Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 170534 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rini Fitri
"PPAT sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan-perbuatan hukum tertentu berkenaan dengan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT menjadi akta otentik sepanjang seluruh unsur-unsur dari akta otentik itu terpenuhi, tetapi sangat disayangkan pada prakteknya masih banyak ditemukan kesalahan-kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh PPAT; disini penulis fokuskan pada PPAT Sementara yaitu Camat yang seringkali tidak menghiraukan dan melanggar ketentuan yang diberlakukan, sehingga timbul permasalahan yaitu antara lain bagaimana akta-akta yang dibuat oleh PPAT yang tidak memenuhi unsur-unsur dari suatu akta otentik , bagaimana perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan, serta bagaimana Cara untuk mengatasi kurangnya pemahaman dari PPAT Sementara itu dibidang hukum pertanahan, hukum perjanjian, serta teknik pembuatan aktanya.
Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada yaitu dengan metode penelitian kepustakaan yaitu guna memperoleh data dari buku-buku hukum, perundang-undangan maupun peraturan pemerintah dan metode penelitian lapangan yaitu untuk memperoleh data dari kuisioner-kuisioner yang diberikan kepada PPAT di Kabupaten Tulang Bawang.
Kesirnpulan yang dapat ditarik disini bahwa pada prakteknya masih banyak ditemui penyimpangan maupun kesalahan yang dilakukan oleh PPAT Sementara dalam membuat akta-akta PPAT dimana penyimpangan maupun kesalahan itu dikarenakan masih sangat kurangnya pemahaman dari PPAT Sementara dibidang hukum pertanahan, hukum perjanjian, maupun teknik pembuatan aktanya; oleh karena itu sudah seharusnyalah para PPAT Sementara tersebut selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas kerjanya dengan terus menggali ilmu guna mengatasi kekurangannya tersebut untuk menghasilkan akta-akta yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang mengaturnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T19868
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yenny Lelita Oktaviawaty
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tertentu yang menjadi kewenangannya dituangkan dalam bentuk akta yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencakup Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Dalam menjalankan jabatannya PPAT wajib menggunakan blanko akta (formulir) yang telah dicetak. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan analisa kualitatif untuk mencari dan menemukan kedudukan hukum dan fungsi blanko akta PPAT, juga SKMHT yang dibuat dengan Akta Notaris dan dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar dalam pendaftaran tanah. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melalui studi kepustakaan. Secara historis penggunaan blanko diawali dengan PMA No. 11 tahun 1961 tentang Bentuk Akta, kemudian setelah berlaku PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penggunaan blanko akta diatur dalam PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997. Keabsahan dan otentisitas Akta-akta PPAT ditentukan oleh beberapa sumber yaitu perbuatan hukum jual beli, tukar menukar , hibah dan lainnya sebagai suatu perjanjian timbal balik, keabsahannya ditentukan oleh Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, otentisitasnya ditentukan dalam bentuk yang ditentukan oleh Pasal 21 ayat (1) PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sedangkan fungsi blanko akta hanyalah sebagai dasar atau syarat pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kewenangan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli dan lainnya, bersifat mandiri dan kedudukannya bukan subordinasi dari BPN, selain itu kewenangannya adalah sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik, dalam arti memprodusir akta sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Functionary Land (PPAT) as Public Functionary given by authority for making an original hand certificate suit property and land right for mansions identity. Deed of definite law becoming the authority in the form of act which had been provided by Minister/National Land Master (BPN) including Buy and Sales Certificate, Conversion Certificate, Donation Certificate, Inclusion Certificate, Certificate of Rights Division of Togetherness, Certificate of Building Usage Right Owned Property Rights, Certificate of Attorney Assurance and Letter of Authority to Burden Responsibility (SKMHT). In implementing the (position/occupation) PPAT (is) obliged to use an act blank form which has been printed. This research done in a normative judicial with a qualitative analysis to seek and made to made by Notarial Certificate as a basic land registration law suit document when had been used is secondary data through bibliography study. Historically the use of a blank form with PMA No. 11 year 1961 concerning form of a certificate form, then after implementation PP No. 24 year 1997 concerning Land Registry, the use of certificate