Rencana Umum Tata Ruang merupakan suatu pedoman yang diciptakan guna memberikan arahan tentang wilayah-wilayah pembangunan yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Pedoman ini sangat penting untuk membagi suatu wilayah, dengan tujuan pemerataan pembangunan dengan tetap memperhatikan dampak sosial serta lingkungan yang terjadi di masyarakat. Rencana Umum Tata Ruang ini diperbaharui secara berkala oleh pemerintah guna mengikuti perkembangan, sehingga dapat terus menyesuaikan kebutuhan yang ada di masyarakat. Rencana Umum Tata Ruang, selain harus sesuai dengan hak atas tanah yang dimiliki, juga perlu penyesuaian dengan peruntukkan pemanfaatan tanah oleh subjek hukum pemilik tanah tersebut. Perubahan ini dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan agar tidak menimbulkan suatu ketidaksesuaian antara peraturan dengan fakta di masyarakat, dengan tujuan agar tetap mengedepankan kepastian hukum. Dalam proses pra-peralihan hak atas tanah, perlu kesesuian antara peruntukkan dalam Rencana Umum Tata Ruang dengan tujuan pemanfaatan lahan yang akan dilakukan. Perubahan peruntukkan ini tanpa memperhatikan kondisi lapangan dengan cermat dapat menimbulkan suatu inkonsistensi dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Inkonsistensi ini juga menimbulkan suatu ketidakpastian dalam hukum, sehingga tidak memberikan suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan yang baik di masyarakat. Pentingnya penyesuaian ini untuk menentukan apakah suatu tanah dapat digunakan bagi tujuan yang dimaksudkan oleh subjek hukum yang bersangkutan.
The General Spatial Plan is a guideline created by the government to provide direction regarding development areas that can be carried out by the community. These guidelines are very important for dividing an area, with the aim of equitable development while taking into account the social and environmental impacts that occur in the community. This General Spatial Plan is updated periodically by the government to keep abreast of developments, so that it can continue to adjust to the needs of the community. The General Spatial Plan, apart from having to be in accordance with the rights to the land owned, also needs to be adjusted to the allotment of land use by the legal subject of the land owner. This change can be made while taking into account the real conditions in the field so as not to cause a discrepancy between regulations and facts in society, with the aim of continuing to prioritize legal certainty. In the pre-transfer process of land rights, it is necessary to match the designations in the General Spatial Plan with the intended use of the land. Changes to this designation without careful attention to field conditions can lead to an inconsistency in carrying out a legal action. This inconsistency also creates an uncertainty in the law, so that it does not provide a guideline that can be used as a good reference in society. This needs to be given special attention to solve it, in order to provide the best solution for the interests of various parties by providing legal certainty as a basis for carrying out legal actions that will be carried out. The importance of this adjustment is to determine whether a land can be used for the purpose intended by the legal subject related.