Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 197817 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hadi Wijaya
"Terciptanya keamanan dan ketertiban dalam lingkungan lapas, dimana harmonisasi hubungan sosial penghuninya dapat berlangsung dengan baik, adalah tujuan bagi setiap Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini dapat tercipta salah satunya dengan berjalannya mekanisme pengamanan lapas dengan baik. Pendekatan pengamanan yang baik tentu saja tidak hanya sekedar pendekatan yang represif saja akan tetapi dengan pendekatan persuasif oleh petugas pengamanan, yaitu Wali Blok, dengan cara membangun komunikasi yang baik dengan narapidana.
Dalam penelitian ini ada dua pertanyaan penelitian yang hendak dijawab yaitu bagaimana peran Wali Blok dalam menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Khusus Narkotika Jakarta dan apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Wali Blok dalam menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Khusus Narkotika Jakarta. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis manajerial. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara. Informan penelitian terdiri dari informan kunci 1 orang, informan penting sebanyak 6 orang dan informan sebanyak 2 orang.
Tesis ini menemukan bahwa peran Wali Blok kurang efektif dalam menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Khusus Narkotika Jakarta. Indikatornya adalah bahwa komunikasi yang terbangun masih satu arah dan Wali Blok tidak pro aktif dalam mendeteksi masalah-masalah yang dihadapi narapidana sehingga banyak permasalahan di blok yang tidak diketahui oleh Wali Blok. Penelitian juga menemukan bahwa penunjukkan Wali tidak didasarkan pada kriteria yang jelas dan terukur. Kendala pelaksanaan peran Wali Blok dalam menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban adalah kendala sumber daya manusia petugas dan kendala sarana prasarana yang tidak berorientasi pada pendekatan teknologi.

Establishing security and order in the prison environment, where inhabitants harmonization of social relations can be run well, is the goalfor every Penitentiary. This one can be created with the passage of a prison security mechanisms well. A good approach to security, of course, not just a repressive approach alone but with a persuasive approach by security officers, Wali Blok, in a way to buildgood communication with the inmates.
In this study two research guestions to be answered is how the Wali Blok's role in overcoming interference block security and order in prisons Special Narcotics Jakarta and whether the constrainis faced in implementation of the Wali Blok task in tackling problems of security and order in prisons Special Narcotics Jakarta. The method used is a qualitative tnethod with juridical managerial approach. Data collection technigue is done by using the interview guidelines. Research informants consisted of the 1 key informants, key informants as 6people and informants as much as 2people.
This thesis found that the role of Wali Blok is less effective in tackling problems of security and order in prisons Special Narcotics Jakarta. The indicators are that the communication was one-way awoke and Wali Blok are not pro-active block in detecting the problems faced by prisoners, so many problems in the blocks that are not known by the Wali Blok. The study also found that the appointment of Wali Blok are not based on clear criteria and measurable. Obstacles block the implementation of theWali Blok's role in tackling problems of security and order is a constraint of human resource officers and infrastructure constrainis that are not technology-oriented approach.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T26825
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hadi Wijaya
"Terciptanya keamanan dan ketertiban dalam lingkungan lapas, dimana harmonisasi hubungan sosial penghuninya dapat berlangsung dangan baik, adalah tujuan bagi setiap Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini dapat tercipta salah satunya dengan berjalannya mekanisme pengamanan lapas dengan baik. Pendekatan pengamanan yang baik tentu saja tidak hanya sekedar pendekatan yang represif saja akan tetapi dengan pendekatan persuasif oleh petugas pengamarum, yaitu Wali Blok, dengan cara membangun komunikasi yang baik dengan narapidana. Dalam penelitian ini ada dua pertanyaan penelitian yang hendak dijawab yaitu bagaimana peran Wali Blok dalam menanggulangi ganggram keamanan dan ketertiban di Lapas Kbusus Narkotika Jakarta dan apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Wali Blok dalam menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Khusus Narkotika Jakarta. Metode yang digunakan adalah metode kualilalif dengan pendekalan yuridis manajerial. