Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 162582 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pardede, Marulak
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2008
346.02 MAR p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Leila Gentjana
"Perbankan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi dan berperan sebagai sarana memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya untuk pembiayaan yang produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan pinjaman tersebut mempunyai resiko yang besar bagi bank apabila debitur cidera janji. Untuk menghindari risiko tersebut dalam pemberian kredit, bank meminta jaminan dari debitur untuk pelunasan piutang berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan pokok berupa proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut, sedangkan jaminan tambahan dapat berupa kebendaan atau jaminan perorangan, dalam hal ini biasanya bank memilih jaminan kebendaan untuk pelunasan hutang debitur. Objek jaminan tambahan yang banyak digunakan oleh bank adalah piutang karena bernilai ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat dibebankan dengan jaminan gadai, cessie dan jaminan fidusia. Piutang yang dapat dibebankan jaminan fidusia serta kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia berkaitan dengan penyerahan secara constitutum possessorium.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menganalisis bahan-bahan pustaka bidang hukum dan perundang-undangan. Pada dasarnya semua jenis piutang dapat dibebankan dengan jaminan fidusia, namun piutang atas nama yang sering dibebankan dengan jaminan fidusia yang timbul dalam kegiatan perdagangan karena penyerahannya dilaksanakan dengan constitutum possesorium. Kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia adalah sebagai penerima kuasa dari bank untuk melakukan penagihan pada pihak ketiga dan menyerahkannya pada bank tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pembangunan ekonomi Indonesia memerlukan partisipasi
dari semua lapisan masyarakat ekonomi, dimana lapisan
masyarakat ekonomi yang terbesar adalah golongan pengusaha
kecil. Pemerintah mewajibkan bank umum untuk memberikan
kredit untuk usaha kecil. Pembentukan Undang-Undang Jaminan
Fidusia bertujuan menciptakan lembaga hak jaminan yang kuat
dengan ciri antara lain mudah dan pasti pelaksanaan
eksekusinya. Skripsi ini meneliti Undang-Undang nomor 42
tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan fokus pelaksanaan
pengikatan Jaminan Fidusia untuk Kredit Usaha Kecil (KUK)
dengan keterbatasan biaya dan bagaimana mengatasi
permasalahan yang timbul pada saat dilakukan eksekusi.
Secara khusus tujuan penelitian ini untuk mengetahui
kekurangan-kekurangan yang ada dalam Undang-Undang Jaminan
Fidusia, kemudian mencari pemecahan permasalahan yang
timbul dengan cara melakukan penyempurnaan terhadap Undang-
Undang Jaminan Fidusia yang telah ada khususnya pengaturan
untuk kredit usaha kecil. Dalam pelaksanaan pengikatan
jaminan Fidusia, ada beberapa bank yang tidak melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang ditetapkan di dalam
Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan alasan bahwa debitur
tidak berkeinginan untuk mengikuti aturan pengikatan
jaminan oleh karena biaya pengikatan secara notariil bagi
debitur dirasakan sangat tinggi, sedangkan kredit usaha
kecil biasanya berjangka pendek. Disamping itu peraturan
mengenai eksekusi untuk KUK juga belum diakomodasi di dalam
Undang-Undang Jaminan Fidusia khususnya mengenai “parate
eksekusi”. Pelaksanaan parate eksekusi dalam praktek
perbankan masih mendapat hambatan birokrasi karena kantor
Lelang Negara tidak bersedia melakukan lelang agunan
sebelum ada fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri."
