Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 80244 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indriasari Oktora
"Studi ini memfokuskan pada komunikasi dokter pasien dalam proses pengobatan dan penyembuhan pasien. Dugaan malpraktek yang kerap muncul akhir-akhir ini mengisyaratkan akan semakin kritisnya masyarakat kita dalam memandang masalah kesehatan.
Komunikasi yang diperlukan disetiap aspek kehidupan, mulai diperhatikan oleh para ahli medis, dan dianggap sebagai salah satu cara menyembuhkan pasien dari sisi psikologis. Jarak yang terbentang antara dokter dengan pasien dulunya dikarenakan penguasaan ilmu yang tidak seimbang kini akan diperdekat dengan cara berkomunikasi dan menjalin hubungan baik. Penelitian ini ingin menjawab beberapa pertanyaan, anlara lain yaitu tentang bagaimana komunikasi dokter pasien yang terjadi?, bagaimana komunikasi yang diinginkan dokter dan pasien?, bagaimana komunikasi menjadi faktor yang membantu proses penyembuhan pasien, bagaimana komunikasi menjadi faktor yang membantu menghindari dugaan malpraktek. Pola hubungan dilihat dengan menggunakan teori penetrasi sosial, sedangkan kemampuan berkomunikasi dapat dilihat dengan ketrampilan mengirimkan informasi kepada pasien (Informed Consent).
Penelitian ini dilakukan di 2 bagian Penyakit Dalam yaitu bagian Geriatri dan bagian Alergi Imunologi. Pihak yang menjadi nara sumber adalah para dokter dan pasien yang terlibat di bagian tersebut. Diambil masing-masing satu kasus namun dengan hasil yang dianalisa secara holistik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Dari penelitian dapat dilihat bahwa para dokter maupun pasien sadar bahwa komunikasi merupakan hal yang penting dalam proses penyembuhan pasien, dan dapat menjadi salah satu cara untuk menghindari isu dugaan malpraktek.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa, dokter dan pasien di Indonesia perlu membina dan mengembangkan hubungan yang baik dengan mensosialisaslkan komunikasi dikalangan kedokteran maupun pasien. Dokter harus mengerti kewajiban dan haknya begitu juga dengan pasien. Dokter yang dinilai memiliki kemampuan yang baik adalah selain mampu mengobati pasien dengan baik, juga mengembangkan kemampuan komunikasinya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T22360
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2006
346.033 GUW d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pietch, William V.
Semarang: Dahara Prize, 1989
302.2 PIE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Antonia Ayu Anggraini
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S23634
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Dadi
"ABSTRAK
Manusia sebagai mahluk sosial dalam memenuhi kebutuhannya selalu berhubungan dengan manusia lainnya. salah satu kebutuhan manusia itu sangat kompleks manusia tidak dapat memenuhinya secara sendiri-sendiri, melainkan harus tergantung dari manusia 1ainnya. Salah satu kebutuhan manusia diantara kebutuhan yang komplek itu adalah kebutuhan akan kesehatan. Sesuai dengan perkembangan peradaban manusia, di mana ada pembagian tugas yang jelas, orang yang mempunyai profesi dibidang kesehatan ini salah satunya adalah dokter apabila orang merasa kesehatannya terganggu pasien akan berhubungan dengan dokter ini. Hubungan manusia (pasien) dengan dokter tidak akan menjadi permasalan seandainya harapan kedua belah pihak tercapai tetapi hubungan ini akan terganggu seandainya salah satu pihak merasa bahwa pihak lainnya tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana meskinya Misalnya, seorang dokter melakukan kesalahan/kelaian sehingga mengakibatkan pasien mengalami kelumpuhan atau kematian secara yuridis hubungan antara dokter dengan pasien ini dapat ditinjau baik dari hukum pidana maupun hukum perdata. Apabila ditinjau dari segi hukum perdata hubungan dokter - pasien ini dapat didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak maupun pada perbuatan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh para pihak yang tersangkut dalam hubungan tersebut. sampai saat ini salah satu yang tetap menjadi permasalahan adalah kriteria kapan seseorang dokter dapat dianggap lalai/melakukan hal-hal menonjol yang membuktikann adanya suatu tindakan malpraktek adalah, tidak memenuhi standard profesi medis, memenuhi unsur culpa lata, dan