Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 192609 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vinca Adriana Setiawan
"Penulisan karya tulis ini membahas mengenai kewenangan Notaris untuk melakukan penemuan hukum, dimana Notaris sebagai pejabat Negara harus berada ditengah - tengah kepentingan para pihak yang membuat kontrak atau perjanjian dalam akta. Kewajiban itu ditegaskan dalam Kode Etik dan Undang - Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004, dan bagaimana akibat hukumnya terhadap akta yang telah dibuat, jika ternyata dalam prakteknya seorang Notaris tidak bersikap netral ketika membuat suatu klausula. Penulis menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan mengacu pada kaidah dan norma - norma hukum yang sudah ada.

This paper discuss the authority of notary to conduct legal discovery, that is the deed as State officials should be in the middle of the interests of the parties who make contracts or agreements in the deed. Liability was asserted in the Code of Ethics and Notary Public Act No. 30 Year 2004, and about the legal consequences of the deed that has been made, if it turns out in practice, a Notary Public is not being neutral when making a clause. The author uses Normative Legal Research Methods, with reference to the rules and norms - the existing legal norms."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27970
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zulhendrawan
"Peranan Notaris sangat penting dalam membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, karena Notaris berwenang untuk membuat akta otentik. Notaris dalam menjalankan jabatan harus mandiri dan tidak berpihak. Namun seiring dengan ketatnya persaingan dikalangan Notaris, mendorong para Notaris untuk mempraktikkan falsafah berdagang seperti pro aktif mendatangi klien, menawarkan jasa, melakukan negosiasi honor dan melakukan perikatan layaknya pembisnis, antara lain perjanjian kerjasama antara Bank dan Notaris yang diperlukan dalam pembuatan akta dibidang perkreditan. Merujuk pada UUJN dan Kode Etik Notaris tidak mencantumkan secara tegas larangan bagi Notaris untuk mengadakan perjanjian dengan pihak manapun. Namun apakah keberadaan perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris melanggar ketentuan dari UUJN dan Kode Etik Notaris dan pengaruhnya terhadap kemandirian dan ketertidakpihakkan Notaris dalam membuat akta otentik.
Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris mengarah kebentuk perjanjian kerja/ borongan dan tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai suatu sebab yang halal, karena berdasarkan analisis terhadap substansi dan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris terdapat pelanggaran dari UUJN dan Kode Etik Notaris. Notaris akan bertindak tidak mandiri dan cenderung berpihak pada Bank, apabila perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris tetap dilaksanakan. Sikap keberpihakkan Notaris kepada Bank tampak melalui serangkaian intervensi Bank kepada Notaris. Analisa tersebut di dukung dengan beberapa pendapat praktisi Profesi Notaris dan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang melarang Notaris membuat perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris karena pada dasarnya Notaris sebagai pejabat publik, harus melayani kepentingan masyarakat yang menghadap kepadanya tanpa harus ada pengikatan sebelumnya.

Play a part momentous Notary in helping create certainty and law protection for society, since Notary authoritative to make authentic deed. Notaries in going responsible position have independent and sit on the fence. But along with tightly it emulation at Notary circle, push Notaries for practice trade philosophy as pro active visits client, offering service, doing honor's negotiation and does engagement within reason businessman for example collaboration agreement among Bank and needful Notary deep deed makings at area about credit. Refer on Notaries Law and Notaries Ethical Code not attach prohibitions explicit ala divide Notary to struck hands with party whichever. But what cooperative indentured existence among Bank with Notary is illegal procedure from Notary Law and Notaries Ethical Code and its influence to independence and Neutral is Notary in make authentic deed is espoused has say Notary or institute Profession that bound up.
