Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 196440 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tristam Pascal M.
d: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
TA3543
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Joko Sulistyanto
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
TA3552
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Tristam Pascal M.
"Dengan berlaku dan mengikatnya Konvensi Hukum Laut 1982, kewajiban tiap negara penandatangan adalah, antara lain, mengimplementasikan ketentuan-ketentuan hukum positif yang terkandung di dalamnya, termasuk ke dalamnya kewajiban untuk menyelaraskan hukum nasional laut mereka dengan prinsip-prinsip yang mendasari pengaturan hukum laut.
Berkenaan dengan ini dapat kita sebutkan satu bagian dari Konvensi Hukum Laut 1982 yang sangat relevan bagi Indonesia, yakni ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Zona ini pada awal mulanya berkembang dari klaim-klaim sepihak negara pantai dalam rangka memperlebar yurisdiksi mereka atas sumber kekayaan alam (khususnya hayati) yang terletak di luar jalur laut teritorial di mana berlaku kedaulatan mutlak (full and complete sovereignty) oleh karena itu pula, selanjutnya untuk membedakannya dari kedaulatan di laut teritorial, disebutkan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat (sovereign right) untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya hayati yang terletak di wilayah Zona Ekonomi Eksklusifnya yang merupakan jalur laut selebar 200-350 mil laut diukur dari garis pangkal.
Satu hal yang mencolok adalah perhatian Konvensi Hukum Laut 1982 pada soal pemanfaatan berkelanjutan sumber daya lautan dan aspek keadilan pemanfaatan tersebut, terutama bagi negara tidak berpantai atau yang memiliki letak geografis kurang menguntungkan. Di sini kata kunci adalah Maximum Sustainable Yield, yaitu untuk menghitung Total Allowable Catch: penghitungan tangkapan total yang diperbolehkan untuk satu musim tangkapan, sedemikian sehingga masih tetap memungkinkan sumber daya hayati meregenerasi diri demi pemanfaatannya secara berkesinambungan.
Jelas bahwa untuk mengimplementasikan hal di atas disyaratkan adanya kemampuan teknologi kelautan yang canggih dan kontrol atau pengawasan yang ketat. Untuk yang pertama disebut, harus diakui Indonesia masih jauh tertinggal di banding negara-negara maritim lain. Ini dapat dilihat dari kekuatan armada perikanannya. Adapun untuk yang terkemudian ke dalamnya terkait soal tingkat investasi ke dalam industri perikanan yang dipengaruhi faktor rumitnya mekanisme perizinan serta tingkat pengawasan dan keamanan usaha perikanan laut. Untuk itupun harus diakui rumitnya perizinan tidak mendukung kemunculan iklim usaha yang sehat dan menarik untuk mengembangkan industri perikanan laut. Terpikirkan di sini untuk mengajukan usulan melakukan deregulasi-debirokratisasi juga dalam bidang industri perikanan laut. Sekalipun harus diimbangi dengan peningkatan kekuatan Angkatan Laut sebagai pihak paling kompeten untuk menjaga dan memelihara keamanan-ketertiban seluruh wilayah perikanan Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi M. Asrun
Depok: Universitas Indonesia, 1998
TA3666
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Marjella Djorghi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frida Maria
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
TA3726
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Anwar
"Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 dan kemudian mengatur Zona Ekonomi Eksklusif tersebut dengan menungundangkannya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 ( Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44). Pada waktu Indonesia mengumumkan ZEEI tahun 1980 telah terdapat sejumlah 73 negara-negara yang telah melakukan hal yang sama yaitu mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif mereka , sebagai pengaruh dari perkembangan Konperensi Hukum Laut PBB ke-III yang telah menyetujui Informal Composite Negotiating Text. Saat dikeluarkannya pengumuman Indonesia tentang ZEEI tersebut diatas, Zona Ekonomi Eksklusif telah berkristalisasi menjadi hukum kebiasaan internasional karena konsep ZEE belah memperoleh dukungan yang besar baik dari negara -negara maritim utama, maupun negara-negara berkembang serta Zona Ekonomi Eksklusif telah merupakan bagian dari praktek hukum internasional.
Bertambah banyak negara-negara yang memakai sistim joint venture dan atau perizinan sebagai dasar hukum pemberian izin bagi kapal perikanan asing pada ZEE mereka. Indonesia melaksanakan sistim joint venture bidang perikanan berdasarkan Undang-Undang PMA dan pemberian SIPI ( Surat Izin Penangkapan Ikan ) bagi pihak asing diatur oleh Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 1984. Sistim terakhir yang berlaku ialah, sistim sewa kapal perikanan asing yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomar 816/Kpts/IK.120/11/90 tanggal 1 Nopember 1990.
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Mengadakan peninjauan atas perundang-undangan yang berkaitan dengan konsep pemanfaatan penuh sumberdaya alam hayati perIkanan JTB , kapasitas tangkapan dan akses atas surplus perikanan, yang hal ini berkaitan dengan pengaturan partisipasi pihak asing dalam perikanan ZEE baik di dalam konteks hukum internasional dan hukum nasional.
2. Sesuai dengan karakteristik hukum dari ZEE menurut KHL 1982, mengadakan tinjauan terhadap pelbagai hak dan kewajiban negara kepulauan Indonesia sebagai negara pantai di dalam menangani masalah pengaturan partisipasi perikanan pihak asing di ZEEI menurut perundang-undangan nasional dan menurut hukum internasional.
3. Mengadakan perbandingan antara praktek negara-negara terutama di Asia Pasifik di dalam menerapkan berbagai perjanjian bilateral dan multilateral perikanan serta seberapa jauh praktek pengaturan- negafa-negara tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan KHL 1982.
4. Mengadakan tinjauan terhadap ketentuan perundang-undangan yang memberi peluang kepada berbagai interpretasi atas hak negara pantai yang dengan demikian tidak mendukung kepastian hukum.
5. Mengadakan peninjauan terhadap implementasi dari hasil-hasil perjuangan Indonesia di dalam forum UNCLOS III, khususnya dalam rejim negara kepulauan dan rejim ZEE."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
D1051
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta : P.P Persahi , 1984
341.448 PEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>