Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 208250 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Loebby Loqman
Jakarta: Universitas Indonesia, 1990
345.023 1 LOE a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Loebby Loqman
"Sampai sejauh ini, Indonesia belum mempunyai Hukum Pidana nasional yang dibuat sendiri. Hukum Pidana yang berlaku sekarang adalah Hukum Pidana peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, yakni Hukum Pidana yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie yang mulai berlaku tahun 1915, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dibentuk tahun 1886 oleh Pemerintah Belanda.
Meskipun tidak disebutkan bahwa KUHP tersebut bersifat kolonial, tidak dapat dihindari bahwa didalamnya masih terdapat pasal yang bersifat kolonial, seperti pasal - pasal tentang perbuatan yang merendahkan atau menghina pemerintah dan sebagainya. Terlebih lagi KUHP tersebut masih dalam bahasa Belanda, sehingga bukan tidak mungkin di dalam penerapannya dapat menimbulkan saling beda pendapat.
Kitab Undang - undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disingkat dengan KUHP) tersebut, diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia dan disesuaikan dengan keadaan Indonesia setelah merdeka oleh Undang-undang No: 1 tahun 1946 junto Undang-undang No: 73 tahun 1958.
Seperti yang dikatakan oleh Soedarto, maka setelah berakhirnya perang dunia kedua, banyak negara, baik yang baru merdeka maupun negara-negara yang sudah ada sebelum perang, berusaha untuk memperbaharui hukumnya.Menurut Soedarto, bagi negara - negara yang baru merdeka, usaha pembaharuan tersebut didasarkan pada alasan-alasan politik, sosiologis maupun praktis.
Alasan politik dilandasi oleh pemikiran bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukumnya sendiri yang bersifat nasional, demi kebanggaan nasional. Ditambahkan oleh Muladi, bahwa apabila dikaitkan dengan kondisi nasional Indonesia, tidak hanya menyangkut kebanggaan nasional saja, melainkan tercakup di dalamnya pemikiran integrasi sesuai dengan Wawasan Nusantara.
Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai - nilai kebudayaan suatubangsa, sedangkan alasan praktis antara lain bersumber pada kenyataan bahwa biasanya bekas negara jajahan mewarisi hukum negara yang menjajahnya dengan Bahasa aslinya, yang kemudian tidak banyak difahami oleh generasi muda dari negara yang baru merdeka itu.
Ternyata memang perubahan - perubahan yang dilakukan oleh Undang-undang No. 1 tahun 1946 jo. Undang-undang No. 73 tahun 1958 masih menggunakan Bahasa Belanda, sehingga sering kali menimbulkan penafsiran yang saling berbeda dalam penerapan suatu pasal dalam KUHP.
Indonesia pada saat ini sedang berusaha untuk membentuk hukumnya sendiri, termasuk penyusunan Kitab Undang - undang Hukum Pidana nasional. Telah diketahui bahwa untuk Hukum Acara Pidana telah tersusun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dibuat oleh pemerintah kita sendiri?"
Depok: Universitas Indonesia, 1990
D195
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Anton Afrizal Candra
"Sejarah konfigurasi politik di Indonesia memperlihatkan pasang surut dan pasang naik secara bergantian anatara demokratis dart otoriter. Tarik menarik konfigurasi politik dengan karakter produk hukum yang berkarakter responsifpopulistik dan produk hukum yang berkarakter ortodoks-konservatif dengan kecenderungan linier yang sama. Rezim Orde Baru terutama pada 1967-1981 senantiasa curiga akan gerakan-gerakan Islam. Konfigurasi politik pada peciode ini cenderung otoriter dengan berbagai tipologi perpolitikan. Di tahun 1970-an ini lahir berbagai produk hukum seperti UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 1 tahun 1974 yang berkarakter ortodoks/konservatif atau elitis. Pada saat slap akomodatif (1985-1998) antara Islam dari negara maka pada era ini lahir Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama maka karakter produk hukum ini bisa dikatakan berkarakter responsif/populistik. Era Reformasi, konfigurasi politik yang tampil adalah demolantis dengan terlibatnya seluruh komponen masyarakat dalarn pembentukan UU No. 4 tahun 2004 maka produk hukum ini berkarakter responsi populistik.
Setiap produk hukum merupakan pencerminan dari konfigurasi politik yang melahirkannya. Karakter produk hukum sangat ditentukan oleh visi politik yang berkembang dimasyarakat. Semakin demokratis suatu rezim, semakin responsif dan aspiratif produk hukum yang dihasilkan dan sebaliknya. Karena itu setiap produk hukum yang berkarakter responsif/populistik akan mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis.

