Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 125747 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indrawati
"Bank adalah suatu lembaga dimana uang disimpan dan dipinjamkan. Salah satu kegiatan usaha pokok bagi bank konvensional adalah berupa pemberian kredit perbankan. Sebelum suatu kredit diberikan maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Pemberian kredit tanpa analisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif, sehingga mungkin saja kredit sebenarnya tidak layak tetapi nasabah diberikan, kemudian jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan yang sebenarnya tidak layak menjadi layak akan berakibat sulit untuk ditagih atau menjadi macet. Timbullah permasalahan, bagaimanakah penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.? Apakah penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sudah sesuai dengan ketentuan yang ada? Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Data yang dihasilkan dari penelitian ini mencakup data primer, yaitu data yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan.
Penulis menyimpulkan bahwa dalam menyelesaikan kredit bermasalah dengan jaminan hak tanggungan, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berpedoman pada 4 (empat) tahap, yaitu tahap penyelesaian secara damai, tahap pembinaan, tahap penyelamatan kredit dan tahap eksekusi obyek jaminan kredit. Penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. ini pada dasarnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada karena sejak adanya Fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, penanganan kredit macet atau kredit bermasalah bank Badan Usaha Milik Negara diselesaikan menurut kebijakan bank Badan Usaha Milik Negara itu sendiri dan tidak diserahkan lagi kepada negara.

Bank is the institution where money is deposited and borrowed. One of the main activities for commercial bank is giving credit loan. Before a credit is given, bank must feel sure that it will be repaid. Giving credit without analysis first could harm for bank. Bank customer could very easily giving fake information that possibly made non-properly credit but he was given, otherwise if wrong on analyzing, the credit would be hard to return or become bad debt. That make problems, how bad debt recovery with hypothecation guarantee are done by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.? Are bad debt recovery with hypothecation guarantee done by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. according to rules? Writer did research with library research method which is normative juridical. Data that used on this research are included primary data (data is gotten from interview) and secondary data (data is gotten from library).
Writer makes conclusion that bad debt recovery with hypothecation guarantee are done by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. based on 4 (four) steps. They are amicable settlement step, counseling step, restructuring step and executing step. Most of all bad debt recovery with hypothecation guarantee that are conducted by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. are according to rules because since there was Supreme Court?s Fatwa Number WKMA/Yud/20/VIII/2006 on August 16, 2006 about the ways to erase state receivable/province, the resolutions are resolved by state enterprises bank themselves."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T23549
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jaja Fajarudin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24433
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asbih
"Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi faktor pemodalam merupakan faktor penunjang yang sanggat besar peranannya untuk itu Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh modal usaha yang antara lain melalui pemberian kredit bank, dengan menggunakan metodologi riset kepustakaan dan riset lapangan. Pemberian kredit dengan jaminan. Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga Jaminan hak atas tanah berikut dengan tanah, serta bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan para pihak. Hak tangsungan sebagai- lembaga jaminan atas tanah adalah suatu bentuk jaminan yang paling disukai oleh lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit, termasuk juga PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Saat ini Hak Tanggungan sebagai satu-satunya lembaga jaminan atas tanah telah dilaksanakan menurut Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 menggantikan ketentuan Hipotik dan Credietverbana yang sudah tidak berlaku lagi. Dalam pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan sering kali debitur melakukan wanprestasi dan tidak menyelesaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara musyawarah antara debitur dan kreditur atau dengan melalui jalur hukum, yaitu dengan melalui Pengadilan atau melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. Dengan demikian bentuk wanprestasi dalam perjanjian kredit di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dapat terselesaikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21225
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Eric O.L.