blank form implementation arranged in PMNA/Ka BPN No. 3 year 1997 concerning an implementation of PP No. 24 year 1997. Validity of PPAT Certificate originality of PPAT determined by some sources that is buy and sale law suit, exchange, donation and other as a reciprocal agreement, the validity is determined by Article of 1320 jo 1338 provision (1) Civil Code, The authenticity is a form provided by Article 21 provision (1) PP NO 37 year 1998 concerning Regulation of PPAT, (position/occupation) while function of a certificate blank form as on a condition or a base of data change registration of a land registration. Authority of PPAT in making sale and buy Certificate and other is self standing and its position is not a subordinate of BPN, besides its authority is as a Public Official in making an original certificate, a meaning of a certificate producer in according with a form determined by law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emy Istiani Widyawati
"Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan PPAT dalam praktik jual beli tanah hak milik dan bagaimana penyelesaian masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan jual beli tanah hak milik yang aktanya dibuat di hadapan PPAT. Metode penelitian yang dipakai adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif melalui pengumpulan data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan dan juga melakukan wawancara langsung dengan narasumber yaltu 5(lima) orang PPAT di wilayah Kotamadya Tangerang, Staf Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Tangerang dan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang. PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu menyangkut hak atas tanah termasuk di dalamnya membuat akta jual beli tanah, memegang peranan yang sangat penting terutama dalam bidang penyelenggaraan Pendaftaran Tanah. Akta jual beli yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT merupakan dasar yang kuat untuk pendaftaran perubahan data yuridis dan data fisik pada Kantor Pertanahan, sedangkan untuk pelaksanaan pendaftaran tetap dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan memberikan alat bukti berupa sertipikat hak atas tanah sebagai jaminan kepastian hukum bagi pembeli selaku pemegang hak yang baru. PPAT juga berperan dalam penerimaan negara dalam bidang pajak. Masalah-masalah yang sering dihadapi PPAT dalam proses pembuatan akta jual beli tanah hak milik adalah tidak terpenuhinya syarat-syarat formil maupun syarat-syarat materiil antara lain masalah perpajakan, penandatangan akta di luar kantor PPAT, pihak penjual bukan orang yang berhak, pembeli tidak cakap/masih di bawah umur. Dalam menghadapi masalah tersebut PPAT mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Demi melayani kepentingan para pihak PPAT yang kebetulan juga menjabat sebagai Notaris terkadang membuat akta notariil sebelum akta jual beli dapat dilaksanakan. Walaupun jual beli telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dihadapan PPAT dan ditindaklanjuti dengan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan namun pihak pembeli selaku pemegang hak yang baru kenyataannya masih belum sepenuhnya dapat menikmati dan memanfaatkan tanah miliknya. Dalam hal terjadi sengketa tanah pembeli yang beritikad baik mendapat perlindungan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15470
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pety Fatimah
"Dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif, hal ini terlihat dengan dihasilkannya surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertipikat hak atas tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat yang merupakan satu-satunya alat bukti kepemilikan tanah yang diakui Undang-Undang. Dengan diberlakukan sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif banyak menimbulkan permasalahan dalam bidang pertanahan; salah satunya bagaimanakah keadaan pembuktian sertipikat hak atas tanah terhadap tanda bukti girik pada suatu bidang tanah yang terletak dilokasi yang sama dan bagaimanakah kekuatan sertipikat hak atas tanah dapat membatalkan kepemilikan tanah yang belum didaftar. Hal ini dapat dijawab oleh sistem pendaftaran tanah yang mengatur bahwa Sertipikat Hak Atas Tanah bukan merupakan suatu tanda bukti kepemilikan yang mutlak/ sempurna tetapi merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sepanjang data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan, sedangkan tanda bukti girik merupakan surat pengenaan pajak atas nama pemilik tanah dan sekaligus juga merupakan tanda pembayaran pajak sehingga bukan merupakan bukti kepemilikan. Selanjutnya hilangnya tanah yang belum didaftar berdasarkan kekuatan sertipikat yang telah diterbitkan sertipikat untuk tanah bersangkutan atas nama pihak lain dapat terjadi apabila tanah tersebut ditelantarkan oleh pemiliknya selama suatu jangka waktu yang diatur Undang-Undang dan pemilik asli tanah itu dapat kehilangan haknya atas tanah yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif.

