Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 220825 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arien Ginanjar
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T24534
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Artatiek Agustini
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T24516
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anthon Novianto
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2001
T5036
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wika Maharisa
"Khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenakan pajak atas sisa laba setelah pajak yang diatur dalam UU PPh Pasal 26 ayat (4) atau biasa disebut dengan Branch Profit Tax (BPT). Menjadi pertanyaan bagaimana penghitungan BPT untuk BUT yang atas penghasilannya dikenakan final, salah satunya adalah yang menjalankan usaha konstruksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan BPT atas BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi. Dari studi kasus terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa penghitungan BPT sehubungan dengan penghitungan dasar pengenaan pajaknya, terdapat perbedaan pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di satu sisi dengan Wajib Pajak dan Majelis Hakim di sisi lain. DJP berpendapat bahwa penghitungan BPT untuk BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi adalah berdasarkan Penghasilan Kena Pajak menurut pembukuan setelah dikoreksi fiskal dikurangi PPh Final, sedangkan Wajib Pajak dan Majelis Hakim beranggapan bahwa penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah menggunakan Norma Penghasilan Neto dikurangi PPh Final. Analisis perlakuan perpajakan atas penghitungan BPT tersebut dilakukan dengan menganalisis pendapat yang dikemukakan masing-masing pihak pada tiga contoh kasus yang diambil dalam penulisan ini. Dari hasil analisis menunjukkan atas PPh Badan dari BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi adalah dikenakan final menurut PPh Pasal 4 ayat (2) dan untuk penghitungan BPT adalah dengan menggunakan Norma Penghasilan Neto sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) UU PPh dikurangi PPh Final.

Permanent Establishment (PE) in Indonesia is imposed tax for the income after tax that regulated in the Income Tax Act Article 26 Paragraph (4) or commonly called the Branch Profit Tax (BPT). The question is how the BPT calculations for PE on income subjected to the final tax, one of which is running business of the construction services. The purpose of this study was to determine how the calculations of the Corporate Income Tax and the BPT of PE which runs business of construction services are. From the case studies of several Tax Court Decisions related dispute of BPT calculation with respect to the calculation of its taxable base, there are differences of opinions between the Directorate General of Taxation (DGT) on one side with the Taxpayers and the Judges on the other side. DGT found that the taxable income for BPT calculation for PE which running business of construction services is based on the bookkeeping after fiscal correction and deducted by Final Income Tax, while the Taxpayers and the Judges argued that the calculation of taxable income is using deemed profit deducted by Final Income Tax. Analysis of the tax treatment on BPT calculation is done by analyzing the opinions expressed on each side of three case examples taken in this research. The results from the analysis indicate that the Corporate Income Tax of PE which runs business of construction services is subjected to Final Income Tax under Income Tax Act Article 4 paragraph (2) and for the calculation of BPT is using deemed profit deducted by Final Income Tax in accordance with Article 26, paragraph (4) of Income Tax Act."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
T54346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Suci Noor Aeny
"Penelitian ini menguji pengaruh koneksi politik terhadap agresivitas pajak perusahaan. Sampel yang digunakan dalam penelitian yaitu perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2013. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan antara koneksi politik dengan agresivitas pajak yang diukur dengan menggunakan proksi Book Tax Difference. Sedangkan koneksi politik tidak terbukti signifikan berpengaruh terhadap agresivitas pajak yang diukur dengan menggunakan proksi diskresi perbedaan permanen.

This Research examines the influence of political connections on tax aggresiveness of a company. The sample used for this research are the company listed in Indonesian Stock Exchange in 2013. This research shows that there is a positive relationship between a firm's political connections and tax aggresiveness, and proven to affect significantly measured with the Book Tax Difference proxy However, the political connections are not proven significantly to affect the tax aggresiveness measured with the discretionary permanent differences proxy.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2015
S59130
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Margareth Sophia Elisabeth
"Salah satu strategi manajemen perpajakan yang umumnya dilakukan antar intra grup perusahaan multinasional adalah transfer pricing, tetapi seringkali memiliki konotasi negatif karena erat kaitannya dengan penghindaran pajak. Perkembangan teknologi dan industri berbasis know-how juga mendorong peningkatan transaksi yang berupa intangible asset dan jasa. Kedua jenis transaksi tersebut seringkali menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menimbulkan koreksi atas pelaporan pajak perusahaan dan mendorong Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dan kemudian permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Penulisan karya ilmiah ini menganalisis kasus banding transfer pricing atas intangible property dan jasa intra grup untuk menemukan faktor penyebab sengketa dan kemudian mendeskripsikan kajian yang dilakukan Majelis Hakim dalam memutus sengketa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis 7 (tujuh) kasus banding tahun 2005-2012. Setelah dilakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut,
Penulis menemukan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab sengketa, yaitu perbedaan data, perbedaan interpretasi data, dan perbedaan interpretasi hukum. Selain itu, ditemukan pula bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa, yaitu kelengkapan dan kualitas dokumen pendukung, keterangan dari tiap pihak, dan pengetahuan Hakim.

