Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 140699 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Julius C. Barito
"Skripsi ini membahas mengenai Pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikonsentrasikan pada permasalahan PT. Krakatau Steel (Persero). Latar belakang dari penelitian ini adalah di mana terjadi pertentangan dalam menerapkan kebijakan Privatisasi yakni dengan menggunakan cara Penjualan Strategis maupun dengan Penawaran Umum Perdana (IPO). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penelitian normatif dikarenakan data yang digunakan adalah data sekunder. Permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada PT. Krakatau Steel (Persero) dan melihat lebih jauh keunggulan Privatisasi dengan cara IPO sebagai bentuk yang hendak diterapkan pada PT. Krakatau Steel (Persero). Hasil penelitian ini melihat bahwa pengaturan mengenai Penjualan Strategis tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena hak penguasaan negara tidak terdapat di sana. Selain itu, IPO tidak hanya menambah modal usaha melainkan juga untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Ada pun PT. Krakatau Steel (Persero) tidak dapat melakukan IPO disebabkan situai perekonomian dan juga proses due dilligence yang belum terlaksana diakibatkan laporan keuangannya sudah kadaluarsa.

The focus of this study is the implementation of State Owned Enterprise Privatization which is concentrated in PT. Krakatau Steel (Persero) set of problem. The research background is started when conflict began actualize Privatization policy that used Strategic Sales Method or Initial Public Offering (IPO) Method. This study is the qualitative research and use the normative research method because of the data which is used is the secondary data. The problem solving is how to implemented State Owned Enterprise Privatization and inspect the excellence point of Initial Public Offering method for Privatization which is implemanted for PT. Krakatau Steel (Persero). Result of the research that regulation with Strategic Sales is not appropriated with 1945 Indonesian Constitution because of state autority right was not included. Otherwise, IPO do not only increase the capital effort instead of to increase enterprise productivity. Then PT. Krakatau Steel (Persero) could not execute IPO because of economic situation and PT. Krakatau Steel (Persero) was not implemented due to their financial statement was expired."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S24906
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cicilia Atik Arianti
"Privatisasi merupakan isu yang paling sering kita temui dalam beberapa dekade kepemimpinan di Negara ini, seiring dengan bergantinya kepemimpinan pemerintahan, privatisasi seolah sudah merupakan agenda yang turun temurun ingin diwujudkan walaupun terdapat pro dan kontra dalam pelaksanaanya. Untuk mewujudkan privatisasi tersebut tentunya harus dipertimbangkan dengan matang oleh BUMN selaku pihak yang melakukan privatisasi, karena BUMN adalah perusahaan yang sebagian pemegang sahamnya dimiliki pemerintah, karena itu jika salah dalam strategi pelaksanaan privatisasinya dapat berakibat fatal dan tentunya menyebabkan kerugian yang besar, seperti yang dialami oleh PT. Indosat Tbk dan PT. Krakatau Steel. Dalam pelaksanaan privatisasi sudah seharusnya sejalan dengan amanat UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UU dan peraturan yang mengaturnya, dalam hal ini termasuk didalamnya UU No.19 tahun 2003, PP No.33 tahun 2005 juncto PP No. 59 tahun 2009.
Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penelitian normative dikarenakan data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam penelitian ini penulis hendak melakukan perbandingan antara privatisasi yang dilakukan antara PT. Indosat Tbk dan PT. Krakatau Steel serta menemukan masalah-masalah yang timbul dari privatisasi tersebut serta menemukan cara privatisasi yang paling efektif untuk BUMN di Indonesia sehingga semangat UUD 1945 dapat terwakili dan tujuan sesungguhnya dari privatisasi dapat terwujud.

Privatization is the most frequent issue appeared in several decades of our state leadership, along with the succession of governmental leadership, the issue has become a traditional agenda together with its pro and contra. The attainment requires profound consideration of the relevant state owned enterprise as party carrying out such privatization, since some of its holdings belong to the government; therefore an error in its implementation strategy may lead to fatal consequences and incurs a great loss, as experienced by PT. Indosat Tbk and PT. Krakatau Steel. The privatization implementation should be in line with the mandate of State Constitution of 1945 whereas its execution should comply with the prevailing law and regulation, including The Law No.19 of 2003, Government Regulation No.33 of 2005 in conjunction with Government Regulation No. 59 of 2009.