For guarantying the certainty of law, government conducting land registration all over Indonesian territory. Indonesian land registration prepare to negative publication system contains to positive elements, it proven by documents of right function as a powerful evidential tool. This negative publication system contains to positive elements, causing a lot of problem such as how land certificate guarantee its right versus letter c on the same land object, and how powerful land certificate can deny right upon unregistered land. This problem can be solved by land registration system which stating that the land certificate was not the most perfect ownership evidence, but it function as the strongest evidential tool, as long as the physical data and the juridical data at the land office registration match, on the contrary letter c is a tax document letter, function to prove tax payment not an ownership right. On the other hand the cancel of ownership right upon registered land based on the strength of a certificate could happen if only the land was abandon by the owner in the time of land act mention could cause loss of ownership right. This thesis using library research center point to normative law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19295
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maureen F.W.
"Undang-undang Pokok Agraria adalah Undang-undang yang dibentuk untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional. Analisis yang dilakukan dalam penulisan ini adalah sengketa tanah antara Ny. Tatty Hertika cs selaku ahli waris almarhum Wagianto dengan Yayasan UMS {Union Makes Strength) berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 31-XI--1998 tanggal 30 Oktober 1998 tentang pembatalan Sertipikat Hak Milik nomor 129/Mangga Dua (dahulu Kebon Jeruk). Surat Keputusan tersebut didasari permohonan dari Yayasan UMS yang mengaku sebagai pemilik dari SHM Nomor 129/Sisa/Mangga Dua tersebut. Tanah tersebut semula adalah bekas hak Eigendom Verponding nomor 457, ternyata telah dijual oleh pemilik semula kepada Yayasan UMS berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 53 tanggal 6 Maret 1954 yang dibuat di hadapan Notaris Raden Kadiman, yang sampai saat berlakunya UUPA tidak pernah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah. Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku Pejabat Tata Usaha Negara adalah berwenang untuk menerbitkan Surat Keputusan TUN, untuk membatalkan suatu Sertifikat Tanah yang ternyata mengandung cacat hukum {Juridische gebreken). Suatu keputusan yang dibuat oleh Pejabat TUN yang tidak sesuai dengan prosedur atau suatu peralihan hak atas tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum dan keadilan adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan yang bersifat normatif empiris. Ditinjau dari sudut berlakunya penelitian ini berbentuk evaluatif-perspektif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk menilai putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan dan memberikan jalan keluar berupa saran atau rekotnendasi terhadap Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai pembatalan Sertipikat Hak Milik Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa dibatalkannya Sertipikat Hak Milik haruslah didahului dengan persidangan perkara perdata pada peradilan umum untuk menentukan siapa pemilik tanah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19624
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Al Makki
"Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sebagai akta otentik merupakan alat bukti yang kuat yang mempunyai peranan penting dalam setiap peristiwa hukum berkenaan dengan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Dengan akta ini menjamin kepastian hukum, yang sekaligus diharapkan pula dapat dihindari permasalahan hukum (sengketa) di masa yang akan datang. PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat alat bukti tertulis yang otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat serta memberikan kepastian hukum yang diberikan oleh Undang-undang demi kepentingan masyarakat umum, sehingga PPAT mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang cukup berat dalam menjalankan jabatannya. Pokok permasalahan dari tesis ini adalah: 1. Apakah sanksi yang dapat dikenakan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat akta tanah tanpa persetujuan dan sepengetahuan istri dan ahli waris? (Khususnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). 2. Apakah sudah tepat dan cermat pertimbangan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Akta Hibah batal demi hukum karena mengandung cacat hukum? