Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 211112 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rusdi Amin
"Sistem peradilan pidana merupakan sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Peradilan pidana digerakkan oleh rangkaian sub-sub sistem yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, termasuk advokat dan dalam prosesnya dibagi menjadi : tahap sebelum sidang pengadilan (pra-ajudikasi), tahap sidang pengadilan (ajudikasi) dan tahap setelah pengadilan (puma ajudikasi). Layaknya suatu sistem, seharusnya dalam sistem peradilan pidana telah terjalin koordinasi dan integrasi/keterpaduan pada keseluruhan sub-sub sistem, sehingga dapat mencapai efisiensi dan efektifitas. Tahap pra-ajudikasi sebagai tahap awal dari sistem peradilan pidana melaksanakan penanganan proses pidana melalui fungsi penyidikan dan penuntutan. Antara fungsi penyidikan dan penuntutan saling berhubungan erat, dimana tahap yang satu meletakkan dasar-dasar bagi tahap yang lain dan saling mendukung satu sama lain. Keberhasilan penyidikan menjadi keberhasilan penuntutan. Berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional yang dianut KUHAP, dilakukan penegasan/pembagian antara fungsi penyidikan dan penuntutan dengan tetap memberikan sarana penghubung untuk menyelaraskan kedua fungsi tersebut melalui lembaga prapenuntutan. Lembaga prapenuntutan dapat dimanfaatkan untuk menyusun suatu kebijakan pidana (criminal policy) dalam bidang penyidikan dan penuntutan yang terpadu dengan mendasarkan pada tujuan hukum acara pidana, yaitu proses hukum yang adil {due process of law). Dari data sekunder yang telah diperoleh, berupa bahan hukum (primer dan sekunder) yang dikumpulkan melalui studi dokumen / literatur, dikonfirmasikan dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan nara sumber terkait, yaitu polisi, jaksa, dan advokat, kemudian dilakukan analisis secara yuridis kualitatif melalui dua (dari lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu faktor hukum (dalam hal ini undang-undang) dan faktor penegak hukum (pada tahap pra-ajudikasi terdiri dari : polisi, jaksa, dan advokat). Dalam praktiknya tidak jarang prapenuntutan memunculkan permasalahan, kebijakan penyidikan dan kebijakan penuntutan belum mengarah pada satu kebijakan (operasional) pidana yang memungkinkan peluang terjadinya proses hukum yang sewenang-wenang (arbitrary process). Pada konteks ini advokat didorongkan untuk memberikan bantuan hukum dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi tersangka dan menghidarkan dari proses hukum yang sewenang-wenang sehingga tetjadi keseimbangan dalam proses pra-ajudikasi menuju pada tujuan hukum acara pidana, yaitu proses hukum yang adil (due process of law).

Criminal justice system is a system in a society to tackling crime problem. Criminal justice system moved by component series of system consisting which police departement, district attomey, court and correctional institution, including advocate and on its procedure divided as : before court phase (pre-adjudication), court phase (adjudication) and resocialization phase (post ajudication). As a system, properly in criminal justice system was interlaced coordination and integration on the whole system, so gets to reach efficiency and effectiveness. Pre- adjudication phase is startup phase of criminal justice system on that criminal process perform through investigation and prosecution function. Among investigation and prosecution function each other had a close relationship, where is the one phase basics for another and backs up mutually. Investigation success becomes prosecution success. Base on functional differentiation principle that followed by the code of criminal procedure (KUHAP), bring about affirmation / fragmentation among investigation and prosecution function with regulary given infrastructure link to harmonise both through preprosecution. The preprosecution can be utilized to arrange a criminal policy (operational policy) in investigation and prosecution area that coherent by goes upon criminal procedure goals, which is due process of law. Through secondary data already been gotten, as law material (primary and secondary) one that is gathered thru document / literature, confirmed by acquired primary data through interview with resource person conceming, which is police, attomey, and advocate, then by qualitative analysis pass through two (of five) factor that law enforcement influence, which is law factor (statute) and law enforcement agencies factor (on pre-adjudication phase consisting of: police, attomey, and advocate). In a fact preprosecution not sparse arises a problem, investigation policy and prosecution policy haven't aimed on one policy criminal which enable its opportunity opened arbitrary process. In this case, its importance to impulse advocate to give legal aid in order to protection the basic right of suspect and avoid of arbitrary process so arice checks and balances in pre-adjucation process goes in the direction of criminal procedure, which is due process of law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26045