The history of political configuration in Indonesia shows the ups and downs in turns between democratic and authority. The pulling of political configuration between the law product which have the characteristics of responsive-populistic and the other Iaw product which have the characteristics of orthodoks-conservative, with the same similarity in line. The New Order regime especially in the year of 1967-1982 have suspicions settlements on the Islamic movements. Political configurations in this period tends to rule with an authoritic attitude with many political typhologies. In the year of 1970-s, were created many law products such as the UU No. I4 Year 1970 and the UU No. 1 Year 1974 which have the orthodoks conservative characteristics or clitic law products. At the time of accontridative ( 1985 - 1998 ) between Islam and the state, in this era was created the UU No. 7 Year 1989 which issues about the religic court which then this product of Iaw can be said to have the characteristic of responsive I populistic. In the Reformation Era, the political configurations that shows up is democratic which involves all the components of society inside the structuring of UU No. 4 Year 2004, and so this product of law has the characteristic of responsive 1 populistic.
Every products of law are the turner of every political configurations which creates them. The characteristic of product of law depends on the political visions which are growing inside the society. The more democratic one regime is, the more responsive and aspirative product of law they creates and it goes the same for the opposite. Because of that, every product of law which have the characteristic of responsive populistic will make the nation more democratic.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T14919
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.M. Girindro Pringgodigdo
"

Alasan pemilihan judul tersebut di atas tidak lain disebabkan, pertama, adanya dua kata atau istilah yakni kebijaksanaan (policy/beleid) dan kebijakan (wisdom/wijsheid) yang secara implisit memuat arti dan istilah diskresi (discretion/fales Ermessen), yang diartikan dengan kebebasan untuk memilih dan/atau memutuskan/ menentukan menurut pendapat sendiri, yang selalu menggelitik di dalam benak pikiran saya selama ini mengingat mudahnya terjadi semacam kebingungan, kekacauan atau kekeliruan (confusion) mengenai persepsi tentang kedua kata atau istilah tersebut; terutama, bila ditautkan dengan kekuasaan negara/publik (public power) dan penguasa/pejabat Negara/pejabat pemerintah (public authorities/ officials) yang memiliki kewenangan/wewenang atau yang memperoleh delegasi.

Alasan yang kedua adalah : sejauh mana kepatuhan/disiplin dan/atau kepedulian dari pemeran (actor) atau para pemeran (actors), baik perorangan maupun lembaga/badan yang terlibat dalam pembuatan rancangan perundang-undangan dan pemeran (actor) yang memutuskan/menetapkan peraturan perundang-undangan dan/atau keputusan pelaksanaannya, menyadari dan mematuhi hirarkhi perundang-undangan atau penjenjangan dari atas ke bawah mengenai hukum posilif tertulis yang telah ditetapkan.

Kedua alasan tersebut di atas akan saya coba untuk menelaah dalam konteks Hukum Administrasi Negara (HAN) dan pengembangannya dewasa ini di Indonesia. Namun, sebelum menelaah dalam konteks HAN tersebut, secara garis besar perlu disinggung mengenai beberapa pengertian tentang Negara misalnya negara hukum (rechrssraar), negara nasional (national stare), negara teritorial modern (modern territorial state) dan mengenai Kekuasaan Negara (Public Power) dalam arti pembagian dan pendelegasian serta Kebijaksanaan Negara (Public Policy) yang mempengaruhi pengembangan HAN.

Negara, kekuasaan, kewibawaan dan kedaulatan (The.State, power, authority and sovereignty).

Negara menurut "konstruksi hukum" pada dasarnya merupakan badan hukum publik utama (prime public law body/entity) yang memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab yang diatur menurut (kebiasaan) Hukum Tata Negara, seperti subyek hukum lainnya yakni orang (person) dan badan yang dipersonifikasikan sebagai manusia. Namun, selain sebagai pembawa hak, kewajiban dan tanggung jawab, negara memiliki kekuasaan (power), kewibawaan (gezag, authority) dan kedaulatan (souvereiniteir; sovereignty) yang tidak dimiliki oleh badan hukum manapun.

"
Depok: UI-Press, 1994
PGB 0083
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S25188
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"makalah ini didasarkan pada masalah makalah-makalah penulis yang disampaikan di Lemhanas dengan judul menyempurnakan penetapan batas wilayah NKRI guna memantapkan kesatuan wilayah dalam menjalin kepentingan nasional."
300 MHN 1:1 2006
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>