Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 64218 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Jakarta: TURC, 2005
331 TRA a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
SDANE2-3(2
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
SDANE 2006/2007/2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jaenudin
"Sejarah perburuhan tidak terlepas dari masalah ekonomi dan situasi politik yang berkembang di Indonesia oleh sebab itu pada saat Negara Indonesia sedang mengalami krisis yang ditandai dengan ambruknya system perbankan nasional dengan dilikuidasinya beberapa bank, dampaknya terasa sekali bagi dunia usaha yang pada akhirnya akan membawa akibat yang buruk bagi buruh, dimana lapangan kerja semakin berkurang dan pemutusan kerja terjadi dimana - mana, belum lagi situasi politik yang memanas dan tidak adanya suatu kepastian hukum yang mengakibatkan perusahaan - perusahaan modal asing memindahkan modalnya kenegara lain yang relatif lebih aman dan terjaminnya kepastian hukum, keadaan ini dapat terlihat pasca jatuhnya pemenntahan soeharto.
Krisis multi dimensi yang terjadi di Indonesia pasca pernerintahan soeharto menyebabkan kondisi yang tidak berimbang yaitu sempitnya lapangan pekerjaan sedangkan tenaga kerja semakin bertambah, baik mereka yang baru saja di putus hubungan kerja (PHK), maupun mereka yang telah memasuki usia kerja. Pemutusan hubungan kerja bagi buruh merupakan permulaan dari segala pengakhiran, permulaan dari berakhirnya mempunyai pekerjaan, permulaan dari berakhimya kemampuan membiayai keperiuan hidup sehari - hari baginya dan kelaarganya, permulaan dari berakhimya menyekolahkan anak - anak dan sebagainya.
Hukum Perburuhan dari awal kelahirannya menghendaki keadilan sosial dalam azas perimbangan kepentingan buruh dan majikan, akan tetapi apabila kita melihat hubungan kerja yang bersumber pada perjanjian kerja antara buruh dan majikan pada hakekatnya merupakan kebebasan berkontrak sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 1338 jo 1320 BW yang menyatakan perjanjian sah yang dibuat adalah mengikat sebagai undang - undang bagi pars pihak yang membuatnya. Dalam hubungan antara buruh dengan majikan berbeda dengan hubungan perdata lainnya. Secara yuridis buruh bebas namun secara sosiologis buruh adalah tidak bebas, sebagai orang yang tidak berdaya karena mengharapkan penghasilan pada majikan atau pengusaha, buruh harus tunduk pada syarat - syarat kerja yang ditentukan oleh majikan atau pengusaha.
Oleh sebab itu selama segala sesuatu mengenal hubungan antara buruh dan majikan diserahkan kepada kebijaksanaan kedua belah pihak yang Iangsung berkepentingan, maka akan sukar tercapai keseimbangan antara kepentingan kedua belah pihak yang memenuhi rasa keadilan sosial yang merupakan tujuan pokok hukum perburuhan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18953
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bawono, Erie Noer
"PENDAHULUAN
Louiz Harts di dalam bukunya The Liberal Tradition in America (1955 : 3-4), yang mengulas struktur sosial masyarakat Amerika berpendapat bahwa Amerika tidak pernah melalui masa feodalisme, dan langsung meloncat menjadi liberal state. Hal ini disebabkan karena Amerika merupakan negeri imigran, sehingga tidak ada penindasan oleh kekuasaan monarki atau pemuka gereja.
Karena Amerika pada dasarnya tidak memiliki tradisi feodal, maka bangsa Amerika telah memiliki nilai-nilai equality (persamaan) dan liberty (kebebasan) sebagai sikap perlawanan terhadap kekuasaan monarki; nilai-nilai tersebut mencakup hak-hak pemilikan dan kebebasan berekspresi yang mengarahkan kepada penghormatan atas proses hukum dan kekuasaan populer untuk menjamin prinsip-prinsip tersebut.
Kesadaran akan equality dan liberty yang yang mencakup hak-hak individu untuk mencapai kebahagiaan dan kemajuan adalah bagian dari American Creed yang tertuang dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika; yang antara lain berbunyi:
We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the pursuit of Happiness.
Menurut Peltason (1985: 3), pernyataan ini memproklamasikan bahwa pada setiap manusia secara sejajar melekat hak-hak mendasar (inalienable rights), antara lain adalah hak hidup, kebebasan, dan mencapai kebahagiaan. "Inalienable Rights" atau sekarang disebut dengan "Human Rights", juga berarti martabat bagi semua individu.
Menurut Louiz Hartz (1955 : 89), kapitalisme dan demokrasi merupakan suatu tradisi liberal yang fundamental bagi sejarah dan pengalaman Amerika. Di Amerika tidak ada aristokrasi, kelas buruh-tani dan kaum proletar seperti yang terdapat di Eropa. Setiap orang Amerika memiliki jiwa wirausaha, maka yang muncul adalah dorongan alamiah ke arah paham demokrasi dan kapitalisme.
Kedua paham itu menganut nilai-nilai yang sama, terutama dalam komitmen terhadap kebebasan dan individualisme, kekuasaan pemerintah yang terbatas, persamaan perlakuan di mata hukum, dan cara-cara pengambilan keputusan secara rasional (McClosky dan Zaller, 1988 : 3).
Paham kapitalisme dan demokrasi telah mendominasi kehidupan bangsa Amerika sejak awal pembentukannya dan telah menjadi nilai-nilai yang menguasai budaya politik Amerika. Meskipun memiliki kedudukan yang penting dalam kehidupan bangsa Amerika, nilai-nilai etas itu Bering saling bertentangan (McClosky dan Zaller (1988 : 1).
Prinsip demokrasi berpangkal pada pandangan bahwa semua orang memiliki harkat yang sama dan mempunyai hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan mereka sendiri, memerintah diri mereka sendiri, baik secara langsung maupun melalui para pemimpin pilihan mereka sendiri. Menurut McClosky dan Zaller (1988 : 2), demokrasi bertujuan untuk melindungi yang diperintah terhadap kekuasaan sewenang-wenang dan menuntut agar para pemimpin mengikuti dan memperhatikan proses yang benar dalam menegakkan hukum yang mencakup penghormatan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat, kekebasan pers, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beribadah. Semua hak dijunjung tinggi sebagai manifestasi harkat setiap individu dan kebebasan untuk mencapai mufakat dan meminta pertanggungan jawab. Yang memerintah maupun yang diperintah memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan memperoleh hak dan kesempatan yang sama.
Nilai-nilai kapitalisme biasanya dikaitkan dengan hakhak yang melindungi pemilikan swasta terhadap alat-alat produksi, adanya kebebasan wiraswastawan mengejar keuntungan bagi diri sendiri, serta hak untuk memperoleh penghasilan tak terbatas melalui upaya ekonomi. Menurut McClosky dan Zaller :(1988 : 3), rumusan ideal kapitalisme menekankan pentingnya persaingan antar produsen, kebebasan?"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1997
T13417
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>