Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115109 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abdullah Sani
Jakarta: Bulan Bintang, 1977
347.01 ABD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Kehakiman RI, 1984
340 IND h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Affandi
Bandung: Alumni, 1984
347.01 WAH h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Luhut M.P.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
345 PAN l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mudakir Iskandar Syah
Jakarta: Grafindo Utama, 1985
340.114 MUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fadillah Sabri
"Dalam proses peradilan pidana ada satu lembaga Hakim Was-mat yang aktif sesudah putusan dijatuhkan, untuk mengendalikan pelaksanaan putusan Pengadilan yang dieksekusi Jaksa dan pelaksanaannya dalam Lembaga Pemasyarakatan, karena dalam pelaksanaan putusan itu dapat terjadi tertindasnya hak-hak terpidana atau narapidana, yaitu karena tindakan petugas dan yang timbul dalam Lembaga Pemasyarakatan yang bersifat menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Hakim Wasmat (diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970, Bab XX Pasal 277 s/d 283 KUHAP mengenai Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan, dan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat), tugasnya adalah mengontrol pelaksanaan putusan Pengadilan (pidana penjara dan kurungan) semenjak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai selesai pelaksanaannya, dengan wewenangnya mengoreksi secara langsung aparat yang melalaikan atau menyimpang dari putusan yang telah dijatuhkan. Tujuan pengawasan dan pengamatan adalah untuk melindungi hak-hak terpidana atau narapidana. Penelitian yang dilakukan dengan metode wawancara dan observasi memperlihatkan bahwa Hakim Wasmat masih terbatas dalam melaksanakan kontrol, disebabkan terbatasnya hak-hak narapidana yang menjadi obyek kontrolnya, dalam pelaksanaannya tidak mau menyinggung aparat yang mengeksekusi dan petugas pemasyarakatan, dan adanya hambatan yang ditemuinya dalam praktek yaitu dari faktor hukum, petugas, fasilitas, dan aparat pelaksana putusan Pengadilan. Kontrol yang dilaksanakan tidak dibarengi dengan koreksi atau teguran secara langsung, tetapi hanya memberikan saran yang dimasukkan dalam Kartu Data Perilaku Narapidana dan laporannya kepada Ketua Pengadilan Negeri. Hakim Wasmat ini, dapat dikatakan tidak efektif dalam memberikan perlindungan atas hak-hak terpidana atau narapidana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Afandi
Bandung: Alumni, 1983
340.09 WAH h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Syafawani Nabila Abidin
"Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hakim terhadap disabilitas intelektual yang melakukan tindak pidana. Sebagai kelompok rentan, penyandang disabilitas intelektual berkemungkinan besar tidak mendapat keadilan ketika terlibat dengan hukum. Penyandang disabilitas intelektual yang melakukan tindak pidana perlu perhatian khusus dalam menilai kesalahan yang dilakukannya. Penelitian ini berfokus untuk melihat ketentuan hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara pidana, dan melihat pertimbangan hakim terhadap disabilitas intelektual yang melakukan tindak pidana ditinjau dari Putusan No. 16/Pid.Sus/2019/PN.Wsb, Putusan No.290/Pid.Sus/2019/Pn.Tng, Putusan No. 628/Pid.Sus/2012/PN.Sim, dan Putusan No. 141/Pid.B/2010/PN.Kbm. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola pikir hakim dalam pertimbangannya ketika memutus perkara yang melibatkan disabilitas intelektual sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan studi komparatif pada beberapa putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim untuk memutus perkara disabilitas intelektual yang melakukan tindak pidana tidak mempunyai standar yang jelas, karena hakim dapat mengesampingkan keterangan ahli dan melakukan penilaiannya sendiri. Kebebasan pada pertimbangan hakim tersebut membuat hukuman bagi disabilitas intelektual yang melakukan tindak pidana menjadi beragam dan tidak sesuai kebutuhan.

