Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98638 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Febry Liany
"Dokter merupakan suatu profesi. Dokter sebagai pengemban profesi adalah orang yang mempunyai keahlian dan ketrampilan dengan ilmu kedokteran secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanannya dan memutuskan sendiri tindakan yang hams dilakukan dalam melaksanakan profesinya, serta secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan yang diberikannya. Dalam kaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dokter adalah pelaku usaha karena dokter menyediakan jasa pelayanan kesehatan. Sedangkan pasien merupakan setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, sehingga pasien termasuk ke dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dikatakan sebagai konsumen kesehatan. Perrnasalahan yang menjadi dasar penelitian adalah sebagai berikut : a Apakah hubungan pasien dan dokter merupakan hubungan konsumen dan produsen, b. Apakah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dijadikan dasar perlindungan terhadap pasien dan c. Apakah yang menjadi kelemahan dalam perlindungan pasien sebagai konsumen kesehatan.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut : a. Dalam pola modem dokter dan pasien bersifat kontraktual horizontal, karena adanya kesepakatan antar pasien dan dokter. Hubungan kontraktual ini bersifat horizontal karena secara hukum si penderita menganggap bahwa mempunyai kedudukan yang sama atau sederajat dengan dokter. Pala horizontal kontraktual mengandung unsur-unsur yang bersifat konsumeristik. Dalam hal ini pasien mengidentifikasikan dirinya sebagai konsumen. Pala hubungan horizontal kontraktual antara pasien dan dokter ini dapat dikatakan sama dengan pola hubungan antara konsumen dan produsen, b. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat digunakan sebagai dasar hukum suatu putusan kasus sengketa medik. Keterbatasan pengetahuan para hakim di bidang perlindungan konsumen dan kesehatan yang menjadi hambatan dalam penegakan perlindungan konsumen kesehatan (pasien), c. Perlindungan pasien mempunyai kelemahan. Kelemahan tersebut terdiri dari kelemahan hukum dan etika. Hukum mempunyai kelemahan utama dalam pembuktian kesalahan dokter. MKEK merupakan lembaga bentukan IDI sebagai lembaga yang mengurus permasalahan bidang etika. Keputusan MKEK dinilai sebagai kelemahan dalam bidang etika. Karena ternyata MKEK cenderung memihak kepada dokter. Solidaritas terhadap teman sejawat sangat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan oleh MKEK. Sehingga keputusan MKEK tidak obyektif."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Ghalia Indonesia , 2008
381.34 ADR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Hartila
"Iklan merupakan suatu strategi yang ampuh bagi para pengusaha (produsen) untuk melakukan penawaran-penawaran barang dan jasa. Demikian juga dengan produk rokok agar konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut maka promosi produk rokok dilakukan melalui iklan. Di Indonesia industri rokok secara langsung dan tidak langsung telah menggerakkan kegiatan perekonomian yang berasal dari cukai dan pajak reklame. Peranan para pengusaha untuk menarik agar produknya laku dipasaran, dilakukan penawaran-penawaran melalui iklan diberbagai media. Namun, iklan-iklan rokok tersebut banyak melakukan pelanggaran misalnya menampilkan isi dan kemasan rokok, mengajak konsumen untuk menkonsumsi rokok, serta penayangan berulang-ulang saat prime-time. Iklan rokok yang pernah dilarang pemerintah pemuatan dan penayangannya di media cetak dan media elektronik kini dapat dilihat lagi pemuatannya. Iklan rokok ini merayu setiap orang untuk merokok sedangkan pengetahuan bahaya dari merokok yang berdampak bagi kesehatan belum merata sampai ke masyarakat. Menyampaikan informasi tentang produk ke dalam sebuah tayangan iklan berdurasi pendek, atau pamflet poster, dan lain lain, yang menjadikan salah satu faktor pemicu iklan terlalu mengumbar janji, tidak kena sasaran ataupun membingungkan. Secara garis besar isi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terdiri dari pembahasan dan pengaturan mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, klausula baku dan penyelesaian sengketa konsumen. UUPK memberdayakan Masyarakat umum, dimana UUPK tersebut mengamanatkan bahwa masyarakat adalah penyelenggara perlindungan konsumen sehingga mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasar namun tidak berwenang untuk memeriksa proses produksi. Bagi konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha baik secara individual maupun secara kelompok. Prosedur gugatan konsumen dapat diajukan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau peradilan umum. Dengan denukian, kehadiran UUPK akan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum bila terjadi penyalahgunaan iklan. Mengenai iklan rokok yang melakukan pelanggaran telah dilakukan tuntutan hukum berupa somasi, legal standing ataupun class action yang diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) terhadap produsen pelaku usaha. Meskipun masih perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan pengumpulan data secara kuantitatif namun dari hasil penyelesaian kasus-kasus yang ada, penulis melihat bahwa pemberlakuan pasal-pasal UUPK yang terkait dengan periklanan dalam kehidupan sehari-hari mampu memberikan shock therapy bagi pelaku usaha periklanan agar tidak menyalahi aturan-aturan tersebut dan senantiasa berupaya untuk memperhatikan hak hak konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16652
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marini Sulaeman
"The Act No. 8 Year 1999 regarding Costumer Protection has brought a new perspective in private law, where the relation between costumer and businessmen is generally under the law of contract. The Customer Protection Act as the element of reinforcement has adapted criminalization, which has not common to be applied on such relation. The main objective to impose punishment as a premium sanction is to protect the society as a whole and particularly customer, from the practice of unfair trade and transactions that are made by businessmen.
