Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 192524 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hamidi Bustami
"Penelitian ini dilakukan melihat sejauh mana UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi yang ada pada pasal 11 ayat (2) diterapkan dalam pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah di Kotamadya Jakarta Selatan dan Kotamadya Tangerang, sedangkan PP No.25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi urusan pertanahan masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, di samping itu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota baik di Jakarta Selatan maupun di Kota Tangerang masih dilakukan sinkronisasi secara vertikal, hal ini dapat dilihat dari Keputusan Presiden No.103 pada pasal 114 ayat (6).
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah pada sebagian daerah terjadi konflik kewenangan di Kotamadya Tangerang berdasarkan Perda No.3 Tahun 2001 tentang Bentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus lbukota Jakarta maupun Perda No.24 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Tangerang memang telah diundangkan namun pelaksanaannya belum dapat dilaksanakan. Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan Kepres No.103 Tahun 2001, masih dilakukan sinkronisasi secara vertikal, bahwa Badan Pertanahan Nasional masih kewenangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian UU No.22 Tahun 1999 belum dapat dilaksanakan khususnya mengenal Pendaftaran Tanah di Jakarta Selatan dan Kota Tangerang tetap belum berubah sesuai UU No.22 Tahun 1999 yang masih dilakukan oleh Kantor Pertanahan masing-masing wilayah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T19849
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Fitriani
"Dalam penelitian ini menitikberatkan pada pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik di Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji Depok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dan bagaimana implementasinya dalam praktek. Pada kenyataannya pendaftaran tanah sistematik di Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji Kotamadya Depok melalui proyek ajudikasi ini banyak mengalami kendala dari para pemegang hak atas tanah yang tidak bersedia tanahnya didaftarkan melalui ajudikasi. Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik ini dimulai dengan penyuluhan yang intensif tentang manfaat yang diperoleh bagi para pemegang hak atas tanah sehingga mereka tergerak untuk mendaftarkan tanahnya. Keberhasilan panitia ajudikasi dalam menerbitkan sertipikat hak atas tanah didukung juga peran serta dari Kepala Kelurahan Tanah Baru dan para Ketua RW dan RT setempat dalam memotivasikan warganya untuk mendaftarkan tanahnya secara sukarela dan menerima diadakannya proyek ajudikasi tersebut. Oleh karena itu keberhasilan proyek ajudikasi ini sebagai bukti kerjasama aparat setempat dengan segenap pelaksana operasional karena setiap kendala yang timbul dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19853
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lismana
"Salah satu tugas pemerintah di bidang pertanahan melaksanakan fungsi pelayanan umum. Fungsi ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang sebagian tugas pokoknya adalah pemberian pelayanan berupa pemberian hak atas tanah bagi masyarakat dengan menerbitkan sertipikat hak atas tanah.sistem publikasi yang dianut dalam pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menganut stelsel negatif yang mengandung unsur positif memberikan kesempatan bagi mereka yang merasa lebih berhak untuk selanjutnya membuktikan dirinya adalah pemilik sebenarnya dari tanah yang dimaksud, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP No. 24/1997.Tesis ini membahas tentang penerbitan sertipikat hak atas tanah yang mengandung cacad hukum di wilayah Kotamadya Jakarta Timur.
Yang menjadi permasalahan adalah apakah penerbitan sertipikat No.22 s/d 25 Rawa Terate atas nama Arta Sugiarto telah sesuai dengan prosedur perundangan yang berlaku, bagaimanakah tanggung jawab kepala kantor pertanahan dalam menyelesaikan kasus sertipikat yang cacad hukum dan cara pencegahannya serta bagaimakah perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang sebanarnya atas penerbitan sertipikat yang cacad hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan bersifat yuridis normatif dengan cara mempelajari berbagai literatur dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penelitian ini, hasil penelitian dituangkan dalam simpulan berbentuk evaluatif analistis dengan harapan dapat menjadi rekomendasi untuk meningkatkan efektifitas dan kinerja Kantor Pertanahan khususnya Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur dalam menyelesaikan masalah penerbitan sertipikat yang mengandung cacad hukum serta peningkatan pelayanan pada masyarakat dibidang pertanahan.