Research results that conclusion cooperative agreement among Bank with Notary aims to form labor agreement / contract and its validity ineligibility indentured terminological Civil Code about a kosher cause, since bases analysis to substance and cooperative agreement performing among Bank with Notary exist breach from Notaries Law and Notaries Ethical Code. Notary will act not independent and tend gets party on Bank, if collaboration agreement among Bank with constant Notary to be performed takes sides. Attitude Notary to observable Bank via one series of Bank intervention to Notary. That analysis at advocate with severally has say Notary Profession practitioner and Indonesian Notary Cords Administrator one that forbidden Notary makes collaboration agreement among Bank with Notary because basically Notary as official as public, shall service society behalf that hads up to her without has available previous cordage.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27461
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Iffah Almitra
"Tesis ini membahas perlindungan hukum terhadap para pihak dalam akta notaris berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2004 dan perubahannya undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris dan kode etik notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif yang bersifat perspektif analistis. Hasil penelitian ini adalah pada Undang-undang Jabatan Notaris perlindungan hukum terhadap para pihak terdapat pada pasal 3 huruf c dan f pasal 15 huruf e, pasal 16 huruf a, b, c, d, e, dan l, pasal 38 ayat (3) huruf a, b, c, dan e, pasal 38 ayat (4) huruf b, pasal 39 ayat (1) dan (2), pasal 40, pasal 42, pasal 43, pasal 44, pasal 48, pasal 60 dan pasal 65; Sedangkan pada Kode etik notaris terdapat pada pasal 3 ayat (4), (6), (14) dan pasal 4 ayat (1), (5), (6); Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam akta notaris pada putusan pengadilan negeri Jakarta nomor 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel secara tidak langsung sudah terdapat dengan sendirinya pada putusan tersebut.

This thesis discusses the legal protection of the parties in a notarial deed by Law No. 30 of 2004 and its amendment of Law No. 2 of 2014 concerning the notary office and code of conduct notary. This research is legal-normative juridical analytical perspective. Results of this study was to Law Notary legal protection of the parties contained in article 3 letter c and f Article 15 letter e, Article 16 letters a, b, c, d, e, and l, Article 38 paragraph (3) letters a, b, c, and e, article 38 paragraph (4) letter b, article 39 paragraph (1) and (2), article 40, article 42, article 43, article 44, article 48, article 60 and article 65 ; While on Notary Code of Conduct contained in article 3 paragraph (4), (6), (14) and Article 4 paragraph (1), (5), (6); Legal protection of the parties in a notarial deed at the Jakarta court's decision number 395 / Pdt.G / 2011 / PN.Jkt.Sel indirectly have found itself in the verdict."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44420
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar Niky Wijayanti
"Skripsi ini membahas pemikiran Amartya Sen tentang multi-identitas. Dengan sifatnya yang multi, identitas dapat menjadi sumber kesejahteraan dan ancaman. Rasa persamaan identitas dapat memberi sumbangan berarti bagi kehidupan kelompok. Namun, rasa keterikatan yang kuat pada satu kelompok dapat mengandung di dalamnya persepsi tentang jarak dan keterpisahan dengan kelompok lain. Individu akan terjebak dalam kolektivisme. Anggapan bahwa identitas kelompok adalah satu-satunya identitas individu, membuka jalan lahirnya politik identitas. Kebenaran harus dipastikan pada satu kelompok dengan menolak eksistensi kelompok lain. Penolakan tersebut dapat terwujud dalam tindak kekerasan. Solusi atas persoalan ini adalah meningkatkan kapabilitas kebebasan bernalar. Melalui kebebasan bernalar, setiap individu terarah untuk terbuka terhadap kepelbagaian yang ada. Penalaran publik yang berlangsung dalam praktik demokrasi dan imparsialitas dapat ditempuh untuk merealisasikan kebutuhan tersebut.
This study discusses about the thought of Amartya Sen of multi-identity. By its multi, the identity can be a source of the threat and the prosperity. The equality of identity can give significant contribution to the group’s life. However, a strong sense of interest to the particular group implies the perception of distance and the separation to other groups. The individual will be trapped to collectivism. The assumption that the group identity is the only individual identity can cause the identity politics. The truth must be ascertained in a particular group by denying the existence of other groups. Violence is the manifestation of the rejection. The solution of this problem is increasing the freedom of reasoning capabilities. Through the freedom of reasoning, any individual is opened to the existing diversity. The public reason which takes place in the practice of democracy and impartiality can be taken to realize those needs."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2014
S57618
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Felicia Amien
"Tesis ini membahas mengenai pentingnya penyuluhan hukum bagi seorang Notaris sebelum dan saat pembuatan aktanya. Ketentuan mengenai Penyuluhan hukum bagi seorang Notaris terdapat pengaturannya dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan utamanya dengan menggunakan data sekunder dan wawancara tertulis dengan informan guna mendapat keterangan mengenai fungsi penyuluhan hukum bagi Notaris baik sebelum dan saat pembuatan aktanya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang menjadi dasar pembuatan suatu Akta Notaris adalah adanya kehendak atau keinginan para pihak untuk dapat memformulasikan maksud dan tujuannya ke dalam akta yang notaril.