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2004
S24080
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hany Tjahyanti
"Sumber dana bagi perusahaan didapat dari modal maupun pinjaman yang diperoleh dari bank-bank maupun lembaga-lembaga pembiayaan. Untuk memperoleh pinjaman tersebut bisanya perusahaan/perorangan yang meminjam harus memberikan jaminan. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan perorangan atau jaminan kebendaan. Salah satu jaminan kebendaan yang berlaku di Indonesia adalah jaminan fidusia. Masalahnya jaminan fidusia tidak mempunyai dasar hukum yang pasti, pengaturannya hanya melalui yurisprudiensi. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 42 ahun 1999, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Ketentuan yang mengatur hal tersebut antara lain adanya kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Asas publisitas ini merupakan salah satu asas utama hukum jaminan kebendaan. Hal lain yang diatur adalah larangan adanya fidusia ulang terhadap benda yang dijadikan jaminan fidusia. Tetapi ada ketentuan lain yang menyatakan bahwa fidusia dapat di berikan kepada lebih dari satu penerima fidusia, yaitu dalam hal pemberian kredit konsorsium. Dengan pengertian tersebut maka dalam hal pemberian kredit sindikasi atau kredit konsorsium hanya ada satu kreditor yang memberikan pinjaman, bukan banyak kreditor. Dan yang berhak mendapatkan hak preferensi adalah pihak yang mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, dalam hal ini adalah agen bank yang mewakili dan bertindak untuk kepentingan serta untuk dan atas nama para kreditor. Selanjutnya pembagian ke dalam dilakukan secara pari passu, sesuai dengan klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit konsorsium."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21021
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yasman
"ABSTRAK
Lembaga jaminan fidusia adalah salah satu lembaga yang
bertujuan untuk menjamin hutang debitur terhadap kreditur
dalam prakteknya banyak terjadi. Pada dewasa ini diatur
dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999. Salah satu yang
menjadi objek jaminan fidusia menurut Undang-undang ini
adalah kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang menjadi
objeknya itu bisa berupa mobil dan sepeda motor. Pemberian
fidusia termasuk pemberian kendaraan bermotor sebagai
jaminan fidusia harus dilakukan dengan akta Notaris.
Undang-undang Fidusia sendiri hanya mengatur objek fidusia
secara global saja. Pengaturan jaminan fidusia kendaraan
bermotor tidak luput dari hal tersebut diatas. Sehingga
praktek pemberian jaminan fidusia kendaraan bermotor dalam
praktek Kenotariatan diatur dalam suatu model akta yang
telah disediakan untuk itu. Kegunaannya tidak lain selain
sebagai alat bukti para pihak juga untuk melengkapi
atauran-aturan yang sebelumnya tidak diatur atau tidak
terdapat dalam Undang-undang Jaminan Fidusia yang tujuannya
adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak.
Hasilnya adalah dalam praktek kenotariatan setiap pemberian
kendaraan bermotor yang dijadikan sebagai jaminan hutang,
maka harus dibuatkan akta jaminan fidusianya."
2002
T37113
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1999
332.7 BAD p (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Mertha H.
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah memberi gambaran mengenai praktek jaminan perorangan dalam rangka pemberian kredit konstruksi kepada pemborong, berikut masalah hukumnya yang terjadi di dalam praktek dan masalah eksekusinya dalam hal debitur wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Pasal 24 ayat 1 UU No. 4 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perbankan menentukan bahwa bank di larang untuk memberikan kredittan paadanya jaminan. Demikian pula dalam pemberian kredit konstruksi ini, bank juga meminta adanya jaminan yang dikhususkan baginya. Borghtocht sebagai jaminan dalam kaitannya dengan pemberian kredit konstruksi ini dapat dikatakan sebagai jaminan yang ideal. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam prakteknya kadang-kadang juga terjadi masalah-masalah hukum. Masalah hukum yang kadang-kadang terjadi dalam praktek borghtocht sebagai jaminan adalah dalam hal debitur wanprestasi. Dalam hal demikian dan terjadi kemacetan kredit, maka pihak bank sebagai bank pemerintah akan menyerahkan penyelesaiannya ke Panitia Urusan Piutang Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20574
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratu Helda Purnamasari
"Perbankan sebagai jantung perekonomian mempunyai
fungsi intermedlary, sehingga perbankan harus mampu
berperan sebagai sarana mobilisasi dana masyarakat yang
efektif serta sebagai penyalur yang cermat dari dana
tersebut untuk kegiatan pembiayaan yang produktif, yang
pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi itu
sendiri. Fungsi tersebut diwujudkan dalam kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman atau lazim disebut pemberian kredit.
Dalam pemberian kredit terkandung resiko yang
besar bagi Bank, yaitu dalam hal debitur cidera janji.