"Dalam suatu perjanjian pemberian kredit dibutuhkan adanya suatu jaminan, dimana jaminan ini berfungsi untuk memperkuat kedudukan Bank selaku pemberi kredit agar piutangnya dilunasi oleh pihak debitur yang meminjam uang dari pihak kreditur atau bank selaku pemberi kredit. Kredit KPR yang diberikan oleh pihak PT. BANK BNI (PERSERO) tbk mensyaratkan adanya suatu jaminan yang berupa Hipotek, Tetapi sekarang sejak berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan no 4 tahun 1996 pihak PT. Bank BNI (Persero) tbk di dalam melakukan pemberian kredit KPR kepada para debiturnya tidak lagi mempergunakan Hipotek lagi melainkan mempergunakan Hak Tanggungan sebagai jaminannya dengan tanah dan rumah dari debitur sebagai agunannya. Pihak PT. BANK BNI (PERSERO) tbk dalam hal ini telah melaksanakan pengikatan jaminan berupa Hak Tanggungan sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, meskipun dalam prakteknya Undang-Undang Hak Tanggungan ini belum dapat di1aksanakan secara penuh dan konsekwen dikarenakan masih adanya pengecualian-pengecualian tertentu terhadap pasal-pasal dari Undang-Undang Hak Tanggungan ini, dimana contohnya adalah di dalam pemberian kredit KPR ini dimana di dalam pengikatan jaminannya hanya mempergunakan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan tanpa diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20725
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deasy Erydani
"Banyak perusahaan pelayaran ataupun perusahaan yang bukan bergerak dalam bidang pelayaran membutuhkan kapal laut untuk menunjang kegiatan operasionalnya. Salah satu cara pengadaan kapal laut adalah dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank dengan memberikan jaminan bagi pelunasan hutang yaitu berupa kapal laut tersebut. Dalam hal ini maka akan diuraikan mengenai penjaminan kapal laut dalam suatu perjanjian kredit. Sebagai studi kasus adalah di Bank Mandiri yang dalam hal ini bertindak sebagai Kreditur dan PT. X yang dalam hal ini adalah- sebagai Debitur. Pokok permasalahan dalam pembahasan ini adalah apakah lembaga jaminan yang tepat apabila kapal laut akan dijadikan sebagai jaminan hutang dalam suatu perjanjian kredit, Bagaimana proses penjaminan kapal laut dalam suatu perjanjian kredit di Bank Mandiri dan Bagaimana pelaksanaan pelaksanaan sita eksekusi terhadap kapal laut yang telah dijadikan sebagai jaminan dalam pelunasan suatu hutang di PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. apabila Debitur wanprestasi.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis dan wawancara. Dari pokok permasalahan yang diambil dalam penulisan ini maka Penulis mengambil kesimpulan bahwa kapal laut merupakan benda tidak bergerak sehingga jaminan yang dapat dibebankan terhadap kapal laut tersebut adalah hipotik. Bank Mandiri dapat memasang hipotik terhadap kapal laut tersebut berdasarkan akta Surat Kuasa Memasang Hipotik yang ditandatangani di hadapan Notaris antara Bank Mandiri selaku pihak yang menerima kuasa dengan PT. X selaku pihak yang memberi kuasa. Pembebanan hipotik harus didaftarkan dalam buku pendaftaran hipotik kapal oleh pegawai pendaftaran kapal. Pelaksanaan sita eksekusi apabila Debitur wanprestasi diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara karena Bank Mandiri merupakan bank milik negara yang ditetapkan apabila Debitur wanprestasi maka secara hukum wewenang penguasaan atas hak tagih dan pelaksanaan sita eksekusi akan dialihkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara tanpa melalui pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16375
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kokoh Henry
"Hak tanggungan sebagai jaminan dalam pemberian kredit merupakan suatu hal yang sangat diminati oleh kreditor, sebagai sarana untuk melindungi dana kreditur jika debitur wanprestasi dimana terdapat beberapa. cara dalam penyelesaian terhadap kredit macet. Hak tanggungan itu memberikan kemungkinan kepada kreditur untuk memiliki obyek hak tanggungan dengan syarat-syarat tertentu. Metodologi dalam penulisan ini merupakan penelitian hukum normative yang bersumber dari wawancara dan bahan pustaka sehingga
dapat diketahui penyelesaian kredit dengan jaminan hak tanggungan tersebut telah memberikan kepastian bahwa dananya tersebut dapat kembali. Terhadap pembelian obyek hak tanggungan oleh kreditur yang waktu kepemilikan hal tersebut dibatasi oleh undang-undang memberikan kedudukan yang tidak seimbang kepada kreditur tersebut disbanding dengan pembeli lainnya terhadap obyek hak tanggungan tersebut
"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36349
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Wayan Juniantara
"Tesis ini membahas tentang praktek take over kredit yang melibatkan peran dan tanggung jawab dari Notaris dan PPAT. Notaris dan PPAT sering dihadapkan dengan permasalahan teknis dalam take over kredit yang mana apabila tidak dilakukan dengan benar maka dapat menimbulkan permasalahan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan bentuk laporan bersifat eksplanatoris deskriptif-analitis. Hasil penelitianmenyarankan bahwa dalam take over kredit agar dilakukan pada hari yang sama sehingga proses take over kredit dapat berjalan sesuai prosedur dan aman.

