Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 139372 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hari Sugiharto
"Atas penghasilan yang diterima karyawan asing dan nasional di Kontraktor Production Sharing (WP- KPS) terdapat beberapa perlakuan yang berbeda oleh KPS mengenai pengetrapan pajak penghasilannya, antara lain : 1. Untuk menghitung taxable income, semua penghasilan karyawan asing maupun nasional di gross up terlebih dahulu. Adapun hasil gross up tersebut kemudian dibukukan sebagai tunjangan pajak (tax allowance). 2. Semua penghasilan karyawan asing di gross up untuk menentukan besarnya tax allowance dan karyawan nasional hanya atas benefit in kind tertentu saja yang di gross up sedang gaji dan benefit in kind yang lain dipotong pajak penghasilan sebagaimana semestinya. 3. Semua penghasilan karyawan asing di gross up untuk menentukan tax allowance dan karyawan nasional baik gaji maupun benefit in kind dipotong pajak penghasilan sebagaimana semestinya. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah :Bagaimana Merpersamakan Perlakuan Pajak Penghasilan Karyawan Kontraktor Production Sharing Bidang Minyak dan gas Bumi dikaitkan dengan Cost Recovery dan Berdasarkan azas keadilan ?
Tujuan penelitian ini adalah Memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai penetapan cost recovery pada karyawan KPS Penambangan Minyak dan Gas Bumi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Untuk menjelaskan perlakuan Pajak Penghasilan karyawan baik asing maupun nasional kontraktor production sharing dalam kaitannya dengan azas keadilan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam terhadap beberapa pihak yang terkait dengan masalah perpajakan karyawan kontraktor production sharing dan studi kepustakaan.
Analisis yang dilakukan bersifat analisis kualitatif. Pendekatan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah 4 azas pemungutan pajak yang harus diperhatikan, yang disebut sebagai four maxims atau four canons, yaitu : Equality, Certainty, Convenience dan Efficiency dan adanya 5 (lima) syarat keadilan horizontal, yaitu:Definisi Penghasilan,Globality, Net Income, Personal Exemption, Equal treatment for the equal dan 2 (dua) syarat keadilan vertikal, yaitu:Unequal treatment for the unequals, progression yang harus dipegang teguh dalam azas keadilan. Sedangkan cost recovery merupakan biaya pemulihan atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh kontraktor sehubungan dengan penambangan migas.
Dalam Production Sharing Contract seksi VI paragraf 1.2, semua biaya operasi (operating cost) yang telah dikeluarkan oleh kontraktor akan memperoleh pemulihan (recovery of operating cost) dari Pertamina. Ini merupakan peluang untuk membesarkan operating cost, dan berapapun besarnya sepanjang beralasan akan memperoleh recovery.Dalam berbagai hal pajak dikorbankan untuk mendorong perkembangan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, diantaranya untuk tidak merugikan karyawan kontraktor production sharing, maka pajak yang timbul itu ditanggung oleh perusahaan dengan cara di-gross up ke dalam biaya perusahaan. Berdasarkan hasil wawancara dan data yang didapatkan,diketahui adanya perbedaan perlakuan pengenaan pajak penghasilan antara karyawan expatriate dengan karyawan national dalam kontraktor production sharing. Untuk karyawan expatriate mendapatkan tunjangan pajak sebesar pajak terhutang dengan mekanisme gross up atas seluruh penghasilan yang diterima, sedangkan karyawan national ada yang mendapatkan tunjangan pajak namun tidak sebesar pajak terhutang, jauh lebih kecil, juga melalui mekanisme gross up terhadap benefit in kind tertentu yang diperoleh dan sebagian kecil karyawan national ada yang sama sekali tidak mendapat tunjangan pajak penghasilan.
Dari analisis diketahui adanya perbedaan pemberian tunjangan pajak bagi karyawan national dan karyawan ekspatriat, menimbulkan ketidakadilan namun hal tersebut tidak melanggar undang-undang perpajakan dan migas serta merupakan salah satu cara dalam perencanaan pajak.. Meskipun pada akhirnya negara dalam hal posisi penerimaan negara dari pajak mengalami kehilangan penerimaan dan pada akhirnya bertentangan dengan konsep pajak penghasilan yang dianut oleh Indonesia.