Apabila banyaknya kredit yang tidak dilunasi oleh para
debitur, maka dapat terjadi mismatch dalam manajemen
Bank tersebut. Hal itu sangat membahayakan kelangsungan
usaha Bank. Untuk mengurangi resiko tersebut,
sehubungan dengan pemberian kredit tersebut, Bank
meminta suatu jaminan pelunasan piutang kepada debitur
berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan
pokok adalah proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut,
sedangkan jaminan tambahan itu dapat berupa jaminan
kebendaan dan jaminan perorangan. Namun jaminan
kebendaan lebih disukai oleh Bank karena adanya benda
tertentu yang dijaminkan untuk pelunasan utang debitur.
Salah satu objek jaminan tambahan yang banyak
digunakan oleh Bank adalah piutang, karena bernilai
ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat
dibebankan dengan jaminan gadai, jaminan cessie dan
jaminan fidusia. Namun karena peraturan mengenai
jaminan fidusia belum terlalu diberlakukan, sehingga
masih hangat untuk didiskusikan, penulis tertarik untuk
menganalisa pembebanan piutang tersebut dengan jaminan
fidusia. Walaupun piutang dapat dibebankan dengan
Pembebanan jaminan..., Ratu Helda Purnamasari, FH UI, 2002
Jaminan Fidusia, namun dalam praktek perbankan masih
dipakai jaminan lain untuk menjaminkan piutang
tersebut, seperti jaminan gadai. Oleh sebab itu,
penulis ingin mengetahui piutang apa saja yang
dibebankan jaminan fidusia dan alasannya; bagaimana
mekanisme pembebanannya serta kedudukan pemberi fidusia
dalam Jaminan Fidusia Piutang tersebut"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36318
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adriyadi Lukita
"Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi diperlukan dana dalam jumlah besar yang sebagian disalurkan oleh bank kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, yang selalu mengandung risiko, sehingga diperlukan suatu jaminan kredit. Disinilah Jaminan fidusia memiliki peran dalam pemberian kredit, sebagai jaminan utang. Hanya bagi sebagian kalangan, jaminan fidusia hanya merupakan jaminan pelengkap dari jaminan hak tanggungan. Walaupun seharusnya tanpa hak tanggungan pun, pihak bank seharusnya memberikan kredit dengan jaminan fidusia.
Tesis ini mengangkat pokok permasalahan seperti, apakah lembaga jaminan fidusia dalam praktek perbankan sudah sesuai dengan yang dikehendaki dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; apakah peranan lembaga jaminan fidusia sebagai jaminan utang dalam praktek pemberian kredit; dan apa saja upaya hukum yang dilakukan oleh bank untuk memperkecil risiko pemberian kredit yang dijamin dengan lembaga jaminan fidusia. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut tesis ini digunakan tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis, di mama penelitian dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai peranan dari lembaga jaminan fidusia sebagai jaminan utang dalam pemberian kredit bank.
Dari penelitian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa ternyata Undang-undang Fidusia belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, baik dari segi waktu pendaftaran, biaya pembuatan AJF dan biaya pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, maupun untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak maupun pihak ketiga. Kekurangan-kekurangan tersebut menyebabkan jaminan fidusia kurang dapat dimanfaatkan oleh dunia perbankan. Peranan lembaga Jaminan Fidusia dalam pemberian kredit bank yaitu dapat menjadi jaminan utama atau hanya menjadi jaminan tambahan. Dalam memperkecil risiko-risiko maka bank biasanya meminta jaminan tambahan berupa benda tetap seperti tanah, membuat Surat Kuasa Jual, Surat Kuasa Tarik dan kwitansi kosong yang telah ditandatangani debitur."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14579
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Ayu Raditya
"Untuk mempermudah pengadaan perumahan bagi seluruh rakyat, pemerintah membentuk Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) bernama PT. Sarana Multigriya Finansial (PT. SMF) berdasarkan Perpres No. 19 tahun 2005 sebagai wadah dalam rangka menghimpun dana untuk sektor perumahan. Kegiatan utama PT. SMF meliputi, penyaluran pinjaman jangka menengah/panjang bagi Penerbit KPR dan Program sekuritisasi piutang KPR. Guna menjamin pembayaran kembali seluruh dan setiap jumlah yang terutang dan wajib dibayar Penerbit KPR kepada PT. SMF dalam penyaluran pinjaman jangka menengah/panjang, Penerbit KPR memberikan jaminan fidusia atas aset keuangan KPR, yaitu tagihan/piutang yang akan ada saat ini dan/atau akan ada di kemudian hari yang diperoleh dari penerbitan KPR, termasuk hak tanggungan atas objek KPR yang melekat padanya sesuai dengan kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.
