Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 59290 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Guntur purwanto joko lelono
Jakarta: Guntur, 2004
340.56 GUN p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bernadette Juliani
"Tesis ini membahas mengenai kewajiban Direksi sebagai organ Perseroan yang mempunyai tugas untuk melakukan kepengurusan Perseroan. Kewajiban Direksi tersebut terkait dengan kewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) baik RUPS Tahunan maupun RUPS Lainnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang. Selain kewajiban Direksi dalam penyelenggaraan RUPS, tesis ini juga membahas mengenai peranan institusi peradilan dalam memberikan kepastian hukum terkait dengan permohonan Pemegang Saham Perseroan untuk melakukan pemanggilan sendiri RUPS karena Direksi tidak melaksanakan kewajibannya tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan secara deskriptif analisis melalui bahan-bahan kepustakaan dan analisa terhadap penetapan dan putusan institusi peradilan.
Hasil penelitian menyarankan agar Direksi tetap memenuhi permintaan Pemegang Saham yang meminta penyelenggaraan RUPS sebagai bagian dari hak Pemegang Saham. Pengadilan Negeri yang mempunyai wewenang untuk menetapkan permohonan Pemegang Saham dalam hal Pemegang Saham mengajukan permohonan penetapan pemberian ijin pemanggilan sendiri RUPS wajib memeriksa dengan cermat permohonan Pemegang Saham tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan dan ada kepentingan yang wajar dari Pemegang Saham untuk menyelenggarakan RUPS tersebut.

This Thesis contains analysis of obligation of Board of Directors as an organ of a limited liability company to manage the company. Such obligation is related to conduct General Meeting of Shareholders (GMS) of the company, either Annual GMS or Extra-Ordinary GMS as mandated by the law. Besides analyzes the obligation to conduct GMS, this Thesis also analyzes the role of Court of Law institution in providing law assurance in relation with the right of shareholder of a company to by itself make convocation of/formal call for the GMS, in case the Board of Directors did not do that. This analysis is a legal normative analysis, which carried-out by descriptive analysis method to literature materials and analysis to decisions or verdicts of Court of Law.
Considering the result of this analysis, the Board of Directors should suggestively honor the right of shareholder who requested the GMS to be conducted. An authorized District Court is competent to examine if the request of shareholder has duly fulfilled all the requirements and if are there any normal interest of such shareholder in requesting the GMS."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27529
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
E. Paramitha Sapardan
"RUPS merupakan salah satu Organ dalam Perseroan Terbatas. Dlaam suatu tindakan hukum tertentu, Perseroan memerlukan persetujuan RUPSLB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 425/PDT.P/2007/PN.JKT.BAR. SD selaku Direktur utama PT PJM dan pemilik 40% saham perseroan ingin mengalihkan sahamnya, sehingga untuk proses ini harus dilakukan melalui prosedur RUPSLB. Beberapa RUPSLB yang telah dilakukan tidak memenuhi kuorum sehingga tidak dapat dilaksanakan dan mengambil keputusan, hingga pada sebelum dilaksanakannya RUPSLB terakhir, Perseroan sudah melakukan permohonan penetapan kuorum sehubungan dengan RUPSLB tersebut ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam permohonan pemohon, pemohon mengajukan beberapa alasan yang menjadi dasar permohonannya sehubungan dengan RUPSLB tersebut, dan pada putusannya Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan cara mengkaji berbagai literatur seperti buku-buku cetak, dan turunan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimaksud. Terhadap kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 425/PDT.P/2007/PN.J KT.BAR, dilakukan penelitian terhadap beberapa hal, yakni apakah alasan permohonan pemohon sah untuk mengajukan penetapan pengadilan RUPSLB ketiga ke Pengadilan Negeri, dan apakah notaris dapat hadir dan membuat berita acara RUPS berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pemohon melampaui dari apa yang ditetapkan sehingga, dalam proses permohonan pengadilan tidak dapat menetapkan hal-hal diluar kewengan yang diatur dalam UUPT, dan terhadap notaris yang hadir dalam RUPSLB tersebut maka notaris memiliki wewenang untuk memberikan penyuluhan hukum dan notaris hanya bertanggung jawab atas kebenaran formil dari akta tersebut, bukan atas kebenaran materilnya.

General Meeting Of Shareholder are one of three limited liability company organs. On several particular legal pretence, the company require the general meeting of shareholders consent based on law number 40 of 2007. The west Jakarta District Court?s order (Penetapan Pengadilan) case number 425/PDT.P/2007/PN.JKY.BAR.PERSEROAN, Mr. SD as the president director of PJM Company and as the owner of 40% of share in the company desire to sell his share, therefore it require an extraordinary general meeting of shareholders procedure. The remain proceeding extraordinary general meeting of shareholders does not meet the quorum, hence it does not adopting resolutions. Moreover, before the previous general meeting of shareholders adjourn, the company submit a proposal to west Jakarta District Court regarding the general meeting of shareholders quorum court?s order. The applicant subjected a number of proposals along with the court complete granted.