Kesimpulan dari hasil penelitian adalah : Perbedaaan penerapan pemberian tunjangan pajak yang dikaitkan dengan cost recovery membuat ketidakadilan bagi karyawan production sharing, baik dalam satu perusahaan kontraktor production sharing maupun antar perusahaan kontraktor production sharing. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah ; Pihak-pihak terkait diantaranya Departemen Pertambangan dan Energi, BP Migas, BPKP dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan review atas kebijakan mengenai batasan-batasan dalam perlakuan cost recovery melalui mekanisme renegotation clause yang terdapat di Production Sharing Contact dengan pihak Kontraktor Migas, juga dipandang perlu adanya aturan khusus tentang keseragaman pengetrapan pajak penghasilan karyawan kontraktor production sharing dalam Undangundang Pajak Penghasilan dalam hal pemberian tunjangan pajak penghasilan kepada seluruh karyawan baik dalam suatu perusahaan maupun antar perusahaan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua karyawan kontraktor production sharing."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19457
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Slamet Irianto
"Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional, bahwa Pertamina sebagai pemegang kuasa atas penambangan minyak dan gas bumi dari pemerintah Rl dapat melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam pelaksanaannya sepanjang dilakukan dengan cara Kontrak Production Sharing (KPS). Salah satu aspek yang menonjol daiam sistem KPS adalah adanya kewajiban bagi kontraktor untuk mengeluarkan biaya terlebih dahulu dan pemerintah Rl akan mengakui keberadaan biaya tersebut apabila kontraktor telah berhasil menemukan cadangan minyak. Cost recovery yang merupakan biaya yang telah diakui pemerintah dan sekaligus merupakan biaya pemulihan dari pemerintah Rl kepada Kontraktor, dalam pelaksanaannya akan diperhitungkan sebagai pengurang crude oil yang berarti akan menentukan terhadap bagian masing-masing pihak. Metodelogi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan data dokumenter serta studi kepustakaan. Dalam peIaksanaannya ternyata cost recovery telah ditetapkan dengan tidak memperhatikan pertimbangan ekonomis, terbukti dengan tidak adanya pembatasan terhadap besarnya pengembalian cost oil oleh pemerintah. Begitu pula secara akuntansi, terjadi penyimpangan dalam melakukan penghitungan penyusutan aktiva tetap. Dan dilihat dari aspek perpajakan ternyata tidak diperhitungkan baik dari aspek pertambahan penghasilan Kontraktor rnaupun sebagai penambah deductible expense. Penetapan cost recovery pada KPS Indonesia dibandingkan dengan yang berlaku di beberapa negara, ternyata jauh Iebih murah dari negara Iainnya yang melaksanakan pengusahaan migas melalui kerja sama KPS. Dengan berpokok pangkal pada hasil penelitian yang telah dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa cost recovery telah ditetapkan menyimpang dari ketentuan normatif namun sesuai dengan ketentuan hukum positif yang daiam hal ini kontrak dan peraturan pendukungnya. Akibatnya, pengaruh cost recovery tidak nampak jelas terhadap penerimaan pajak. Padahal secara normatif cost recovery mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Arifuddin
"Kontrak Production Sharing adalah merupakan suatu kontrak kerjasama Pertamina dengan para investor dalam dan luar negeri dalam bidang minyak dan gas bumi dengan sasaran optimasi pendapatan negara. Ketentuan perpajakan dalam Kontrak Production Sharing selain tunduk pada Undang-undang Pajak Domestik, seperti : Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti, beserta peraturan pelengkap lainnya, seperti: Peraturan Pemerintah, SK Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak). Kontrak kerjasama tersebut kenyataanya perlu dicermati mengingat ada ketentuan dari Persetujuan Penghindaran Pajak Barganda (Tax Treaty) negara mitra tertentu maupun ketentuan pada Undang-undang Pajak Penghasilan yang dapat mempengaruhi penerimaan negara dari kontrak kerjasama Pertamina dengan investor tersebut.
