Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168219 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Munir Fuady
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002
346.066 MUN d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Geraldine Ghea Dermawan
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tidak memiliki
kekuatan hukum atau tidak mengikat apabila mengandung kausa yang terlarang,
palsu, atau tidak mengandung kausa. Namun, pasal ini tidak mengatur penjelasan
lebih lanjut terhadap kata kausa atau sebab. Selain itu, terhadap kausa yang palsu,
kerancuan juga rawan timbul karena persetujuan dengan kausa/sebab yang palsu
merupakan persetujuan yang secara kasat mata merupakan persetujuan yang sah,
sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi kausanya tersebut. Apalagi kausa
merupakan salah satu syarat sah sahnya perjanjian yang objektif, yang mana apabila
tidak terpenuhi akan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, hukum harus dapat memperjelas ketentuan tersebut terutama untuk kepastian hukum dalam praktiknya. Tulisan ini akan menganalisa lebih mendalam terhadap masalah-masalah tersebut berdasarkan doktrin dan putusan-putusan pengadilan di Indonesia dengan metode penelitian yuridisnormatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, menurut doktrin, dan putusan-putusan pengadilan, meskipun telah terdapat kesamaan pendapat akan perbedaan antara kausa dan motif, sampai saat ini belum terdapat kesatuan pendapat mengenai penafsiran kausa itu sendiri. Perbedaan pendapat ini pun juga mempengaruhi disparitas penafsiran kausa dalam putusan-putusan pengadilan, sehingga seringkali menyebabkan penerapan huknumya menjadi kurang tepat.

As stipulated in Article 1335 of the Indonesian Civil Code, an agreement shall not
be enforceable or binding when its cause is forbidden, false, or does not exist.
However, the provision does not further elaborate the meaning of the word cause.
In addition to that, for fraudulent causes, it is prone to arise confusion since
agreements with fraudulent causes in plain sight are often seen as valid agreements,
so it is not as easy to identify the causes. Moreover, cause is one of the legal
requirements an agreement and is an objective condition, where if this is not fulfilled it will result an agreement as null and void. Therefore, to avoid that, the law itself must clarify the provisions, especially for legal certainty in practice. This paper will analyse further on this matter based on doctrine and court decisions in Indonesia with a research method of juridical-normative and descriptive. According to the research, based on doctrine and court decisions, although there has been a common opinion about the distinction between causes and motives, there has been no consensus for the exact meaning of cause itself. This difference of opinion also affects to the disparity of “cause” interpretation in court decisions, which often results an improper application of law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Geraldine Ghea Dermawan
"

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak mengikat apabila mengandung kausa yang terlarang, palsu, atau tidak mengandung kausa. Namun, pasal ini tidak mengatur penjelasan lebih lanjut terhadap kata kausa atau sebab. Selain itu, terhadap kausa yang palsu, kerancuan juga rawan timbul karena persetujuan dengan kausa/sebab yang palsu merupakan persetujuan yang secara kasat mata merupakan persetujuan yang sah, sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi kausanya tersebut. Apalagi kausa merupakan salah satu syarat sah sahnya perjanjian yang objektif, yang mana apabila tidak terpenuhi akan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, hukum harus dapat memperjelas ketentuan tersebut terutama untuk kepastian hukum dalam praktiknya. Tulisan ini akan menganalisa lebih mendalam terhadap masalah-masalah tersebut berdasarkan doktrin dan putusan-putusan pengadilan di Indonesia dengan metode penelitian yuridis-normatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, menurut doktrin, dan putusan-putusan pengadilan, meskipun telah terdapat kesamaan pendapat akan perbedaan antara kausa dan motif, sampai saat ini belum terdapat kesatuan pendapat mengenai penafsiran kausa itu sendiri. Perbedaan pendapat ini pun juga mempengaruhi disparitas penafsiran kausa dalam putusan-putusan pengadilan, sehingga seringkali menyebabkan penerapan huknumya menjadi kurang tepat.

 


As stipulated in Article 1335 of the Indonesian Civil Code, an agreement shall not be enforceable or binding when its cause is forbidden, false, or does not exist. However, the provision does not further elaborate the meaning of the word cause. In addition to that, for fraudulent causes, it is prone to arise confusion since agreements with fraudulent causes in plain sight are often seen as valid agreements, so it is not as easy to identify the causes. Moreover, cause is one of the legal requirements an agreement and is an objective condition, where if this is not fulfilled it will result an agreement as null and void. Therefore, to avoid that, the law itself must clarify the provisions, especially for legal certainty in practice. This paper will analyse further on this matter based on doctrine and court decisions in Indonesia with a research method of juridical-normative and descriptive. According to the research, based on doctrine and court decisions, although there has been a common opinion about the distinction between causes and motives, there has been no consensus for the exact meaning of cause itself. This difference of opinion also affects to the disparity of “cause” interpretation in court decisions, which often results an improper application of law.

 

Key Words: Causa, Cause, Fraudulent Cause, Simulation Agreement, Pretense Agreement, Obligation, Null and Void.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ervina Astuti
"Jepang merupakan salah satu dari negara-negara maju yang tetap menjunjung tinggi tradisinya. Semua unsur kebudayaan dan masyarakat Jepang dianggap menarik untuk dipelajari, namun selain hal tersebut masih ada sisi lain dari Jepang yang menarik untuk dipelajari, yaitu organisasi kriminal Jepang, Yakuza. Yakuza sebagai organisasi kriminal Jepang memiliki ciri khas jika dibandingkan dengan organisasi kriminal lain di dunia, seperti latar belakang sejarah, struktur organisasi, pola perilaku, bisnis-bisnis yang- dimiliki serta hubungannya dengan berbagai pihak di Jepang mulai dari polisi, masyarakat umum, politikus, dan Para pengusaha serta keberadaan yakuza itu sendiri di dalam masyarakat Jepang.Keberadaan yakuza di dalam masyarakat Jepang tidak dapat dipandang sebelah mata karena sejalan dengan perubahon Jepang mepjadi negara modern, yakuza pun memperluas kegiatannya yang tidak lagi hanya berorientasi pada bisnis_bisnis ilegal tetapi juga bisnis-bisnis legal. Dalam menjalankan bisnisnya, yakuza menjalin kerjasama dengan berbagai pihak di Jepang, yang kemudian menciptakan suatu hubungan simbiosis antara yakuza dan pihak-pihak terkait, yang saling menguntungkan. Sehingga keberadaan yakuza dapat dikatakan mengalami peningkatan karena baik pemerintah maupun masyarakat tidak dapat begitu saja memberantas yakuza."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2003
S13648
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
S5809
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudjono
Bandung: Alumni, 1973
364 SUD d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Soedjono
[place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication no identified]
364 SOE d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sudjono
Bandung: Alumni, 1969
364 SUD d (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad M. Ramli
Bandung: Refika Aditama, 2004
346.048 AHM c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad M. Ramli
Bandung: Refika Aditama, 2006
346.048 AHM c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>