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif, yaitu dilakukan dari kepustakaan yang bersifat data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku dan artikel serta bahan hukum tertier. Jadi dalam tesis ini dapat ditarik kesimpulan PPAT dapat dikenakan sanksi yang berupa administratif, berupa teguran, maupun pencabutan ijin, dan juga dapat dikenakan sanksi pidana menurut pasal 263, 264, 372, dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tindakan hakim dalam memutus perkara ini sudah tepat, karena PPAT dalam membuat akta hibah ini tidak mengikut sertakan isteri pertama sebagai penggugat. Sehingga akta ini dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan negeri, yang dimohonkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Deed of Land Deed Official (PPAT) is an authentic certificate used as a hard evidence and play an important role in every law event of land ownership right and "Hak Milik atas Satuan Rumah Susun" (Strata Title). This deed guarantees certainty of law and can be used to avoid any lawsuit in the future. Land Deed Official as a public official has authority to make authentic and legal deed that bears power of verification and Law certainty allotted by government regulation for public interest. This special competency made PPAT as a relatively heavy responsibility and obligation in performing their occupation. The objective of this thesis is to review the law consequences of Deed made by PPAT which runs the process by violating The PPAT Code of Conduct (Peraturan Jabatan PPAT), that it can be classified as a criminal action with kind of accusations are document adulteration, deception and/or fraud if making a mistake/omission in performing their occupation. The main problem to be discussed in this thesis are: 1. What kind of sanction that can be applied to Land Deed Official whose drawing up a deed of bequest (Hibah) without any approval or consent of his spouse and beneficiary ? (particularly in the case of the District Court of South Jakarta); 2. Is it accurate for the legal consideration from the District Court of South Jakarta stating that the Deed of Bequest is void by law due to legal defection?; The research method applied is the official normative research method, which focuses on researching based on records and documentation. PPAT can be sanctioned by administrative, such as written warning, or Annulations of License by Minister of Law (Menteri Kehakiman), and also can be punished by Civil Law according to Article 263, 264, 372 and 378. The Panel of Judges has been correct in considering based on Judgment of that PPAT in written the deed without involving spouse/the wife as a party. Therefore this deed can be annul by the law with the verdict of Court of Justice, which must be request from the party that feeling loss.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19600
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lia Amalia
"Sertipikat ganda adalah sertipikat-sertipikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Permasalahan sertipikat ganda dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu belum tersedianya peta pendaftaran tanah, itikad tidak baik dari pemohon hak atas tanah maupun adanya Surat bukti atau pengakuan hak yang tidak benar, palsu atau sudah tidak berlaku lagi. Faktor-faktor pencetus timbulnya sertipikat ganda, upaya pencegahan sertipikat ganda serta penyelesaian kasus tanah yang bersertipikat ganda berkaitan dengan studi kasus tanah di Kabupaten Serang, merupakan pokok permasalahan yang akan ditelaah. Akibat hukum dari sertipikat ganda adalah dilakukan pembatalan salah satu sertipikat hak atas tanah, dengan konsekuensi logis secara yuridis materiil kedua hak atas tanah yang tumpang tindih masih hidup apabila tidak dilakukan pembatalan haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Dari hasil kombinasi kedua metode penelitian tersebut diambil kesimpulan bahwa solusi utama untuk mengatasi sertifikat ganda adalah dengan pengadaan peta pendaftaran yang lengkap dan memadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19856
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hamidi Bustami
"Penelitian ini dilakukan melihat sejauh mana UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi yang ada pada pasal 11 ayat (2) diterapkan dalam pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah di Kotamadya Jakarta Selatan dan Kotamadya Tangerang, sedangkan PP No.25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi urusan pertanahan masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, di samping itu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota baik di Jakarta Selatan maupun di Kota Tangerang masih dilakukan sinkronisasi secara vertikal, hal ini dapat dilihat dari Keputusan Presiden No.103 pada pasal 114 ayat (6).