This research was carried out as a qualitative study, using normative research method, for the data to be used were of secondary. This research seeks to compare privatization proceedings done by two formerly state owned enterprises PT. Indosat Tbk and PT. Krakatau Steel as to identify the problems caused by privatization and to conclude the most effective way of privatization to Indonesian State Owned Enterprises so that the spirit of Indonesian State Constitution of 1945 will be maintained as the substantial objective of privatization can be realized.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42338
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Luqman Fauzi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S24717
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mokoginta, Urip Abdurachman
"Peningkatan produktivitas dalam dirinya mengandung anti upaya peningkatan kualitas manusia. Sejalan dengan kemajuan Pembangunan Indonesia yang membawa masalah-masalah baru yang makin rumit, maka sejak beberapa tahun yang akhir ini kami melancarkan Gerakan Efisiensi ,Efektifitas dan Kualitas. Pelaksanaan ketiga unsur itu hakekatnya merupakan usaha peningkatan pnoduktivitas (Presiden Soehanto, pada Pembukaan Kongres Pnoduktivitas Se Dunia ke V-1966 di Jakarta).
Dalam Suatu organisasi kerja (perusahaan) telah disadari bahwa manusia merupakan salah satu unsur pokok yang menentukan tercapainya tujuan organisasi. Berbagai usaha dilakukan oleh manajemen untuk mendapatkan manusia/kanyawan yang dapat menunjang tencapainya tujuan organisasi.
Dengan demikian tujuan onganisasi menjadi titik tolak bagi manajemen untuk melakukan aktivitasnya. Perusahaan biasanya menetapkan sejumiah tujuan yang ingin dicapai. Apapun isi dari tujuan yang hendak dicapai oleh perusahaan biasanya dilandasi oleh Suatu pemikiran " PENINGKATAN/PERTAMBAHAN dan /atau MEMPERTAHANKAN "kelangsungan hidupnya."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tumar
"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan oleh pernerintah dengan tujuan untuk kepentingan aspirasi masyarakat dan pemerintah yaitu untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian, dengan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
BUMN memang telah memberikan sumbangan besar terhadap pembangunan nasional dan telah dirasakan sejak tahun 1948 - 1997. Meskipun BUMN itu telah mencapai sasaran-sasaran awal yang ditetapkan tetapi kinerja yang ada di BUMN masih berada di bawah standar dan relatif Iebih rendah jika dibandingkan dengan kinerja dari pemsahaan sejenis di Asia. Memang BUMN itu mendapat laba tetapi laba tersebut diperoleh dengan biaya yang besar dan sangat berlebihan sehingga dalam hitungan perputaran modal dinilai tidak lagi imbang dan tidak efesien.
PT. Krakatau Steel merupakan salah satu BUMN yang bergerak pada industri padat modal yaitu industri besi baja, terletak di kawasan Cilegon Kabupaten Serang Jawa Barat, telah menjadi besar dan merupakan industri dominan terbesar yang strategis di Asia Tenggara. Keputusan Presiden Nomor 90 tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 yang menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki laba di atas 100 juta, diwajibkan untuk menyumbang sebesar 2 % dari jumlah keuntungan perusahaan tersebut kepada Yayasan Dana Sejahtera Mandiri.