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sianturi, Roberto Bosta
"Skripsi ini membahas dua permasalahan. Pertama, pengaturan sistem koordinasi antara Penyidik POLRI dengan Jaksa Penuntut umum dalam KUHAP. Kedua, mengenai penerapan sistem koordinasi check and balance dalam kasus korban salah tangkap. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang dipadu dengan wawancara narasumber, penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sistem koordinasi perseimbangan dan berimbang antara penyidik POLRI dengan Jaksa Penuntut Umum, baik secara peraturan perundang-undangan maupun dalam prakteknya. Permasalahan mengenai adanya sistem koordinasi yang dimulai oleh penyidik pada saat dimulainya penyidikan terkait dengan pemberitahuan oleh penyidik dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Peneliti. Seperti yang telah ditetapkan oleh KUHAP bahwa penyidik wajib menyampaikan kepada jaksa sejak dimulainya penyidikan agar Jaksa mengikuti perkembangan kasus sejak dimulainya penyidkan, yang mana menjadi dasar penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

This thesis addresses two issues. First, regarding the rules and regulation concerning coordination system between National Police Investigator and Public Prosecutor in accordance with Criminal Law Procedure. Second, regarding the implementation of such coordination system in respect of check and balance system against the victim of wrongful arrest. By using the method of literature research combined with sources interviews, this thesis aims to determine the coordination system as check and balance system between National Police Investigator and Public Prosecutor, both in rule and regulation and in practice. The issue regarding coordination system must be addressed when Investigator starting the investigation in relation with the notification to Prosecutor that the investigation is formally commencing. As stipulated in Criminal Law Procedure (KUHAP) that Investigator obliged to convey the case progress to the Prosecutor as from the investigation is commencing, considering such investigation result would be determine as the basis of prosecution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57392
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Nengah Gina Saraswati
"ABSTRAK
Dalam mengatur pola hubungan antara Penyidik dan Penuntut umum, KUHAP
mengatur mengenai asas pemisahan fungsional (diferensiasi fungsional) yang
memisahkan secara tegas mengenai fungsi Penyidikan dan Penuntutan. Kedua
fungsi tersebutberdiri secara independenya itu bebas dari campur tangan institusi
lainnya. Menurut KUHAP hubungan fungsional antara Penyidik dan Penyidikdan
Penuntut Umum diselenggarakan melalui Prapenuntutan.Namun pada
pelaksanaannya hubungan fungsional tersebut tidak berjalan efektif dengan
adanya ego sektoral dan Prapenuntutan yang bersifat administratif. Selain itu
sering terjadi perbedaan pandangan antara penyidikdanpenuntut umum dalam
proses Prapenuntutan. Hal ini terjadi, ketikaPenuntut umum meneliti berkas
perkara ternyata Penuntut umum berpendapat bahwa Penyidik tidak tepat
mencantumkan Pasal dari suatu delik yang dipersangkakan pada berkas perkara
hasil Penyidikan. Sementara kewenanganPenuntut umum dalam meneliti dan
mengembalikan berkas perkara, hanyalah sebatas memberikan petunjuk untuk
melengkapi hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik sesuai ketentuan Pasal
14 huruf b KUHAP. Sedangkan KUHAP sendiri,t idak memberikan penjelasan
batasan definisi ?Petunjuk melengkapi berkas perkara hasil penyidikan? yang
merupakan wewenang Penuntut umum dalam proses Prapenuntutan. Dalam
prakteknya terjadi perbedaan penafsiran antara penyidik dan penuntut
umummengenaikelengkapan berkasperkara. Selain itu, KUHAP tidak mengatur
batasan sampai berapa kali petunjuk dapat diberikan Penuntut umum kepada
Penyidik. Hal ini tergambar dengan adanya ?bolak-balik berkas perkara? antara
penyidik dan penuntut umum sehingga mengakibatkan penanganan perkara yang
berlarut-larut.Oleh karena itu, maka jalan keluar yang ditempuh sebagai
penyelesaian permasalahan tersebut adalah dalam wujud diselenggarakannya
Gelar perkara, Forum Mahkumjapol, serta koordinasi dan konsultasi. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normative yang data utamanya adalah data
sekunder sedangkan data primer digunakan sebagai pendukung, dengan
menggambarkan wewenang penuntut umum dalam Prapenuntutan dan melakukan
wawancara dengan narasumber yang terkai dengan kewenangan tersebut.