Dalam kehidupan bernegara Indonesia pada dasarnya mengakui primat hukum antar negara, karenanya dalam hal kontraktor KPS dari negara mitra perjanjian tertentu menuntut penurunan tarif atas "branch profit taxation" berdasarkan Tax Treaty diterapkan dalam kontrak kerjasama tersebut, secara hukum hal itu dapat dibenarkan. Demikian pula dengan kontraktor dalam negeri, ada ketentuan pada Undang-undang Pajak Penghasilan yang menegaskan, bahwa penghasilan yang bersumber dari dividen yang diterima/diperoleh badan usaha yang kepemilikannya atas saham dan didirikan serta berkedudukan di Indonesia, dividen tersebut bukan merupakan obyek pajak (penghasilan). Akibat ketentuan tersebut penerimaan negara pada akhirnya cenderung akan menurun.
Agar bagian yang merupakan hak Pemerintah tidak berkurang, sebaiknya dalam Tax Treaty dengan negara mitra, baik yang akan datang maupun pada negara mitra tertentu (renegosiasi) secara tegas mencantumkan ketentuan, bahwa ketentuan yang ada dalam Tax Treaty tidak mempengaruhi ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, atau dalam setiap kontrak dengan Kontraktor memasukkan klausul, bahwa jumlah bagian yang menjadi hak Pemerintah tidak dapat dipengaruhi ketentuan berdasarkan Tax Treaty ataupun ketentuan lain.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian deskriptif, yaitu berupa expost survey dengan memecahkan permasalahan yang ada pada aplikasi perpajakan pada KPS bidang minyak dan gas bumi dengan teori perpajakan yang ada. Sumber datanya diperoleh dari Laporan BPPKA-Partamina, dari beberapa KPS tertentu yang ada di Jakarta serta teknik pengumpulan datanya melalui teknik kepustakaan, wawancara dan observasi langsung pada KPS minyak dan gas bumi tertentu."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Bambang Haryanto Prayitno
"Tugas pokok yang diemban Pertamina meliputi tugas pengusahaan, yaitu usaha peningkatan produksi, pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak dan energi di dalam negeri, meningkatkan iklim investasi dan ketaatan dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Pertamina melakukan kerjasama dalam bentuk Kontrak Production Sharing (KPS) dengan investor asing dengan sasaran untuk optimasi pendapatan Negara.
Baik dalam Model Perjanjian PBB, OECD dan UU pajak domestik menjelaskan kegiatan dalam pertambangan dan penggalian sumber alam sebagai adanya bentuk usaha tetap (BUT) tanpa persyaratan waktu (time test). Konsep BUT tersebut diperkenalkan untuk menentukan hak pemajakan (taxing right) dari suatu negara sumber (peserta perjanjian) atas laba usaha yang diperoleh perusahaan penduduk negara mitra perjanjian. Bentuk usaha tetap KPS yang telah berproduksi sebagai subyek Pajak Penghasilan dan Branch Profit Taxation.
Dalam upaya peningkatan penerimaan disektor pajak dan perluasan pengertian obyek pajak dalam UU PPh, terdapat usaha-usaha untuk memberlakukan industri minyak sama dengan industri pada umumnya yang mengakibatkan rnasalah-masalah seperti pengenaan pajak penghasilan atas overhead & technical charges kantor pusat; penggunaan tarif tax treaty untuk branch profit taxation yang tidak sesuai dengan Kontrak KPS; apakah Indonesia mempunyai hak pemajakan terhadap pengalihan working interest diantara perusahaan minyak asing di Iuar negeri; konsolidasi wilayah kuasa pertambangan (WKP) dan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 terhadap kegiatan yang dilakukan oleh BUT KPS bidang Migas.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif, yaitu membahas masalah-masalah yang ditemui dalam aplikasi perpajakan BUT KPS bidang Migas dengan teori perpajakan. Sumber datanya diperoieh dari beberapa BUT KPS di Jakarta serta teknik pengumpulan datanya melalui teknik kepustakaan, wawancara dan observasi.
