Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 157231 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lexyndo Hakim
"Pembatalan Sertifikat Desain Industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri no. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian normatif. Penulis melakukan penelitian terhadap Sertifikat desain industri Penggaris dengan No. ID 0000759, No. ID. 0004475 dan No. ID. 0010242. Pemegang Sertifikat No. ID 0000759 mengajukan gugatan pembatalan terhadap Sertifikat No. ID. 0004475. Gugatan tersebut dikabulkan dengan Putusan No. 04K/N/HAKI/2006 jo. No.58/DESAIN INDUSTRI/2005/PN. NIAGA. JKT. PST. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menemukan fakta yang memperlihatkan bahwa pembatalan Sertifikat No. ID. 0004475 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya yang menjadi penilaian majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut adalah dalam hal bentuk dan bukan terhadap konfigurasi dari kedua Sertifikat tersebut, karena konfigurasi pada kedua Sertifikat tersebut tidak mendapat perlindungan hukum desain industri. Hasil penelitian berikutnya, ditemukan bahwa terbitnya Sertifikat No. ID. 0010242 adalah sudab sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selanjutnya, cakupan perlindungan penggaris pada Sertifikat No. ID. 0000759 dan No. ID. 0004475 adalah hanya bentuk saja, karena konfigurasi dalam hal ini sama sekali tidak mendapatkan perlindungan hukum desain industri, Menurut penulis, sebaiknya UUDI 31/2000 no.PP 01/2005 lebih disempurnakan dengan menambah beberapa pasal yang mengatur secara tegas mengenai cakupan pemberian perlindungan desain
industri dan mengenai definisi persamaan desain industri, sehingga permasalahan hukum desain industri dapat dihindari di kemudian hari."
Depok: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2008
T23517
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lexyndo Hakim
"Pembatalan Sertifikat Desain Industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri no. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian normatif. Penulis melakukan penelitian terhadap Sertifikat desain industri Penggaris dengan No. ID 0000759, No. ID. 0004475 dan No. ID. 0010242. Pemegang Sertifikat No. ID 0000759 mengajukan gugatan pembatalan terhadap Sertifikat No. ID. 0004475. Gugatan tersebut dikabulkan dengan Putusan No. 04K/N/HAKI/2006 jo. No.58/DESAIN INDUSTRI/2005/PN. NIAGA. JKT. PST. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menemukan fakta yang memperlihatkan bahwa pembatalan Sertifikat No. ID. 0004475 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya yang menjadi penilaian majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut adalah dalam hal bentuk dan bukan terhadap konfigurasi dari kedua Sertifikat tersebut, karena konfigurasi pada kedua Sertifikat tersebut tidak mendapat perlindungan hukum desain industri. Hasil penelitian berikutnya, ditemukan bahwa terbitnya Sertifikat No. ID. 0010242 adalah sudab sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selanjutnya, cakupan perlindungan penggaris pada Sertifikat No. ID. 0000759 dan No. ID. 0004475 adalah hanya bentuk saja, karena konfigurasi dalam hal ini sama sekali tidak mendapatkan perlindungan hukum desain industri, Menurut penulis, sebaiknya UUDI 31/2000 no.PP 01/2005 lebih disempurnakan dengan menambah beberapa pasal yang mengatur secara tegas mengenai cakupan pemberian perlindungan desain
industri dan mengenai definisi persamaan desain industri, sehingga permasalahan hukum desain industri dapat dihindari di kemudian hari."
Depok: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2008
T36969
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andina Putri Miranty
"Desain industri merupakan terjemahan dari industrial design yang dalam bahasa sehari-hari istilah "desain" dimaknai sebagai rancang bangun atau membuat suatu pola rancangan yang akan diwujudkan dalam bentuk yang sebenarnya. Berdasarkan Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang desain industri timbulnya hak desain industri didasarkan pada permohonan pendaftaran, yaitu setelah suatu permohonan desain industri yang diajukan kepada lembaga Direktorat Jenderal Hak Kekayaan tntelektual sebagai instansi yang berwenang untuk melaksanakan pendaftaran memenuhi kelengkapan administratif dan persyaratan substantif.
