UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pendaftaran Merek dalam Hubungan dengan Persaingan Curang Penggunaan Hak Atas Merek

Warsifah; B.M. Kuntjoro Jakti, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996)

 Abstrak

Penggunaan merek bagi dunia usaha perdagangan mempunyai arti penting, yaitu untuk menjamin kualitas barang yang dikeluarkan oleh pabrik atau penjualnya, dan juga dipakai untuk membedakan barang yang satu dengan barang yang lain yang sejenis. oleh karena itu penggunaan merek, harus dilakukan oleh pihak yang menurut ketentuan Undang-undang berhak untuk memakai merek. Hak atas merek adanya, tergantung pada sistem yang dianut oleh UU dari suatu negara. Di Indonesia hak atas merek itu ada berdasarkan pendaftaran. Sistem ini dikenal dengan nama Sistem Konstitutif yang dianut oleh UU Merek Nomor 19 Tahun 1992. Sistem Konstitutif ini menggantikan Sistem Deklaratif yang berlaku pada era UU Merek lama. Adapun tujuan dari perubahan sistem yang dianut ini, dalam penjelasan UU Merek Nomor 19 Tahun 1992 dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi pemilik merek. Tetapi ada beberapa ketentuan dalam UU Merek yang tidak sejalan dengan kepastian hukum yang ingin dicapai tadi. Khususnya mengenai ketentuan pembatalan merek yang telah terdaftar yang diatur dalam Pasal 56, di mana dalam gugatan pembatalan itu dasarnya sama dengan dasar pemeriksaan substantif pemeriksaan merek yaitu alasan-alasan yang disebut dalam Pasal 5 dan Pasal 6. Keadaan ini tidak konsisten dengan ketentuan UU, bahwa hak atas merek tercipta dengan diterimanya pendaftaran, yang mana akibat hukum dari pendaftaran, melarang pihak lain, tanpa izin dari pemilik merek yang berhak, untuk menggunakan merek baik keseluruhan maupun pokoknya. Pelanggaran dari ketentuan ini digolongkan melakukan persaingan curang. Untuk perbuatan persaingan curang dapat dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yaitu di bidang perdata dapat digugat Pasal 1365 KUH Perdata. Untuk bidang pidana dapat dituntut Pasal 382 bis dan Pasal 393 KUH Pidana. Dengan berlakunya UU Merek baru sanksi untuk persaingan curang ini terdapat dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83. Dari hasil penelitian diketahui, bahwa merek-merek yang terdaftar tanpa hak umumnyg banyak terjadi pada era UU No. 21 Tahun 1961, sehingga banyak terjadi gugat-menggugat sesama pemilik merek terdaftar, sebagai akibat dari perubahan sistem yang dianut. Untuk merealisasikan kepastian hukum dalam sistem konstitutif, sehingga dapat mencegah terjadinya persaingan curang di bidang merek, sekaligus juga untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek terdaftar, perlu pengaturan dan penjabaran lebih lanjut beberapa ketentuan dalam UU Merek No. 19 Tahun 1992.

 File Digital: 1

Shelf
 T9841-Warsifah.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : v, 208 pages: illustration; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-18-812028339 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82422
Cover