Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126889 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurhayati
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ketentuan hak bagi pekerja dapat diberlakukan bagi pekerja rumah tangga; apakah ada jaminan hak-hak PRT dipenuhi bila ia termasuk ke dalam pekerja sektor formal; dan upaya-upaya apa yang dapat dilakukan pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak bagi pekerja rumah tangga.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif dengan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau suatu kelompok tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antar dua gejala atau lebih. Dengan demikian penelitian ini menekankan pada data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam, disamping menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Informan dalam penelitian ini terdiri dari 17 orang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di sekitar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang penulis ambil secara acak, Kepala Seksi (Kasie) Informasi dan Bursa Kerja Sub Dis Penta Kerja-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI¬Jakarta, Staf Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala serta staf Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumpun Gema Perempuan juga pars staf yayasan penyalur PRT di Jakarta (3 Yayasan). Selain itu, wawancara juga dilakukan dengan staf pengajar Hukum Perburuhan sebagai narasumber di bidang hukum perburuhan.
Dari analisis terhadap hasil wawancara, dapat disimpulkan bahwa : 1) berdasarkan hukum perburuhan sebenarnya PRT dapat disebut sebagai pekerja karena adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja antara PRT dengan majikan (pemberi kerja) yang dapat dilakukan baik lisan maupun tertulis asalkan memenuhi syarat-syarat: adanya pekerjaan tertentu, adanya perintah (di bawah perintah), adanya upah,dan dalam waktu tertentu. Dengan terpenuhinya unsur-unsur perjanjian tersebut, maka hubungan antara PRT dan maj ikan adalah hubungan kerja; 2) Sehubungan dengan karakteristik khusus yang dimiliki PRT yakni wilayah/tempat kerja PRT yang yang berada dalam lingkup domestik, tertutup dan jenis/macam pekerjaan yang berbeda dengan pekerja pada sektor formal maka PRT perlu diatur dalam suatu ketentuan khusus; 3) Pemerintah khususnya pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya memberikan perlindungan kepada PRT dengan mengeluarkan Perda No. 6 Tahun 1993 tentang Peningkatan Kesejahteraan Pramuwisma meskipun dalam perkembangannya Perda tersebut dicabut dan diganti dengan Perda No. 6 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan karena tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di tingkat pemerintah pusat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait telah berhasil menyusun sebuah draft RUU Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga namun sampai saat ini RUU tersebut masih belum disahkan. Hal ini disebabkan masih banyaknya pro dan kontra bila RUU tersebut disahkan dan masih adanya tarik menarik kepentingan bila PRT diatur dalam suatu peraturan perundang¬undangan karena tidak dapat dipungkiri bahwa ada perbenturan kepentingan para pengambil kebijakan yang umumnya adalah majikan yang berkepentingan atas PRT. Hasil penelitian penyarankan agar diberikan perlindungan khusus bagi PRT dalam suatu peraturan perundangan-undangan baik dalam tingkat undang-undang maupun peraturan daerah agar hak-hak PRT terjamin. Hal ini berkaitan dengan peranan pemerintah yang berkewajiban untuk memenuhi hak warga negaranya terutama hak atas pekerjaan dan kondisi kerja yang layak dan adil. Namun peraturan yang nantinya akan terbentuk itu jangan justru terlalu memberatkan pengguna jasa (majikan) karena tidak semua pengguna jasa (majikan) PRT berasal dari golongan mampu (high class)juga harus memperhatikan faKtor sosial budaya yang berkembang di masyarakat.

This study is conducted in order to find out whether the right provision for worker/labor could be applicable for housemaid/PRT (domestic workers); if there is any fulfilled right warranty for housemaid/PRT (domestic workers), if they are classified into formal sector worker; and what efforts which could be conducted by the government to protect and fulfill domestic help's right.