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara. Informan penelitian terdiri dari informan kunci 1 orang, informan penting sebanyak 6 orang dan informan sebanyak 2 orang. Tesis ini menemukan bahwa peran Wali Blok kurang efektif dalam menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Khusus Narkotika Jakarta. lndikatornya adalah bahwa komunikasi yang terbangun masih satu arah dengan Wali Blok tidak pro aktif dalam mendeteksi masalah-masalah yang dihadapi narapidana sehingga banyak permasalahan di blok yang tidak diketahui oleh Wali Blok. Penelitian juga menemukan bahwa penunjukkan Wali tidak didasarkan pada kriteria yang jelas dan terukur. Kendala pelaksanaan peran Wali Blok dalam menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban adalah kendala sumber daya manusia petugas dengan kendala Sarana prasarana yang tidak berorientasi pada pendekatan teknologi."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T26930
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Pahrudin Saputra
"ABSTRAK
Penelitian ini berjudul "PEMENUIIAN HAK ATAS RASA AMAN DAN BEBAS DART KETAKUTAN DALAM PELAKSANAAN ADMISI DAN ORIENTASI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KLAS IIA JAKARTA". Latar belakang pemilihan judul ini didasarkan pada kajian empiris dan teoritis, bahwa tahap admisi dan orientasi narapidana merupakan fase kritis yang menentukan keberhasilan pembinaan narapidana sehingga diperlukan pemenuhan hak-hak asasi narapidana.
Lokasi penelitian dilakukan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas HA Jakarta dengan metode penelitian kualitatif. Beranjak dari latar belakang di alas, rumusan masalah yang mengemuka adalah : (1) Apakah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jakarta merasa terpenuhi hak atas rasa aman dan bebas dari ketakutan selama masa admisi dan orientasi; (2) Faktor apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemenuhan hak alas rasa aman dan bebas dari ketakutan selama masa admisi dan orientasi narapidana. Untuk mencari jawaban atas pertanyaan penelitian tersebut, metoda pengolahan data yang dilakukan mengarah pada metode deskriptif eksplanatory.
Hasil penelitian menunjukan bahwa selama dalam pelaksanaan admisi dan orientasi, hak narapidana atas rasa aman dan bebas dari ketakutan belum terpenuhi. Adapun faktor yang menghambat pemenuhan hak atas rasa aman itu adalah kondisi over crowded, emosi narapidana yang labil, tidak memadainya kualitas pengetahuan dan pemahaman petugas terhadap hak asasi manusia, punish and reward yang kurang ditegakan, dan prosedur pengaduan yang panjang.
Memperhatikan hasil penelitian tentang kondisi aktual pemenuhan hak atas rasa aman dan bebas dari ketakutan dalam pelaksanaan admisi dan orientasi narapidana maka perlu dilakukan pengurangan isi lembaga pemasyarakatan, pendidikan dan pelatihan tentang hak asasi manusia terhadap petugas lembaga pemasyarakatan, penerapan sanksi yang tegas dan terukur, menyederhanakan prosedur penyampaian keluhan

ABSTRACT
The title of this research is THE FULFILLMENT OF SECURE AND FREE FROM FEAR RIGHTS OF INMATES ON THE ADMISSION AND ORIENTATION STAGE IN CLASS IIA NARCOTICS CORRECTION INSTITUTION - JAKARTA". The background reason why author decide to choose this title is based on empirical and theoretical studies, that the stage of admission and orientation of inmates is a critical phase in which decides the success of inmates' treatments. In this stage, the fulfillment of human rights for inmates is a necessity.
The locus of research is taken in Class HA Narcotics Correction Institution by using qualitative research method. Based on the background above, the construction of problems which developed are: (1) Do the inmates in Class IIA Narcotics Correction Institution feel that the rights of secure and free from fear has been fulfilled in the admission and orientation stage?. (2) Define the factors that become obstacles in order to fulfill the rights of secure and free from fear on the admission and orientation stage. In case of finding the answer of those research questions, the data processing method directed to explanatory descriptive method.
The result of research shows that during the admission and orientation stage the rights of secure and free from fear of inmates have not fulfilled yet. However, some factors which become obstacles in fulfillment of the rights of secure are: over crowding condition, instability of inmates emotions, the limitation of human rights knowledge and understanding of officers, punishment and reward norms are not promoted in every aspect of admission and orientation stage, and a long complain procedure.