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah pada sebagian daerah terjadi konflik kewenangan di Kotamadya Tangerang berdasarkan Perda No.3 Tahun 2001 tentang Bentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus lbukota Jakarta maupun Perda No.24 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Tangerang memang telah diundangkan namun pelaksanaannya belum dapat dilaksanakan. Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan Kepres No.103 Tahun 2001, masih dilakukan sinkronisasi secara vertikal, bahwa Badan Pertanahan Nasional masih kewenangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian UU No.22 Tahun 1999 belum dapat dilaksanakan khususnya mengenal Pendaftaran Tanah di Jakarta Selatan dan Kota Tangerang tetap belum berubah sesuai UU No.22 Tahun 1999 yang masih dilakukan oleh Kantor Pertanahan masing-masing wilayah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T19849
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusia Liana
"Sertipikat Ganda adalah sertipikat-sertipikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Faktor-faktor penyebab terjadinya sertipikat ganda, akibat hukum dari tanah yang bersertipikat ganda serta penyelesaian sengketa tanah yang bersertipikat ganda, merupakan pokok permasalahan yang akan ditelaah Penulis dalam tests ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis - normatif. Dengan demikian, tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah yang bersertipikat ganda. Permasalahan sertipikat ganda dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu kurang telitinya petugas pertanahan saat menjalankan mekanisme pengurusan sertipikat tanah, tanah yang bersertipikat ganda tersebut ternyata merupakan tanah yang sedang berada dalam status sengketa atau kesalahan saat pengukuran. Sertipikat ganda menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab apabila sertipikat itu digunakan untuk kepentingan tertentu, dapat menimbulkan ketidakjelasan hak dan kewajiban bagi pemegangnya dan berpotensi merugikan berbagai pihak, serta berpotensi memunculkan sengketa hukum di antara pihak yang terkait. Penyelesaian sengketa tanah yang bersertipikat ganda, dapat dilakukan melalui pengadilan dan di luar pengadilan (negosiasi, mediasi, paksaan, penghindaran, membiarkan saja, dan penyelesaian khusus. Penyelesaian melalui pengadilan ada beberapa kemungkinan, hal tersebut tergantung kepada kesalahan atau cacat pada sertipikat ganda tersebut dan kemauan para pihak. Apabila penyelesaiannya melalui pengadilan, maka bisa melalui peradilan umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung), Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Agama. Semua jalur penyelesaian sengketa tersebut akan berrnuara pada pembatalan sertipikat tanah.

Double certificate is the certificates to explain is the same of land. Factors the cause of the happening of double certificate, legal consequences of the land have double certificate and also solution of the land dispute have double certificate is problems fundamental to be analyzed the writer in this thesis. Research method the used is method research of the bibliography having the character of yuridis - normatif. Therefore, the aim of this writing is to know solution of the land dispute double certificate. Problems double certificate can because of some factors, that is less accurately of officer of land of moment run the management mechanism certificate land, the land of double certificate the actually is the land is being in dispute status or mistake of measurement moment. Double certificate create uncertainty or law, because when the certificates are used they make unclear about the rights and obligations for his owner and create disadvantages to others when selling-buying on land, and potentially increase law dispute among them. Solution of the land dispute of double certificate, can be done passing the justice and extrajudicial ( negotiation, arbitrary, by force, Avoidance, and special negotiation). Solution through justice there are some possibilities, mentioned depended to mistake double certificate the and willingness of the parties. If his solution through justice, hence can through general court ( District court, High court, and Supreme court, Government Administration Court and Religious Court). All the mention court above will come to disqualify the certificate which does not have the real authority of the law."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19553
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>