Dalam kasus ini terbukti bahwa sertipikat tersebut diterbitkan atas dasar Perbuatari Melawan Hukum dan penggelapan serta tidak sesuai dengan syarat syahnya jual beli dan juga prosedur tata cara penerbitannya melanggar ketentuan dalam PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.Tanggung jawab kepala kantor jika terbukti cacad hukum adalah menarik dari peredaran dan membatalkan sertipikat tersebut serta mengganti dengan sertipikat yang Baru. Pemilik tanah yang sebenarnya akan terlindungi oleh PP No.10/1961.

One of government duty in land area executes this public service. Function is carried out by Body of National Land (BPN), what is some of duty in essence service gift in the form of gift of land right for society by publishing certificate rights for land. Publicizing system embraced in land registry as arranged in Government Regulation of Number 24 in 1997 embracing contain negative stelsel of positive element give the opportunity for the man who feel more is entitled to hereinafter prove the their self is owner in fact from such land, as according to section 2 sentence (1) PP No. 24 1 1997. This thesis study about contain publication certificate land right of broken law in region of Municipality of East Jakarta.
That become the problems whether publication of certificate No.22 to 25 Rawa Terate on behalf of Arto Sugiarto have as according to invitation procedure going into effect, what will be responsibility of land chief in finishing case certificate which broken law and way of its prevention and also how protection punish for land owner which real for publication certificate which broken law.
Method research used by bibliography have the character of the juridical normative by learning various literature and invitation regulation of related to this research, result of research poured in node of in form of evaluative annalistic on the chance of can become the recommendation to increase effective and performance of Land Office specially Office of Land of Municipality of East Jakarta in finishing contain publication certificate problem of broken law and also the make-up of service at society of this area land.
In this case proven that the certificate published on the basis of Deed Against Punish and embezzlement and also disagree with condition of sales legality as well as its publication procedures procedure impinge the provisions in PP No. 24 / 1997 about Registration of Land. Responsibility the chief of if proven by the broken law it is interesting from circulation and cancel the certificate and also change by certificate is new. Land owner which in fact will be protected by PP No.10/1961.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19556
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Erni Widyastuti
"Di dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, terkait Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Badan Pertanahan Nasional mempunyai berbagai macam fungsi yang salah satu diantaranya, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan hukum serta kebijakan masalah pertanahan meliputi penguasaan, pernilikan, penguunaan dan pemanfaatan tanah, hak-hak atas tanah dan pendaftaran tanah. Lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dinyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian fungsi dan tanggung jawab PPAT adalah sebagai salah satu unsur pelaksana pendaftaran tanah. Akta PPAT wajib dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran pemindahan hak dan pembebanan hak yang bersangkutan. Oleh karena itu PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan. Di dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, data pendaftaran tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan harus sesuai dengan keadaan atau status yang sebenarnya mengenai bidang tanah yang bersangkutan, baik yang mengenai data fisik maupun data yuridis mengenai bidang tanah tersebut. Dalam hubungan dengan pencatatan data yuridis khususnya pencatatan perubahan data yuridis yang sudah tercata sebelumnya peranan PPAT sangatlah penting hingga terciptanya tertib hukum bidang pertanahan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lia Amalia
"Sertipikat ganda adalah sertipikat-sertipikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Permasalahan sertipikat ganda dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu belum tersedianya peta pendaftaran tanah, itikad tidak baik dari pemohon hak atas tanah maupun adanya Surat bukti atau pengakuan hak yang tidak benar, palsu atau sudah tidak berlaku lagi. Faktor-faktor pencetus timbulnya sertipikat ganda, upaya pencegahan sertipikat ganda serta penyelesaian kasus tanah yang bersertipikat ganda berkaitan dengan studi kasus tanah di Kabupaten Serang, merupakan pokok permasalahan yang akan ditelaah. Akibat hukum dari sertipikat ganda adalah dilakukan pembatalan salah satu sertipikat hak atas tanah, dengan konsekuensi logis secara yuridis materiil kedua hak atas tanah yang tumpang tindih masih hidup apabila tidak dilakukan pembatalan haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Dari hasil kombinasi kedua metode penelitian tersebut diambil kesimpulan bahwa solusi utama untuk mengatasi sertifikat ganda adalah dengan pengadaan peta pendaftaran yang lengkap dan memadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19856
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Namira Mouretha F.
"Penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan (a) Apakah yang menjadi sebab timbulnya sertipikat Tumpang Tindih (Overlapping), (b) Bagaimana Penyelesaian sengketa terhadap sertipikat yang Tumpang Tindih (Overlapping). Metode penelitian yang digunakan adalah Tipologi penelitian eksplanatoris dan penelitian hukum Normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua Cara yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara. Pada umunya motif dan latar belakang penyebab munculnya kasus-kasus dibidang pertanahan sangat bervariasi, antara lain: Kurang tertibnya administrasi pertanahan di masa lampau, kondisi masyarakat yang semakin menyadarii dan mengerti akan kepentingan dan haknya, masih adanya oknum-oknum pemerintah yang belum dapat menangkap aspirasi masyarakat, adanya pihak-pihak yang menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan materil yang tidak wajar atau menggunakan untuk kepentingan politik. Sehingga timbullah masalah-masalah pertanahan, di bidang Pensertipikatan tanah. Yang salah satunya adalah masalah Sertipikat Tumpang ,Tindih. Hal ini tidak akan terjadi bila penerbitan sertipikat dahulu didasari pemetaan yang cermat dan dipetakan dalam peta dasar. Sedangkan pembuatan peta dasar dilakukan dalam rangka proyek PP No.10 Tahun 1961 (sekarang diganti dengan PP No.24 Tahun 1997) yang dibiayai oleh dana APBN, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Maka untuk menanggapi persoalan-persoalan tersebut, ditempuh dengan mengambil jalan musyawarah dari pihak-pihak yang bersengketa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak dapat ditempuh dengan jalan musyawarah, dapat disalurkan melalui proses Pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19852
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Lelita Oktaviawaty
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tertentu yang menjadi kewenangannya dituangkan dalam bentuk akta yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencakup Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Dalam menjalankan jabatannya PPAT wajib menggunakan blanko akta (formulir) yang telah dicetak. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan analisa kualitatif untuk mencari dan menemukan kedudukan hukum dan fungsi blanko akta PPAT, juga SKMHT yang dibuat dengan Akta Notaris dan dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar dalam pendaftaran tanah. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melalui studi kepustakaan. Secara historis penggunaan blanko diawali dengan PMA No. 11 tahun 1961 tentang Bentuk Akta, kemudian setelah berlaku PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penggunaan blanko akta diatur dalam PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997. Keabsahan dan otentisitas Akta-akta PPAT ditentukan oleh beberapa sumber yaitu perbuatan hukum jual beli, tukar menukar , hibah dan lainnya sebagai suatu perjanjian timbal balik, keabsahannya ditentukan oleh Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, otentisitasnya ditentukan dalam bentuk yang ditentukan oleh Pasal 21 ayat (1) PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sedangkan fungsi blanko akta hanyalah sebagai dasar atau syarat pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kewenangan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli dan lainnya, bersifat mandiri dan kedudukannya bukan subordinasi dari BPN, selain itu kewenangannya adalah sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik, dalam arti memprodusir akta sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Functionary Land (PPAT) as Public Functionary given by authority for making an original hand certificate suit property and land right for mansions identity. Deed of definite law becoming the authority in the form of act which had been provided by Minister/National Land Master (BPN) including Buy and Sales Certificate, Conversion Certificate, Donation Certificate, Inclusion Certificate, Certificate of Rights Division of Togetherness, Certificate of Building Usage Right Owned Property Rights, Certificate of Attorney Assurance and Letter of Authority to Burden Responsibility (SKMHT). In implementing the (position/occupation) PPAT (is) obliged to use an act blank form which has been printed. This research done in a normative judicial with a qualitative analysis to seek and made to made by Notarial Certificate as a basic land registration law suit document when had been used is secondary data through bibliography study. Historically the use of a blank form with PMA No. 11 year 1961 concerning form of a certificate form, then after implementation PP No. 24 year 1997 concerning Land Registry, the use of certificate blank form implementation arranged in PMNA/Ka BPN No. 3 year 1997 concerning an implementation of PP No. 24 year 1997. Validity of PPAT Certificate originality of PPAT determined by some sources that is buy and sale law suit, exchange, donation and other as a reciprocal agreement, the validity is determined by Article of 1320 jo 1338 provision (1) Civil Code, The authenticity is a form provided by Article 21 provision (1) PP NO 37 year 1998 concerning Regulation of PPAT, (position/occupation) while function of a certificate blank form as on a condition or a base of data change registration of a land registration. Authority of PPAT in making sale and buy Certificate and other is self standing and its position is not a subordinate of BPN, besides its authority is as a Public Official in making an original certificate, a meaning of a certificate producer in according with a form determined by law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Al Makki