Dari jumlah keuntungan PT. Krakatau Steel tahun 1996 sebesar Rp. 81.239 milyard atas modal yang ditanam sebesar Rp. 4,795,306 trilyun, maka sekitar 1,7 % keuntungannya. Dibandingkan dengan beban tugas yang ada termasuk fungsi sosial maka keuntungan PT. Krakatau Steel itu tidak besar. Sedangkan tujuan perusahaan ini adalah membantu dan menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan di luar migas, khususnya di bidang produk baja. Dimana pelaksanaan usahanya dilakukan oleh perusahaan melalui industri baja terpadu dengan berbagai pabrik yang memproduksi besi spons, slab baja, baja lembaran panas, baja lembaran dingin, billet baja, batang kawat dan aneka gas. Tujuan perusahaan tersebut mempunyai arti yang luas dan penting dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia. Oleh karena keuntungan yang diperoleh PT. Krakatau Steel adalah sangat kecil maka untuk meningkatkan seluruh kinerja yang ada menurut penulis yang perlu dilakukan adalah restrukturisasi, profitisasi dan privatisasi. Langkah tersebut perlu dilakukan mengingat memasuki abad milinium ketiga ini, tingkat persaingan menuju pasar bebas semakin ketat dan berat."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Amil Shadiq
"Tujuan Penelitian untuk mengetahui manfaat yang dapat diambil oleh pemerintah dari privarisasi PT Semen Tonasa, untuk mengetahui mekanisme privatisasi pada BUMN khususnya privatisasi pada PT Semen Gresik Group Tbk, untuk mengetahui manfaat apa yang dapat diambil oleh PT Semen Tonasa dengan keikutsertaan Cemex dalam kepemilikan saham di PT Semen Gresik Group Tbk,
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa proses privatisasi PT Semen Gresik Group Tbk (PT Semen Tonasa) memberi manfaat jangka pendek bagi pemerintah dimana pemerintah akan memperoleh dana segar untuk dimasukkan kedalam anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2000, tetapi disisi lain pemerintah akan mengalami kerugian jangka panjang. Terhadap keikutsertaan Cemex kedalam kepemilikan saham PT Semen Gresik Group Tbk, dimana laba yang diperoleh PT Semen Tonasa 2 (dua) tahun berturut-turut yaitu, tabus anggaran 1999 dan tahun 2000 mengalami penurunan secara drastis, hal ini berpengaruh terhadap produksi semen. Tantangan dan berbagai kendala selama privatisasi PT Semen Gresik Group Tbk pada tahun 1998, tetap tidak mempengaruhi pemerintah untuk melepas sebagian sahamnya ke Cemex Mexiko. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Daerah bersania masyarakat Sulawesi Selatan untuk mengembalikan eksistensi PT Semen Tonasa agar lepas dari PT Semen Gresik Group Tbk untuk menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mumi tetap mengalami hambatan. Privatisasi versi pemerintah dilakukan tidak memata-mata untuk memberikan konstribusi ke APBN tetapi untuk perbaikan dan peningkatan perekonomian nasional, dapat membawa perubahan bagi Badan Usaha Milik Negara (manajemen dan karyawan) maupun masyarakat pads umumnya sehingga perlu kesadaran kolektif untuk menyikapi agar privatisasi membawa dampak positif secara nasional. Argumentasi demikian tetap dipertahankan pemerintah pusat untuk menjaga keseimbangan pemberitaan yang selalu terfokus terhadap sisi kelemahan pemerintah itu sendiri. Diperlukan kearifan kolektif seluruh komponen bangsa dalam menyikapi persoalan ini, mengingat argumentasi yang dimunculkan pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Selatan bukanlah argumentasi tanpa dasar, sebab dukungan rill seluruh komponen masyarakat dapat dijadikan refensi dan sekaligus pertunbangan pemerintah pusat. Adapun pelaksanaan Spin Off bilamana itu menjadi altematif, tetap dilaksanakan berdasarkan procedure hukum yang berlaku mengingat PT Semen Gresik merupakan Perusahaan yang telah go publik dalam hal ini rencana tersebut haruslah didukung dan disetujui oleh pemegang saham minoritas serta hams ada negosiasi ulang dengan pihak cemex yang telah menjadi pihak dalam perjanjian jual bell bersyarat dengan pemerintah. Terhadap pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Selatan yang berkeinginan untuk memiliki saham pada PT Semen Tonasa maka tetap harus berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada
"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18919
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Randy Hotma
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S8181
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Sagita
"Pasal 33 avat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara juga bumi, air, dan kekayaan alam lainnya yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergnnakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pasal ini adalah pasal yang mengatur legitimasi berbagai perusahaan yang dimiliki oleh negara yang kemudian dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara dan beberapa peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang dikeluarkan pada saat itu adalah memberi posisi monopoli pada BUMN dalam melakukan kegiatannya. Posisi memberikan hak monopoli pada BUMN menimbulkan beban bagi rakyat serta menjadi ketimpangan dalam sistem perekonomi negara.