The practice of unfair trade and transactions are not only inflicting financial lost, but also immaterial lost. Unfortunately, from time to time recovery of financial lost does not compel appropriately. It does not make businessmen cautious. In fact, the same violation occurs repeatedly.
The thesis discussed on how the implementation of criminal sanction in The Customer Protection Act is applied to Bukit Sentul case. In this case customer reported Bukit Sentul based on the presume fraud, whereas the relation between customer and Bukit Sentul was based on agreement. It has become obvious that not all of contractual relations under agreement are free from criminal sanction. The Customer Protection Act proved that breach of contract can also be reported as a criminal case if there is enough evidence to support the offense."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19670
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Safitri Hariyani
"Ada 2 jenis hubungan dokter pasien dalam upaya penyembuhan yaitu hubungan karena kontrak (transaksi terapeutik) dan hubungan karena Undang-Undang. Dalarn hubungan kontrak, dokter dan pasien telah dianggap sepakat melakukan perjanjian apabila dokter telah memulai tindakan medis terhadap pasien. Scdangkan dalam hubungan karcna Undang-Undang, rnuncul karma kewajiban yang dibebankan pada dokter. Dalam hubungan dokter-pasien yang terpenting adalah inforniasi, karena infonnasi dan kedua befall pihak nierupakan landasan untuk pelalcsanaan tindakan medis. Kedua hubungan dokter-pasien tersebut melahirkan tanggung jawab dari berbagai aspek yaitu darii Hukum Pcrdata, Hukum Pidana, Hukum Administratif Etik Profcsi Hukum Perlindungan Konsumen dalam UU Praktik Kedokteran.
Sengketa antara dokter dengan pasien) sengketa kedokteran merupakan sengketa yang timbul akibat hubungan kedua subjek hukum tersebut dalam melakukan upaya penyembuhan. Sengketa muncul karena ketidakpuasan pasien yang pada umurnnya disehabkan oleh adanya dugaan keialaianikesalahan yang dilakukan oleh dokter. Kelalaianikesalahan tersebut seringkali terjadi karena kurangnya infomasi yang seharusnya menjadi hak dan kewajiban bagi keduanya. Kelalaianikesalahan dokter dapat mengakibatkan kerugian yang diderita pasien berupa luka/eacat bahkan sampai meninggal dunia, namun untuk membuktikan adanya kelalaianikesalahan tidaldah mudah karena pasien dengan keawamannya scringkali tidak memahami pcrmasalahan yang tcrjadi.
Berdasarkan perangkat peraturan dan prosedur penyelesaian sengketa yang ada pada saat ini, sengketa kedokteran dapat diselesaikan dengan dua jalur, baik melalui jalur hukum maupun jalur etika. Dari jalur hukum, bisa melalui Hukum Pcrdata karma ada aspek perjanjian tcrapcutik di dalamnya, atau mclalui Hukum Pidana karma ada beberapa delik yang mengatur secara rinci persoalan pidana baik dalam KUHP maupun Undang-Undang yang mengatur tentang kesehatan, sedarfgkan Hukum Perlindungan Konsumen adalah upaya penyelesaian sengketa lain yang masih baru sifatnya.