Notaris dalam hal ini berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum dengan tetap memperhatikan batasan bahwa saran maupun pendapat yang diberikan notaris baik sebelum dan saat pembuatan aktanya tidak menyalahi kewenangan yang dmilikinya dalam artian saran atau pendapat yang diberikan notaris tetap berada di luar para pihak atau bukan sebagai pihak dalam akta yang dibuatnya. Notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya senantiasa harus bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak dan netral sehingga akta yang dibuatnya dapat melindungi kepentingan dari kedua belah pihak. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29448
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Clevia Mahendrani
"Pada era globalisasi ini, seiring dengan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan kemajuan teknologi maka muncul suatu konsep yang praktis untuk berkantor yang dikenal dengan Serviced Office. Bagi Notaris, terutama yang berkedudukan di Jakarta, membutuhkan tempat bekerja yang tidak hanya representasikan Notaris sebagai Pejabat Umum tetapi juga tempat yang dapat mencerminkan sebagai Notaris yang mandiri. Dengan adanya konsep Serviced Office ini Notaris diberikan kemudahan untuk menetapkan alamat kantornya, tetapi penggunaan dan penerapan konsep Serviced Office pada profesi Notaris tidak boleh melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Terutama ketika Notaris hendak melaksanakan pekerjaannya dan diminta untuk dapat memberikan pelayanan yang diluar batas perannya sebagai Notaris. Konsep seperti ini harus pula segera dikenal oleh Majelis Pengawas Notaris sehingga dapat mengikuti perkembangan konsep berkantor ini dan tidak terkecoh dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. teknologi maka muncul suatu konsep yang praktis untuk berkantor yang dikenal dengan Serviced Office. Bagi Notaris, terutama yang berkedudukan di Jakarta, membutuhkan tempat bekerja yang tidak hanya representasikan Notaris sebagai Pejabat Umum tetapi juga tempat yang dapat mencerminkan sebagai Notaris yang mandiri. Dengan adanya konsep Serviced Office ini Notaris diberikan kemudahan untuk menetapkan alamat kantornya, tetapi penggunaan dan penerapan konsep Serviced Office pada profesi Notaris tidak boleh melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Terutama ketika Notaris hendak melaksanakan pekerjaannya dan diminta untuk dapat memberikan pelayanan yang diluar batas perannya sebagai Notaris. Konsep seperti ini harus pula segera dikenal oleh Majelis Pengawas Notaris sehingga dapat mengikuti perkembangan konsep berkantor ini dan tidak terkecoh dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T28953
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel
"Notaris sebagai pejabat umum satu-satunya yang berwenang dalam pembuatan akta yang bersifat otentik merupakan lembaga kepercayaan dari masyarakat yang tidak boleh terlepas dari rambu-rambu peraturannya, yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (dahulu Peraturan Jabatan Notaris yang termuat dalam Ordonantie Staatblad 1860 Nomor 3).
Sebagai pejabat umum, dalam menjalankan tugasnya Notaris juga harus diawasi agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku baginya dan juga harus mampu bertanggung jawab dalam pembuatan suatu akta otentik yang berlaku bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris pada saat berlakunya Peraturan Jabatan Notaris berada pada Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap segala perbuatan dan tingkah laku dari Notaris. Akan tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari Notaris sebagai pejabat umum maka kewenangan Pengadilan Negeri sebagai pengawas Notaris dalam menjalankan tugasnya berakhir yang kemudian digantikan oleh Pengawas yang disebut Majelis Pengawas.
Sehubungan dengan itu maka timbul permasalahan bagaimana pengawas melakukan pengawasan bagi Notaris dalam pelaksanaan tugasnya sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Jabatan Notaris, dan apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut serta upaya mengatasinya.

Notary is known as one only public official which power by authority in producing a deed that is authentically constitute a trusted agent by public however unable releassed from its regulation rules, namely the Acts Number 30 of 2004 about Notary Official (formerly named official regulation contained within state gazette 1860 Number 3).
As a public official, in implementing his duties Notary also must be controlled that not deviated from the regulation rules apply from him and also must be capable with responsibility in provide an authentically deed that applied to those community required it.
The control that was effected to the Notary while adopting a regulation to the Notary official set upon a supervisor judge appointed by State Court perhaps in relating with controlling on all acts and behave of Notary. In order to improve quality and quantity on Notary as public official, it was issued a new regulation that effective for all Notaries, namely the Acts No. 30 of 2004. By effective that Acts so the authority of State Court as Notary Supervisor named as the Supervision Assembly.