Dari hasil pembahasan tersebut diperoleh kesimpulan, Biaya alokasi overhead dan technical charges kantor pusat dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto BUT KPS bidang migas; Indonesia, negara dimana BUT KPS terletak, mempunyai hak pemajakan atas keuntungan yang diterima dari pengalihan working interest oleh perusahaan minyak asing kepada perusahaan minyak asing Iainnya di Iuar negeri; Perusahaan minyak asing di negara mitra perjanjian dapat menggunakan tarif tax treaty untuk branch profit taxation. Hal tersebut tidak berlaku bi|a terdapat pengecualian, seperti dalam tax treaty Indonesia dengan negara mitra perjanjian seperti Amerika Serikat, Australia dan Korea Selatan; Surat Menteri Keuangan yang mewajibkan setiap KPS/partner eksplorasi dan produksi migas mempunyai NPWP tersendiri dianggap tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan Jasa teknik, manajemen dan jasa Iainnya yang diberikan oleh BUT KPS produksi kepada BUT eksplorasi tidak dipotong PPh Pasal 23, karena dalam kontrak telah diatur, bahwa pemberian jasa tersebut tidak terkena pajak sepanjang pembebanannya at cost."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muda Markus
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Silmi Utami
"Penelitian ini diangkat karena fenomena yang seringkali dihadapi KKKS atas kegiatan industri hulu minyak dan gas bumi dalam pengembalian PPN. Pemerintah memberikan kepastian kepada KKKS bahwa biaya yang dikeluarkan
akan dikembalikan kepada KKKS melalui cost recovery, dalam hal ini termasuk beban pajak. Namun ternyata, dalam pengembalian tersebut tidak selalu berjalan lancar, terdapat kendala yang menyebabkan PPN tidak dapat dikembalikan dan berpengaruh pula terhadap cashflow KKKS. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kendala dalam proses reimbursement PPN, untuk menganalisis alternatif yang dipilih KKKS jika reimbursement PPN ditolak, serta untuk menganalisis implikasinya terhadap cashflow KKKS. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah Pendekatan kualitatif deskriptif, dengan berdasarkan hasil wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini adalah mengacu pada hasil verifikasi SKK Migas, komponen benefit in kind dan entertainment, serta faktor kesalahan administratif menyebabkan ditolaknya pengembalian PPN, serta masalah keterlambatan pengembalian yang menyebabkan terganggunya cashflow KKKS. Atas PPN yang tidak dapat dikembalikan tersebut KKKS mempunyai alternatif untuk memasukannya kedalam komponen cost recovery, dengan implikasi pengembalian PPN yang tidak 100% karena beban PPN ditanggung bersama antara pemerintah dan KKKS.

This research was initiated because of a phenomenon that is often faced by Contractor Production Sharing over the upstream industries of oil and gas in the VAT reimbursement. Government assure to Contractor Production Sharing that the costs incurred will be refunded to Contractor Production Sharing by cost recovery, in this case including the tax burden. But in fact, in the reimbursement does not always running smoothly, there are obstacles that cause the VAT is not refundable and also affect the Contractor Production Sharing cash flow. The study aims to analyze the constraints in VAT reimbursement process, to analyze the selected alternative for Contractor Production Sharing if VAT reimbursement was rejected, and to analyze the cash flow implications for Contractor Production Sharing. The approach used in this research is descriptive qualitative approach, based on in-depth interviews. The results of this study are referring to the results of the SKK Migas verification, benefits in kind component and entertainment, and administrative error led to the rejection of VAT refunds, delays and problems that can affect to Contractor Production Sharing cash flow. For VAT which is not refundable, Contractor Production Sharing has alternative to put it into the components of cost recovery, with implications for the VAT refund is not 100 % because of the VAT burden is shared between the government and the Contractor Production Sharing."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robby Jauhari
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas tentang formulasi kebijakan dan penerapannya dilihat dari metode penghitungan alokasi biaya tidak langsung yang dapat dijadikan pengurang beban pajak penghasilan (deduction) dan juga penghitungan bagi hasil yang diterima kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini dibentuk dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu: kepastian hukum, netraitas, restriktif dan juga legalitas, selain itu pula hasil penelitian menunjukan terdapat berbagai macam metode penghitungan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yaitu: berdasarkan masa eksplorasi yang penghitungannya dilakukan berdasarkan masa eksplorasi secara keseluruhan dan akan dilakukan peyesuaian saat tahun terakhir masa eksplorasi tersebut bukan penghitungan per-tahun dan metode penghitungan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat pada masa eksploitasi yang dilakukan penghitungan pertahun dan langsung dilakukan pemeriksaan dan hasil koreksi dari pemeriksaan tersebut langsung disesuaikan ditahun bersangkutan pada masa eksploitasi.