Focusing on the research result about the actual situation in rights secure and free from fear fulfillment of inmates on the admission and orientation stage, several methods shall be taken such as: decreasing the amount of inmates in correction institution, training and education of human rights for officers, implementation of strict and reliable punishment, and simplify the complain procedure.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20700
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Kund Bedraningrat
"Narapidana terdiri dari orang-orang dengan beragam suku bangsa, asal daerah, adat istiadat, kebiasaan dan cara pandang yang berbeda berbaur menjadi satu membentuk kehidupan yang terpisah dengan masyarakat luar dan mempunyai peraturan dan tata kehidupan sendiri, tiap-tiap suku bangsa ataupun asal daerah mempunyai seorang Ketua atau kokolot (dituakan) yang mempunyai peran dalam mengendalikan anggota kelompok. Permasalahan yang diangkat Bagaimana upaya dari "Ketua Suku" dalam menjaga ketertiban antar kelompok etnis narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung ?. Teori yang digunakan adalah Teori Smelser mengenai proses terbentuknya tingkah laku kolektif dan teori Sub kebudayaan. Metode penelitian adalah dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data dengan wawancara mendalam dan pengamatan langsung. Data-data tersebut diperoleh melalui informan yang dipiih secara khusus berdasarkan tujuan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian kelompok narapidana terbentuk dari gabungan beberapa daerah asal yang dipimpin dari salah seorang dari mereka yang disebut "Ketua Suku", Mereka bergabung dalam satu kelompok didasarkan atas kesamaan latar belakang. Dalam kelompok tersebut terdapat sistem nilai yang berbentuk aturan-aturan main yang digunakan sebagai acuan tingkah laku dan pelanggaran aturan-aturan tersebut berakibat pada sanksi, mulai dari tindakan pengucilan sampai dengan bentuk hukuman fisik.
Bekerjanya pengendalian sosial adalah suatu tahapan yang penting dapat dimanfaatkan untuk mencegah pecahnya suatu Konflik terbuka yang menjurus pada kerusuhan sosial, "Ketua-ketua Suku" telah bersepakat dengan petugas pengamanan dalam menangani perselisihan yang terjadi dengan penerapan sanksi sebagai acuan tingkah laku dan pelanggaran aturan-aturan tersebut. Didalam penjara subkebudayaan merupakan salah sate pilihan dalam menghadapi kehidupan di penjara. Dengan norma dan nilai yang berlawanan, subkebudayaan ini beraviliasi dengan "geng" didalam penjara yang memberikan dukungan dan perlindungan bagi anggotanya.

Correctional institution inmates consist of various ethnicities, regions, cultures, customs and worldviews, merging into a community separated from the society in general, and having their own rules and regulations. Each ethnic group of inmates in a correctional institution has an elder or "kokolot" in charge of group members. This study attempts to find out the role of such ethnic leaders in preserving peace among ethnic groups in Sukamiskin Class I Correctional Institution in Bandung. The theory used in Smelser's theory of collective behavior and the theory of subcultures. The study used the qualitative approach, using in-depth interview and direct observation methods. Data are obtained from informants purposively selected according to the goals of the study.
Based on the results of the study, groups of inmates are created from a combination of inmates coming from several regions, led by a leader called "ethnic elder". The group is based on similarities of background among the members. In such groups, there is a value system in the form of rules used as basis of behavior. Violation of such rules would result in sanctions, in various forms starting from ostracizing to physical sanctions.
Social control is important in preventing open conflict between groups, which might lead to social disturbances. "Ethnic elders" have tacit agreements with institutional staff to handle quarrels, giving sanctions to violators of rules and agreements. In the correctional institution, subcultures become an option in facing prison life. With a separate set of norms and values, the subcultures are affiliated with "prison gangs" supporting and protecting their members.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T21504
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sianipar, Kartika Belina
"

Lembaga pemasyarakatan berfungsi sebagai tempat melaksanakan pembinaan narapidana namun faktanya masih banyak permasalahan umum yang kerap terjadi seperti overcapacity, homoseksualitas, lesbian, pertengkaran antar sesama narapidana dan kerusuhan. Sehingga dibentuklah UU No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan dan dalam Pasal 12 terdapat pengkategorian lapas berdasar usia, gender, masa pidana, kemudian kejahatan yang dilakukan serta kriteria lain yang bertujuan mengurangi masalah yang kerap terjadi di lapas. Maka itu Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk Lapas Wanita dan Lapas Anak di Tangerang serta Lapas khusus Lansia di Serang.

