Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 64429 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Illsya Meilanda
"ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari mengenai nilai pasar wajar, yang kemudian disusun menjadi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dan mengetahui bagaimana penerapannya pada Reksa Dana, sampai dengan bagaimana Bapepam-LK mengatur mengenai nilai pasar wajar dari tahun ke tahun. Penelitian ini merepresentasikan penelitian yuridis normatif, juga penelitian dokumentasi dalam kebijakan Bapepam-LK mengenai nilai pasar wajar. Penelitian ini mengajarkan kita bahwa transparansi adalah hal yang sangat penting di pasar modal, karena saat kita menginvestasikan uang kita di pasar modal, khususnya Reksa Dana, maka kita pasti ingin mengetahui bagaimana uang itu diinvestasikan, apakah mereka dipergunakan dalam kerangka investasi yang benar, atau apakah manajer investasi memanipulasinya? Bagaimana cara kita mengetahuinya? Tidak ada jalan terbaik lain, selain tranparansi, jika sistem yang transparan yang dibangun oleh Bapepam-LK berjalan dengan baik, maka setiap investor pasti akan senang. Terakhir, sebagai investor, anda seharusnya selalu belajar dan mencari tahu mengenai perkembangan pasar modal, agar anda dapat meminimalisir risiko, atau, anda dapat memilih risiko mana yang paling dapat anda terima.

ABSTRAK
The purpose of this research is to learn about fair market value which generate as Net Asset Value on mutual fund, and find how it applied on mutual fund, until how the Bapepam-LK regulate it from year to year. This research represent the juridical normative research, either that is bibliography research on any disposition by Bapepam-LK on it. These research teach all of us that tranparency is the most important thing di capital market, because when we or you put your money in capital market, especially in mutual fund then we or you must be want to know how the money will invested, are they spent in the right way, or the fund manager manipulate it, how the way we find it? No other way except tranparency, if the tranparency system manage by the Bapepam-LK running well, then everybody happy. Last but not least, as an investor, you must learn more and more about the growing of capital market, then you can minimize the risk, or you can choose, which risk is suitable for you."
2010
T26629
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nadine S.I. Danuningrat
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23662
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chamelia Gunawan
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37217
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bakhtiar Yusuf
"Sejak diperkenalkannya reksa dana berbentuk KIK melalui UU No. 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, reksa dana berkembang sangat pesat. Reksa dana dirancang khusus bagi investor kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Investor yang memiliki dana membeli saham di dalam reksa dana, kemudian dana tersebut dikelola oleh manajer investasi yang ahli dan profesional untuk mendapatkan keuntungan, dan hasil keuntungan tersebut kemudian didistribusikan kembali kepada investor. Seiring dengan krisis ekonomi yang menerpa Indonesia sejak Agustus 1997, perkembangan reksa dana juga terkena imbas dan mengalami pasang surut. Data per Januari 2002 terdapat 11 reksa dana yang dibubarkan oleh Bapepam, hal ini dikarenakan selain tidak mendatangkan keuntungan bagi investor dan berkurangnya nilai investasi, juga karena ada sebab lain yang lebih penting yaitu adanya pelanggaran peraturan pasar modal oleh manajer investasi. Dengan bubarnya reksa dana tersebut, sebagian besar investor menanggung kerugian. Sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola dana milik investor, manajer investasi merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas keputusan investasi reksa dana. Penelitian ini dilakukan untuk memberi gambaran bagaimana hubungan hukum antara manajer investasi dengan investor reksa dana serta sejauh mana tanggung jawab manajer investasi terhadap investor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara manajer investasi dan investor ternyata terdapat suatu hubungan pemberian kuasa. Mengenai tanggung jawab manajer investasi terhadap investor sudah diatur secara terperinci dalam UUPM, Peraturan Bapepam dan KIK. "
2004
S23754
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leivina Martinus
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24817
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23152
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Syarip
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yuni Suryadini
"Pasar modal merupakan tempat untuk memperdagangkan berbagai instumen jangka panjang, baik dalam bentuk modal maupun hutang. Sejalan dengan perkembangan pasar modal pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak muncul instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yakni Reksa Dana. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsipnya antara lain larangan setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal. Salah satu produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu Reksa Dana Syariah. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariah Islam. Salah satu bentuk Reksa Dana yaitu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), contohnya Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah) yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Berdasarkan hal tersebut diatas maka terdapat persoalan yaitu bagaimana bentuk akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah serta bagaimana kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan wawancara sebagai data pendukung dan deskriptif analisis maka dapat disimpulkan bahwa bentuk akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah terdapat 2 (dua) akad, yaitu wakalah dan mudharabah. Wakalah terjadi antara Investor dengan Manajer Investasi dan mudharabah terjadi antara Investor yang diwakili oleh Manajer Investasi dengan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak. Kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah) adalah sebagai penyerta mengikatkan diri dengan KIK Medali Syariah yang dibuat Manajer Investasi (PT.Mega Capital Indoilesia/MCI) dengan bank kustodian. Untuk itu bagi Investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana Syariah diharapkan mengetahui akad-akad yang digunakan pada Reksa Dana Syariah dan sebaiknya perjanjian investasi antara Investor dengan Manajer Investasi sebagai pengelola dana dituangkan dalam perjanjian tersendiri, agar jelas kedudukan hukumnya.

