Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 97583 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mugaera Djohar
"Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 setiap perbuatan hukum atas tanah, baik berupa peralihan hak maupun penjaminannya harus dilakukan dengan akta Pejabat. Pejabat yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961. Camat adalah PPAT sementara, walaupun kehadirannya masih dibutuhkan oleh masyarakat terutama di Kota Salatiga. Sebelum berlakunya Undang-Undang Rumah susun Serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengenai PPAT tersebut hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Dengan metode penelitian Kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif, penelitian ini memberikan analisa terhadap masalah kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dan Dapatkah kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dipertahankan. Sebaiknya kedudukan camat sebagai PPAT sementara dihapus terutama untuk daerah-daerah yang sudah ada Pejabat Pembuat Akta Tanahnya. Dan menggingat masih banyak di kota salatiga tanah-tanah yang belum bersertipika, peran Camat sabagai Pamong Praja dan PPAT masih banyak berperan dan dibutuhkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T22888
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zaika Rarasakti
"Penelitian ini membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan bahwa “PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintahan yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat Akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT”. Peraturan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk penunjukan seorang camat yang akan diangkat menjadi pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS). Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa, PPAT Sementara itu ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas sebagai PPAT apabila di suatu wilayah belum terdapat cukup PPAT. Akan tetapi fakta yang ditemukan di lapangan, seperti contoh wilayah Kota Bandar Lampung yang jumlah PPAT nya cukup banyak yaitu jumlah hampir 180 PPAT. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah penunjukan camat yang akan diangkat sebagai PPAT Sementara adalah bahwa peraturan mengenai camat dapat diangkat menjadi seorang PPAT Sementara masih berlaku dan belum dicabut. Bahwa kementerian tidak dapat menolak permohonan dari camat yang ingin diangkat menjadi PPAT Sementara. Apabila camat yang bersangkutan telah menjalani pendidikan Peningkatan Kualitas dan dinyatakan lulus dalam pendidikan tersebut, maka camat tersebut tinggal menunggu Surat Keputusan penunjukan lokasi sebagai PPAT Sementara. Dan apabila semua proses penunjukan tersebut telah dilalui maka camat tersebut dapat diangkat menjadi seorang PPAT Sementara, dan apabila kementerian telah dikeluarkan Surat Keputusan penetapan lokasi sebagai PPAT Sementara maka tentu PPAT Sementara tersebut memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas sebagai PPAT Sementara.

This study discusses Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Position Regulations for Land Deed Making Officials Article 1 number 2 which states that "Temporary PPAT is a Government official appointed because of his position to carry out PPAT duties by making PPAT Deeds in areas where there is not enough PPAT" . The regulation should be the basis for the appointment of a sub-district head who will be appointed as a temporary land deed official (PPATS). In the regulation it has been explained that, Temporary PPAT is appointed because of his position to carry out his duties as PPAT if there is not enough PPAT in an area. However, the facts found in the field, such as the example of the Bandar Lampung City area where the number of PPATs is quite large, namely the number of almost 180 PPATs. To answer these problems, a normative juridical legal research method is used with a descriptive analytical research typology. The result of this research is that the appointment of the sub-district head to be appointed as a Temporary PPAT is that the regulations regarding the sub-district head can be appointed as a Temporary PPAT is still valid and has not been revoked. That the ministry cannot refuse an application from the sub-district head who wants to be appointed as a Temporary PPAT. If the sub-district concerned has undergone Quality Improvement education and is declared to have passed the education, then the sub-district head is just waiting for the Decree on the designation of the location as Temporary PPAT. And if all the appointment processes have been passed, then the sub-district head can be appointed as a Temporary PPAT, and if the ministry has issued a decree determining the location as a Temporary PPAT then of course the Temporary PPAT has a clear legal position in carrying out its duties as a Temporary PPAT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Karina Pramythasari
"ABSTRAK
Penunjukan sebagai PPAT Sementara ialah untuk melayani pembuatan akta didaerah yang belum cukup terdapat PPAT. Pemberian tugas dan kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara bersifat sementara karena ex officio sebagai Kepala Kecamatan.

ABSTRACT
The appointment as temporary PPAT deed is to serve the manufacturing areas that are not quite there PPAT. Granting duty and authority district as PPAT Temporary is temporary because the ex officio as the head of the district/cities in Indonesia, it still need the appointment of sub-distrcit as a temporary PPAT in Karanganyar district."