Berdasar data Ditjenpas saat ini total napi lansia berjumlah 4.500 orang dan akan terus bertambah sampai dengan tahun 2025 menurut data Menteri Kesehatan. Namun sampai saat ini belum terbentuk pedoman khusus pembinaan untuk narapidana lansia dan masih dalam tahap perbincangan “The Jakarta Rules” dalam Seminar on Treatment Eldery Prisoners beberapa waktu lalu di Jakarta sehingga masih mengacu pada Permenkumham No.32 Th 2018 tentang Perlakuan bagi Tahanan Lanjut Usia. Narapidana lansia lebih rentan dengan berbagai jenis penyakit dan lebih sensitif sehingga membutuhkan perlakuan yang khusus. Maka dari itu penulis bermaksud meneliti sejauh mana pembinaan yang telah dilakukan kepada narapidana dengan kategori usia lanjut di Lapas Serang.

Metode penelitian yang digunakan studi kasus menggunakan kualitatif deskriptif. Selanjutnya guna mengumpulkan data pihak-pihak terkait seperti Kepala Lapas Serang, petugas Lapas Serang,beberapa narapidana lansia,forum pemerhati pemasyarakatan,observasi dan dokumentasi diwawancarai secara mendalam.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengacu pada Pasal 3 Permenkumham No 32 Th.2018 perlakuan khusus terhadap napi lansia dilakukan dengan memberikan bantuan akses keadilan, pemulihan dan pengembangan fungsi sosial, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan dengan menyediakan dokter spesialis, perlindungan keamanan dan keselamatan juga telah dipenuhi bagi narapidana lanjut usia dengan memenuhi hak-hak mereka berdasarkan UU No.13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia kemudian blok lansia juga direnovasi serta dilengkapi dengan peralatan seperti televisi.


Criminal cases that are rampant in Indonesia, especially Jakarta from year to year have caused an increase in the number of prisoners living in prisons (prisons) resulting in overcapacity in most Indonesian prisons. This triggers problems that commonly occur in prisons such as homosexuality or lesbians, fights between fellow inmates, riots and less than optimal coaching. In addition, The Department of Ministry and Law Human Rights saw vulnerability of female also child prisoners to form prisons specifically for women and children, such as the Tangerang Class IIA Women's Lapas and Tangerang Children's Special Guidance Center with guidance systems based on Law No.12 of 1995 and Bangkok Rules but in fact residents prison is also mostly inhabited by elderly prisoners (elderly) which currently number 4,500 people. Elderly prisoners are actually more susceptible to various types of diseases as well as their psychological state is more sensitive as parents with prisoners over 60 years old but until now there have not been established prisons and specific guidance for guidance for elderly prisoners.

Therefore in addition to the UU No 12 Th 1995 and Permenkumham No.32 th 2018 which existed some time ago the Directorate General of Corrections of the Departments Human Rights also held seminar discussing about formation of Jakarta Rules which was attended by the Department Law and Human Right as well as representatives of other delegations the formation of international agreements as specific guidelines regarding the general standard of treatment of elderly prisoners whose purpose is to increase protection regulations based on the principles of upholding human rights for elderly prisoners. Therefore, by looking at it is still quite rare to discuss the efforts to provide guidance for prisoners with advanced age, the author intends to examine the extent to which guidance has been carried out to elderly prisoners in Serang Prison as a prison appointed to pilot the treatment of elderly participants at Seminar on Treatment. of Eldery Prisoners.

"
2019
T52714
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Pamudji
"Penelitian bertujuan untuk membahas pemenuhan kebutuhan biologis (seksual) narapidana. Seperti diketahui bahwa di dalam Lembaga Pemasyarakatan setiap narapidana mengalami dan merusakan perlakuan berupa pembatasan kebebasan geraknya. Sedangkan kebutuhan biologis (seksual) merupakan kebutuhan primer manusia yang selalu menuntut pemenuhannya. Karena berada di dalam lembaga pemasyarakatan dalam masyarakat satu jenis kelamin (pria) dan berlangsung lama maka akan mengalami kesakitan /kehilangan salah satunya kehilangan lawan jenis. Bagi yang sudah beristri tidak mudah dapat menyalurkan kebutuhan biologis.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara kepada para informan, dan melalui observasi serta penggunaan data sekunder.