ABSTRACT
This research discusses the views of policy formulation and implementation of the method of calculating the overhead allocation can be used as tax deduction and also Profit Sharing for kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). The study is a descriptive qualitative research. The results show this policy is established by considering a few things, that are: certainty, neutrality, legality and also restrictive and than the results showed too, there were various methods of calculating the overhead allocation, that are: based on the exploration period is calculated based on the exploration as a whole year in that period and will be an adjustment in the time last year exploration and the method of calculating the overhead allocation of the exploitation was calculated annually and direct examination and correction of the examination results directly adjusted in the year concerned at the time exploitation."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmat Ramdan Zubir
"Industri perminyakan merupakan suatu bisnis yang penuh risiko teknik, operasional, politik maupun ekonomi- Risiko ekonomi biasanya terutama disebabkan oleh perkembangan harga minyak dan kebijakan negara yang bersangkutan dalam menentukan keuntungan yang wajar (reasonable return) bagi perusahaan minyak Kontraktor Production Sharing (KPS) melalui kebijakan fiskal maupun non fiskal.
Dalam mengembangkan industri migas secara optimal, Pemerintah ingin memberikan insentif-insentif yang menarik agar para investor kontraktor producing sharing tertarik menanamkan investasinya di Indonesia dalam bidang migas. Namun demikian Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Pajak memiliki sikap yang dapat dikatakan kontradiktif. Pokok permasalahannya, pada satu sisi pemerintah menginginkan adanya peningkatan aktivitas di bidang industri minyak dan gas bumi dengan memberikan kemudahan-kemudahan kepada Kontraktor Production Sharing dalam bentuk insentif/pembagian keuntungan yang lebih menarik, agar penerimaan negara dan hasil minyak bertambah dan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tumbuh terutama untuk Indonesia bagian timur, tetapi di lain pihak, saat ini pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak dan memperluas subjek dan objek pajak, dalam hal ini Kontraktor Producing Sharing menjadi suatu target dan berpotensi didalam penerimaan pajak. Dampak dari perluasan dan intensifikasi pajak ini secara langsung dapat menaikan biaya operasi yang pada akhirnya akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi dan akhirnya akan berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi lainnya, seperti energi, penggerak mekanisme industri, teknologi, komunikasi, transportasi dan juga rumah tangga, yang pada gilirannya akan berpengaruh terhadap investasi jangka panjang.
Dilatarbelakangi permasalahan tersebut, Penulis melakukan berbagai pengujian untuk mencari suatu solusi agar para Kontraktor Producing Sharing mendapatkan suatu kepastian hukum dalam melaksanakan aktivitasnya.
Pengujian dilakukan Penulis terutama dengan menggunakan metodologi observasi langsung dan studi pustaka. Dari pengujian yang dilakukan, Penulis menyimpulkan bahwa ada perbedaan persepsi antar badan Pemerintah dalam mengimplentasikan peraturan-peraturan yang terkait dengan perpajakan Kontraktor Producing Sharing. Agar tidak terjadi perbedaan persepsi, Penulis menyarankan agar Undang-undang migas direvisi dan disinkronisasi dengan undang-undang di bidang perpajakan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T10474
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>