This study examines about Judge’s consideration towards disabled intellectuals who performed criminal offense. As a vulnerable group, the disabled intellectual minority have a high possibility to do not win any justice when they are involved into law. People with intellectual disabilities who commit criminal offense absolutely need more attentiveness from the Judge to evaluate their guilt. Furthermore, this research focuses on observing the law provision of a criminal procedure in Indonesia that regulates the Judge’s consideration for returning a verdict over any criminal case and the disabled intellectuals who has committed criminal offense that is assessed according to the Verdict No. 16/Pid.Sus/2019/PN.Wsb, Verdict No.290/Pid.Sus/2019/Pn.Tng, Verdict No. 628/Pid.Sus/2012/PN.Sim, and Verdict No. 141/Pid.B/2010/PN.Kbm. Therefore, this research purposes to examine the Judge’s paradigm of consideration at determining a case which involves the disabled intellectuals as a suspect of criminal offense in Indonesia. In addition, this study uses normative jurisprudence methodology also comparative study that applied to examine the court judgement. Thus, the result of this study presents that the Judge’s consideration in order to determine a disabled intellectual’s criminal offense obtained unclear qualification for the reason that the Judge is able to exclude Expert’s testimony over returning a judgement. The independency of the Judge consideration generates various irrelevant punishments for disabled intellectual defendant."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reny R. Masu
"Sistem peradilan pidana yang terdiri dari sub-sub sistem kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan merupakan satu jaringan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Jaringan ini terdiri atas unsur-unsur yang memiliki interaksi, interkoneksi dan interdependensi. Namun, setiap subsistem hanya dapat berfroses jika digerakkan oleh komponen-komponen dalam subsistem tersebut. Salah satu komponen subsistem yang memiliki kedudukan sentral adalah pengadilan yang bert.ugas mengadakan pemeriksaan perkara pidana dan juga mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Peran dan tanggung jawab sebagai hakim wasmat merupakan kelanjutan dari putusan yang telah dijatuhkannya dalam persidangan. Dalam hal ini, hakim wasmat mengikuti putusannya sampai mengetahui bahwa pidana yang telah dikenakan kepada napi dapat bermanfaat dan apakah pelaksanaan pembinaan terhadap napi didasarkan kepada hak-hak asasi napi, yang ditujukan demi tercapainya tujuan sistem peradilan pidana umumnya dan khususnya agar napi tidak melakukan kejahatan lagi. Hal lain yang tampak dalam pengaturan mengenai hakim wasmat adalah bahwa hakim wasmat merupakan penghubung antara subsistem pengadilan dan subsistem pemasyarakatan. Jika tidak ada hakim wasmat, LP tidak termasuk atau terlepas dari proses peradilan pidana berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia. Dikatakan demikian karena satusatunya bab yang mengatur keberadaan LP di dalam proses peradilan pidana di Indonesia adalah Bab XX Pasal 277-283 KUHAP di bawah titel pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan. Selain pengawasan kepada petugas LP, juga pengawasan ditujukan kepada jaksa sebagai eksekutor untuk mengetahui apakah jaksa telah melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana mestinya. Dengan memperhatikan peran dan tanggung jawab serta tujuan yang ingin dicapai melalui hakim wasmat seperti di atas, maka tampak bahwa keberadaan hakim wasmat sangatlah penting dan mulia sehingga tidak dapat dikesampangkan begitu saja. Tujuan tersebut dapat dicapai jika hakim pengawas dan pengamat dapat berperan secara efektif. Berdasarkan metode wawancara dan observasi penulis memperoleh data bahwa pada kenyataannya, hakim wasmat belum melaksanakan perannya secara efektif dalam hal ini ia terbentur dengan pemahaman bahwa kehadirannya mengintervensi LP dan kenyataan bahwa LP secara langsung maupun melalui UU No. 12 tahun 1995, tidak menghendaki campur tangan hakim wasmat dalam masalah-masalah teknis pelaksanaan pembinaan napi termasuk dalam hal ini mengadakan kontrol maupun koreksi terhadap lembaga pemasyarakatan. Adapun masalah lain yang dihadapi oleh hakim wasmat adalah belum adanya peraturan pelaksanaan dalam melaksanakan peranannya, kurangnya fasilitas dan terbatasnya tenaga hakim wasmat serta tidak adanya dana operasional dalam melaksanakan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ko, Siok Hie
Surabaya: Universitas Airlangga, 1961
342.05 KOS t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>