Untuk membahas hasil penelitian menggunakan Teori Hirarki Kebutuhan oleh Maslow, Konsep The Pains of Imprisonment oleh Gresham.M. Skyes, Konsep Conjugal visit, Sex visits, Family visits dan Konsep Perencanaan oleh Bambang Poernomo.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa di Lembaga Pemasyarakatan Bekasi pemenuhan kebutuhan biologis (seksual) secara wajar (normal) tidak dapat terpenuhi. Sebaliknya yang terjadi penyimpangan seksual seperti homoseksual, hubungan badan antara narapidana dan isterinya, dan atau kawan dekat (intim), wanita lain, saat berkunjung ke Lapas dengan mengambil tempat di dalam Lapas, berkat bantuan, kerjasama, dan saling pengertian oleh petugas.

This research is aimed at discussing the compliance of biologic (sexual) need of inmate. As had been recognized that in Correctional each inmate experience and take not treatment to act freely. Whereas, biologic (sexual) needs as primary needs of human always demanding its compliance. Because for a long time stay in correctional with similar gender, so, they will experience lost of one spouse. For married couple he/she may excrete his/her biologic (sexual) need easily.
Research method used herein is qualitative research method. The data is collected by interview technique with informants and by observation as well as secondary data uses.
To discuss research result had been used Hierarchy Basic Needs Theory by Maslow, Concept of The Pains of Imprisonment by Gresham.M. Sykes, Concept of Conjugal visit, Sex visit, Family visit and Planning Concept by Bambang Poernomo.
Based on research result may be concluded that in Correctional of Bekasi normally, the compliance of biologic (sexual) need had been fulfilled. Conversely, it had occurred the sexual intercourse deviation such as homosexual, sexual intercourse among inmate with his wife and his fellow, other woman when inviting Correctional by taking place near with Correctional, as result of assistance, cooperation and understanding each other with officer.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15237
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vidya Mira Sari
"Perlakuan narapidana sejak tahun 1964 telah mengalami perubahan dari Sistem Kepenjaraan berdasarkan Reglemen Penjara 1917 No.708 kepada Sistem Pemasyarakatan. Untuk mengimplementasikan Sistem Pemasyarakatan tersebut, maka pemerintah pada tanggal 30 Desember 1995 mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pelaksananya. Sejak berlakunya Sistem Pemasyarakatan, Narapidana sebagai warga negara yang telah melakukan suatu perbuatan tercela (dalam hal ini tindak pidana), namun hak-haknya sebagai warga negara tidaklah hapus atau hilang. Di dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan secara tegas disebutkan sejumlah hak yang dimiliki oleh narapidana, salah satunya hak untuk menyampaikan keluhan. Mengenai hak menyampaikan keluhan ini, merupakan salah satu wujud dari asas Good Governance yang bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan dari tindakan sewenang-wenang dan juga sebagai sarana peningkatan kinerja bagi aparat penegak hukum (khususnya Lembaga Pemasyarakatan) apabila hak-haknya sebagai narapidana ada yang tidak terpenuhi.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui pengaturan Tata Cara Penyampaian Keluhan oleh Narapidana dalam Peraturan Perundang-Undangan; Mengetahui peranan Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam tata cara penyampaian keluhan oleh narapidana; Mengetahui penyampaian keluhan oleh narapidana baik secara intern maupun ekstern; Untuk mengetahui kontribusi Hakim Pengawas dan Pengamat dan Jaksa sebagai eksekutor dalam hal menanggulangi keluhan narapidana; Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka menangani keluhan narapidana.
Berdasarkan hasil penelitian sampai saat ini belum ada Keputusan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan tersebut. Akan tetapi tata cara penyampaian keluhan oleh narapidana ini diatur secara implisit dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. Dalam prakteknya narapidana dapat menyampaikan keluhannya pada pihak Lembaga Pemasyarakatan maupun pihak luar Lembaga Pemasyarakatan seperti Keluarga, Kerabat, Pengacara maupun Hakim Pengawas dan Pengamat.