"ABSTRAK
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sebagai akta otentik merupakan alat bukti yang kuat yang mempunyai peranan penting dalam setiap peristiwa hukum berkenaan dengan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Dengan akta ini menjamin kepastian hukum, yang sekaligus diharapkan pula dapat dihindari permasalahan hukum (sengketa) di masa yang akan datang. PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat alat bukti tertulis yang otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat serta memberikan kepastian hukum yang diberikan oleh Undang-undang demi kepentingan masyarakat umum, sehingga PPAT mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang cukup berat dalam menjalankan jabatannya. Pokok permasalahan dari tesis ini adalah: 1. Apakah sanksi yang dapat dikenakan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat akta tanah tanpa persetujuan dan sepengetahuan istri dan ahli waris? (Khususnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). 2. Apakah sudah tepat dan cermat pertimbangan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Akta Hibah batal demi hukum karena mengandung cacat hukum? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif, yaitu dilakukan dari kepustakaan yang bersifat data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku dan artikel serta bahan hukum tertier. Jadi dalam tesis ini dapat ditarik kesimpulan PPAT dapat dikenakan sanksi yang berupa administratif, berupa teguran, maupun pencabutan ijin, dan juga dapat dikenakan sanksi pidana menurut pasal 263, 264, 372, dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tindakan hakim dalam memutus perkara ini sudah tepat, karena PPAT dalam membuat akta hibah ini tidak mengikut sertakan isteri pertama sebagai penggugat. Sehingga akta ini dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan negeri, yang dimohonkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

ABSTRAK
Deed of Land Deed Official (PPAT) is an authentic certificate used as a hard evidence and play an important role in every law event of land ownership right and "Hak Milik atas Satuan Rumah Susun" (Strata Title). This deed guarantees certainty of law and can be used to avoid any lawsuit in the future. Land Deed Official as a public official has authority to make authentic and legal deed that bears power of verification and Law certainty allotted by government regulation for public interest. This special competency made PPAT as a relatively heavy responsibility and obligation in performing their occupation. The objective of this thesis is to review the law consequences of Deed made by PPAT which runs the process by violating The PPAT Code of Conduct (Peraturan Jabatan PPAT), that it can be classified as a criminal action with kind of accusations are document adulteration, deception and/or fraud if making a mistake/omission in performing their occupation. The main problem to be discussed in this thesis are: 1. What kind of sanction that can be applied to Land Deed Official whose drawing up a deed of bequest (Hibah) without any approval or consent of his spouse and beneficiary ? (particularly in the case of the District Court of South Jakarta); 2. Is it accurate for the legal consideration from the District Court of South Jakarta stating that the Deed of Bequest is void by law due to legal defection?; The research method applied is the official normative research method, which focuses on researching based on records and documentation. PPAT can be sanctioned by administrative, such as written warning, or Annulations of License by Minister of Law (Menteri Kehakiman), and also can be punished by Civil Law according to Article 263, 264, 372 and 378. The Panel of Judges has been correct in considering based on Judgment of that PPAT in written the deed without involving spouse/the wife as a party. Therefore this deed can be annul by the law with the verdict of Court of Justice, which must be request from the party that feeling loss.
"
2007
T19600
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Fitri
"PPAT sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan-perbuatan hukum tertentu berkenaan dengan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT menjadi akta otentik sepanjang seluruh unsur-unsur dari akta otentik itu terpenuhi, tetapi sangat disayangkan pada prakteknya masih banyak ditemukan kesalahan-kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh PPAT; disini penulis fokuskan pada PPAT Sementara yaitu Camat yang seringkali tidak menghiraukan dan melanggar ketentuan yang diberlakukan, sehingga timbul permasalahan yaitu antara lain bagaimana akta-akta yang dibuat oleh PPAT yang tidak memenuhi unsur-unsur dari suatu akta otentik , bagaimana perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan, serta bagaimana Cara untuk mengatasi kurangnya pemahaman dari PPAT Sementara itu dibidang hukum pertanahan, hukum perjanjian, serta teknik pembuatan aktanya.
Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada yaitu dengan metode penelitian kepustakaan yaitu guna memperoleh data dari buku-buku hukum, perundang-undangan maupun peraturan pemerintah dan metode penelitian lapangan yaitu untuk memperoleh data dari kuisioner-kuisioner yang diberikan kepada PPAT di Kabupaten Tulang Bawang.