Penelitian bertujuan untuk mendapat bentuk-bentukperbaikan yang dapat
dilakukan dalam pengaturan pola hubungan antara Penyidik dan Penuntut umum,
yang dalam hukum acara pidana yang akan datang.

ABSTRACT
In regulating the relationship between The Investigator and The Prosecutor, The
Criminal Procedure Code regulates theprinciple of separation of functional
(functional differentiation) which explicitly separating the functions of
investigation and prosecution. Both of these functions independently standing free
from interference by other institutions. According to The Criminal Procedure
Code, the functional relationship between The Investigators and The Prosecutors
organized through Pre-prosecution. However, in practice the functional
relationship was not effective because of sectoral ego and administrative processs
of pre-prosecution. Besides frequent disagreements between The Investigators
and The Prosecutors in Pre-prosecution process.This occurs when The
Prosecutor examined the case file, The Prosecutor found that The Investigator
write down the not right article of a offence which presupposed in the out come
investigation case files.While the authority of The Prosecutor to examine and
return the case file, only limited in clues to complete the results of investigations
conducted by The Investigators in accordance with Article14 letter of the
Criminal Procedure Code. While the Criminal Code it self, does not provide an
explanation limits the definition of "Complete results of the investigation case
file" whichis the authority of the Prosecutor in Pre-prosecution process. In
practice there is a difference of interpretation between the investigator and the
public prosecutor about the completeness of the case file. In addition, the
Criminal Code does not set limits to how many times the prosecutor guidance can
be given to the investigator.This is illustrated by the "case file back and forth"
between The Investigator and The Prosecutor handling the case, resulting
handling of criminal cases that is drag on. Therefore, the solution to complete the
case file is in ?Gelar Perkara?, Mahkumjapol Forum, as well as coordination
and consultation.This research is normative juridical research that the main data
is the secondary data while the primary data used as a support, by describing
theauthority ofThe Prosecutor in Pre-prosecution process and conducting
interviews with sources associated with such authority. The objective was to get
the pattern to dorepairs in the regulation ofthe relationship between The
Investigator and The Prosecutor in the future."
2013
T35106
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anton Sutrisno
"Tesis ini membahas tentang kemandirian Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan adanya kebijakan rencana tuntutan (rentut) yang berlaku secara internal di Kejaksaan. Sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya, ia harus mengajukan rencana tuntutan kepada atasannya secara berjenjang. Rentut diberlakukan oleh Kejaksaan dengan berdasarkan SEJA No 009/A/J.A/12/1985 tentang Pedoman Tuntutan Pidana dan diperbaharui dengan SEJA No : 001/JA/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Pidana Umum dan Pidana Khusus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menerangkan dengan adanya kebijakan rentut, maka kemandirian Jaksa secara fungsional menjadi tidak bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum, sebaiknya dimasa yang akan datang Jaksa bisa mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sehingga perlu dilakukan perubahan tentang prosedur dan mekanisme kebijakan rentut serta meningkatkan kualitas maupun integritas dari Jaksa sehingga akan terbentuk pribadi Jaksa yang profesional dan bertanggungjawab.

This thesis discusses the independence of the Public Prosecutor relating to the policy charges of the plan (rentut) applicable internally in the Attorney General. Before the Public Prosecutor charges to read the letter, he must submit a claim to his superiors a plan in stages. Rentut imposed by the Prosecutor based SEJA No : 009/A/J.A/12/1985 Guidelines for Criminal Charges and updated by SEJA No : 001/JA/4/1995 Guidelines for General Crime Criminal Charges and Special Crimes. This study using a normative juridical approach.
The results explain the presence of rentut policy, it is functionally independent Prosecutor is not free and independent in performing its duties and functions as a prosecutor, so it is necessary to change procedures and policy mechanism rentut and to improve the quality and integrity of the prosecution so that it will form personal and profesional attorney who is responsible.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29300
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Jokie M.S.