In referring with the above matter there emerged a certain problem how an supervisor hold its control to those Notaries in doing their duties before and after effective the Acts No. 30 of 2004, problems during the supervision function and solutions for those.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27484
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Aldri Mandala Putra
"Notaris adalah pejabat umum yang harus menjalankan jabatannya secara professional. Sebagai pejabat umum yang berkewajiban melayani masyarakat dengan sungguh - sungguh maka notaris tidak diperbolehkan memperlakukan dirinya sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan - kegiatan promosi, baik dalam media cetak ataupun media elektronik 4 (empat) Kode Etik Notaris. Walaupun hal ini telah secara jelas dilarang, namun ternyata masih ditemukan pelanggaran - pelanggaran yang terjadi. masih ditemukan pelanggaran - pelanggaran tersebut, akibat hukum bagi notaris yang melanggar serta penggaruh dari pelarangan kegiatan - kegiatan promosi tersebut terhadap penyelenggaraan Cyber-Notary di masa yang akan datang. Guna mengetahui hal - hal tersebut maka penulis memperggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif, dengan tipe penelitian eksplanatoris, dan metode analitis data adalah pendekatan kualitatif yang menyajikan data secara evaluatif - analistis. Penyebab terjadinya pelanggaran tersebut diantaranya adalah persaingan tidak sehat yang diakibatkan oleh formasi notaris yang tidak ideal, lemahnya moral dikalangan masyarakat saat ini, pengawasan terhadap notaris belum berjalan secara efektif, kurang tersedianya media informasi yang disediakan oleh lembaga - lembaga yang seharusnya berwenang, yang menyebabkan adanya iklan - iklan kantor Notaris di website yang tidak resmi yang dalam hal ini mempermudah masyarakat didalam memperoleh informasi tentang keberadaan suatu notaris tertentu yang terdaftar didalam website tersebut, yang kemudian berujung kepada kegiatan bisnis didalam mencari klien untuk mendapatkan keuntungan. Akibat hukum bagi notaris yang mengiklankan dirinya di Internet untuk mendapatkan klien dapat berupa sanksi disipliner, sanksi perdata dan juga sanksi pidana. Mengenai tentang pelaranggan tentang pengiklanan diri notaris ini juga akan mempengaruhi terhadap penyelenggaraan Cyber-Notary di masa yang akan datang berdasarkan Kode Etik Notaris.

Notaries are public officials who have to run the office in a professional manner. As a public official who is obliged serve people with really - really the notary is not allowed to treat itself as conducting business - promotional activities, either in print or electronic media 4 (four) of the Code Notary. Although this has been explicitly prohibited, but it still found violations - violations that occurred. still found violations - violations, due to the notary who violates the law and prohibition influence of activities - activities that promotion of the implementation of the Cyber-Notary in the future. In order to know it - it is the author of the study use normative literature of a legal nature, with the type of explanatory research, and analytical methods of data is a qualitative approach that presents evaluative data - analytical. The cause of the violation of which is the unfair competition caused by the formation of a notary who is not ideal, moral weakness among the public at this time, the supervision of the notary public has not run effectively, the lack of available media information provided by the institution - an institution that should be authorized, which led to advertising - advertising in the Notary's office official website that is not in it is easier for the public in obtaining information about the existence of a certain notary listed on the website, which then leads to the client's business activities in seeking to profit. Due to the law for a notary who advertises on the Internet to get the client can be either disciplinary sanctions, civil sanctions and criminal sanctions. About advertising self prohibited for notary will also affect the implementation of the Cyber-Notary in the future based on the Notary Code."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T21791
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Amelya Rasman
"Tesis ini membahas mengenai larangan membuka Kantor Cabang bagi Notaris yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris, akan tetapi apabila pelanggaran tersebut terjadi, tidak ada pengaturan secara tegas mengenai sanksinya dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah mengenai pengaturan dan pengawasan terhadap Notaris dalam UUJN, pelaksanaan pengawasan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan serta analisis kasus mengenai Notaris yang membuka Kantor Cabang.
Kesimpulan dari tesis ini yaitu Notaris hanya diperbolehkan membuka satu kantor ditempat kedudukannya dan dilarang membuka Kantor Cabang; Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan melakukan pengawasan secara preventif dan kuratif dalam menangani kasus Notaris membuka Kantor Cabang; dan pengenaan sanksi terhadap Notaris yang membuka Kantor Cabang berupa teguran lisan merupakan sanksi yang ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi Notaris yang bersangkutan.
