Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 20343 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Oemar Seno Adji
Jakarta: Wirawan PD, 2000
345 OEM c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Oemar Seno Adji
Jakarta: Diadit Media, 2007
347.05 OEM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Universitas Indonesia, 2012
345 HUK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mailani
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S22185
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Sinar Grafika, 1989
364.134 AND d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Oktavia Sastray Anggriani
"Skripsi ini membahas tentang perbandingan pengaturan konsep Contempt of Court dalam perundang-undangan di kedua negara. Hal ini dikaitkan dengan perilaku profesi hukum dalam menjalankan profesinya yang dibatasi oleh suatu kode etik profesi. Secara tidak langsung, kode etik profesi ini bertujuan untuk melindungi martabat peradilan dari adanya gangguan dari pihak dalam perkara di pengadilan maupun pihak luar. Dalam praktek, advokat merupakan profesi hukum yang sering melakukan tindakan melanggar tata tertib pengadilan, seperti meninggalkan ruang sidang atau menginterupsi keputusan hakim. Perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai Contempt of Court. Konsep Contempt of Court dalam KUHP Indonesia tidak diatur secara khusus melainkan tersebar dalam beberapa pasal. Sedangkan di Inggris, konsep Contempt of Court diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni Contempt of Court Act 1981. Penulisan skripsi ini menitikberatkan pada data sekunder dengan metode pendekatan komparatif, dan data primer berupa wawancara dengan penegak hukum yang terlibat dalam studi kasus sebagai data penunjang dan pelengkap.

This research explains about comparison of regulation contempt of court concept in legislation of both countries. That issue is connected with conduct of law profession which is limited by a code of ethics of the profession. Indirectly, an existence of this code of ethics aimed at protecting dignity of the court from any obstruction of a party in proceeding therein or even outside party. In practically, advocate is a law profession who often break the rule of court, such as walk out from court room or interrupt judge decision. That conduct could be categorized as a contempt of court. Contempt of court concept in Indonesian Book of Penal Code isn‟t regulated in a special chapter, but it dispersed in few articles. On the contrary, contempt of court concept in England is regulated in special act, Contempt of Court Act 1981. This research is more focus in secondary sources with comparative approach methods, and primary sources in form of interview with law‟s instrument who involved in study case for supporting and complement sources of this research. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1564
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Amnawaty
"ABSTRAK
Dalam istilah kriminologi crimes atau tindak pidana lebih dikenal dengan sebutan kejahatan. Kejahatan yang secara nyata ada di masyarakat jauh lebih banyak dari kejahatan yang secara nyata ada di dalam aparat statistik aparat keamanan. Kenyataan lain yang juga terdapat di masyarakat adalah meningkatnya angka kejahatan baik secara kualitas maupun kuantitas, begitu juga dengan modus operandi kejahatan tersebut yang semakin canggih dan profesional. Modus operandi yang kovensional sudah lama ditinggalkan. Para pelaku kejahatan terdiri dari orang-orang yang tidak berpendidikan sampai ke orang-orang yang berpendidikan yang lebih dikenal dengan sebutan ?kerah putih?. Para pelaku kejahatan terdapat hampir di semua bidang kehidupan mulai dari kejahatan di bidang harta benda, bidang jiwa dan badan, kejahatan bidang perbankan, kejahatan dalam bidang pertahanan keamanan, kejahatan bidang keuangan negara, dan laian-lain. Realitas kejahatan tersebut meningkat dari tahun ke tahun.
Dari hasil penelitian, dapatlah dipahami bahwa telah terjadi perbincangan yang panjang di antara para fuqaha dari berbagai mazhan tentang tindak pidana pencurian. Dari berbagai perbincangan di antara para fuqaha dari berbagai mazhab dan aliran tersebut dapat diketahui bahwa para fuqaha telah menyepakati tiga hal tentang pencurian, yaitu adanya pelaku pencurian, adanya perbuatan mengambil suatu harta, dan adanya unsur pengambilan secara diam-diam.
Para fuqaha tidak sepakat tentang beberapa hal seperti tentang hirz, tentang nisab, tentang syubhat. Selain itu, dapat diketahui semua mazhab dan aliran menyepakati tentang batas pemotongan tangan adalah dari pergelangan tangan sampai ke jari-jari tangan. Terkecuali mazhab Syiah Imamiyah yang mensyaratkan pemotongan tangan adalah pemotongan empat jari-jari tangan kanan, kecuali ibu jari. Dan, bila dilakukan pemotongan kaki, kaki yang dipotong adalah jari dan telapak kaki kecuali tumit kaki. Selain itu, semua mazhab dan aliran mengakui alat pembuktian yang utama adalah pengakuan (ikrar) dan saksi sedangkan qorinahy sumpah, dan pengetahuan hakim, masing-masing mazhab berbeda pendapat. Dengan demikian, dapatlah penulis kemukakan bahwa para fuqaha sepakat tentang masalah tindak pidana pencurian yang pokok-pokoknya saja, tetapi berselisih pendapat tentang yang furu\ Akan tetapi, perbedaan tersebut bukanlah suatu keburukan melainkan suatu berkah yang menandakan bahwa hukum Islam bukanlah sesuatu yang kaku, yang sempit dan tidak manusiawi. Bahkan, sebaliknya hukum Islam dengan perbedaan pendapat itu menandakan ?kelenturan? hukum Islam, tetapi tetap tidak meninggalkan nilai-nilai kepastian hukumnya sehingga kesan bahwa hukum Islam yang kejam sudah sepantasnya ditiadakan.
Supaya pemerintah menerapkan suatu policy yang memberlakukan hukum pidana Islam dan memasukkannya kedalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KUHP, khususnya tentang pencurian dan menjadikan hukuman potong tangan sebagai straf minima dan hukuman mati sebagai straf maksima bagi pelaku pencurian yang didahului, disertai dan diikuti oleh tindak pidana lain. Dengan ancaman hukuman yang demikian diharapkan suatu pidana tanpa penjara akan terwujud dan tindak pidana pencurian akan berkurang.
Agar supaya pemerintah memperluas wewenang Pengadilan Agama yaitu sampai pada hal-hal yang berhubungan dengan masalah eksekusi hukum pidana Islam. Karena selama ini Pengadilan Agama hanya mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan hokum Perdata Islam. Agar supaya masyarakat atau Ulama memahami dan mendalami makna kajian filosofis yang dikemukakan oleh fiikaha kontemporer."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T36469
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1992
S21860
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hulsman, L.H.C.
Jakarta: Rajawali, 1984
345 Hul s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Roeslan Saleh
Jakarta: Aksara Baru, 1983
345 ROE b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>