This study uses qualitative approach method on the basis of descriptive study. Therefore, this study emphasizes primary data so obtained through deeply interview, in addition to secondary data through library study. Informant required in this study consist of 17 housemaid/PRT (domestic workers) who working within the surrounding area of Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang as well as Bekasi (Jabodetabek) so taken randomly by the writer, Section Head of Information and Labor Market of Sub-Employment Pebta-Manpower and Transmigration Jakarta Special Capital Region, Staff of Legal Bureau of Manpower and Transmigration Departement and Head and Staff on Non Governmental Organization (NGO) of Rumpun Gema Perempuan as well as staff of Domestic Workers Distribution foundation in Jakarta (3 foundation). In addition, interview is also conducted with teaching staff of Labor Justice of Law Faculty of University Indonesia as source person in labor legal sector.
On the basis of analysis taken from interview, it could be concluded that : 1) pursuant to the law labor, it transpires that domestic worker (PRT) could be classified as worker, because there is employment agreement. Employment agreement between PRT and employer (working provider) could be made either in oral or in writing, in order words it should fulfill requirements regulating certain activities, order (under the order), wage, as well as certain period. On the basis of such compliance of agreement element, then relationship; 2) in line with special characteristics owned by PRT such as House Maid's area/working place in the scope od domestic, closed as well as work types which are different with any workers in formal sector, thus Maid House should be regulated in one special provision; 3) Government especially Regional Government of Jakarta Special Capital Region Province has endeavored to provided protection to the housemaid issuing Ordinance No. 6 Year 1993 regarding Improvement of Housemaid Welfare, though under its development the aforementioned Ordinance is revoked and replaced by Ordinance No. 6 year 2004 regarding Manpower, because it does not proceed accordingly. In the central government level, Department of Manpower and Transmigration cooperated with relevant instance and institution has succeeded to arrange Bill draft regarding Protection for Domestic Workers. However, up to now, the said Bill Draft has not been legalized. This matter is due to several factors such as there are still pros and cons, if such Bill Draft is legalized and here is interest tug of war if Bill draft regulated on the basis of laws and regulations. Nevertheless, it could not be denied that there is conflict of interest on decision maker who is in general is an employer who is competent the the PRT. On the basis of study result, it suggests that PRT should be granted protection under laws and regulations either under laws and regulations or ordinance in order to the warrant for PRT Rights. This mater is related to the government role as the party who has obligation to fulfill their nation's right especially right for the work and working condition which are proper and fair. Meanwhile, regulation which would be further made should not be a burden for the service user (employer), because not all PRT service users (employer) are from high class. It should consider social culture factor developing in the community."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T20778
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Istiana Hermawati
"Tesis ini bertujuan untuk mengetahui kondisi umum PRT perempuan korban kekerasan dan peran sebuah LSM (Rumpun Tjoet Njak Dien Yogyakarta) dalam menangani kasus kekerasan terhadap PRT serta mengidentifikasi faktor penghambat dan faktor pendukung yang dihadapi oleh lembaga tersebut dalam penanganan kasus kekerasan. Fenomena ini diambil karena kekerasan dan ketakberdayaan PRT perempuan kini semakin mengemuka, dan menurut data yang ada setiap tahun kasus kekerasan terhadap PRT ini mengalami peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas, sementara upaya-upaya dari pihak terkait untuk mengatasi masalah tersebut juga sangat terbatas.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan berperspektif perempuan, metode lebih ditekankan pada verstehen, yaitu memberi penekanan interpretatif terhadap pemahaman informan penelitian. Pemilihan informan dilakukan dengan `snowball sampling' yang meliputi pimpinan RTND, petugas penanganan kasus, pendamping lapangan dan PRT korban kekerasan.
Untuk mengumpulkan data dari penelitian ini digunakan teknik `Indepth Interview', observasi partisipan dan studi dokumentasi. Ketiga teknik ini digunakan untuk saling melengkapi sehingga dapat mengungkap realitas sosial dan berbagai jawaban informan. Adapun teori yang dijadikan rujukan dan kerangka analisis dalam penelitian ini adalah teori kekerasan yang dikemukakan oleh Galtung (1969) dan konsep intervensi sosial menurut Cox (2001) yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial, tennasuk dalam penanganan kasus kekerasan terhadap PRT perempuan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas informan penelitian berada pada rentang usia produktif (15-28 tahun), berpendidikan rendah (tamat SD), serta berasal dari daerah pedesaan / daerah pertanian tandus, dan mayoritas orang tua informan bekerja sebagai petani. Kondisi sosial ekonomi yang tidak kondusif, didukung dengan keterbatasan pendidikan dan sempitnya peluang kerja di desa, mendorong inforrnan untuk bekerja sebagai PRT di kota. Beberapa keterbatasan yang melekat pada informan inilah yang menyebabkan bargaining position PRT terhadap pengguna jasa rendah (bahkan nyaris tidak ada).