Upaya penyelesaian sengketa kedokteran menurut peratigkat peraturan yang ada dapat diselesaikan melalui 5 lembaga, dirnana masing-masing lembaga penyelesaian sengketa tersebut memiliki keuntungan dan kerugian baik bagi pasien ataupun dakter. Menelaah sernua lembaga penyelesaian sengketa kedokteran di atas, basil penelitian menunjukkan bahwa upaya penyelesaian sengketa kedokteran melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah penyelesaian sengketa yang paling ideal bagi semua pihak, karenapertama, pcnyclesaiannya yang mclibatkan para pihak sccara langsung mcmungkinkan dialog secara terbuka, sehingga keputusan bersama kemungkinan besar dapat dicapai; kedua, sifatnya yang teitutup ineznberikan rasa aznan kepada para pihak yang terlibat atas kekhawatiran terbukanya rahasia dan nama bail( yang sangat diperlukan dokter dalam melakukan profesinya; dan ketiga, karena sifat putusannya yang final and binding menyehahkan putusan tidak dapat dimintakan upaya hukum selanjutnya sehingga kepastian hukuni bagi para piak terjamin dark proses penyeiesaian sengketa bisa lebih eepat."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19202
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanihuruk, Lindawaty
"Kebutuhan masyarakat akan air yang layak dan aman untuk diminum terus meningkat dari tahun ke tahun karena berlangsungnya pencemaran lingkungan yang menurunkan mutu air tanah dan air permukaan. Sejalan dengan peningkatan kebutuhan akan air minum, Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus berkembang disertai dengan berkembangnya pengusaha air minum lainnya yang tidak termasuk kategori AMDK Salah satu kategori pengusahaan air minum yang marak bermunculan di tengah-tengah masyarakat adalah Depot Air Minum (DAM) yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Depot Air Minum Isi Ulang. Dilihat dari satu sisi, maraknya Depot Air Minum berdampak positif karena menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air minumnya. Di sisi lain, perkernbangan yang terlalu cepat dan mungkin lepas kendali dapat berdampak negatif karena berisiko menurunnya kelayakan dan keamanan air minum yang dibutuhkan masyarakat ini.
Sesungguhnya persyaratan air minum sudah diatur pemerintah lebih dari satu dasawarsa yang lalu. Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Menkes/Per/IX/1990 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/Menkes/SK/VJI/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Dernikian juga Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 167/MPP/Kep/5/1997 tentang Persyaratan Teknis Industri dan Perdagangan AMDK dan SNI 01-3553-1996 mengatur Standar AMDK, khusus mengenai Depot Air Minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan retails Depot Air Minum dan Perdagangannya. Dengan peraturan peraturan yang ada ini sesungguhnya sudah cukup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar air minum balk AMDK maupun Depot Air Minum memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga air minum betul-betul layak dan aman untuk diminum.
Kini dengan maraknya bisnis air minum, khususnya produk Depot Air Minun yang tersebar di DKI Jakarta, telah diindikasikan tercemar bakteri conform. Untuk itu yang menjadi permasalahan di sini adalah (1) Bagaimanakah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha Depot Air Minurn? (2) Bagaimanakah penerapan pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsurnen berkaitan dengan Depot Air Minum? (3) Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha Depot Air Minum atas perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen? Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai beberapa perbuatan yang dilarang, salah satu diantaranya barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inosentius Samsul
"ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini, secara analitis menjelaskan pemikiran-pemikiran atau argumentasi yang menjadi dasar terjadinya perubahan teori tanggung jawab dari fault based ke strict product liability dalam bidang perlindungan konsumen. Penelitian ini juga berusaha menjelaskan prinsip tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia; menjelaskan asuransi tanggung jawab produk sebagai alternatif pengalihan risiko produsen akibat gugatan konsumen; dan memformulasikan substansi hukum tanggung jawab produk serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan prinsip tanggung jawab mutlak di Indonesia"
2003
D698
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuniarsih
"ABSTRAK
UntukUntuk memperoleh keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Debitor untuk melunasi kewajibannya, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha Debitor serta akan lebih terjamin lagi jika diperkuat dengan adanya penjamin (borgtoch). Dalam hal pemberian kredit pemilikan rumah dan properti lainnya dari developer disyaratkan adanya perjanjian buy back guarantee antara developer dengan Bank pemberi kredit. Pokok permasalahan penelitian, bagaimana klausula tentang buy back guarantee dari Developer dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Bank dengan Develepor dalam rangka penyediaan fasilitas kredit indent serta buy back guarantee dari Developer dapat memberikan perlindungan bagi konsumen perumahan. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan penelitian kepustakaan sebagai sumber data. Hasil Penelitian Buy Back Guarantee, dalam perjanjian penjaminan dituangkan dalam perjanjia. Apabila Debitur tidak membayar angsuran kredit selama 6(enam) bulan berturut-turut karena suatu sebab apapun juga, atau developer tidak atau belum menyerahkan Dokumen Jaminan atas nama masing-masing Debitur , maka Developeer wajib mengambil alih seluruh hak-hak dan kewajiban Bank selaku Kreditur, baik secara subrogasi maupun dengan Novasi, dengan membayar lunas seluruh kewajiban Debitur yang terhutang kepada Bank, hutang pokok, bunga, biaya dan denda keterlambatan. Konsumen Perumahan terlindungi oleh adanya Buy Back Guarantee baik dalam klausul pada Perjanjian Kerjasama antara Bank dengan Developer maupun yang dibuat dalam perjanjian tersendiri sehingga konsumen perumahan dapat terhindar dari tuntutan pembayaran dari Bank. Konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan atas wanprestasi yang dilakukan oleh Developer bagi kepentingan Konsumen dan sementara proses peradilan tersebut sampai pada suatu putusan yang mengikat (inkrah) konsumen dapat menghentikan pembayaran kepada Bank. Disampaikan saran, pelaksanaan Buy Back Guarantee oleh Developer terhadap bank pengikatan jaminan asset lainnya, dan bank pemberi kredit mensosialisasikan ketentuan dalam SEBI No. 15/40/DKMP yang terkait dengan ketentuan kredit properti baik kepada konsumen perumahan maupun developer.