Tujuan lain yang ingin dicapai dalam privatisasi adalah agar dapat menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikarenakan kondisi keuangan negara yang buruk yang tercermin dari APBN, di mana penerimaan negara terlihat dalam posisi yang defisit. Tindakan privatisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia juga atas dasar kssepakatan Letter Of Intent yang dibuat bersama antara pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF).
Adapun permasalahan yang dihadapi PTPN IV adalah mencari bentuk privatisasi yang ideal apakah go public atau strategic partner, mencari besar sharing kepemilikan saham yang diinginkan oleh pemerintah apabila dilakukan privatisasi, pertimbangan apa yang harus dilakukan PTPN IV dalam melakukan privatisasi. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan didukung dengan wawancara kepada narasumber.
Akhirnya didapat suatu kesimpulan bahwa privatisasi harus disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan perusahaan, kepemilikan saham yang diinginkan pemerintah pada PTPN IV sebesar 51 % ( lima puluh satu per sen) perlu persamaan pendapat antara PTPN IV dengan DPR mengenai berapa nilai yang pantas untuk PTPN IV dan waktu yang tepat dalam melakukan privatisasi serta harus melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16364
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gregorius Bintang A.P.
"Skripsi ini membahas mengenai pengaturan kepailitan PT IGLAS (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta analisis terhadap pertimbangan hukum putusan para Hakim dalam perkara kepailitan PT IGLAS (Persero). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisis datanya adalah metode kualitatif. Kesimpulan dari penelitian adalah pengaturan kepailitan BUMN yangbergerak di bidang kepentingan publik diatur secara khusus di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan dikaitkan dengan undang-undang lain yang berkaitan seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Hakim dalam menangani proses kepailitan PT IGLAS (Persero) belum dapat dikatakan telah menerapkan prinsipprinsip hukum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan benar. Hasil penelitian menyarankan perlu dilakukannya pembaha ruan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terkait perlu adanya pengertian/makna yang sama mengenai apa yang dimaksud BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik dan memasukkan syarat wajib Insolvency Test bagi debitor yang dimohonkan pailit, serta perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang terkait dengan pengaturan BUMN.

The following thesis is examining regarding the bankruptcy regulation of PT IGLAS (Persero) as the Stated Owned Enterprises based on the Law Number 37 of 2004 regarding the Bankruptcy and Postponement of Debt Settlement Obligation, and analysis of judge's legal considerations in the process of Bankruptcy of PT IGLAS (Persero). The thesis used judicial norms approach as research implementation method and also assessment of several qualitative data. The conclusion of this thesis is the process of Bankruptcy of the Stated Owned Enterprises was specifically regulated by Article 2 paragraph (1) and (5) the Law Number 37 of 2004 regarding the Bankruptcy and Postponement of Debt Settlement Obligation and associated with other laws related as Law Number 19 of 2003 regarding State-Owned Enterprises. The judges who ajudicated the process of bankruptcy of PT IGLAS (Persero) cannot be determined has already applied the prevailing laws and regulation on the Law Number 37 of 2004 regarding the Bankruptcy and Postponement of Debt Settlement Obligation. The end result of this thesis suggests that there should be a amendment of Law Number 37 of 2004 regarding the Insolvency and Postponement of Debt Settlement Obligation to have the same understanding regarding the meaning of public interest in State Owned Enterprises and necessitate Insolvency Test requirement for debtors, and there should be a harmonization of the law and regulations, especially in the financial sector which related to the State Owned Enterprises."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53572