This research is normative juridiche based on library research methodology, conducted by way of reviewing literatures which have no limitation in time and place, including book research results, laws and regulations either printed or online which related to the research. The research set two main predicament based on The west Jakarta District Court?s order case. There are, the legitimacy of applicant proposal regarding to the extraordinary general meeting of shareholder quorum court?s order, and the role of notary to be present at the extraordinary general meeting of shareholders in order to form a minutes based on west Jakarta district court?s order (Penetapan Pengadilan). In summary, court is not allowed to granted a proposal in which not constitute on the law, hence notary has the authority to provide a legal advice and has the responsible no more than the formality form of the deeds."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26027
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Pemegang saham sebagai pemilik dari suatu perseroan
terbatas memiliki hak-hak yang dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan. Hak-hak dimaksud antara lain meminta
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
bagi pemegang saham yang memiliki minimal sepuluh persen
dari seluruh jumlah saham Perseroan. Ternyata dalam tataran
pelaksanaannya tidak selalu mudah untuk dapat melaksanakan
hak dimaksud. PT. Semen Gresik Tbk. sebagai pemilik 99,99%
saham di PT. Semen Padang yang telah meminta kepada Direksi
PT. Semen Padang untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa dengan agenda mengganti Direksi dan
Komisaris PT. Semen Padang tidak diterima, karena alasanalasan
yang tidak cukup berdasar. Padahal bila merujuk
kepada Undang-Undang No.1 tahun 1995 terutama pasal 66 dan
pasal 67 serta Anggaran Dasar PT. Semen Padang, terlihat
bahwa alasan yang diajukan untuk mengganti direksi dan
komisaris telah cukup kuat. Ketika kemudian permohonan
serupa diajukan ke Pengadilan Negeri Padang agar dapat
diizinkan untuk diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa sendiri permohonan ini ditolak. Mahkamah Agung
sebagai muara terkhir penegakan hukum di Republik ini
setelah menerima permohonan kasasi dari PT. Semen Gresik
Tbk. akhirnya mengabulkan permohonan tersebut karena
menurut Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Padang telah salah
menerapkan hukum. Apabila dasar permohonan PT. Semen Gresik
Tbk. dikaitkan dengan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance dari Organization for Cooperation and
Development (OECD), dapat disimpulkan bahwa selain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam bidang
perseroan terbatas, permohonan tersebut juga telah sesuai
dengan prinsip-prinsip corporate governance. Putusan
Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Semen Gresik Tbk.
selaku pemegang saham mayoritas diharapkan dapat menjadi
preseden yang baik bagi iklim penanaman modal di Indonesia"
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23570
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Irmawati
"Dengan terdapatnya beberapa peluang masalah dalam penyelenggaraan RUPS pada Perusahaan Publik, penulis membahas beberapa potensi permasalahan yang dapat muncul, sebagai berikut:
1. Apakah kewenangan dari RUPS dalam Perusahaan Publik?
2. Apa saja yang menjadi aspek hukum dari penyelenggaraan RUPS pada Perusahaan Publik?
3. Bagaimana penerapan penyelenggaraan RUPS di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk terkait dengan adanya keputusan RUPS untuk membagikan dividen yang dibatalkan oleh Instansi Pasar Modal dan adanya gugatan terhadap hasil keputusan RUPS oleh salah satu Komisaris yang diberhentikan?
Tujuan Penelitian
Penelitian mengenai penyelenggaraan RUPS dalam Perusahaan Publik, mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Untuk menganalisa sejauhmana wewenang dan kekuasaan yang dimiliki oleh RUPS pada Perusahaan Publik (sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT), termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan kedudukan pemegang saham pada Perusahaan Publik tersebut. Dengan mengetahui segala kekuasaan dan wewenang yang dimiliki RUPS diharapkan dapat diambil suatu pemahaman dan analisa yang mcndalam apakah hasil keputusan yang diambil dalam RUPS telah mencerminkan kedudukan dan posisi RUPS sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi didalam Perseroan.
2. Untuk menganalisa aspek-aspek hukum apa raja yang timbul dari diselenggarakannya RUPS dalam Perusahaan Publik, baik aspek hukum yang timbul sebelum RUPS berlangsung (Pra RUPS), pada saat RUPS maupun setelah RUPS (Post RUPS) serta mengkaji prosedur dan tatacara pelaksanaan RUPS yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hal-hal lainnya menyangkut pelaksanaan hasil keputusan RUPS, termasuk kewenangan dan sikap yang harus diambil RUPS pada saat terjadinya tindakan Direksi danlatau Komisaris yang melebihi kewenangannya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan pemahaman apakah pengaturan mcngenai pelaksanaan RUPS pada Perusahaan Publik sudah mencerminkan prinsip Good Corporate Governance alau belum.