ABSTRACT
To gain confidence in the ability of the debtor and the ability to repay their obligations, before providing credit, banks should conduct a careful assessment of the character, ability, capital, collateral and the debtor's business prospects and be more secure if reinforced by the guarantor (borgtoch). In the case of mortgages and other property of the developer required the existence of an agreement between the developer buy back guarantee to the lending bank. The issue of research, how about a buy back guarantee clause of Developer set forth in the agreement between the Bank and Develepor in the provision of credit facilities to indent and buy back guarantee of Developers can provide protection for residential consumers. Research using normative juridical approach to the study of literature as a source of data. Results Buy Back Guarantee, set forth in the underwriting agreement Testament. If the debtor does not pay the loan installments for 6 (six) consecutive months for any reason whatsoever, or developer does not guarantee or not submit documents on behalf of each Debtor, then Developeer shall take over all the rights and obligations of the Bank as Creditor , both subrogation and with Novation, the Debtor paid off all obligations owed to the Bank, in principal, interest, fees and late fees. Housing Consumers are protected by the presence of both the Buy Back Guarantee clause of the Cooperation Agreement between the Bank and the Developer as well as those made in a separate agreement that residential consumers can avoid the payment of bank charges. Consumers can file a lawsuit to court over breach of contract made by the Developer to the interests of consumers and while the judicial process to arrive at a decision that is binding consumers can stop payments to the Bank. Delivered suggestions, implementation Developers Buy Back Guarantee by the binding of a bank guarantee other assets, and the bank lender provisions of SEBI No. socialize. 15/40/DKMP associated with the provision of credit to the consumer residential properties and developers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38744
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Krishna
"Iklan merupakan sebuah sarana informasi bagi masyarakat maxim konsumen mengenai suatu produk tertentu. Bagi para produsen, ikian merupakan sebuah scram untuk memperkenalkan produk mereka kepada konsumen. Oleh karena iklan dikenal pula sebagai sebuah sarana yang mempertemukan konsumen dengan produsen. Di lain sisi, iklan tidak selalu memberikan keuntungan, khususnya bagi pars konsumen. Hal ini terjadi apabila iklan memberikan sebuah pernyataan yang menyesatkan dan tidak benar, menjaddran pernyataan man tersebut tidak sesuai dngan fakta atas produk yang diiklankan, Iklan yang menyesatkan dan tidak benar tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi para konsumen - mengingat televisi merupakan sebuah media massa yang ditujukan untuk khalayak umum. Perkembangan di bidang teknologi, ekono3ni dan ilmu pengetahuan telah mendorong perkembangan duaia periklanan hingga menjadi sebuah sistem yang kompleks. Di dalam sistem yang kompleks tersebut, kegiatan periklanan melibatkan beberapa pihak, antara lain pengiklan (produsen produk), ages (pensahaan periklanan) dan media. Oleh karena itu, untuk mencegah kerugian yang dapat diderita oleh pars konsumen, diperlukan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan periklanan. Namun, di Indonesia, ketentuan-ketentuan mengenai ikian produk pangan di televisi diatur secara terpisah_ Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Tetapi, UUPK tidak secara tegas mengatur mengenai pars pihak yang bertanggung jawab alas ikian produk pangan di televisi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Ketentuan IJUPK tersebut juga dapat mengakibatkan ketidakpastian terhadap kete utuan yang mengatur mengenai periklanan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan; Oleh karena itu, definisi dari "pelaku usaha periklanan" sebagaimana diatur dalam ketentuan UUPK liarus dipertegas melalui ketentuan per mdang undangan di Indonesia Dengan demikian, hal ini akan memberikan sebuah kepastian alas hak konsumen yang berhubungan dengan hak konsumen untuk memilih (hak memilih) produk yang mereka inginkan.