Dengan demikian, perlu dilakukan penelitian terhadap perjanjian pemberian pinjaman untuk pembiayaan KPR tersebut serta lembaga-lembaga jaminan yang terkait di dalamnya untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberian pinjaman untuk pembiayaan KPR dalam rangka pelaksanaan Secondary Mortgage Facility (SMF) dan mengetahui apakah eksistensi dua lembaga jaminan yaitu hak tanggungan dan fidusia mempengaruhi pelaksanaan eksekusi lembaga jaminan apabila terjadi wanprestasi oleh Penerbit KPR sebagai debitor ataupun oleh nasabah KPR. Adapun penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa, mekanisme pencairan pinjaman dilakukan berdasarkan persyaratan dan menggunakan standarisasi dokumen yang ditetapkan oleh PT. SMF. Mengenai eksistensi dua lembaga jaminan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman yaitu jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia, hal tersebut tidak mempengaruhi eksekusi apabila debitor wanprestasi, karena pada dasarnya kedua lembaga jaminan tersebut merupakan perjanjian accesoir untuk perjanjian pokok yang berbeda.
Hak tanggungan atas objek KPR merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian pemberian KPR antara Penerbit KPR dengan nasabah KPR, sedangkan jaminan fidusia merupakan perjanjian accesoir dari Perjanjian Pemberian Pinjaman antara PT. SMF dan Penerbit KPR. Dengan demikian apabila terjadi kredit macet atau cidera janji oleh nasabah KPR, maka yang akan dieksekusi adalah hak tanggungan atas objek KPR, sedangkan apabila Penerbit KPR lalai melakukan pelunasan atas pinjaman yang diberikan oleh PT. SMF, maka yang dieksekusi adalah jaminan fidusia atas tagihan KPR tersebut.

In order to facilitate procurement of housing for the community, the government has established a Housing Secondary Financing Company or Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (?PPSP?),namely PT. Sarana Multigriya Finansial (?PT. SMF?) pursuant to Presidential Regulation No. 19 of 2005, as a vehicle to collect fund for the housing sector. PT SMF mainly engages in the business of providing medium/long term loan for KPR Issuer and KPR receivables securitization Program. In order to secure repayment of any and all outstanding amount which is payable by the KPR Issuer to PT. SMF in granting medium or long term loan, the KPR Issuer provides fiduciary security over KPR?s monetary asset, namely the current and/or future receivables obtained from issuance of KPR, including a mortgage over KPR object attached thereto, in accordance with the criteria as agreed by the parties.
As such, a research is required on the loan agreement for such KPR financing, and its related security institutions, to obtain knowledge of mechanism of granting of loan for KPR financing, for the execution of Secondary Mortgage Facility (SMF), and to gain knowledge on whether the existence of the two security institutions, namely mortgage and fiduciary security shall affect execution of security institutions, upon the occurrence of default by the KPR Issuer as debtor, or the related KPR customer. Whereas, the research to be conducted utilizes the literature research method.
From such literature research, it may be concluded that the mechanism of loan disbursement is conducted based on the requirements, and utilizes the standardized documents as determined by PT. SMF. With regard to the existence of two security institutions in the Loan Agreement, namely mortgage and fiduciary securities, it shall not affect the execution upon the occurrence of default by the debtor, because in principle, the said security institutions are supplementary agreements for a different principal agreement.
The mortgage over KPR object is a supplementary agreement of a KPR advancing agreement between KPR Issuer and KPR customer, whilst the fiduciary security is a supplementary agreement of the Loan Agreement between PT. SMF and KPR Issuer. As such, upon the occurrence of non performing loan or default by the KPR customer, the executed security shall be the mortgage over KPR object, whilst if the KPR Issuer is negligent in the settlement of loan granted by PT. SMF, the executed security shall be the fiduciary security over the KPR?s outstanding amount."
2009
T26016
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>