Pendaftaran Desain industri bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap desain industri yang ada dengan menggunakan konsep kebaruan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang desain industri. Namun dalam hal ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah bahwa perlu adanya peraturan yang mengatur lebih lanjut terkait dengan aturan-aturan yang ada seperti penentuan mengenai lisensi, royalti, dan hal-hal lain yang masih belum jelas diatur.
Belum adanya aturan yang menjadi pedoman untuk pemeriksaan substantif terkait hal kebaruan merupakan menjadi mesalah lain dalam desain industri karena tidak jelas cara penentuannya. Disamping itu tidak ada kejelasan dalam konsep desain industri suatu kebaruan apakah mencakup secara internasional atau hanya cukup secara regional saja."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17300
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maelani Mairisa
"Akibat dan kurangnya pemahaman akan pentingnya perlindungan atas suatu desain industri banyak desain industri yang telah beredar di masyarakat yang telah menjadi milik umum atau tidak baru didaftarkan desain industrinya hal ini jelas menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terdapat kemungkinan bahwa si pengusaha tersebut ingin memonopoli pasar dengan itikad yang tidak baik. Undang-undang desain industri termasuk undang undang yang baru dan belum cukup dikenal oleh industriawan Indonesia lain halnya dengan undang-undang tentang HKI lainnya seperti Undang-undang hak cipta, undang-undang merek dan undang-undang paten yang sudah ada terlebih dahulu semenjak jaman kolonial Belanda.
Masyarakat di Indonesia sampai saat ini masih belum memiliki kesadaran akan pentingnya mendaftarkan suatu desain industri agar desain industri tersebut dilindungi oleh hukum. Apakah pengertian kebaruan (novelty) pada suatu desain Industri dalam kaitannya dengan "originalitas" suatu desain industri, serta penerapan syarat kebaruan (novelty) dalam proses pendaflaran berdasarkan Undang-undang desain industri, Bagaimanakah pandangan hakim dalam menilai arti kebaruan (novelty) pada suatu desain industri, merupakan pennasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Permasalahan tersebut akan diteliti dengan metode analisa data secara kualitatif yang bersifat perspektif analitis. Undang-Undang Desain Industri hanya menganut unsur baru sebagai syarat perlindungan desain industri, bukan orisinil. Desain Industri dikatakan baru apabila pada waktu diajukan permohonan pendatarannya desain tersebut tidak sama pengungkapannya yang telah ada sebelumnya.
Pengungkapan sebelumnya pengungkapan desain industri sebelum Tanggal penerimaan atau Tangggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan prioritas diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia. sehaxusnya undang-undang desain industri juga memasukkan unsur orisinil sebagai syarat materil bagi pendaftaran desain industri yang akan memperoleh perlindungan hukum agar desain industri yang orisinil masih bisa mendapatkan perlindungan hukum mengingat suatu desain yang baru sudah pasti orisinil dan yang orisinil belum tentu baru, hal ini dikarenakan desain industri selain erat dengan pendekatan paten yang mensyaratkan kebaruan agar dapat memperoleh perlindungan sedangkan desain industri juga masih erat kaitannya dengan hak cipta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16466
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Sri Rejeki
"Thesis penulis yang berjudul 'Analisis terhadap Aspek-aspek Hukum Grosse Akta Pengakuan Hutang dan Sertifikat I Hak Tanggungan serta pelaksanaannya oleh Badan Peradilan merupakan penulisan yang disusun berdasarkan penelitian hukum normatif yang bersifat analitis -kualitatif yang menggunakan metoda doktrinal berupa peraturan peraturan hukum yang berlaku yang dikaitkan dengan kasus serta putusan-putusan Mahkamah Agung.