Advertisement is a media which contains information of a certain product to societies and consumers. Regarding to the producers position, advertisement is a media to introduce their products to their consumers. Hence, advertisement is also used as a media where producers and consumers meet On the other hand, advertisements do not always benefited the consumers. It happens do to its misleading and wrong statements which usually different from the fact of the prods Those misleading and wrong statements advertisements on television could caused the consumers losses especially if those are food products which daily consumed - considering that televisions is a public information media. Development in technology, economics and science have drive the development of advertisements into a more complex system. In that system, advertising operations are involving a few parties, which are producers (as advertisers), agencies (as advertising companies) and media. Hence, in order to prevent the consumer`s losses, rules and regulations of advertising operations are needed. However, in Indonesia, the laws of food products advertisement on television are partly ruled and regulated One of them is stated by The Law of The Republic of Indonesia Number S of 1999 Concerning The Consumers Protection (UUPK). But, this UUPK does not make a clear statement regarding the parties who's responsible for the misleading and wrong statements food products advertisements on television - which could caused the consumers Losses. This UUPK is could also causing the uncertainty of The Law of The Republic of Indonesia Number 7 of 1996 Concerning The Foods and The Indonesian Government Law Number 69 of 1999 Concerning Label And Food Advertisements. Therefore, the definitions of "advertising operations companies" stated by UUPK should be cleared by any Indonesian Law. By having these rules and regulations of advertising, it will provides a certainty toward the consumers rights regarding their rights to choose the products they desired."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19287
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Grace Elysia Binti
"Perkembangan media sosial saat ini memberikan pengaruh terhadap kegiatan mempromosikan suatu produk yang dilakukan oleh pelaku usaha, ditambah dengan maraknya penggunaan internet yang dengan sangat mudah diakses oleh masyarakat. Munculnya media sosial, dan pengaruhnya terhadap perilaku konsumen dan praktik pemasaran, sebagian besar didorong oleh platform itu sendiri. Influencer merupakan saah satu karakter terkenal di media sosial yang digunakan untuk mempromosikan produk mereka di media sosial jika mereka memiliki akses ke influencer. Gagasan dalam memilih influencer memberi pengaruh konsumen dalam membeli suatu barang. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus dimana influencer hanya dijadikan saksi dalam sebuah persidangan apabila terdapat iklan yang merugikan konsumen. Oleh karena itu untuk menjawab adanya kekosongan hukum tersebut, penulis mencoba mengkaji pengaturan yang ada di India The Consumer Protection Act. 2019 , India dan The Consumer Protectiona Act, B.e. 2522, di Thailand. Pengaturan ini telah mengatur kewajiban sebagai influencer dalam hal pengiklanan suatu produk. hasil penelitian ini memberikan kesimpulan yakni : (1) perlindungan bagi konsumen yang dirugikan akibat jasa endorsement yang dilakukan oleh influencer di Indonesia belum memiliki pedoman yang tetap atau belum di atur didalam Undang-Undang Nomo 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (2) perjanjian yang dibuat antara influencer dengan pelaku usaha di India dan Thailand telah menetapkan pedoman yang jelas untuk akuntabilitas influencer, salah satunya tanggung jawab influencer sama dengan tanggung jawab produk.

The development of social media has an influence on the activities of promoting a product carried out by business actors, coupled with the widespread use of the internet which is very easily accessed by the public. The rise of social media, and its influence on consumer behavior and marketing practices, is largely driven by the platforms themselves. Influencers are well-known characters on social media who are used to promote their products on social media if they have access to influencers. The idea of choosing influencers influences consumers in buying an item. This can be seen from the many cases where influencers were only used as witnesses in a trial when there were advertisements that harmed consumers. Therefore, to answer this legal vacuum, the author tries to examine the existing regulations in India, The Consumer Protection Act. 2019 , India and The Consumer Protectiona Act, B.e. 2522, in Thailand. This arrangement has regulated obligations as an influencer in terms of advertising a product. The results of this study provide the following conclusions: (1) protection for consumers who are harmed by endorsement services performed by influencers in Indonesia does not yet have fixed guidelines or has not been regulated in Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. (2) agreements made between influencers and business actors in India and Thailand have established clear guidelines for influencer accountability, one of which is that influencer responsibility is the same as product responsibility."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>