One of the strategies commonly practiced by MNC groups internally is transfer pricing, which primary purpose is to enhance the efficiency of business process. However, this method often causes negative impression since it is closely related to tax avoidance issue. The rapid growth of technology and know-how based industry also boost transactions involving intangible assets and services. Disputes between Tax Payer and Directorate General of Tax (DGT) may arise when determining the nature of those transactions. Corrections made by DGT may lead to objection by Tax Payer and will be proceeded to Tax Court if remains unsatisfied with the result.
This study examines 7 (seven) appeals of transfer pricing case from 2005-2012 related to intangible property and intra-group service to find the factors causing the dispute and describe considerations taken by Judges to make the decision by using qualitative-descriptive approach.
The result shows that using different data and having different interpretation on data and law may have caused the disputes. Apart from that, there are several aspects that may affect Judges consideration, such as the completeness and quality of proof documents, arguments from each party, and Judges knowledge.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
S61985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Savitri Esthi Wardani
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T24535
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nico Sjafridal
"Akuntansi merupakan suatu ilmu yang luas maknanya, khususnya akuntansi kamersial yang menjadi panutan akuntansi lainnya termasuk akuntansi pajak. Perpajakan dan akuntansi kamersial mempunyai hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme artinya satu sama lainnya memiliki hubungan yang saling mendukung dan sangat erat kaitannya sesuai dengan peraturan yang berlaku akuntansi komersial merupakan alat pembuktian jika administrasi perpajakan melakukan pemeriksaan pajak (tax audit) untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Penghasilan yang dihitung menurut pembukuan wajib pajak yang didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dapat berbeda dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung berdasarkan ketentuan pajak.
Perbedaan tersebut dapat dikelompokkan menjadi perbedaan tetap (permanent d?erences) dan perbedaan waktu (timing differences), Perbedaan tetap dapat dibagi menjadi beda tetap penghasilan dan beda tetap biaya. Perbedaan tetap penghasilan terjadi karena penerimaan yang menurut SAK merupakan penghasilan tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) tidak merupakan penghasilan, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan
penerimaan yang menurut SAK tidak merupakan penghasilan, tetapi menurut UU PPh merupakan penghasilan. Sedangkan beda tetap biaya terjadi, karena pengeluaranpengeluaran yang menurut SAK merupakan biaya tetapi menurut UU PPh tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (pasal 9 UUPPh).
Sementara itu perbedaan sementara terjadi karena perbedaan pembebanan biaya tiap periode akuntansi karena perbedaaan metode yang digunakan tetapi secara keseluruhan jumlah yang dibebankan sebagai biaya adalah sama, contoh perbedaan sementara : penyusutan, Sewa Guna Usaha (SGU) dengan hak opsi, penyisihan atau cadangan kerugian piutang, penyisihan potongan penjualan, metode penilaian persediaan yang memilih fifo atau average, penggabungan, peleburan, pemekaran dengan nilai buku dan harga pasar serta investasi saham dengan harga perolehan (cost) dan metode ekuitas (equity method).
Masalah dalam penulisan karya akhir adalah untuk mengenal perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan akuntansi komersial dalam rangka memperjelas pemahaman pendekatan akuntansi komersial dengan ketentuan perpajakan, dan seberapa besar perbedaan antara ketentuan pajak dengan SAK dapat dijembatani atau minimal dapat dikurangi atau diperkecil serta upaya pendekatannya.
Tipe penelitian yang digunakan pada penulisan karya akhir ini adalah tipe deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan yang diperoleh penulis melalui buku-buku ilmiah, laporan penelitian yang sejenis, informasi ilmiah yang relevan, peraturan dan media ilmiah lainnya serta melalur' wawancara (interview) dart anggota Ikatan Akuntan Indonesia, akuntan publik pejabat pajak dan pemeriksa pajak di Jakarta dan Bandung.
Dari penelitian ternyata bahwa secara umum hal-hal yang berbeda antara ketentuan perpajakan dengan akuntansi komersial antara lain adalah : (1) Perbedaan dasar penyusunan dan tujuan pelaporan laporan keuangan serta akibat penyimpangan dare ketentuan perpajakan dan akuntansi komersial (2) Prinsip Historical Cost; (3) Prinsip Konservatism; (4) Prinsip Konsisten; (5) Penghasitan; (6) Biaya, dan (7) Akttva Tetap.
Untuk itu disarankan agar seharusnya wajib pajak hanya membuat satu pembukuan saja yang sesuai dengan kepentingan akuntansi komersial dan nanti dalam rangka mengisi SPT Tahunan PPh melakukan penyesuaian menurut ketentuan perpajakan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T17491
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>