Belum adanya peningkatan terhadap kinerja Lembaga Pemasyarakatan yang mampu menanggulangi keluhan-keluhan narapidana secara menyeluruh. Hal ini disebabkan karena adanya kendala-kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam penyampaian maupun penanggulangan keluhan narapidana yaitu: Kesejahteraan pegawai yang masih minim; Kuantitas pegawai yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang sangat besar dan kualitas pegawai yang rendah; Sarana prasarana dan anggaran yang sangat minim sehingga keluhan narapidana tidak dapat terselesaikan dengan tuntas.
Dalam penanggulangan keterlambatan eksekusi oleh Jaksa sebagai eksekutor, pihak Lembaga Pemasyarakatan mengalami kendala dalam melakukan koordinasi dengan sub sistem Kejaksaan (Jaksa), Pengadilan maupun Hakim Pengawas dan Pengamat. Hal ini terjadi karena Hakim Pengawas dan Pengamat tidak pernah melakukan kontrol langsung terhadap pelaksanaan putusan oleh jaksa sebagai eksekutor, sehingga Hakim Pengawas dan Pengamat tidak pernah mengetahui apakah jaksa sudah melakukan eksekusi tepat pada waktunya atau tidak.
Pengawasan dan Pengamatan terhadap Lembaga Pemasyarakatan memang dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat dengan melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan akan tetapi tidak dilakukan secara rutin 3 (tiga) bulan sekali. Salah satu hal yang dilakukannya pada saat kunjungan ini adalah melakukan wawancara dengan narapidana. Dalam wawancara tersebut narapidana berhak menyampaikan keluhannya pada Hakim Pengawas dan Pengamat. Atas keluhan narapidana tersebut, selama ini Hakim Pengawas dan Pengamat tidak pernah memberikan saran atau pendapat kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk bahan pertimbangannya dalam menyelesaikan keluhan-keluhan narapidana, karena Hakim Pengawas dan Pengamat tidak ingin mencampuri urusan intern Lembaga Pemasyarakatan (Hands Off Doctrine).
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tidak mengatur mengenai tugas dan wewenang Hakim Pengawas dan Pengamat untuk melakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap pelaksanaan Hak asasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Namun dalam prakteknya selama ini Hakim Pengawas dan Pengamat tetap dapat diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan prosedur yang sama seperti sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, akan tetapi keberadaannya belum dapat diandalkan sebagai salah satu sarana penyampaian keluhan narapidana secara ekstern."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15506
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adam Ridwansah
"Beragamnya latar belakang kehidupan narapidana, baik itu latar belakang kasus, suku/etnis, agama dan lainnya merupakan faktor nyata dari keberadaan Lembaga Pemasyarakatan sebagai minatur masyarakat. Disana juga terdapat berbagai kebutuhan dan kepentingan narapidana dalam rangka mempertahankan hidupnya selama dalam lapas. Dalam rangka hal tersebut narapidana akan menjaga hubungannya dengan petugas dan aturan yang berlaku dalam lapas sehingga baik petugas maupun aturan mampu mengakomodir ataz dilemahkan oleh kepentingan narapidana, termasuk kepentingan menambah fasilitas kamar hunian sesuai keinginan narapidana. Akibat adanya penambahan fasilitas-fasilitas pada kamar hunian pada narapidana tertentu akan berakibat adanya kecemburuan sosial di kalangan narapidana, pemborosan anggaran karena umumnya penambahan fasilitas berupa alat-alat elektronik yang menggunakan listrik, dan yang terpenting adalah narapidana tersebut umumnya tidak tersentuhk program pembinaan.