2011
T28379
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Karina Pramythasari
"ABSTRAK
Penunjukan sebagai PPAT Sementara ialah untuk melayani pembuatan akra didaerah yang belum cukup terdapat PPAT. Pemberian tugas dan kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara bersifat sementara karena ex officio sebagai Kepala Kecamatan. Dengan banyak diangkatnya PPAT yang tersebar diselutuh Kabupaten/Kota di Indonesia, apakah masih perlu penunjukan Camat sebagai PPAt Sementara di wilayah Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan keadaan geografis, status tanah dan kebutuhan pelayanan masyrakat, walaupun jumlah PPAT didaerah tersebut telah mencukupi ditinjau dari formasi PPAT, namun karena keberadaan PPAT tidak merata, maka masih diperlukan penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara. Oleh karenanya, masih relevan keberadaan Camat selaku PPAT Sementara dan wilayah Karanganyar.

ABSTRACT
The appointment as temporary PPAT deed is to serve the manufacturing areas that are not quite there PPAT. Granting duty and authority district as PPAT Temporary is temporary because the ex officio as the head of the district/cities in Indonesia, it still need the appointment of sub-district as a temporary PPAT in Karanganyar district."
2011
T37831
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ririn Mudrikah
"Jual beli tanah pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk pemindahan hak atas tanah kepada pihak/orang lain. Ada tiga tahapan jual beli tanah, yaitu pertemuan antara calon penjual dan calon pembeli, pelaksanaan jual beli tanah dihadapan PPAT dan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Akta jual beli tanah dibuat oleh PPAT atau PPAT- Sementara apabila di suatu daerah belum cukup terdapat PPAT. Akta jual beli tanah adalah akta PPAT yang merupakan akta otentik, karena memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Karena itu, akta jual beli tanah harus dibuat sesuai dengan pedoman pengisian akta .Tetapi timbul permasalahan bila akta tersebut dibuat oleh PPAT-Sementara dalam hal ini Camat yang ditunjuk di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, karena tidak ada pendidikan khusus pembuatan akta sebelum menjabat sebagai PPAT-Sementara. Permasalahan yang ada yaitu sesuaikah pembuatan akta jual beli tanah yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan pedoman yang ada pada Lampiran Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 ? Adakah akibat hukum akta jual beli tanah yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi apabila tidak sesuai dengan pedoman pengisian akta yang berlaku ? Bagaimana tanggung jawab Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi apabila akta jual beli tanah yang dibuatnya cacat hukum ? Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut , digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan tipe penelitian yang digunakan yaitu evaluatif. Camat dalam menjalankan jabatan sebagai PPAT-Sementara, yaitu dalam pembuatan akta jual beli tanah tidak sesuai dengan pedoman pengisian akta. Tidak hanya itu, Camat tersebut tidak membacakan dan menjelaskan isi akta, Serta penandatanganan oleh penjual, pembeli dan saksi-saksi tidak dihadapan Camat, sehingga mengakibatkan akta yang dibuatnya cacat hukum. Bila cacat hukum, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yaitu teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT-Sementara. Sedangkan tanggung jawab Camat tersebut yaitu memberi ganti kerugian kepada pihak-pihak yang menderita kerugian."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16505
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Hendrika
"Tesis ini membahas mengenai akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tercantum didalam sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena adanya pihak lain yang menggugat sertifikat yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah tersebut karena pihak tersebut adalah pemilik hak atas tanah atas sebidang /lebih tanah yang sama dengan pemegang hak atas tanah. Kantor Pertanahan sebagai pelaksana pendaftaran tanah dan penerbit sertipikat merupakan pihak yang digugat oleh pihak lain tersebut sedangkan PPAT yang membuat akta perjanjian peralihan hak dan mendaftar akta tersebut ke Kantor Pertanahan bukan merupakan pihak yang dapat digugat karena PPAT bukan merupakan Pejabat TUN dan akta yang dibuat oleh PPAT bukan putusan TUN menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan ialah bagaimana kedudukan akta PPAT yang dicantumkan oleh Kantor Pertanahan dalam sertipikat hak yang digugat seseorang di Pengadilan Tata Usaha Negara? Apabila Tata Usaha Negara membatalkan sertipikat tersebut apakah akta PPAT yang dicantumkan dalam sertipikat juga dibatalkan ? Bagaimana akta PPAT yang asli 1 (satu) rangkap yang disimpan oleh PPAT dan salinan akta yang diserahkan PPAT kepada pihak penjual dan pembeli? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya.Keputusan Pengadilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap membatalkan secara otomatis akta yang tercantum dalam sertipikat tanah yang bersangkutan, diharapkan adanya kerja sama antara organisasi PPAT dengan Kantor Pertanahan yang baik, sehingga informasi berkenan dengan sertipikat yang dibatalkan dapat diperoleh dengan mudah bagi PPAT yang bersangkutan.

