"Dewasa ini perkembangan dunia usaha di Indonesia makin mantap, keadaan perekonomiannya secara merata makin membaik. Jenis usaha banyak bermunculan, mulai dari usaha kecil sampai ke industri besar. Jenis pendidikan dan keterampilan juga makin banyak dan diminati oleh segala lapisan masyarakat, mulai dari pendidikan keterampilan sampai dengan pendidikan tinggi. Peminatnyapun tidak terbatas pada satu jenis kelamin saja. Angin segar yang berembus dalam dunia usaha di Indonesia ini membawa dampaknya pula Pengusaha dan jabatan kunci tidak lagi didominasi oleh kaum pria, tetapi sudah mulai digeluti oleh wanita. Kini mulai banyak bermunculan istilah wanita pengusaha, wanita karir, majikan wanita dan lain sebagainya. Hal ini dapat dilihat antara lain dari jumlah keanggotaan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya yang dari tahun ke tahun jumlahnya terns bertambah.
Dalam hukum pajak setelah reformasi pajak (tax reformation) tahun 1983, terdapat 5 (lima) undang-undang yang diberlakukan dan telah mengalami perubaban sampai dengan akhir tahun 1994, yaitu:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, serta terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tabun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan.
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.
Dari kelima undang-undang di atas, permasalahan dalam disertasi ini hanya difokuskan pada butir a. dan butir b. saja.
Dalam hukum pajak setelah reforrnasi pajak (tax reformation) tahun 1983 tersebut di atas, kedudukan hukum wanita kawin walaupun tidak secara eksplisit dijelaskan, cenderung untuk mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Burgerlijk Wetboek Indonesia. Hal ini dapat dilihat terutama dalam Pasal Pasal 105, 108, 109 dan 110 dari Burgerlijk Wethoek Indonesia, yang menekankan ketidakmampuan seorang isteri untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tanpa izin dari suaminya. Akibatnya yang menjadi wajib pajak adalah suaminya, walaupun suaminya tidak berpenghasilan sama sekali, sedangkan isterinya adalah seorang pengusaha. Kedudukan mereka sebagai wanita kawin di dalam dunia usaha memang dikecualikan seperti yang disebutkan?"