Dalam penelitian ini ada dua pertanyaan penelitian yang hendak dijawab yaitu bagaimana kebijakan pemenuhan fasilitas kamar hunian bagi narapidana di Rumah Tahanan negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta seria kendala-kendala yang dihadapi dalam kebijakan pemenuhan fasilitas kamar hunian tersebut. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan..dengan wawancara terhadap informan penelitian dengan menggunakan pedoman wawancara. Wiforiiai penelitian terdiri dari informan petugas dan informan. Lokasi penelitian adalah lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) di DKI Jakarta, yaitu Lapas Klas I Cipinang, Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, Lapas Klas IIA Salemba, Rutan Klas I Jakarta Pusat dan Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kebijakan pemenuhan fasilitas kamar hunian bagi narapidana pada lima (5) lokasi penelitian belum terlaksana dengan baik. Hal ini disebabkan perbedaan persepsi dan cara pandang terhadap aturan yang ada yang berbeda-beda sehingga penerapannya pada masing-masing lapas/rutanpun berbeda. Kebijakan pemenuhan fasilitas kamar hunian bagi narapidana di lapas/rutan masih mementingkan unsur keamanan dan keiertiban. Penyimpangan terhadap pemenuhan fasilitas kamar hunian narapidana adalah adanya fasilitas-fasilitas tambahan yang tidak sesuai aturan seperti TV, AC, Kompor Listrik hingga pencurian listrik untuk kepentingan fasilitas lainnya. sementara dalam rangka mensiasati kondisi kelebihan daya tampung (over kapasitas) pada masing-masing l!okasi penelitian dilakukan alih fungsi atau pemanfataan ruang yang bukan kamar hunian menjadi kamar hunian bagi narapidana. Sementara faktor kendala dalam kebijakan pemenuhan fasilitas kamar hunian bagi narapidana terdiri dari empat faktor utama yaitu kendala komunikasi, kendala sumber daya, kendala sikap implementator dan kendala struktur birokrasi

Diverse backgrounds inmate's life, whether it is the case background, tribe / ethnicity, religion and the other is a real factor of the exisience of correctional institulions as minatur community.There alsa have various needs and interests of prisoners in order to survive as long in prison. In order to convict it will maintain relationships with officers and rules that apply in the prison so that both workers and able io accommodate the rulés or attenuated by the interests of prisoners, including facilities to add interest as you wish inmate occupancy rooms. Due to the exiztence of additional facilities in room occupancy on a particular inmate will result in the social jealously among the inmates, waste budget because generally in the form of additional facilities for electrical appliances that use electricity, and most importantly the inmates were mostly uniouched by development programs.
In this research, there are two research questions to be answered is how the Juifiliment of the policy room occupancy facility for inmates at the Detention Center and state correctional institutions in Jakarta and the constraints faced in julfilling the policy facilities such occupancy rooms, The method used is qualitative method of data collection techniques againts the informant interview conducted with the study using the interview guide Informants consisted of officers and informants informants. Location of the study are five Technical Executive Unit (UPT) in Jakarta, namely Class I Cipinang Prison, Jakarta Narcotic Prison Class HA, Class 14 Salemba prison, Central Jakarta Rutan Class I and Class ITA Rutan Pondok Bambu, East Jakarta.
Based on this research found that the policy of fulfiliment of room occupancy facility for inmates at five (3) the location of the research has not been performing well. This is due to differences in perception and outlook of the existing rules are different so that its application in each prison / rutanpun different. Compliance policies occupancy room facilities for inmates in the prison / detention center is still concerned with the elements of security and order. Deviation toward the Julfiilment facility inmate occupancy room is the presence of additional facilities that are not in accordance with regulations such as TV, air conditioning, Electric Stove to theft of electricity for the benefit of other facilities, while in order to anticipate the conditions of excess capacity fover capaciiy) at each study site conducted over the function or utilization of space that is not a room occupancy room occupancy for the inmates. While the constraint factor in fulfilling the policy for inmate occupancy room facilities consist of four main factors namely the communication constraints, resource constraints, barriers and constraints implementer attitudes bureaucratic structure.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2010
T33545
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mochamad Fansuri
"ABSTRAK
Kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan baik apabila norma-norma yang menjadi pedoman tindakan warganya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam masyarakat dikenal adanya suatu bentuk kearifan yang berdasarkan kebiasaan (conventional wisdom}, yang menyatakan bahwa ada dua prinsip mengenai mengapa norma-norma budaya akan selalu dijadikan pedoman. Pertama, nilai tentang baik dan buruk telah ditanamkan pada seseorang pada saat proses sosialisasi. Kedua, adanya rasa saling hormat menghormati antar sesama (Edgerton, 1978:455). Namun, dalam kenyataan akan selalu terdapat orang-orang tertentu yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya. Jika akan ditelusuri penyebabnya akan sangat banyak dan bervariasi, tetapi secara garis besar perilaku menyimpang dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dari diri orang yang bersangkutan, dan faktor eksternal yang berasal dari masyarakat di sekitar dirinya.