This thesis discusses about a deed made by Land Deed Officer (PPAT) cited in a certificate issued by Head of Land Administration Agency in State Administration Court in relation to the claim offered by another party to the said certificate because the party is the owner of the similar land plot. Land Administration Agency as an institution to register and issue the land certificate is a defendant by the said another party and PPAT who prepared a deed of assignment and register the said deed to the Land Administration Agency can?t be contested because PPAT is not a State Administration Officer and the deed prepared by PPAT is not a decree of State Administration in pursuant to Law Number 5 of 1986 on Code of the Administration Law amended by Law Number 9 of 2004 On Amendment to Law Number 5 of 1986 on Code of the Administration Law; based on this law, what is the position of a deed prepared by PPAT cited by Land Administration Agency in the right certificate which is contested by another party in the State Administration Court? Provided that, the Court cancels the certificate, is a deed prepared by PPAT cited in the said certificate also cancelled? How about one counterpart original deed prepared by PPAT and copy of deed delivered by PPAT to seller or buyer? This research used library research method with secondary data as its resources. Decision of the State Administration Court with legal effect automatically cancels the deed cited in the relevant certificate. It is expected that PPAT organization and Land Administration Agency cooperate well, so that information related to the cancelled certificate can be accessed by the relevant PPAT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26164
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ria Agnes
"ABSTRAK
Secara filosofis keberadaan jabatan PPAT adalah memberikan pelayanan di bidang pendaftaran tanah kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kepala BPN dapat menunjuk Camat sebagai PPAT Sementara, PPAT Sementara mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan PPAT sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun pada kasus yang akan penulis analisis pada proposal tesis ini, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 3615 K/Pdt/2015 dimana objek jual beli yang dibuat Camat sebagai PPAT Sementara bersertipikat ganda, hal ini membuktikan PPAT Sementara tidak melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana perundang-undangan. Permasalahan yang dihadapi penulis dalam tesis ini adalah mengenai pembuatan akta Jual Beli Nomor 234/PPAT/II/2014 yang selanjutnya disebut AJB oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3615K/PDT/2015 yang selanjutnya disebut PPATS dan tanggung jawab PPATS terhadap AJB yang objeknya sertipikat ganda. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif serta metode analisanya secara kualitatif sehingga bentuk hasil penelitian ini adalah deskriptif. Menurut hasil penelitian ini, pembuatan AJB tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, karena PPATS tidak melakukan pengecekkan ke Kantor Pertanahan Timor Tengah Utara dan membuat AJB tanpa adanya SPPT PBB/ PBB sehingga melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 2 PP 24/1997. Tanggug jawab PPATS berupa tanggung jawab hukum berdasar Pasal 62 PP 24/1997 serta dapat dimintakan ganti rugi berdasar Pasal 1365 KUHPer dan tanggung jawab moral karena melanggar kode etik profesi berdasar Pasal 28 ayat 2 Perkaban 1/2006 namun tidak dapat dikenakan sanksi berdasar Pasal 6 Kode Etik PPAT karena PPATS bukan anggota IPPAT.

ABSTRACT
Philosophically, the existence of PPAT position is in order to provide services in the field of land registration to the community so that with the service, the community will get legal certainty and legal protection. Head of BPN can appoint Camat as PPAT Temporary. PPAT Temporary having the same duties, obligations and responsibilities with PPAT as regulated in law, but in the case of the author will analysis on this thesis proposal, namely Supreme Court Decision Number 3615 K Pdt 2015 where the object has double certified, proves PPAT Temporary not carrying out duties, obligations and responsibilities as same with PPAT. The problems faced by the authors in this thesis are the making of the Deed of Sale and Purchase Number 234 PPAT II 2014 here in after referred to as AJB by the Camat as the PPAT Temporary in Supreme Court Decision Number 3615K PDT 2015 here in after referred to as PPATS and the responsibility of PPATS against Deed of Sale and Purchase of the object of double certificate. This study uses the normative juridical and methods of analysis qualitative so that the form of this research is descriptive. According to the results of this study, the issuance of the AJB is not in accordance with the laws and regulations, because PPATS makes AJB without the PBB PBB SPPT and does not check to the Land Office of North Central Timor, so making in violation of Article 38 paragraph 2 of PP 24 1997. The responsibilities of PPATS are legal liability based on Article 62 of PP 24 1997 and can be requested for compensation based on Article 1365 KUHPer and moral responsibility for violating professional code of ethics under Article 28 paragraph 2 of Regulation 1 2006 but can not be subject to sanctions based on Article 6 of Code Ethics of Land Deed Officers because PPATS is not a member of IPPAT. "
2018
T51462
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah, ditugasi membuat akta sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah, adalah Pejabat Tata Usaha Negara. PPAT mengambil keputusan TUN, berupa mengabulkan ataupun menolak permintaan orang-orang atau badan-badan hukum yang datang kepadanya untuk dibuatkan akta. Jika diambilnya keputusan menolak, padahal seharusnya dikabulkan atau sebaliknya mengabulkan permintaan para pihak, padahal seharusnya menolaknya, maka ia menghadapi kemungkinan digugat pada pengadilan TUN."
Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 477-483, 1995
HUPE-25-6-Des1995-477
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Aswitha
"Secara konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan landasan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya berdasarkan atas hak menguasai negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 16 ayat (1) UUPA, diberikan beberapa hak atas tanah kepada perorangan atau badan hukum. Pendaftaran tanah/pendaftaran hak atas tanah di Indonesia sejak 1961 hingga sekarang adalah merupakan usaha mewujudkan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal terjadinya gugatan/pemeriksaan terhadap seorang PPAT. Oleh karenanya permasalahan dalam tesis ini berupa penelitian mengenai dapatkah PPAT membuat perjanjian tambahan akta PPAT dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh PPAT dalam menghadapi pemeriksaan kepolisian/pengadilan dengan status sebagai tergugat dalam akta tanah.
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan metode pendekatan yaitu metode analisis data secara kualitatif sehingga hasil penelitian bersifat evaluatif-preskriptif-analitis. Sebagai akibat kelemahan Sistem Negatif bertendensi Positif dalam Pendaftaran Tanah maka pemegang hak yang namanya tercantum dalam buku tanah dan sertipikat selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak-pihak lain. Secara yuridis, akta PPAT tidak dapat dibatalkan oleh klien mengingat akta tersebut dibuat oleh Pejabat Umum yang dijamin kepastian akan isi akta tersebut. Menyikapi aneka gugatan yang mungkin terjadi terhadap akta PPAT maka seyogyanya peraturan perundang-undangan terkait memungkinkan PPAT membuat perjanjian tambahan dalam akta PPAT guna melindungi posisi PPAT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16361
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Lelita Oktaviawaty
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tertentu yang menjadi kewenangannya dituangkan dalam bentuk akta yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencakup Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Dalam menjalankan jabatannya PPAT wajib menggunakan blanko akta (formulir) yang telah dicetak. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan analisa kualitatif untuk mencari dan menemukan kedudukan hukum dan fungsi blanko akta PPAT, juga SKMHT yang dibuat dengan Akta Notaris dan dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar dalam pendaftaran tanah. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melalui studi kepustakaan. Secara historis penggunaan blanko diawali dengan PMA No. 11 tahun 1961 tentang Bentuk Akta, kemudian setelah berlaku PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penggunaan blanko akta diatur dalam PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997. Keabsahan dan otentisitas Akta-akta PPAT ditentukan oleh beberapa sumber yaitu perbuatan hukum jual beli, tukar menukar , hibah dan lainnya sebagai suatu perjanjian timbal balik, keabsahannya ditentukan oleh Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, otentisitasnya ditentukan dalam bentuk yang ditentukan oleh Pasal 21 ayat (1) PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sedangkan fungsi blanko akta hanyalah sebagai dasar atau syarat pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kewenangan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli dan lainnya, bersifat mandiri dan kedudukannya bukan subordinasi dari BPN, selain itu kewenangannya adalah sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik, dalam arti memprodusir akta sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Functionary Land (PPAT) as Public Functionary given by authority for making an original hand certificate suit property and land right for mansions identity. Deed of definite law becoming the authority in the form of act which had been provided by Minister/National Land Master (BPN) including Buy and Sales Certificate, Conversion Certificate, Donation Certificate, Inclusion Certificate, Certificate of Rights Division of Togetherness, Certificate of Building Usage Right Owned Property Rights, Certificate of Attorney Assurance and Letter of Authority to Burden Responsibility (SKMHT). In implementing the (position/occupation) PPAT (is) obliged to use an act blank form which has been printed. This research done in a normative judicial with a qualitative analysis to seek and made to made by Notarial Certificate as a basic land registration law suit document when had been used is secondary data through bibliography study. Historically the use of a blank form with PMA No. 11 year 1961 concerning form of a certificate form, then after implementation PP No. 24 year 1997 concerning Land Registry, the use of certificate blank form implementation arranged in PMNA/Ka BPN No. 3 year 1997 concerning an implementation of PP No. 24 year 1997. Validity of PPAT Certificate originality of PPAT determined by some sources that is buy and sale law suit, exchange, donation and other as a reciprocal agreement, the validity is determined by Article of 1320 jo 1338 provision (1) Civil Code, The authenticity is a form provided by Article 21 provision (1) PP NO 37 year 1998 concerning Regulation of PPAT, (position/occupation) while function of a certificate blank form as on a condition or a base of data change registration of a land registration. Authority of PPAT in making sale and buy Certificate and other is self standing and its position is not a subordinate of BPN, besides its authority is as a Public Official in making an original certificate, a meaning of a certificate producer in according with a form determined by law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>