Masalah utama yang diteliti dalam karya tulis ini adalah adanya perbedaan penafsiran dikalangan para praktisi hukum (notaris, kalangan perbankan dan hakim) atas grosse akta yang dikeluarkan oleh notaris khususnya grosse akta pengakuan hutang dan grosse hipotik (sekarang disebut sertifikathak tanggungan). Selain itu terdapatnya ketidakseragaman dalam pelaksanaan eksekusi grosse akta khususnya grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hipotik (hak tanggungan).Penyebabnya adalah terdapatnya perbedaan pendapat antara kalangan notaris dan kalangan perbankan sebagai pihak yang mengeluarkan I dan mengajukan grosse akta dengan kalangan peradilan sebagai pihak yang melaksanakan eksekusi grosse akta tersebut. Kericuhan diatas terjadi karena isi pasal 224 HIR itu sendiri yang merupakan peraturan Lunggal, berdiri sendiri dan tidak ada peraturan lain yang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 224 HIR mengenai grosse akta. Minimnya pengaturan ini memperlebar perbedaan penafsiran dan penerapan diantara para pelaku hukum khususnya kalangan notaris sebagai pejabat umum yang membuat dan mengeluarkan grosse akta dan para hakim yang melaksanakan eksekusi grosse akta.
Atas permasalahan tersebut diatas sebaiknya pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat harus bersama-sama membentuk suatu rancangan undang-undang mengenai grosse akta sehingga grosse akta, khususnya grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hak tanggungan, benar-benar mempunyai kekuatan eksekutorial yang dapat dengan mudah, sederhana dan cepat untuk dapat menyelesaikan permasalahan kredit macet perbankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36278
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Triandy Suyatman
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudarmanto
"Indonesia telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang diratifikasi dalam Convention Establishing the WTO dan disahkan melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang "Agreement Establishing the World Trade Organization, sehingga Indonesia merupakan negara yang harus terbuka untuk perdagangan dan lalu lintas Internasional. Dalam ratifikasi / persetujuan tersebut salah satu yang di atur adalah tentang norma standar Internasional untuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan aspek-aspek dagang yang terkait dengan HaKI atau Trade Related Aspect of Intellectual Property Right Agreement (TRIPs).
Menyikapi perkembangan tersebut saat ini Indonesia masih dikatagorikan Negara yang prioritas diawasi (Priority watch list) oleh karena adanya penjiplakan dan pemalsuan HaKI seperti pembajakan terhadap produk Video Compact Disk (VCD) dari program komputer, terjemahan buku-buku asing, hak paten untuk obat-obatan dan beberapa merek produk serta Desain Industri, sehingga negara yang tergabung dalam persetujuan TRIPs tersebut telah mengambil tindakan balasan di bidang perdagangan secara silang (cross-retaliatory measures) yaitu penangguhan terhadap beberapa produk Indonesia yang diekspor ke beberapa Negara maju telah ditangguhkan.
Di sisi lain HaKI belum banyak dikenal oleh para industri kecil dan menengah (IKM), untuk itu di era persaingan bebas saat ini perlu diberikan informasi untuk berperilaku yang berorientasi sikap pandang atau wawasan ke depan agar memperbaiki sikap berwawasan global, apalagi teknologi informasi kini sudah menjadi kunci kesuksesan usaha. Namun untuk memberikan pemahaman dan bahkan mungkin menyadarkan HaKI di IKM tentu bukanlah sesuatu hal yang mudah karena harus merubah aktivitas sehari-hari yang selama ini sudah mereka lakukan dan telah melembaga (institutionalized) yang sangat terikat oleh berbagai kepentingan dan telah tertanam (vasted interest), dengan berbagai nilai-nilai yang telah mendarah daging (internalized) serta tradisi yang mengakar dan bahkan kebiasaan pribadi (habit) untuk meniru dan menjiplak dan bahkan mengkomersialkan hasil karya intelektual pihak lain bahkan pihak asing.