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Husaini
"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan Negara telah lama dikenal di Indonesia yaitu sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, selanjutnya perkembangan BUMN di Indonesia telah terjadi evolusi penguasaan, perusahaan-perusahaan milik Belanda dinasionalisasikan melalui Undang-undang No. 86 tahun 1968. Dengan adanya Nasionalisasi tersebut, maka seluruh perusahaan milik Belanda yang beroperasi diambil alih dan dikelola oleh pemerintah dengan cara ganti kerugian. Sebelum tahun 1960 perusahan di Indonesia diatur oleh beraneka ragam Peraturan Perundang-undangan antara lain LBW dan ICW, aneka ragam aturan ini menimbulkan kesulitan dalam pengelolaanya, sehingga dalam rangka reorganisasi alat-alat produksi dan distribusi yang sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dikeluarkanlah Perpu No.19 tahun 1990 yaitu seluruh perusahaan Negara diseragamkan, modal kerja seluruhnya adalah kekayaan Negara. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan PERPU No.l tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas Pasal 22 UUD 1945 yang kemudian menjadi Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang yang berhasil mengurangi jumlah BUMN dari 822 menjadi 184 buah dan mengelompokan menjadi 3 bentuk yaitu PERIAN, PERUM dan PERSERO. Selanjutnya untuk meningkatkan peranan dalam pengendalian perusahaan tersebut, pemerintah menetapkan PP No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan. Berdasarkan PP ini, Pemerintah memiliki kewenangan yang besar dalam mengelola BUMN oleh Dua Departemen yaitu Departemen Keuangan dan Departemen Teknis, penetapan PP ini memberikan dampak negatip dalam menajemen perusahaan, oleh karena itu untuk memberdayakan kembali BUMN Pemerintah telah menetapkan PP No. 5 tahun 1990 tentang Persero, dan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal, melalui PP ini-lah BUMN yang telah Go Publik diberi otonomi yang luas dan membebaskan BUMN dari control birokratis, pemegang saham dan manejemen dijadikan lebih profesional untuk menghasilkan barang dan jasa. Di lain fihak perkembangan ekonomi dunia semakin dinamis terutama berkaitan dengan liberalisasi dan globalisasi yang telah disepakati. Untuk menyingkapi perkembangan perdaganagn dimaksud Pemerintah telah menetapkan TAP MPR No.IVIMPR11999, TAP MPR No.VIIIMPRl2000, Tap MPRNo.XIMPRI2001 dan Tap.MPR No. VIIMPRI2002 serta Undang-undang No.25/2000 dan Undang-undang APBN. Pemerintah telah mendapat mandat untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah nyata dalam focus untuk memulihkan ekonomi, dengan cara memprivatisasi BUMN. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan Privatisasi, arah dan model apa yang dilaksanakan, mengapa program privatisasi mendapat tantangan baik dari kalangan eksternal maupun internal serta bagaimana hubungan dengan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 tentang usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian perpustakaan berupa penelahaan Undang-undang dan buku literatur serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan penulisan tesis ini. Disamping itu penelitian dilapangan dengan mewawancarai terutama pihak Kantor Kementrian Negara BUMN. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program privatisasi BUMN belumlah berjalan dengan baik, ini disebabkan masih adanya pro dan kontra baik eksternal maupun internal antar sektoral. Yang perlu digaris bawahi adalah dengan privatisasi BUMN yang dilakukan melalui bursa saham telah memberikan stimulus positif bagi pasar modal Indonesia. Oleh karena itu disarankan agar Kementrian Negara BUMN lebih giat lagi melakukan sosialisasi dan konsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, sehingga proses pelaksanaan program privatisasi yang telah mempunyai kekuatan hukum ini, dapat terlaksana dan berjalan lancar serta dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat secara transparan dan segera kepada Menteri Negara BUMN untuk menetapkan Master Plan BUMN 2006 - 2010."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19187
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>