Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67023 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Bina Aksara, 1987
345.05 AND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1998
S21904
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soeparman
Bandung: Refika Aditama, 2007
347.01 PAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21834
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21833
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ajeng Kamaratih
"Upaya hukum Peninjauan Kembali merupakan salah satu dari jenis upaya hukum luar biasa. Permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah terpidana dan ahli warisnya. Namun belakangan ini yang terjadi adalah Penuntut Umum yang merupakan pihak-pihak di luar yang disebutkan dalam KUHAP diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam tulisan ini perkara yang akan diangkat adalah Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah pihak-pihak manakah yang mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bagaimanakah putusan Mahkamah Agung selama ini menanggapi permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penuntut Umu, dan apa yang menjadi legitimasi yuridis dari Mahkamah Agung dalam menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan penelitian yang bersifat normatif, sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undanganm yurisprudensi, dan buku. Analisa datanya bersifat deskriptif analitis. Pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali bersifat limitatif menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP, sehingga dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang menerima Peninjauan Kembali terhadap Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir merupakan awal dari ketidakpastian hukum apalagi beberapa bulan sebelum diterimanya permohonan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam putusan No.84/PK/PID/2006. Mahkamah Agung harus menentukan ketentuan mana dan penafsiran seperti apa yang harus digunakan dalam memberikan hak pada pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22065
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sumiyanto
"LATAR BELAKANG
Dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya di titikberatkan pada sektor pertanian, guna mempertinggi produksi pangan, Pemerintah melaksanakan program Panca Usaha Pertanian yang meliputl:

1. penggunaan bibit unggul;

2. pemupukan yang tepat menurut dosis dan waktunya;

3. pemberantasan hama;

4. penyempurnaan cara bercocok tanam;

5. pengairan yang teratur.

Mengingat keadaan petani yang sebagian besar masih dalam keadaan tidak mampu, baik dalam bidang pengetahuan tentang pertanian maupun dalam bidang menejemen ekonomi pertanian, maka program Panca Usaha Pertanian akan berjalan dengan lancar apabila diikuti dengan penyuluhan dan ditunjang,dengan pembiayaan. Pembiayaan di sini antara lain dapat diperoleh melalui kredit Bimas.

Realisasi kredit Bimas dilaksanakan melalui BRI Unit Desa. BRI Unit Desa ini merupakan unit kerja cabang BRI untuk memberikan pelayanan perbankan bagi rakyat pedesaan dilingkungan Wilayah Unit Desa. Wilayah BRI Unit Desa ditetapkan ninimal 600 hektar atau sebanyak-banyaknya meliputi enam desa, dan sedapat mungkin ditempatkan dalam suatu kompleks yang mudah dijangkau oleh para petani.

Jangka waktu pembayaran kembali kredit Bimas ditetapkan satu bulan sesudah panen atau selambat-lambatnya tujuh bulan sesudah kredit direalisasi. Dalam memberikan pelayanan kredit kepada para petani, BRI tidak luput dari hambatan- hambatan dan kesulitan-kesulitan, baik yang disebabkan oleh para petani maupun oleh petugas BRI Unit Desa. Pada dasarnya inti persoalan kredit Bimas terletak pada proses pengembalian kredit kepada Bank. Hal ini terbukti dari besarnya tunggakan kredit Bimas yang belum terbayar dan kasus-kasus penyelewengan kredit Bimas yang dilakukan oleh petugas-petugas Bimas yang kebanyakan terdiri dari mantri-mantri BRI Unit Desa, Pengurus BUUD & KUD, Penyalur pupuk dan para Pamong Desa.

"
1985
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pontang Moerad
Bandung: Alumni, 2005
345 PON p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rohana Frieta
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>