Penelitian ini menyoroti tentang sikap dan perilaku IKM komoditi bambu di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya agar mau menerima konsep HaKI yang merupakan hak kekayaan intelektual bagi individu dan atau kelompok masyarakat sebagai penemu produk bidang paten maupun desain industri, sebab dari hasil penemuannya tersebut sebenarnya mempunyai nilai ekonomi maupun moral dan bahkan mungkin mempunyai nilai komersial yang harus dimiliki bagi si-penemu dan bukan dimiliki oleh peijiplak maupun peniru.
Jenis penelitian ini adalah eksplanatif dan diarahkan kepada preskriptif (memecahkan masalah), sedangkan pendekalan penelitian dilakukan dengan cara kuantitatif yang didasarkan pada studi lapangan, sedangkan populasi obyek penelitian adalah individu yang bekerja sebagai pengrajin di suatu badan usaha (CV, PD dan Koperasi). Teknik penarikan sampel ditetapkan berdasarkan teknik penarikan stratifikasi berdasarkan tempat mereka bekerja. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur, wawancara mendalam, pengamatan langsung dan dokumentasi, sedangkan analisa data diolah dan dianalisis dengan menggunakan program SPSS PC.
Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap 42 responden dapat diungkapkan bahwa, sikap IKM bambu terhadap HaKI cenderung negatif akan tetapi tidak sama pengertiannya dengan menolak, tetapi lebih disebabkan oleh ketidaktahuan tentang segala hal yang berkaitan dengan HaKI atau lemah dalam aspek kognitif. Variabel sosial budaya yang mempengaruhi sikap IKM bambu terhadap HaKI secara hipotetik diduga berpengaruh terhadap pembentukan sikap IKM bambu. Hal ini dapat diungkapkan bahwa ternyata, (1) 61,1 % responden IKM bambu masih mempunyai orientasi nilai budaya untuk menghargai karya orang lain, (2) pernyataan angka (1) tersebut di atas, hal ini diakibatkan oleh karena latarbelakang tingkat pendidikan formal maupun non formal responden cukup memadai (3) 42,9 % responden ternyata hasil produksinya laku dijual di pasar berdasarkan pesanan, sedangkan 47,6 % responden kecenderungan untuk memproduksi produk bambu masih meniru dan menjiplak produk orang / penemu lain oleh karena banyak diminati konsumen di pasar, (4) Kecenderungan untuk menjiplak dan bahkan meniru produk bambu milik pihak lain sebagaimana diungkapkan pada angka (3) tersebut diakibatkan responden tersebut cenderung kurang melakukan kontak budaya. Responden yang kurang melakukan kontak budaya dimaksud terungkap sebesar 54,8 %.
Hasil penelitian juga terungkap bahwa 100 % responden sangat positif apabila individu dan atau kelompok perajin IKM bambu agar mempunyai kemampuan untuk menghasilkan karya intelektual bidang paten dan desain industri sangat ditentukan oleh adanya pendidikan (formal) yang dimiliki. Arah hubungan yang positif demikian maka, variable pendidikan (formal) dapat dijadikan kunci faktor keberhasilan bagi perubahan sikap negatif menjadi positif terhadap penerimaan konsep HaKI bagi masyarakat IKM bambu. Penelitian juga menyoroti tentang hubungan faktor-faktor sosial budaya, kebiasaan yang dilakukan sehari-hari IKM bambu, perilaku aparat pemerintah dalam melayanan pendaftaran HaKI, dan kelompok masyarakat yang berpengaruh.
Untuk mempercepat bagaimanakah konsep HaKI dapat diterima oleh , masyarakat IKM Bambu, maka ditampilkan pula design rancangan percepatan kegiatan yang dibuat berdasarkan data dan fakta lapangan hasil penelitian.