This thesis discusses the practice of credit take over which involve the role and responsibilities of the Notary and PPAT. Notary and PPAT often faced with technical problems in credit take over which, if it is not taken properly it would cause legal problems. This study is a normative legal research, the research results were analyzed qualitatively with the form of the report is explanatory descriptive-analytic. The results of the study suggest that in credit take over should made on the same day so that the process of credit take over can run properly and safely."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45440
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Utami
"Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia atas Hak Merek pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, di latar belakangi banyaknya para usahawan yang membutuhkan dana cukup besar untuk menjalankan kegiatan usahanya, sehingga dengan adanya kredit diharapkan menjadi modal usaha, namun untuk mendapatkan kredit pihak debitur harus menyerahkan jaminan. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan beberapa pokok permasalahan antara lain Bagaimana eksistensi Hak Merek sebagai jaminan fidusia dalam pemberian kredit?, Adakah perlindungan hukum terhadap Bank BNI 46 yang terikat dalam suatu perjanjian pemberian jaminan berupa Hak Merek? dan Apakah upaya eksekusi yang dilakukan Bank BNI 46 untuk mengambil pelunasan hutang Debitor jika terjadi wanprestasi?
Dalam menganalisis masalah penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. eksistensi Hak Merek dapat diketahui dari ada atau tidaknya nilai dari Hak Merek dan Hak Merek harus telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI dengan bukti pendaftaran Sertipikat Merek, sehingga Bank BNI 46 mendapat perlindungan hukum apabila Hak Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI, karena hanya Hak Merek terdaftar saja yang dilindungi Undang-Undang dan akan membawa akibat hukum pada pihak ketiga. Hak Merek yang sudah terdaftar memudahkan Bank BNI 46 mengeksekusi untuk mengambil pelunasan hutang Debitur jika terjadi wanprestasi dengan mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia atas Hak Merek pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan mencatatkan pengalihan Hak Merek dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAM menjadi alas nama pemegang hak Baru (Bank BNI 46) dan mengeksekusi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan eksistensi Hak Merek sebagai jaminan kredit dapat diterima Bank BNI 46 apabila Hak Merek mempunyai nilai dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Dirjen HAKI, Bank BNI 46 mendapat perlindungan hukum karena Hak Merek tersebut telah terdaftar, sehingga memudahkan eksekusi dengan mendaftarkan dan mencatatkan pengalihan Hak Merek dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI menjadi atas nama Bank BNI 46. Dalam perkembangan hendaknya semua Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan kredit Berta Pemerintah segera membuat peraturan yang mengatur tata cara pembebanan Hak atas Kekayaan Intelektual supaya jelas pengaturannya.