adanya akibat yang fatal dan Serius. Sedangkan yang termasuk unsur unsur standard profesi kedokteran adalah tindakan yang memiliki dan berhati-hati, sesuai dengan standard medis, sebagai seorang dokker yang memiliki kemampuan Average sebanding dengan dokter-dokter dari kategori keahlian medis yang sama dalam situasi dan kondisi yang sama dan dengan sarana upaya yang memenuhi perbandingan yang wajar dibanding dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebuk. Kriteria malpraktek yang disebutkan diatas bukan suatu pegangan mutlak tetapi hanya menjadi suatu pedoman dan pertimbangan bagi hakim yang akan memutus perkara-perkara malpraktek. Sedangkan penyelesaian kasus malpraktek saat ini hanya didasarkan.pada hukum kedokteran yang tersebar dalam berbagai undang-undang salah satunya, ada di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, terutama Bab III Tantang Hukum perikatan apabila hubungan dokter dengan pasien itu didasarkan perikatan. Tersebarnya hukum kedokteran ini dalam berbagai undang undang telah menimbulkan ketidak seragamnya pandangan dalam menilai suatu kasus malpraktek, apabila hal ini dibiarkan berlanjut suatu saat akan menimbulkan prasangka yang tidak baik terutama oleh masyarakat sebagai pihak kepada siapa hukum itu diberlakukan. untuk mengatasi hal ini sudah saatnya pemarintah dengan DPR. membuat suatu undang-undang yang khusus mengatur tindakan malpraktek ini, karena hukum kedokteran sekarang ini rasanya sudah tidak sesuai lagi untuk menyelesaikan kasus malpraktek sekarang ini apalagi masa mendatang Dengan demikian apa yang menjadi tujuan hukum itu akan tercapai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widiani
"Penelitian tentang Budaya Organisasi telah banyak dilakukan, terhadap perusahaan-perusahaan besar. Budaya Organisasi merupakan hal yang perlu dimiliki oleh suatu organisasi, karena merupakan pedoman bertingkahlaku bagi para pelaku organisasinya. Dan telah banyak penelitian membuktikan bahwa budaya organisasi dapat menunjang kinerja perusahaan.
PLN merupakan salah satu perusahaan negara yang besar, memahami bahwa di masa mendatang masalah dan tantangan yang dihadapi oleh PLN akan semakin berat. Sehubungan dengan hal tersebut, dirasakan perlu untuk mempunayi pedoman dalam kesamaan bertingkahlaku. Karena itu PLN rnempunyai nilai-nilai di dalam slogannya. Sehubungan dengan hal tersebut, permasalahan yang akan dilihat adalah apa dan bagaimana budaya perusahaan yang ada , khususnya dalam pelaksanaan nilai-nilai tersebut dan aspek komunikasinya. Dan ini akan berkaitan dengan upaya untuk mendukung kinerja bagi seluruh anggota organisasi.
Metode Penelitian yang digunakan untuk mendapatkan hasil dari permasalahan adalah melalui pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data kualitatif maka dilakukan melalui wawancara mendalam. Wawancara mendalam ini ditujukan baik bagi pimpinan maupun bagi para pegawai. Pertanyaan yang diajukan tersebut berdasarkan pedoman wawancara yang telah disiapkan sebelumya. Pemilihan ke dua tipe responden tersebut didasarkan alasan agar dapat memahami apa yang dirasakan oleh pimpinan dan oleh para pegawai. Karena, pelaksanaan budaya organisasi itu sangat terkait oleh para pelaku-pelakunya .
Dalam mengungkapkan hasil penelitian tersebut, digunakan teori yang berhubungan dengan komunikasi dan organisasi. Peranan dari seorang pemimpin untuk menjalankan fungsinya dalam mencapai tujuan organisasi sangat didukung oleh para anggota organisasi yang lain. Salah satu fungsi dari seorang pemimpin adalah membangun saluran komunikasi. Karena dengan komunikasi, seorang pemimpin akan mengetahui apa yang diharapkan bawahan padanya. Komunikasi yang terjadi ini sangat dipengaruhi oleh hubungan yang terjadi antara keduanya.
Dari hasil temuan di lapangan diperoleh gambaran bahwa PLN mempunyai budaya organisasi namun belum dalam bentuk yang tertulis. Selama ini nilai yang dicoba ditanamkan adalah Kebersamaan, Keunggulan dan Keterbukaan dan mengkomunikasikannya kepada seluruh anggota organisasi. Pola komunikasi yang terjadi diarahkan pada nilai Keterbukaan, walaupun pada kenyataanya belum terlaksana secara maksimal. Berbagai cara dicoba untuk dapat mengkomunikasikan nilai-nilai tersebut. Antara lain dengan pendekatan secara formal,informal , melalui majalah dan melalui pendidikan dan latihan.