Sedangkan tahapan yang perlu dilakukan untuk mengukur keberhasilan dari design dimaksud dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan teori yang dikemukakan oleh Rogers. Rogers membagi dalam 5 (lima) tahapan yang perlu dilakukan yaitu, pertama adalah pengenalan konsep HaKI, ke dua adalah pengenalan lebih jauh tentang konsep HaKI untuk meyakini manfaat (persuasi). Kee tiga pengambilan keputusan apakah akan menerima atau tidak terhadap konsep HaKI yang ditawarkan. ke empat penggunaan atau implementasi. Dan yang ke lima pemapanan atau konfirmasi. Serdasarkan rujukan dari teori yang diungkapkan oleh Rogers tersebut, kemudian penulis mencoba menuangkan dalam sebuah Matrik Perencanaan Program (MPP) selama 5 tahun yaitu dari tahun 2003 s/d tahun 2007 yang merupakan implementasi dari action plan kegiatan penelitian."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12045
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muh. Fatchurrohman
"Dewasa ini sangat besar keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Seiring dengan tuntutan masyarakat tersebut, diharapkan kerja keras dari aparatur pemerintah untuk dapat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas kepada masyarakat.
Penelitian ini mencoba menganalisis, bagaimana kualitas kinerja pelayanan publik dalam hal ini pelayanan pendaftaran permohonan desain industri di Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLT & RID, Ditjen HKI terhadap tingkat kepusan pelanggan menurut Konsultan HKI selaku penerima jasa layanan.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kuantitatif yang bersifat diskriptif yang mengulas tentang diskripsi permasalahan seputar pelayanan permohonan pendaftaran desain industri. Data primer dari penelitian ini diperoleh dengan menyebarkan kuesioner sebanyak 50 kepada Konsultaan HKI selaku penerima jasa layanan.
Atribut-atribut dalam kuesioner disusun berdasarkan dimensi servqual, yaitu tangibles, reliability, responsiveness, assurance, dan empathy. Dimana faktor¬-faktor atau atribut-atribut tersebut dianalisis pengaruhnya terhadap tingkat kepuasan pelanggan berdasarkan analisis tingkat kepentingan dan kinerja.
Pada kesimpulannya, dengan menggunakan diagram kartesius diperoleh posisi (penempatan) atribut-atribut atau faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan pelanggan, dimana terdapat 7 (tujuh) atribut yang menempati kuadran A yang berarti atribut atau factor yang mendapatkan Prioritas Utama untuk diperbaiki kinerjanya, Terdapat 7 (tujuh) atribut atau faktor uang menempati kuadran B, yang berarti perlu dipertahankan kinerjanya. Terdapat 1 (satu) atribut atau faktor yang menempati kuadran C, yang berarti hal ini dianggap kurang penting oleh pelanggan dan kinerja pelayanan biasa saja. Dan terdapat 14 (empat belas) atribut atau faktor yang menempati kuadran D, yang berarti kinerja pelayanan sudah sangat baik, sehingga sangat memuaskan pelanggan.

Today, people is desiring to have a good public service. Along with that desiring, it is wished a hard work from government official to devote themselves for the public interest and to give the best and qualified service to the public.
This research tried to analysis, how was the quality of public service performance, in this matter the application service of Industrial Design registration at Directorate of Copyrights, Industrial Design, IC Layout Design and Trade Secret to the customer satisfaction level based on IP Consultant opinion as service receiver.
The research method was using descriptively quantitative research method which explained about problem description surround the application service of Industrial Design registration. Primary data in this research was gained by distributing 50 questioners to IP consultants as service receivers.
Questioner attributes were arranged base on servqual dimension, namely tangibles, reliability, responsiveness, assurance, and empathy. Where the factors or attributes were analyzed their influence to the customer satisfaction level based on level analysis of interest and performance.
In summary, by using cartesius diagram was gained the position of attributes or factors that influenced customer satisfaction, where there were 7 attributes which placed on quadrant A, it means, this was attribute which had main priority to be corrected its performance. There were 7 (seven) attributes which placed on quadran B, it means, the performance needed to be resisted. Only 1 (one) attribute or factor that was placed on quadrant C so it was deemed not important by customer and service performance was usual. And there were 14(fourteen) attributes or factors which placed on quadrant D, it means, the service performance has been very good, so customer was satisfied.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20800
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bowles, Joseph E.
Jakarta: Erlangga, 1997
624.1 Bow ft
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sudjana
Bandung: Tarsito, 1991
001.4 SUD d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>