"Masalah pelanggaran hak-hak asasi manusia terhadap para tersangka pelaku kejahatan dalam proses peradilan pidana sudah sangat sering terjadi, sehingga hal semacam ini seringkali dianggap lumrah terjadi karena hampir dimanapun perlakuan polisi terhadap para pelaku kejahatan adalah dengan menggunakan tindak kekerasan.
Penelitian dalam tesis ini ingin menggali dan mengkaji faktor-faktor serta kondisi sosial apa sajakah yang menyebabkan polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap para tersangka pelaku kejahatan terutama dalam tahap pra ajudikasi. Dalam upaya mencari jawab atas pertanyaan penelitian dalam Tesis ini maka dalam penelitian ini dilakukan dua pendekatan yaitu : Pendekatan Kuantitatif dan pendekatan Kualitatif.
Penelitian dengan pendekatan Kuantitatif dimaksudkan untuk melihat apakah benar telah terjadi tindak kekerasan atau "penyiksaan" terhadap para tersangka dan adakah hubungan antara jenis kejahatan dan aspek-aspek lain dengan tindakan kekerasan oleh polisi dalam pengkapan dan penahanan serta selama pemeriksaan atau interogasi tersangka dalam menyusun Berita Acara Pidana (BAP). Sedangkan pendekatan kualitatif dilakukan untuk mendukung data kuantitatif yaitu mencoba melakukan pengamatan dengan melakukan wawancara mendalam terhadap polisi yang menangani para tersangka guna menemukan jawaban atas pertanyaan mengapa polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap tersangka selama dilakukan penangkapan, penahanan dan pemeriksaan.
Dari hasil wawancara mendalam terhadap para tersangka yang tertangkap dan tertahan di Kepolisian Resort terpilih didapat data bahwa 57 % dari tahanan yang ada mengatakan, bahwa mereka mendapat perlakuan kekerasan selama berada dalam proses penahanan dan mengalami pemeriksaan. Tindakan kekerasan yang dilakukan polisi cenderung meningkat manakala sedang dilakukannya pembuatan Berita Acara Pidana (BAP).
Selain itu, pada jenis kejahatan penipuan, pencurian, penodongan, dan penjambretan sangat rentan terjadi penganiayaan oleh polisi terhadap tersangka karena keempat jenis kejahatan itu polisi seringkali dibuat jengkel oleh "ulah" tersangka sewaktu tertangkap, ditahan dan diperiksa selalu memberi jawaban yang berbelit-belit dan bertele-tele dan tidak sesuai dengan harapan polisi dalam memberikan jawaban (seringkali bernuansa mengingkari tuduhan). Sedangkan dipihak lain polisi sangat memerlukan kecepatan dalam beke~a dan mengejar pengakuan tersangka.
Dalam melaksanakan tugasnya polisi harus tegas dan tuntas. Lni berarti bahwa bila suatu berkas pemeriksaan tidak berisi pengakuan dan baru bukti-bukti lain ditelusuri, maka hal ini dianggap tidak tegas dan tidak tuntas. Akhimya sebagai jalan pintas untuk mengejar target penyelesaiannya, maka digunakanlah cara kekerasan; karena menurut polisi bahwa kalau tidak keras bukan polisi namanya, sehingga pada gilirannya tindak kekerasan atau menganiaya terhadap tersangka pelaku kejahatan tak terelakan lagi."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohd. Din
"ABSTRAK
Sistem Peradilan Pidana terdiri dari sub sistem Polisi, Jaksa Penuntut Umum, Hakim, dan Lembaga Pemasyarakatan. Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana ini harus terpadu dan saling mengisi antara sub sistem. Sub sistem Polisi sebagai sub sistem hulu atau sebagai gerbang berkenalannya seseorang dengan Sistem Peradilan Pidana sangat menentukan untuk proses selanjutnya, kernampuan teknik keresersean yang dimiliki oleh Polisi (penyidik) harus didukung dengan teknik yuridis dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga diperlukan koordinasi. KUHAP sebagai induk dasar berpijaknya Sistem Peradilan Pidana telah mengatur koordinasi tersebut berupa:
pemberitahuan dimulainya penyidikan, petunjuk penuntut umum dalam pemeriksaan tambahan (Prapenuntutan), perpanjangan penahanan, dan pemberitahuan penghentian penyidikan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, apa hambatan dalam melakukan koordinasi, kebijakan apa yang telah ditempuh dalam menanggulangi hambatan itu dan bagaimana pengawasan penuntut umum terhadap berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum belum berjalan sebagaimana yang di.tentukan oleh KUHAP. Hambatan yang paling mendasar adalah menyangkut sarana telekomunikasi, karena jarak antara Polsek dengan kejaksaan Negeri relative Jauh. Sedangkan upaya yang dilakukan adalah dengan terus meningkatkan koordinasi dan mengadakan gelar perkara."