Pengenalan dan pemahaman terhadap nilai-nilai tersebut dilakukan secar terus menerus dan diupayakan agar dapat diterapkan dalam kegiatan organisasi sehari-hari. Karena tujuannya adalah untuk menghadapi tantangan di masa depan dan berhubungan dengan citra perusahaan. Citra perusahaan yang baik tersebut berkaitan dengan hubungan PLN dengan pihak luar ( para investor dan para pelangggan)."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariani Sunariyanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vidya Mira Sari
"Perlakuan narapidana sejak tahun 1964 telah mengalami perubahan dari Sistem Kepenjaraan berdasarkan Reglemen Penjara 1917 No.708 kepada Sistem Pemasyarakatan. Untuk mengimplementasikan Sistem Pemasyarakatan tersebut, maka pemerintah pada tanggal 30 Desember 1995 mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pelaksananya. Sejak berlakunya Sistem Pemasyarakatan, Narapidana sebagai warga negara yang telah melakukan suatu perbuatan tercela (dalam hal ini tindak pidana), namun hak-haknya sebagai warga negara tidaklah hapus atau hilang. Di dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan secara tegas disebutkan sejumlah hak yang dimiliki oleh narapidana, salah satunya hak untuk menyampaikan keluhan. Mengenai hak menyampaikan keluhan ini, merupakan salah satu wujud dari asas Good Governance yang bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan dari tindakan sewenang-wenang dan juga sebagai sarana peningkatan kinerja bagi aparat penegak hukum (khususnya Lembaga Pemasyarakatan) apabila hak-haknya sebagai narapidana ada yang tidak terpenuhi.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui pengaturan Tata Cara Penyampaian Keluhan oleh Narapidana dalam Peraturan Perundang-Undangan; Mengetahui peranan Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam tata cara penyampaian keluhan oleh narapidana; Mengetahui penyampaian keluhan oleh narapidana baik secara intern maupun ekstern; Untuk mengetahui kontribusi Hakim Pengawas dan Pengamat dan Jaksa sebagai eksekutor dalam hal menanggulangi keluhan narapidana; Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka menangani keluhan narapidana.
Berdasarkan hasil penelitian sampai saat ini belum ada Keputusan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan tersebut. Akan tetapi tata cara penyampaian keluhan oleh narapidana ini diatur secara implisit dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. Dalam prakteknya narapidana dapat menyampaikan keluhannya pada pihak Lembaga Pemasyarakatan maupun pihak luar Lembaga Pemasyarakatan seperti Keluarga, Kerabat, Pengacara maupun Hakim Pengawas dan Pengamat.
Belum adanya peningkatan terhadap kinerja Lembaga Pemasyarakatan yang mampu menanggulangi keluhan-keluhan narapidana secara menyeluruh. Hal ini disebabkan karena adanya kendala-kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam penyampaian maupun penanggulangan keluhan narapidana yaitu: Kesejahteraan pegawai yang masih minim; Kuantitas pegawai yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang sangat besar dan kualitas pegawai yang rendah; Sarana prasarana dan anggaran yang sangat minim sehingga keluhan narapidana tidak dapat terselesaikan dengan tuntas.
Dalam penanggulangan keterlambatan eksekusi oleh Jaksa sebagai eksekutor, pihak Lembaga Pemasyarakatan mengalami kendala dalam melakukan koordinasi dengan sub sistem Kejaksaan (Jaksa), Pengadilan maupun Hakim Pengawas dan Pengamat. Hal ini terjadi karena Hakim Pengawas dan Pengamat tidak pernah melakukan kontrol langsung terhadap pelaksanaan putusan oleh jaksa sebagai eksekutor, sehingga Hakim Pengawas dan Pengamat tidak pernah mengetahui apakah jaksa sudah melakukan eksekusi tepat pada waktunya atau tidak.
Pengawasan dan Pengamatan terhadap Lembaga Pemasyarakatan memang dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat dengan melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan akan tetapi tidak dilakukan secara rutin 3 (tiga) bulan sekali. Salah satu hal yang dilakukannya pada saat kunjungan ini adalah melakukan wawancara dengan narapidana. Dalam wawancara tersebut narapidana berhak menyampaikan keluhannya pada Hakim Pengawas dan Pengamat. Atas keluhan narapidana tersebut, selama ini Hakim Pengawas dan Pengamat tidak pernah memberikan saran atau pendapat kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk bahan pertimbangannya dalam menyelesaikan keluhan-keluhan narapidana, karena Hakim Pengawas dan Pengamat tidak ingin mencampuri urusan intern Lembaga Pemasyarakatan (Hands Off Doctrine).
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tidak mengatur mengenai tugas dan wewenang Hakim Pengawas dan Pengamat untuk melakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap pelaksanaan Hak asasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Namun dalam prakteknya selama ini Hakim Pengawas dan Pengamat tetap dapat diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan prosedur yang sama seperti sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, akan tetapi keberadaannya belum dapat diandalkan sebagai salah satu sarana penyampaian keluhan narapidana secara ekstern."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15506
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1982
S8844
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Made Indra Satwika
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23190
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>