Kesirnpulan yang dapat ditarik disini bahwa pada prakteknya masih banyak ditemui penyimpangan maupun kesalahan yang dilakukan oleh PPAT Sementara dalam membuat akta-akta PPAT dimana penyimpangan maupun kesalahan itu dikarenakan masih sangat kurangnya pemahaman dari PPAT Sementara dibidang hukum pertanahan, hukum perjanjian, maupun teknik pembuatan aktanya; oleh karena itu sudah seharusnyalah para PPAT Sementara tersebut selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas kerjanya dengan terus menggali ilmu guna mengatasi kekurangannya tersebut untuk menghasilkan akta-akta yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang mengaturnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T19868
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bulan Purnama Dewi Legini
"Pada beberapa perseroan terbatas yang terdapat pemegang saham dari pihak asing, umumnya mereka membuat risalah rapat umum pemegang saham (Rapat) di bawah tangan dalam bahasa Inggris. Akan tetapi untuk keputusan-keputusan yang membutuhkan tindak lanjut ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, risalah Rapat tersebut harus dinyatakan dalam suatu akta pernyataan keputusan rapat dalam bahasa Indonesia. Bagaimana tanggung jawab Notaris yang membuat akta tersebut sehubungan dengan adanya perubahan bahasa tanpa melalui penerjemah resmi?
Dalam melakukan penelitian tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang tidak saja meneliti peraturan perundang-undangan yang mengatur tetapi juga bagaimana penerapan dalam praktek pelaksanaan jabatan oleh Notaris. Pasal 43 Undang-undang tentang Jabatan Notaris mengatur mengenai penerjemahan yang wajib dilakukan oleh Notaris dan apabila Notaris tersebut tidak dapat menerjemahkan, maka dapat dibantu oleh seorang penerjemah resmi. Namun tidak dalam semua hal penerjemahan itu dapat dilakukan oleh Notaris. Dalam hal pembuatan akta pernyataan keputusan rapat, Notaris tidak dapat langsung menerjemahkan risalah Rapat yang dibuat di bawah tangan yang diterimanya dan tertulis dalam bahasa Inggris, walaupun Notaris tersebut memahami isi risalah Rapat. Notaris hanya dapat menerjemahkan akta yang dibuat oleh atau dihadapannya, bukan akta yang berasal dari pihak lain. Jika Notaris tetap menerjemahkan akta risalah Rapat yang dibuat di bawah tangan tersebut, maka akta itu kehilangan otentisitas karena penerjemahan dilakukan di luar kewenangan Notaris dan menjadi akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sama seperti akta yang dibuat di bawah tangan serta Notaris bertanggung jawab penuh atas tindakan tersebut. Apabila ada pihak yang dirugikan akibat tindakannya, maka Notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang tentang jabatan Notaris, kode etik profesi, maupun digugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri.

It is often that in the companies in which some of the stakeholders are foreigners, the notes that conclude the general meeting of stakeholders is made unofficially in English. However, concerning the decisions that need a further follow up particularly to the Department of Law and Human Rights of Republic of Indonesia, the note should be stated officially in a certificate of the meeting decision, all in Indonesian. Regarding to this matter, how is the responsibility of a notary should be seen when there is a language translation conducted without hiring any official translator?
In this research the writer applies the juridical-normative legal research method, which is not only scrutinizing the regulating law itself, but also its implementation in term of how the notary carrying his/her duty. The article 43 of the Law concerning the Notary Office regulates the criteria of a translation task that should be conducted by a notary, and in case he/she is not eligible to do it, an official translator can be hired to aid. However, not all translation could be done by a notary. Instead, in case of the meeting decision certificate making, a notary has no right to directly translate the English note he/she received, even though he/she comprehends the contents. A notary is only able to translate a certificate made by or before him/her, and not the one made by other party. If the notary ignorantly still runs the translation on such a note, the certificate translated looses its authenticity since the translation is considered as conducted beyond the notary's authority and thus the certificate becomes of the same power as an unofficial one. In addition, the notary did it is considered as fully responsible for his/her deed. If there were any party whose interest being harmed for this, then the concerned notary can be put under sanction which is in accordance with the law of the notary office, profession code of conduct, as well as being sued referring to the regulation in the civil law through a State Court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19579
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>