Saran dari tesis ini yaitu hendaknya didalam Undang-Undang ditentukan sanksi yang tegas bagi Notaris yang membuka Kantor Cabang; Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan sebaiknya berkoordinasi agar pelaksanaan pengawasan terhadap Notaris dapat berjalan lebih baik dan para Notaris hendaknya memiliki kesadaran dari dalam diri untuk melaksanakan UUJN dan Kode Etik dengan sebaik-baiknya.

The focus of this study is about the prohibition to open branch office for Notary contained in Notary Occupation Law Number 30, Year 2004 and Notary Code of Ethics, but then if the violation occurs, there is no distinct rule about the sanction.
The issue to be researched in this study is about the regulation and supervision of Notary, implementation supervision of Notary by the Notary Control Committee and Honor Council, and case analyze about Notary branch office.
The conclusion of this study are : Notary should have only one office in their occupation area and to open a branch office for Notary is forbidden; Notary Control Committee and Honor Council carry out the supervision in preventive and curative ways in up againts Notary whose open branch office; and about the sanction for Notary whose open a branch office that is warning by word is a light arrest so that no deterrent effect for Notary.
The researcher suggest that the regulation should determine district sanction for the Notary whose open a branch office, Notary Control Committee and Honor Council have to coordinate in order to get better supervision of Notary, and the Notary ought to have an awareness of the self to made a success the implementation of Notary Occupation Law Number 30, Year 2004 and Notary Code of Ethics.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27430
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wibowo Prakoso
"Perjanjian magang Notaris Di Indonesia belum diatur secara terperinci dalam Undang-Undang atau suatu peraturan. pelaksanaan perjanjian magang Notaris harus mendapatkan pengaturan secara khusus, sehingga kepentingan serta hak dan kewajiban dari masing-masing pihak mendapatkan perlindungan secara Hukum. sehubungan dengan adanya kerahasiaan akta Notaris dengan keberadaan pekerja magang pada kantor Notaris tersebut menurut juga merupakan hal yang harus diperhatikan.
Selama ini pelaksanaan perjanjian magang Notaris sebagian besar hanya dituangkan dalam bentuk perjanjian magang secara lisan, akan tetapi menurut Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) dan pekerja magang seharusnya perjanjian magang dituangkan dalam bentuk tertulis. Kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta juga merupakan suatu kewajiban yang harus diemban oleh para pekerjanya.
Karena pada praktiknya, kewajiban tersebut adalah kewajiban untuk merahasiakan dari pihak lain yang berada di luar kantor atau pekerjaan Notaris yang tidak mempunyai kepentingan dengan akta. pada kantor Notaris seharusnya dibuat perjanjian secara tertulis, termasuk perjanjian magang. Adanya perjanjian magang secara tertulis akan lebih menegaskan kedudukannya pada kantor notaris, yang dapat membedakan hak dan kewajibannya dari pekerja lain di kantor Notaris, serta perlu terus ditingkatkan peranan Ikatan Notaris Indonesia untuk mengusahakan agar pengaturan mengenai kerja magang pada kantor Notaris diatur secara jelas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau dalam suatu perundang-undangan tersendiri. Dan seharusnya perjanjian magang Notaris dituangkan dalam bentuk perjanjian secara tertulis.

Notary apprenticeship agreement in Indonesia has not been regulated in detail in the Act or a regulation. Implementation of the internship agreement notary must obtain a special arrangement, so that the interests and the rights and obligations of each party to have protection in law. Relation to the confidentiality of notary deed in the presence of apprentices at the Notary's office is also according to that must be considered.
During this apprenticeship agreement Notary implementation largely takes the form of an internship in oral agreement, but according to the Indonesian Notaries Association (INI) and apprentices apprenticeship agreement should set forth in written form. Notary obligation to keep confidential the contents of the deed and any information obtained in order to manufacture deed is also an obligation that must be borne by the workers.
Because in practice, Public Notary has a compulsory to keep confidential from other parties outside the notary's office or employment that does not have an interest in the deed. At the Notary's office should have made an agreement in writing, including an internship agreement. The existence of a written internship agreement will further affirm its position on the notary's office, which can distinguish the rights and obligations of other workers in the office of notary, and need to be increased role of the Indonesian Notaries Association to work to make arrangements regarding internships at Notary's office be clearly defined in the Act Notary Act or in a separate legislation. And Deed of apprenticeship agreement should set forth in the form of a written agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28376
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>