Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3487 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syariati, Ali
Jakarta: Pustaka zahra, 2003
297.46 SYA mt
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Syanib, Abu Yusuf, Syaikh
Tangerang: Lautan Cahaya, 2012
297.5 SYA b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sholeh
"Pidana mati narkoba dapatlah dikatakan sebagai salah satu jenis pidana yang terberat di dunia. Mengapa demikian, karena dengan pidana mati, direnggutlah jiwa manusia yang merupakan miliknya yang paling berharga dan asasi. Dengan pidana mati pupuslah harapan seseorang untuk menikmati kehidupan di dunia Iebih lanjut. KUHP telah mencantumkan pidana mati sebagai jenis pidana pokok (pasal 10 ayat 1), sehingga secara hirarkis substantif menunjukkan, bahwa pidana mati merupakan pidana yang terberat. Oleh karena itu, pidana mati dapat dinyatakan pula sebagai pidana yang paling kejam. Dikatakan kejam, oleh karena pelaksanaannya sungguh mendirikan bulu kuduk. Karena itu, tidak mengherankan bila ada orang yang melihat lembaga pidana mati sebagai sesuatu yang tua dalam usia tetapi selalu bersifat muda. Ungkapan ini berarti pidana mati selalu dibuah bibirkan oleh kaum moralis, sarjana hukum, filosofis dan lain-lain. Dahulu, sekarang dan selama pidana mati belum dihapuskan, pasti akan tetap dipersoalkan pada masa yang akan datang. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif dan pendekatan koparatif, yaitu penelitian yang berusaha memaparkan pemahaman masalah berdasarkan data-data yang ada, kemudian menganalisis, menginterpretasikan serta membandingkan antara dua variabel, yaitu dengan membandingkan pandangan hukum Islam dengan hukum positif. Adapun metode yang digunakan adalah metode kepustakaan (library reseach), dengan maksud untuk mengumpulkan data-data balk dari kitab-kitab dan KLTHP, serta buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti sehingga mendapatkan hasil penelitian yang sempurna. Akhimya dapat disimpulkan, bahwa pidana mati narkoba, sekalipun secara eksplisit al-Qur'an dan Hadits tidak menyebutkan. Namur, secara filosofis Allah swt. menegaskan akan keadilan hukumnya, yakni melalui para mujtahid yang telah diberikan kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat yang belum ada hukumnya dalam al-Qur'an dan Hadits. Maka pidana mati narkoba sangat relevan diterapkam di Indonesia. Balk hukum Islam maupun hukum positif melihat, bahwa pidana mati narkoba merupakan pengajaran, bukan untuk memberikan derita. Karena para pengedar narkoba secara terang-terangan melawan hukum dan sekaligus mereka tidak segan-segan melanggar hak hidup orang lain.

Drug-related death punishment is likely one of the heaviest penalties in the world, Why? Because being subject to death punishment, one's soul as the most important and essential thing a man has will come to an end. Such a sentence will make one's expectancy stop enjoying life. Penal Code ("KUHP") has specified the death punishment as a major penalty (article 10 paragraph I) and therefore, shown in substantive hierarchical manner that it is the heaviest sentence. So, it appears to be the most vindictive penalty. It is vindictive since its execution makes one fright. As a sequence, it is no surprising when one assumes its institution aged but young in manner. This word means that moralists, lawyers, philosophers and so on commonly argue it. In the past, at present and so long as the death sentence exists still, it will always become the matter in the future. In this thesis writing, the author uses method kualitative-descriptive and approach comparative, the research tries to reveal problems according to the current data and then analyze, interpret and compare two variables; comparing views of Islamic Law and those of Positive Law. Now the method applied is library research by gathering data from references and KUHP (Penal Code), textbooks about the problem of study for a perfect output of research. Ultimately, one may come to a conclusion that Drug-related Death Punishment despite the Koran and Hadist do not specify it explicitly, however, Allah SWT., confirm philosophically His law; that is, through Mujtahids to whom He has given ability to solve any problem that may arise in the community whose law is beyond the Koran and Hadist. For that reason, drug-related death sentence is very relevant to apply in Indonesia. Islamic Law or Positive Law perceives that the drug-related death punishment is an educative way rather than a suffering because illegal drug distributors explicitly break law and violate other's rights."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15038
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnu Tanggap Prabowo
Jakarta : Pustaka Al-Kautsar , 2023
297.09 WIS n
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Khairil Adha
"Rendahnya gaji para pegawai dalam sebuah organisasi baik di kalangan pemerintahan maupun non pemerintahan mengakibatkan praktek korupsi. Korupsi menjadi senjata andalan untuk bertahan hidup (survive). keterpurukan ekonomi nasional yang berkepanjangan hingga kini selain merupakan bukti kegagalan pembangunan akibat dari rendahnya kualitas SDM dalam menghadapi persaingan ekonomi global, juga bukti dampak dari maraknya praktek korupsi. Memburuknya situasi perekonomian secara langsung tercermin dalam angka pengangguran dan kemiskinan yang semakin meningkat. Dalam wacana hukum positif Indonesia, tindakan korupsi dianggap sebagai tindakan kriminal yang menimbulkan ancaman bagi orang yang melakukannya. Hukuman bagi yang melakukan korupsi telah tercantum dalam hukum pidana positif di beberapa pasal KUHP (dalam Moelyanto, 1994: 180) misalnya pasal 415 tentang penggelapan oleh pejabat, pasal 416 tentang pemalsuan bukti-bukti oleh pejabat, pasal 418 tentang suap menyuap dan sebagainya.