The legal review conducted towards the fiduciary guarantee over the brand right of PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. was caused by the immense number of the entrepreneurs needing huge amount of capital to run or expand their business. The credit provided by the bank is definitely expected to be an aid for them to do the thing mentioned. However, in attaining a credit, an applicant should fill the requirements, such as that the applicant should hand a guarantee to the creditor. Such a matter inspires the formulation of several problems to be addressed in this research, that are: how is the existence of the Brand Right as a fiduciary guarantee in a credit grant? Is there any legal protection towards Bank BNI 46 which is bound by a guarantee grant agreement in form of Brand Right, and what would be the execution effort conducted by Bank BNI 46 to take the payment, in case the debtor commit a violation to the agreement?
In analyzing this matter, the writer applies a juridical normative approach method. We can trace whether a brand right exist or not by identifying whether there is any value of the brand right, and by figuring out whether the brand right also have been registered in the General List of Brand on the Directorate General of Intellectual and Property Rights (IPR), since it is only the registered brand right which is to be protected by the law, as well as is able bring a legal impact to the third party. A registered brand right will ease Bank BNI 46 to take the debt payment for the debtors in case of any hitch, by registering the fiduciary guarantee certificate on brand right to the fiduciary registration office, and by registering the transfer of the brand right to the new owner into the general list of brand in the Directorate General of IPR. Bank BNI 46 has been legally protected since it has registered, which enables it to execute such a thing by registering the transfer in the general list of brand in the directorate general of trips on behalf of Bank BNI 46.
As for recommendation, the writer would like to suggest that all Intellectual Property Rights should be able and allowed to be a credit guarantee, while the government should formulate a law regulating the mechanism of the imposing of rights of the IPR in order to ensure the clearness of the procedure as well as the effectiveness."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19574
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Raymand Valentino Kaslim
"Menjadi Regional Champion Bank yaitu bank milik publik yang terkemuka di kawasan Asia Tenggara merupakan salah satu target Bank Mandiri dalam kurun waktu 2 tahun ke depan. Salah satu cara untuk dapat mewujudkan hal tersebut, antara lain Bank Mandiri harus mampu mencapai nilai kapitalisasi pasar minimum USD 10 miliar (+1- Rp 95 trilyun) Saat mi kapitalisasi pasar Bank Mandiri +1- Rp 42 trilyun, sehingga untuk dapat rnencapai Rp 95 trilyun harus ada penambahan kapitalisasi dalam jumlah yang sangat besar. Cara yang paling mungkin untuk mewujudkan hal mi adalah melalui merger atau akuisisi dengan Bank Negara Indonesia 1946 yang memiliki kapitalisasi pasar +1- 20 trilyun atau dengan Bank Rakyat Indonesia memiliki kapitalisasi pasar +1- 50 trilyun. Dengan nienggunakan asumsi bahwa terjadi penurunan penerimaan dari pendapatan dan penurunan penyaluran kredit sebesar 15% melalui pendekatan manajemen risiko (Risiko Kredit, Risiko Pasar, dan Risiko Operasional) maka dicoba mencari nilai tambah atas merger mi. Nilai sinergi yang dihasilkan apabila merger mi dilakukan dengan Bank Rakyat Indonesia adalah 130,6 trilyun, jauh lebih baik dibandingkan apabila merger mi dilakukan dengan Bank Negara Indonesia 1946 yaitu minus 111,5 trilyun.

To be a regional champion bank, the most prominent public bank in South East Asia
region, is one of the targets of Bank Mandiri within the next two years. One of the strategies
to realize it, Bank Mandiri has to achieve market capitalization value of minimum of USD10
billion.
At the present, the market capitalization of Bank Mandiri is approximately Rp42
trillion, so that to achieve the market capitalization value of Rp95 trillion, Bank Mandiri has
to increase huge amount on its assets. The most possible strategy to reach the target is by
merging or acquiring BNI with its market capitalization of Rp20 trillion, or BRI which has
Rp50 trillion.
Assuming that the revenue decrease by 15% and by considering risk management
approach (loan, market and operational risk) Bank Mandiri should try another alternative to
increase its market value than merging. The value of the synergy by merging with BRI is
Rp130,6 trillion, which is far better than merging with BNI which is resulting in negative
Rplll,5 trillion.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T23040
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>