Alasan informan jadi PRT adalah karena faktor ekonomi, keterbatasan pendidikan, tidak ingin menganggur, diajak saudara dan tidak kerasan di rumah. Mayoritas informan relatif terampil di dalam melaksanakan pekerjaannya karena memiliki pengalaman kerja sebagai PRT antara 1-8 tahun. Kendatipun demikian, pengalaman kerja tersebut ternyata tidak berpengaruh terhadap upah kerja yang diterimarrya, karena memang tidak ada standar upah bagi PRT sebagaimana pekerja di sektor lainnya. Jadi besarnya upah sangat dipengaruhi oleh faktor subyektifitas majikan. Secara umum, upah kerja yang diterima PRT jauh di bawah UMR, ini mengindikasikan rendahnya tingkat kesejahteraan informan pada umumnya.
Dari segi konteks, sebelum kekerasan terjadi bargaining position PRT memang rendah; tidak ada perlindungan hukum dan sosial yang pasti dari pemerintah, dan dalam melakukan pekerjaan tidak ada kesepakatan kerja tertulis antara pengguna jasa dengan PRT yang menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing. Kondisi-kondisi tersebut menyebabkan PRT rentan terhadap kekerasan. Demikian halnya dengan pola hubungan kerja antara PRT dengan pengguna jasa yang timpang dan cenderung dominatif-eksploitatif juga menyebabkan PRT rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Penelitian ini menemukan bahwa bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh informan adalah kekerasan ganda dan pada umumnya informan tidak pernah menyangka sebelumnya kalau pengguna jasa akan tega melakukan kekerasan terhadapnya. Dampak kekerasan yang dialami oleh informan adalah menimbulkan trauma fisik dan psikologis yang berlangsung lama (jangka panjang), menimbulkan kerugian moril dan materiil, bahkan ada korban yang mengalami depresi berat sehingga membutuhkan pendampingan psikiater dan sampai sekarang kondisi jiwanya labil.
Dari perspektif Galtung, kekerasan yang dialami oleh informan penelitian merupakan kekerasan personal dan struktural, baik langsung maupun tidak langsung, tampak maupun tersembunyi, disengaja maupun tidak, yang menyebabkan PRT tidak bisa mengaktualisasikan potensinya (kehilangan kemandirian, otonomi dan kekuasaan atas dirinya) karena realisasi jasmani dan rohaninya dipengaruhi sedemikian rupa oleh person dan struktur yang ada di masyarakat / negara. PRT pada umumnya mengalami kekerasan ganda yang melibatkan pengguna jasa, keluarga pengguna jasa, masyarakat dan negara sebagai pelaku kekerasan. Penelitian ini juga menemukan, bahwa RTND dalam melaksanakan penanganan kasus terhadap informan (dengan kasus dan cara masuk yang berbeda) menggunakan pola yang relatif umum, meskipun dalam penerapannya sangat kasuistik. Pola penanganan kasus kekerasan yang dilaksanakan RTND tersebut memiliki tahapan-tahapan dan relevan dengan tahapan-tahapan intervensi sosial yang dirumuskan oleh Cox (2001).
Kendala yang dihadapi lembaga dalam penanganan kasus kekerasan terkait dengan keterbatasan dana dan tidak dimilikinya tenaga pengacara untuk menangani kasus litigasi; tiadanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur hak-hak PRT; sikap pengguna jasa yang pada umumnya arogan terhadap program pengorganisasian PRT yang diselenggarakan RTND; dan sikap PRT sendiri yang cenderung nrimo, mengalah, pasrah, dan ketidaktahuan dalam mencari akses bantuan.
