Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 48 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wisnu Sardjono
"Seseorang itu mempunyai kebebasan dalam menentukan peruntukan harta kekayaannya kelak setelah ia meninggal dunia. Untuk mewujudkan maksud tersebut pemlik harta bisa membuat wasiat. Dalam membuat wasiat terdapat pembatasan baik menurut Hukum Islam maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. menurut Hukum Islam, wasiat itu tidak boleh lebih dari 1/3 bagian harta peninggalan, sedangkan menurut KUH Perdata wasiat itu tidak boleh melanggar legitiems portie para legitimaris. Disamping itu menurut Hukum Islam, wasiat dilaksanakan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada para ahli waris. Menurut KUH Perdata penerima wasiat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris, dengan demikian penerima wasiat mengikuti ketentuan seperti ahli waris lainnya (ahli waris menurut undang-undang) dalam masalah yang berkaitan dengan harta peninggalan. Dalam kaitannya dengan masalah wasiat ini, penulis meninjau pelaksanaan wasiat menurut Hukum Islam dalam praktek di Pengadilan Agama, sehubungan dengan peranan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya yang diajukan kepada instansi ini. Pengadilan Agama menjadikan al-Qur'an sebagai sumber hukum dan juga pedoman dalam memberikan fatwa perkara wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya disamping dua sumber Hukum Islam yang lain yakni Sunnah Ras'sul dan Ijtihad. Persoalan yang dihadapi ialah belum adanya kodifikasi Hukum Kewarisan dan kewenangan secara yuridis formal Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah-masalah kewarisan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
Bandung: Nuansa Aulia, 2009
346.048 AGU m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
Jakarta: Yayasan Obor, 2019
378 AGU m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
"ABSTRAK
Penelitian dan pembahasan mengenai perlindungan pengetahuan tradisional Indonesia, khususnya di bidang obat-obatan menjadi penting, setidak-tidaknya karena tiga alasan. Pertama, keuntungan ekonomi, Kedua, keadilan dalam sistem perdagangan dunia, dan Ketiga, perlunya perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Indonesia yang memiliki potensi sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional yang terkait dengannya temyata belum menikmati secara ekonomi atas hasil dari pemanfaatan sumber daya tersebut. Dari berbagai data yang ada menunjukkan bahwa yang menikmati keuntungan ekonomis dari pemanfaatan pengetahuan tradisional adalah negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang. Negara-negara maju memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan rezim Hak Kekayaan Intelektual sebagai sarana melindungi teknologi dan kreasi intelektual mereka, termasuk teknologi yang digunakan dalam memanfaatkan pengetahuan tradisional, khususnya di bidang obat-obatan. Sistem World Trade Organization (WTO) merupakan sarana yang sangat ampuh bagi negara-negara maju untuk memaksa negara-negara berkembang melindungi teknologi mereka itu. Dalam hal ini negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat telah menerapkan standard ganda. Di satu sisi mereka sangat kuat memperjuangkan perlindungan HKI bagi teknologi dan industri mereka, pada sisi yang lain, mereka enggan mengakui hak-hak masyarakat lokal atas karya intelektual mereka. HKI tidak untuk melindungi hak-hak masyarakat, melainkan untuk melindungi hak-hak individual atas kepentingan ekonomis dari pemanfaatan kreasi individu pencipta atau penemunya. Pada saat yang sama masyarakat lokal sendiri tidak mengetahui atau bahkan tidak peduli adanya kepentingan ekonomis dari pemanfaatan pengetahuan tradisional mereka. Kondisi ini tentu saja menimbulkan adanya rasa ketidakadilan bagi negara-negara berkembang. Rasa ketidakadilan ini semakin menguat ketika negara-negara maju menolak untuk mengakui adanya hak kolektif masyarakat tradisional (indigenous and local community) atas pengetahuan tradisional mereka. Selain itu, keberadaan berbagai kesepakatan internasional juga belum banyak membantu upaya melindungi hak dan kepentingan masyarakat lokal. Ini berarti masyarakat lokal di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, belum dapat berharap banyak dari rezim hukum internasional untuk menyediakan perangkat yang dapat melindungi kepentingan mereka. Dengan demikian, perlu ada inisiatif dari Pemerintah Indonesia untuk mulai memikirkan dan menyiapkan sistem perlindungan yang tepat bagi pengetahuan tradisional dari masyarakatnya, mengingat masyarakat sendiri tidak menyadari bahwa pengetahuan tradisional di bidang obat-obatan memiliki nilai ekonomis. Masyarakat tidak pernah berpikir bahwa apabila pengetahuan mengenai obat-obatan tradisional itu dikelola sebagai komoditi perdagangan, akan mendatangkan keuntungan ekonomi. Beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah Pertama, meninjau kemungkinan untuk menggunakan rezim HKI bila dimungkinkan untuk melindungi pengetahuan tradisional; Kedua, menciptakan sistem perlindungan sui generis; Ketiga, mempersiapkan dan melaksanakan sistem dokumentasi yang tepat bagi pengetahuan tradisional; Keempat, melakukan upaya-upaya untuk melestarikan, mengembangkan, mempromosikan penggunaan pengetahuan tradisional untuk kepentingan dan keuntungan masyarakatnya, serta menciptakan sistem pembagian manfaat yang tepat atas penggunaan pengetahuan tradisional tersebut. Upaya itu perlu mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap pelindungan hak-hak masyarakat lokal atas pengetahuan tradisional mereka."