Tidak berbeda dengan hukum positif Indonesia, Islam sebagai agama, mempunyai prinsip tentang kemaslahatan ummat, menghindari kemafsadatan baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian, tindak pidana korupsi dalam konsep hukum Islam maupun dalam konteks hukum pidana posistif Indonesia merupakan tindakan yang melanggar kejujuran, keadilan, amanah, moral, etika, serta merampas hak orang lain. Hukum positif Indonesia mengakui adanya pidana mati bagi koruptor kelas kakap. Hal ini mengingat dampak yang ditimbulkan tidak saja berbias pada ketidakstabilan struktur individual tetapi juga sosial kemasyarakatan. Adapun Islam tidak menyebutkan secara eksplisit adanya hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi. Islam hanya menyatakan bahwa baik pemberi dan penerima suap mendapat laknat dari Allah."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T16845
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mei Zushaniaty I
"Hukum Kewarisan merupakan himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak inewarisi harta peninggalan seorang yang telah meninggal dunia meninggalkan harta peninggalannya. Wasiat merupakan bagian dari hukum kewarisan, dimana wasiat itu adalah suatu pernyataan kehendak oleh seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya sesudah ia meninggal kelak.
Menurut KUHPerdata terdapat 2 cara untuk mendapatkan warisan yaitu dengan ketentuan Undang-Undang atau ab in testate, dan karena ditunjuk dalam surat wasiat atau testamentair, Dalam KUHPerdata, wasiat tidak boleh melebihi bagian mutlak (Legitime Portie), sedangkan dalam hukum kewarisan Islam wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari har ta peninggalan.
Wujud harta warisan dimana termasuk didalamnya hutang simati, menurut hukum Islam penyesuaiannya adalah didahulukan pelaksanaannya sebelum warisan dibagikan. Sedangkan menurut KUHPerdata, apa yang diterima oleh ahli waris itu adalah harta peninggalan dalam keadaan bersih, berarti setelah dikurangi dengan hutang-hutang sipewaris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chusnul Chasanah
"Di dunia sekarang ini, konsep hak asasi manusia (HAM) mempengaruhi semua aspek hubungan internasional dan melintasbatasi semua aspek hukum internasional kontemporer, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang dibentuk pada 1969 dan Komisi Independen Permanen HAM Organisasi Kerjasama Islam (IPHRC) yang dibentuk pada 2010 memiliki kedudukan dan peranan dalam masalah hak asasi manusia atas konflik antara Arab Saudi dan Republik Islam Iran terkait eksekusi mati 47 ulama syiah oleh Arab Saudi pada 2 Januari 2016. Kasus eksekusi mati tersebut merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia karena pada dasarnya hukuman mati di zaman saat ini tidak seharusnya dilakukan, terlebih dalam kasus hukuman mati ulama syiah erat dengan unsur oposisi politis dan tidak sesuai dengan prosedur internasional seperti pelaksanaan hukuman mati dengan pengawasan dari dewan HAM PBB atau dewan HAM negara anggota PBB. Atas hal tersebut, baik dalam sudut pandang teori intervensi, sudut pandang sejarah serta sudut pandang dasar hukum, OKI memiliki peranan dan kedudukan atas kasus tersebut. Namun, upaya yang dilakukan OKI hanya pada penyampaian pernyataan bahwa seharusnya Republik Islam Iran tidak ikut campur terhadap eksekusi mati yang dilakukan oleh Arab Saudi. Upaya yang minim tersebut tidak terlepas dari beberapa faktor seperti OKI merupakan organisasi yang masih menjaga diri dari sikap saling mengintervensi antar negara anggotanya, IPHRC sebagai komisi independen dalam hak asasi manusia masih merupakan komisi yang belum bisa berperan jauh dan masih minim kewenangan, masih terdapatnya perdebatan dalam menginterpretasikan hak asasi manusia antar negara anggota OKI, serta masih kental nya pembedaan antara negara-negara kuasa OKI dalam hal ini Arab Saudi dengan negara anggota OKI lainya.

In today's world, the concept of human rights affects all aspects of international relations and contemporary international law, the Organisation of Islamic Cooperation (OIC) which was formed in 1969 and the Committee of Independent Permanent Human Rights Organisation of Islamic Cooperation (IPHRC), which was formed in 2010, holds a position and role in human rights issues regarding the conflict between Saudi Arabia and the Islamic Republic of Iran related to the execution of 47 Shia scholars by Saudi Arabia on January 2, 2016. The case of the execution becomes a matter of human rights violation basically a death sentence in the current era should not be done, especially since death penalty cases of Shia clerics are linked to elements of the political opposition and not in accordance with international procedures, such as the executions under the supervision of the UN Human Rights Council or the Human Rights Council of UN member states. Based on that, whether in light of the theory of intervention, historical perspectives and viewpoint of the legal basis, the OIC has a role and a position on the case. However, the only effort made by the OIC was submitting a statement that Iran should not interfere against the executions carried out by Saudi Arabia. This minimal effort is not independent from several factors such as the OIC being an organization that is still distancing itself from mutual intervention between its member states, the IPHRC being an independent commission on human rights is still a commission that has not been able to contribute much and still lacks the authority, the continuing debate on interpreting human rights among member states of the OIC, as well as there still being strong distinctions between powerful OIC countries (in this regard, Saudi Arabia) and other OIC member countries.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45873
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abu Ahmadi
Jakarta: Bumi Aksara , 1995
297 ABU m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Al-Math, Muhammad Faiz
Jakarta: Gema Insani Press , 1994
297 ALM k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>