3. Untuk mengetahui dan menganalisa praktik penyelenggaraan RUPS di Perusahaan Publik (Studi kasus di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk), khususnya terkait dengan adanya keputusan RUPS untuk membagikan dividen yang dibatalkan oleh Instansi Pasar Modal dan adanya gugatan oleh Komisaris yang diberhentikan terhadap hasil keputusan RUPS."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18659
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dodiet Cahyo Wibowo
"Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi maupun Komisaris. Notulen wajib ditandatangani oleh ketua rapat dan seorang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS, kecuali apabila suatu risalah RUPS dibuat oleh Notaris, maka kewajiban penandatanganan itupun dapat tidak diperlukan karena akta Notaris tersebut bersifat otentik. Namun, disebabkan oleh kelalaian Notaris ada kemungkinan akta yang dibuat oleh Notaris tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Notaris membuat suatu risalah RUPS tanpa terlebih dahulu memperhatikan mengenai syarat formalitas rapat dan syarat korum yang harus dicapai dalam mengambil keputusan bagi suatu perseroan. Atas kelalaian Notaris tersebut secara perdata dapat terjadi akta yang dibuatnya dibatalkan oleh Hakim. Dalam praktik hal tersebut dihadapi oleh Buntario Tigris Darmawang, Notaris di Jakarta, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 271/PDT.G/2003/ PN.JKT.UT., tertanggal 21 Juli 2004, akta yang dibuatnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, ternyata dari hasil penelitian penulis terdapat beberapa permasalahan hukum mengenai tindakan yang dilakukan Notaris dalam penyelenggaraan RUPS, serta tanggung jawab Notaris tersebut terhadap risalah RUPS yang telah dibuatnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan pembahasan mengenai tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya dalam hal terjadi suatu penyelenggaraan RUPS."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16558
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paulus Widodo Sugeng Haryono
2005
T25411
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paulus Widodo Sugeng Haryono
"ABSTRAK
Notaris sebagai Penjabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang penting harus ditingkatkan peranannya, dalam melaksanakan pembuatan akta-akta karena untuk notaris sangat berperan dalam mempersiapkan, memeriksa dari dokumen-dokumen dari suatu akta yang akan dibuatnya, guna kelancaran tugasnya harus ada suatu kerjasama dengan para pemberi jasa atau orang yang akan mempergunakan jasa notaris sebagai salah satunya dalam hal dimintakan bagi notaris untuk membuat notulen dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu perseroan terbatas, yang harus diperhatikannya adalah melihat dari ketentuan-ketentuan yang berlaku khususnya yang terdapat dalam Undang-Unfang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 73, Pasal 75 dan pasal 76 yang menyatakan untuk pasal 73 sangat jelas seklai untuk kuorum RUPS harus dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, bila kuorum RUPS pertama tersebut tidak tercapai maka dapat diadakan RUPS yang kedua dan bila RUPS kedua untuk kuorum tidak tercapai maka perseroan dapat untuk meminta permohonan penetapan untuk kuorum kepada Ketua Pengadilan Negeri ditempat kedudukannya perseroan tersebut yang kemudian Ketua pengadilan tersebut akan menetapkan kuorum yang akan berlaku dalam RUPS tersebut sedangkan untuk kuorum keputusan RUPS adlam mengubah anggaran dasar Sebagaimana ternyata dalam pasal 75 hanya ada suatu kuorum RUPS pertama sampai dengan kuorum untuk RUPS kedua dalam hal ini akan timbul persoalan bagaimana kalau dalam RUPS kedua kuorum masih belum terpenuhi yang secara jelas harus mengadakan RUPS berulang-ulang hingga tercapai kuorumnya dan bagaimana apa harus terus menerus, yang seharusnya ada masa akhirnya sehingga tidak terdapat kekosongan hokum demikian juga akan teralami dalam kuorum RUPS dalam Penggabungan, peleburan, pengambilahlian, kepailitan dan pembubaran perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 76. dalam tulisan ini dicoba untuk membahas, meneliti permasalahan-permasalahan yang timbul berkenaan dengan kuorum RUPS pada pasal 75, pasal 76 dan penyelesaiannya masalah-masalah tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37788
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Adinda Efita Hany
"Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan tugas Direksi, namun dapat saja Direksi menolakmenyelenggarakannya, jika Direksi memiliki alasan yang sah menurut hukum. Untuk mengatasi kemacetan penyelenggaraan RUPS ini, Undang-Undang Perseroan Terbatas telah mengatur agar pemegang saham mengajukan permohonan ijin kepada Ketua Pengadilan Negeri dan selanjutnya upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. RUPS, Komisaris dan Direksi di dalam perseroan terbatas memiliki kedudukan yang sama, sehingga tidak ada salah satu organ yang lebih tinggi daripada organ lainnya, karenanya RUPS yang walaupun merupakan suara dari para pemegang saham perseroan, tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap dua organ lainnya, begitupun dengan Direksi dan Komisaris wajib menjalankan tugas sesuai dengan kepentingan perseroan dan tidak dapat bertindak melebihi kewenangannya.

The Board of Directors have the obligation to conduct the general shareholders meeting, but there are possibility that the Board of Director refuse to conduct it, if there are any legal reason. To prevent the stagnancy problem, the Corporate Law in Indonesia regulates to ask permit to the court, and extra ordinary legal action (kasasi) to the supreme court. The General Shareholders Meeting, Board of Commissioners and board of Director have the equal position by the law, so there are no organ higher than any other organ. Each organ have their own duties and responsibilities, and they can not act over their authority."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T25133
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>