1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Martin Binar Ebenezer
"Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan penyidik dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aset korporasi terkait tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Pencucian uang adalah kejahatan serius yang merusak stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan. Dalam upaya pemberantasannya, peran penyidik dan PPATK sangat penting. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif untuk menganalisis regulasi mengenai kewenangan penyidik dan PPATK serta penerapannya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik dan PPATK memiliki kewenangan luas dalam menelusuri dan menganalisis aset korporasi yang diduga terlibat dalam pencucian uang. Penyidik berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penyitaan aset, dan pemblokiran rekening. Di sisi lain, PPATK bertugas mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarluaskan informasi keuangan yang mencurigakan. Kolaborasi antara keduanya sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini juga mengidentifikasi kendala dalam penelusuran aset korporasi, seperti keterbatasan akses informasi dan kerjasama internasional. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa optimalisasi kewenangan penyidik dan PPATK serta peningkatan koordinasi antar lembaga terkait dapat memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan kapasitas penyidik dan PPATK, pembaruan regulasi yang mendukung kerjasama internasional, dan penguatan mekanisme pemantauan serta evaluasi pelaksanaan tugas penyidik dan PPATK.

This paper aims to examine the authority of investigators and the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) in tracing corporate assets related to money laundering in Indonesia. Money laundering is a serious crime that damages economic stability and the integrity of the financial system. In the effort to eradicate it, the role of investigators and PPATK is very important. This research uses a normative juridical method with a descriptive approach to analyze regulations regarding the authority of investigators and PPATK and their application in practice. The results show that investigators and PPATK have broad authority in tracing and analyzing corporate assets suspected of being involved in money laundering. Investigators are authorized to conduct investigations, investigations, asset seizures, and account blocking. On the other hand, PPATK is tasked with collecting, analyzing, and disseminating suspicious financial information. Collaboration between the two is necessary to improve the effectiveness of law enforcement. This research also identifies obstacles in tracing corporate assets, such as limited access to information and international cooperation. The conclusion of this study states that optimizing the authority of investigators and PPATK and increasing coordination between related institutions can strengthen law enforcement efforts against money laundering crimes. Recommendations include increasing the capacity of investigators and PPATK, updating regulations that support international cooperation, and strengthening monitoring and evaluation mechanisms for the implementation of the duties of investigators and PPATK."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibrahim Imaduddin
"Dalam perjalannya, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia kerap kali menghasilkan suatu hasil yang menimbulkan respon beragaram di kalangan masyarakat. seperti contohnya kasus nenek minah dan kasus kakek samirin yang dilimpahkan ke tahapan persidangan dan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah Sistem Peradilan Pidana di Indonesia sangat bersifat punitif atau mengedepankan pembalasan. Apabila kita melihat ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) diketahui bahwa Kejaksaan selaku dominus litis memiliki suatu wewenang untuk melakukan penyaringan atau menentukan apakah suatu perkara layak atau tidak untuk dilimpahkan ke tahapan persidangan. Proses ini kemudian dilakukan melalui suatu mekanisme penghentian penuntutan yang diatur di dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP. Meskipun begitu, belum terdapat standar dari layak atau tidaknya suatu perkara untuk dilimpahkan ke tahapan persidangan. Saat ini, telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 (“PERJA 15 Tahun 2020”) yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini akan membahas dua permasalahan. Pertama, membahas bagaimana pengaturan Peran dari Penuntut Umum dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif selaku dominus litis dan kedua membahas mengenai bagaimana penerapan keadilan restoratif dalam PERJA 15 Tahun 2020 dan kepastian hukum yang diberikannya terhadap aparat penegak hukum dan para pihak terkait. Bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif dengan melakukan Analisa terhadap peraturan yang ada dan juga wawancara terhadap beberapa narasumber. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa Kejaksaan selaku dominus litis belum diatur lebih jelas mengenai pelaksanaan kewenangan penghentian penuntutan berdasarkan KUHAP, namun melalui PERJA 15 Tahun 2020 pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif telah diatur secara rinci bagaimana pelaksanaan dan persyaratan dalam melakukan kewenangan tersebut. Selain itu juga, diketahui bahwa terhadap aparat penegak hukum PERJA 15 Tahun 2020 telah memberikan kepastian hukum terhadap pelaksaan dari kewenangan tersebut dan terhadap para pihak yang menginginkan perdamaian PERJA 15 Tahun 2020 telah memberikan kepastian hukum tersebut. Meskipun begitu, didapatkan hasil bahwa penerapan konsep dari Keadilan Restoratif dalam PERJA 15 Tahun 2020 masih belum sempurna karena seakan-akan masih mengesampingkan pemulihan terhadap Pelaku dan Pihak lainnya yang terkait dan hanya memfokuskan pemulihan terhadap Korban saja.