Terlepas dari faktor mana yang menyebabkannya, penyimpangan terhadap norma-norma kehidupan masyarakat akan dapat berpengaruh terhadap keseimbangan masyarakat serta dapat menimbulkan kekacauan yang serius. Di antara sekian banyak penyimpangan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat, yang paling potensial untuk menimbulkan ketidak-seimbangan dan kekacauan yang serius ialah bentuk penyimpangan yang melanggar hukum yang berlaku. Perilaku tersebut biasanya disebut tindak pidana dan pelakunya disebut penjahat atau pelanggar hukum. Untuk lebih jelasnya akan dikemukakan sebuah definisi tindak pidana dari Hugh D. Barlow, yang berbunyi sebagai berikut:
Tindak pidana merupakan tindakan manusia yang melanggar hukum kriminal, kejahatan terdiri dari dua komponen: (1) melibatkan tingkah laku tertentu; (2) tingkah laku tersebut dapat diidentifikasikan dalam sistem hukum yang berlaku (Barlow, 1984:5).
Hukum kriminal pada hakekatnya merupakan suatu mekanisme yang sengaja diciptakan manusia untuk menanggulangi dan melindungi masyarakat dari tindak pidana.
Pada dasarnya tindak pidana akan ada karena adanya batasan-batasan yang disahkan oleh kelompok masyarakat tertentu mengenai perilaku mana yang dianggap baik dan mana yang buruk. Masyarakat pula yang menentukan sanksi apa yang akan diberikan pada suatu bentuk tindak pidana tertentu. Pada kebudayaan dan masyarakat di seluruh dunia banyak dikenal bentuk-bentuk sanksi bagi pelaku tindak pidana. Dalam penelitian ini perhatian akan dipusatkan pada suatu bentuk pidana hilang kemerdekaan di Indonesia, dengan lembaga pemasyarakatan sebagai unit pelaksananya, khususnya LP Cipinang, Jakarta."
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Hendroyono
"Tujuan pembangunan nasional sebagairnana dirumuskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Ketetapan MPH-RI No.11/MPR/1988 adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
Selanjutnya, diuraikan dalam landasan pembangunan nasional, bahwa hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, maka landasan pelaksanaan pembangunan nasional adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dari kedua rumusan tersebut di atas memperlihatkan bahwa pelaksanaan pembangunan nasional Indonesia tidak hanya berorientasi kepada pembangunan fisik (materiil) semata, melainkan diarahkan pula pada pembangunan yang bersifat non fisik (spiritual) dengan hakikat pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Konsep GBHN mengenai pembangunan manusia Indonesia seutuhnya itu merupakan cerminan dari kenyataan empiris yang terjadi pada negara-negara lain, bahwa pelaksanaan pembangunan yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan materiil belum tentu dapat mensejahterakan masyarakatnya dan dalam pelaksanaannya pembangunan materiil tidak akan dapat berjalan lancar tanpa adanya dukungan pembangunan di bidang-bidang lainnya. Bahkan dapat terjadi, hasil-hasil dari pembangunan materiil tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakatnya, karena kebudayaan masyarakat bersangkutan belum sesuai dengan hasil-hasil pembangunan tersebut.
Pelaksanaan pembangunan bidang-bidang lainnya, mencakup ruang lingkup yang sangat luas, seperti sosial, budaya, hukum, pendidikan, ideologi, politik, pertahanan keamanan dan sebagainya. Pembangunan hukum sebagai salah satu bidang pembangunan, dirumuskan dalam GBHN sebagai berikut :
Pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar dapat
1. Memantapkan hasil-hasil pembangunan yang teiah dicapai.
2. Menciptakan kondisi yang lebih rnantap, sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati suasana serta iklirn ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan.
3. Lebih memberi dukungan dan pengamanan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>