2004
D1075
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sada P.H. Sardjono
"ABSTRAK
Iklan telah memasuki hampir semua bidang kegiatan manusia. Dalam PON XII yang diselenggarakan tahun 1989 lalu iklan juga memainkan peranan yang sangat penting, yaitu sebagai sumber dana utama dalam penyelenggaraan peristiwa puncak olahraga Indonesia itu. Di sekeliling arena seluruh cabang olahraga yang dipertandingkan ditempatkan billboard bil lboard yang memampangkan merek-merek Produk Resmi dan Sponsor Resmi PON XII. Penelitian ini ingin mengetahui sampai sejauh mana kesadarkenalan khalayak terhadap merek produk yang terpampang pendukung terbentuknya kesadarkenalan dan karakteristik billboard yang membuat khalayak mengingatnya. serta faktor Responden penelitian ini adalah penonton yang hadir langsung di Stadion Utama Senayan, yang dikumpulkan di Chicken setelah pertandingan usai, lalu diminta mengisi kuesioner tentang billboard di stadion. Texas Fried untuk Dari analisis data hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemasangan billboard di sekeliling arena pertandingan olahraga, khususnya sepakbola, memang cukup berhasil dalam memelihara brand awareness khalayak terhadap merek yang terpampang. Bahkan 4 47. responden brand awarenessnya baru terbentuk pertama kali saat penelitian ini dilakukan. Peran billboard menjadi lebih penting karena sebagian besar responden tingkat pengenaan medianya memang rendah. Faktor pendukung yang membuat billboard diingat seseorang, antara lain, adalah lokasi yang strategis serta kombinasi warna dan jenis huruf yang dipakai. Semuanya ini harus harus dipertimbangkan dan direncanakan dengan matang karena responden berada dalam tahap atensi pasif, yaitu hanya memiliki sedikit minat atau kebutuhan akan informasi dan tidak melagukan usaha yang disengaja untuk memperolehnya. Ini berarti bahwa billboard harus mencuri atensi penonton untuk sejenak memandang dan mengingatnya."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sada P.H. Sardjono
"ABSTRAK
Iklan telah memasuki hampir semua bidang kegiatan manusia. Dalam PON XII yang diselenggarakan tahun 1989 lalu iklan juga memainkan peranan yang sangat penting, yaitu sebagai sumber dana utama dalam penyelenggaraan peristiwa puncak olahraga Indonesia itu. Di sekeliling arena seluruh cabang olahraga yang dipertandingkan ditempatkan billboard-billboard yang memampangkan merek-merek Produk Resmi dan Sponsor Resmi PON XII. Penelitian ini ingin mengetahui sampai sejauh mana kesadarkenalan khalayak terhadap merek produk yang terpampang serta faktor pendukung terbentuknya kesadarkenalan dan karakteristik billboard yang membuat khalayak mengingatnya. Responden penelitian ini adalah penonton yang hadir langsung di Stadion Utama Senayan, yang dikumpulkan di Texas Fried Chicken setelah pertandingan usai, lalu diminta untuk mengisi kuesioner tentang billboard di stadion. Dari analisis data hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemasangan billboard di sekeliling arena pertandingan olahraga, khususnya sepakbola, memang cukup berhasil dalam memelihara brand awareness khalayak terhadap merek yang terpampang. Bahkan 44% responden brand awarenessnya baru terbentuk pertama kali saat penelitian ini dilakukan. Peran billboard menjadi lebih penting karena sebagian besar responden tingkat pengenaan medianya memang rendah. Faktor pendukung yang membuat billboard diingat seseorang, antara lain, adalah lokasi yang strategis serta kombinasi warna dan jenis huruf yang dipakai. Semuanya ini harus harus dipertimbangkan dan direncanakan dengan matang karena responden berada dalam tahap atensi pasif, yaitu hanya memiliki sedikit minat atau kebutuhan akan informasi dan tidak melakukan usaha yang disengaja untuk memperolehnya. Ini berarti bahwa billboard harus mencuri atensi penonton untuk sejenak memandang dan mengingatnya."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sartomo Sardjono
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1976
S5993
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
"The government of Indonesia has given o protection for folklore in article 10 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. ii means the protection for folklore is placed under Intellectual Property's Regime. The protection is about the regulations of permission for using indonesian folklore by foreigner for there are some problems occurs. Is it right or wrong lo place folklore under the protection of Intellectual Property's Regime. Otherwise, there are no regulations that mentions the type of Indonesian folklore, there are no evidences to prove that a folklore is Indonesian folklore, and how the society to whom folklore belongs to, do nor mind when the folklore is used by foreigner. This article is frying Io give o possibility to solve :hose problems by seeing the folklore protection in China."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
JHII-1-1-Okt2003-124
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
"Indonesia is often referred as the fifth largest country that having Intellectual Property Rights (IPR) infringements, it does however not necessarily make Indonesia as a state that does not protect IPR., since Indonesia does have several major laws on IPR protections. The fact has shown on the other hands that the developed nations are not sterile from misappropriation of those IPRs that are primarily corresponded to the interest of developing countries such as ?Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore". The conventional concept of IPR is considered unable to deliver the protection for Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore (GRTKF) because of its individualist nature. Therefore, it is highly expected there could be a better protection toward GRTFK. This paper will extract the IPR concept related to GRTKF, especially the condition in Indonesia as one of the developing country that has many interests in having proctection on GRTKF."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
JHII-3-1-Okt2005-71
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>