Berdasarkan temuan penelitian ini, maka direkomendasikan kepada RTND untuk : menggali dana dari funding lain (fund rissing); membentuk network yang solid dengan stakeholder dan pihak terkait di tingkat lokal, nasional maupun internasional sehingga basis sosial RIND kuat dan isue PRT diangkat sebagai isue politis; perlu dikembangkan pendekatan komunitas dalam penanganan kasus kekerasan; menjadi support system bagi lahirnya Serikat PRT yang dapat menjadi pressure group bagi pembuat kebijakan untuk mewujudkan suatu instrumen perundang-undangan yang melindungi hak-hak PRT sehingga bargaining position PRT menjadi kuat. Kepada pemerintah direkomendasikan untuk : segera memfasilitasi perangkat perundang-undangan tentang PRT dan diikuti Iangkah sosialisasi perangkat tersebut kepada publik; perlu dilaksanakan riset untuk mengidentifikasikan permasalahan/kebutuhan PRT sehingga dalam perumusan kebijakan dan program pemberdayaan PRT relatif sesuai dengan kebutuhan penerima Iayanan; perlu dijalin kerjasama lintas sektoral sehingga penanganan kasus kekerasan terhadap PRT tersebut lebih komprehensip; perlu memfasilitasi keberadaan crisis centre-crisis centre di tiap wilayah, agar korban kekerasan dapat dengan mudah mengakses bantuan layanan dan masyarakat juga dapat dengan segera melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di wilayahnya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T11998
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Gramedia Pustaka, 2011
R 747 DES (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Elizabeth Kristi Poerwandari
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
157.7 KRI p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Reyes, Elizabeth V.
[Hong Kong] : Periplus, 2000
728.095 99 REY t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Schofield, John
0300055781: Yale University Press, 1994
728.094 210 SCH m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Oxford: Oxford University Press, 2003
728.370.95 ASI
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
KAJ 12(1-4) 2007
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Ilwira Fakhrurrazi
"ABSTRAK
Studi yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif ini membahas mengenai Pekerja Rumah Tangga PRT dalam Hukum Ketenagakerjaan, khususnya Perlindungan. Mengenai tenaga kerja yang berlaku dalam hukum ketenagakerjaan adapun hubungan mengenai pekerja rumah tangga khususnya tentang perlindungan PRT yang tinggal dirumah majikan dan PRT yang tidak tinggal di rumah majikan. Pada umumnya orang yang memakai jasa PRT tidak memberikan kesejahteraan, sedangkan hukum ketenagakerjaan memberikan kesejahteraan kepada para pekerja formal dan informal. Setiap pekerja mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan majikan pun harus menghormati hak kewajiban dari PRT tersebut. Dengan demikian yang harus diperhatikan dari perlindungan PRT dengan menggunaka jasa PRT sesuai dengan hukum ketenagakerjaan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa perlindungan PRT di Indonesia kurang mencakup semua PRT yang bekerja di posisi manapun yang bersifat kekeluargaan sampai bersifat atasan, bawahan dimana melakukan perlindungan harus melibatkan peran dari Rukun Tentangga RT sebagai aparat setempat.

ABSTRACT
This study uses a normative juridical research methods that deals with domestic workers in Labor Law, especially in protection. In regards to labor force that 39 s applicable in the labor law, as well as the relationship on domestic workers, Which focuses especially on the the protection of domestic workers living in the homes of employers and those who do not. In general, people who uses the services of domestic workers do not pride welfare to them, whilst in contrast, the labor law provides welfare to formal and informal workers. Every worker has the rights and obligations to do and the employer must respect the right of duty of each domestic workers. Thus, the protection of domestic workers should be considered with their services in accordance with the labor low. The results of this study indicate that the protection of domestic workers in Indonesia does not cover all domestic workers who are working in any position that is familial to superiors, subordinates where the protection must involve the role of Rukun Aboutga RT as the local officials."
2017
S67555
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Francione, Gianni
Singapore: Tuttle Publishing, 2012
720.959 86 FRA b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>