In its journey, the criminal justice system in Indonesia often produces a result that raises mixed responses among the public. Such as the case of Minah and the case of Samirin which were transferred to the trial stage and caused negative reactions from the community. This incident raises the question of whether the criminal justice system in Indonesia is very punitive or prioritizes retaliation. If we look into the Indonesian criminal procedure code (KUHAP), it is known that the State Prosecutors as the dominus litis have the authority to filter or determine whether a case is appropriate or not to be transferred to the trial stage. This process is then carried out through a mechanism for stopping prosecution by the state prosecutors as regulated in article 140 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code. Even so, there is no standard yet on whether or not a case is appropriate to be transferred to the trial stage. Currently, the Prosecutors Regulation Number 15 of 2020 (PERJA 15 of 2020) has been issued which regulates the implementation of the authority to terminate prosecution based on restorative justice. This research will discuss two problems. First, it discusses how the regulation on the role of the public prosecutor in implementing the termination of prosecution based on restorative justice as dominus litis and secondly discusses how the implementation of the restorative justice concept in PERJA 15 2020 and the legal certainty it provides to law enforcement officers and related parties. The form of research used is normative juridical with descriptive research by analyzing existing regulations and also interviewing several sources. The results of the research obtained are that the State Prosecutors as dominus litis has not been regulated more clearly regarding the implementation of the authority to terminate prosecution under the criminal procedure code, but through the implementation of PERJA 15 2020, the execution of termination of prosecution based on restorative justice has been regulated in details on how the implementation and requirements in exercising this authority. In addition, it is known that PERJA 15 2020 has provided legal certainty for the implementation of this authority by state prosecutors and for those who want to solve their problems with a restorative approach. Even so, It was found that the application of the restorative justice concept was still not perfect because it seemed as if it still ruled out the recovery or the restorative of the perpetrators and other parties involved and only focused on the restorative for the victim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rainy Ega Djumantiara
"ABSTRAK
Kebijakan Biaya Jabatan ditujukan menjadi pengurang penghasilan dalam perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21. Kebijakan ini sudah berjalan hampir satu dekade sejak terakhir dikeluarkan yakni pada Tahun 2008 melalui PMK 250/PMK.03/2008. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penentu utama biaya jabatan serta diselaraskan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penentu utama kebijakan biaya jabatan adalah biaya transportasi yang dikeluarkan pegawai tetap dari rumah ke kantor serta sebaliknya dan kebijakan batas maksimal biaya jabatan tersebut perlu dilakukan penyesuaian berupa kenaikan apabila dilihat dari perkembangan ekonomi saat ini.

ABSTRACT
The policy of ldquo Biaya Jabatan rdquo individual operational cost is intended to be a deduction of income in the calculation of Withholding Tax Article 21 for employment income tax. This policy has been running almost a decade since the last issued in 2008 through PMK 250 PMK.03 2008. This research has goals to analyze the proxy of this policy and harmonized with the current economic development. The method of this research is qualitative. The results of this study indicate that the proxy of this policy is the cost of transportation issued by permanent employees from home to the office and vice versa and the limitation of this policy needs to be increase with the current economic development as the source."
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>