Capital market is a place to trade in different long-term instrument, both in the form of Capital or debt. In line with capital market development, the concept for establishing Syariah Capital Market started since capital market instrument appeared that used Syariah principles, namely Investment Fund. Syariah capital market is a capital market that applies Syariah principles. Its principles, are among others, the prohibition of any transaction that contains vague (doubtful) elements and the securities that are sold should meet rightful criteria. One of investment products that have adjusted itself with Syariah regulations is Syariah Investment Fund. Syariah Investment Fund is Investment Fund, the management and policy of which abide by Syariah Islam (Islamic) law. One of Investment Fund form is Investment Fund in the Form of Collective Investment Contract (KIK), for example Investment Fund Mega Dana Obligasi Syaria (Medali Syariah) that is made between Investment Manager and Custodian Bank. Based on the above matter, there is a problem, namely what is the form of Syariah agreement (requirement) in investment activities in Syariah Investment Fund and what is the Investor position in Collective Investment Contract (KIK) in the product of Investment Fund Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). This analysis is conducted by using normative law analysis method with interviews as supporting data and descriptive analysis, it can be concluded that Syariah agreement form in investment activities at Syariah Investment Fund there are two (2) agreements, namely wakalah and mudharabah. Wakalah occurs between Investor represented by Investment Manager and mudharabah occurs between Investor represented by Investment Manager with investment user based on proportion agreed by both parties. The position of Investor in Collective Investment Contract (KIK) in Investment Fund Mega Dana Obligasi Syariah product (Medali Syariah) is to blind itself with KIK Medali Syariah made by Investment Manager (PT. Mega Capital Indonesia/MCI) with custodian bank. Therefore, Investor who wants to invest at Syariah Investment Fund is expected to know the agreement (requirement) used at Syariah Investment Fund and agreement between Investor and Investment Manager as Fund manager should be set forth in a separate agreement so that it is clear its legal connection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T23530
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Haifa Segeir
"Reksadana berbentuk KIK sebagai salah satu instrumen pasar modal yang cukup populer dalam berinvestasi melibatkan banyak pihak dalam proses penawarannya, terutama profesi penunjang pasar modal termasuk Notaris. Dengan meningkatnya jumlah reksadana berbentuk KIK yang ada di pasar, maka peranan notaris menjadi semakin meningkat pula. Peranan notaris sebagai profesi penunjang pasar modal dalam penyusuhan akta KIK serta perlindungan investor sebagai pemegang Unit Penyertaan dalam Reksadana berbentuk KIK menjadi permasalahan yang penting untuk dibahas.
Penelitian dalam tesis ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif, sehingga hasil penelitian bersifat evaluatif analitis. Pada umumnya peran notaris dalam penawaran reksadana berbentuk KIK sangat terbatas dan pasif, sehingga dengan demikian peran notaris dalam memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan KIK haruslah dilaksanakan untuk melindungi kepentingan pihak yang terkait sehingga tidak atau terhindar dari kemungkinan transaksi tersebut dilaksanakan dengan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. KIK yang dibuat dalam bentuk akta notaril merupakan kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan.
Konsekuensi logisnya adalah bahwa pemegang Unit Penyertaan juga merupakan pihak yang terkait dalam KIK meskipun kepentingan pemegang Unit Penyertaan dianggap "terwakili" oleh kepentingan dari Manajer Investasi sebagai salah satu pihak yang menandatangani KIK. Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal harus memiliki prinsip independen, dimana pendapat dan penilaian yang diberikan dilakukan secara profesional dan bebas dari pengaruh Pihak yang memberikan tugas dan menggunakan jasanya dan atau afiliasinya sehingga pendapat atau penilaian yang diberikan objektif dan wajar."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16398
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>