Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169185 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
M. Taufik Setiawan
"ABSTRAK
Lembaga Catatan Sipil(dibawah Departemen Dalam Negeri) diperlukan oleh setiap orang yang berkepentingan untuk memberikan alat bukti otentik mengenai adanya peristiwa-peristiwa hukum penting yang menyangkut status personalnya, ialah peristiwa-peristiwa kelahiran, perubahan nama, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perkawinan, perceraian dan kematian (dengan suatu akte atau hanya sebagai "catatan pinggir" pada suatu akte). Sedangkan bagi pemerintah sendiri lembaga ini sangat menunjang ketertiban administrasi kependudukan dan pelaksanaan berbagai program pembangunan, misalnya program K.B.
Hingga saat ini, meskipun telah ada Instruksi Presidium Kabinet Amnera No.31/U/In/12/1965, Catatan Sipil tenyata masih menggunakan peraturan-peraturan kolonial yang membedakan penduduk kedalam golongan-golongan, hal yang selain tidak sesuai dengan jiwa UUD 45 duga dalam praktek sering menimbulkan permasalahan-permasalahan Disamping itu, ketentuan yang ada untuk pencatatan beberapa peristiwa (seperti pengakuap/pengesahan anak dan pengangkatan anak) pada dasamya hanya berlaku untuk bagian-bagian penduduk tertentu saja lain daripada itu, lembaga "pencatat status personal" di Indonesia ternyata tidak tunggal, karena khusus untuk perkawinan dan perceraian menurut agama Islam pencatatannya dilakukan oleh Lembaga Pencatat Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (dibawah Departemen Agama) yang dalam praktek telab pula menimbulkan kesulitan-kesulitan. Oleh karena itu sudah saatnya-Iah segera diadakan suatu UU Nasional mengenai Catatan Sipil.
Meskipun berbagai usaha menifigkatkan fungsi Lembaga Catatan Sipil telah dilakukan, tidak urung masih saga terdapat image yang kurang baik terhadap lembaga ini.
Misalnya masih banyak terdengarnya tuduhan bahwa berhubungan dengan Lembaga Catatan Sipil adalah berhubungan dengan orang-orang "kafir". Selain itu, Proda Akte Kelahiran di DKI Jakarta sebagai salah satu upaya meningkatkan fungsi Lembaga Catatan Sipil dibidang kelahiran, ternyata juga banyak berjalan tidak sebagaimana mestinya, karenanya perlu ditinjau kembali.
Segala upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan (teknis maupun juridis) dalam tubuh Lembaga Catatan Sipil perlu terus ditingkatkan, supaya lembaga ini semakin berfungsi dengan baik dan semakin berperan dalam ikut mewujudkan suatu masyarakat yang tertib, adil dan makmur berdasarkan Pancasila."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riza Manfaluthi
"Hingga aat ini, mayarakat masih memiliki persepi tentang lambatnya pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah. Di lain sisi, Pemerintah menganggap telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada kasus pembuatan akta, yang ecara fisik hanyalah suatu penulisan pada blangko dengan tidak Iebih dari lima puluh kata, penyelesaian dalam waktu tujuh hari kerja akan terasa lambat, namun bagi pihak Kantor Catatan Sipil (KCS) penyelesaian akta dalam waktu tujuh hari kerja merupakan hal yang benar karena dalam penyelesaian akta, KCS telah menggunakan peraturan yang berlaku, yang menyatakan bahwa penyelesaian akta paling lambat tujuh han kerja (Keputusan Gubernur No.3 18 Tahun 1983). Dan kasus tersebut, ke dua pihak berada dalam posisi yang tidak dapat disaiahkan, karena masyarakat akan memandang penyelesaian akta teraebut menggunakan tolok ukur hasil fisik yang diperoleh, sedangkan KCS. melihat dari sisi telah melaksanakan peraturan yang berlaku.
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan era perdagangan bebas?, dimana pada masa tersebut tingkat persaingan akan semakin tinggi dan kunci keberhasilan dalam persaingan adalah kecepatan. Padahal pihak Pemenntah juga akan memiliki peran dalam menghadapi persaingan yang ada, apakah Pemerintah tetap akan menggunakan acuan peraturan yang ada? Tidakkah sebaiknya dilakukan suatu kebijakssmaan baru yang dapat memenuhi tuntutan keadaan?.
Kantor Catatan Sipil (KCS) sebagai salah satu instansi pemerintah merupakan instansi yang memberi pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pencatatan sipil. Pencatatan sipil merupakan suatu catatan tentang keberadaan seseorang secara hukum sejak lahir (akta kelahiran) hingga orang tersebut meninggal (akta kematian). Dimana akta wajib dimiliki oleh penduduk, karena sifatnya yang mendasar itulah maka kajian atas sistem informasi pembuatan akta pada KCS dilakukan.
Hingga saat ini, KCS masih menerapkan sistem pembuatan akta manual, karena acuan yang digunakan adalah peraturan yang menyatakan jangka waktu penyelesaìan akta paling lambat tujuh hari kerja, yang menyebabkan KCS menyelesaikan akta dalam waktu tujuh hari kerja Padahal produk yang dihasilkan oleh KCS hanyalah satu halaman kertas berukuran A4, dalam format yang sudah standar, yang berisi tidak lebih dari lima puluh kata masukan. Dan tinjauan tersebut maka diperlukan suatu pengembangan terhadap sistem yang telah ada ke dalam bentuk sistem informasi pembuatan akta yang akan mempercepat proses penyelesaian akta."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marthen Pali
"ABSTRAK
Berawal dari keperluan warga masyarakat bahwa pemilikan akta Catatan Sipil merupakan salah satu syarat dalam kehidupan sosial dan bernilai ekonomi, maka diperlukan pemikiran dan pertimbangan untuk memasyarakatkan akta Catatan Sipil pada warga DKI Jakarta sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif sekaligus dapat mewujudkan tertib kependudukan.
Melalui model komunikasi yang dikenal sebagai hierarchy of effect, kajian evaluasi ini melihat bahwa dalam kegiatan komunikasi diharapkan dapat menimbulkan akibat (efek) yang tinggi dalam penerimaan dan lindakan terhadap informasi peran akta Catatan Sipil.
Dalam model komunikasi ini kelihatannya responden kurang bergairah, lamban mengambil keputusan, dan akhirnya dalam keadaan yang sangat terburu-buru baru mencari dan memperjelas kembali mformasi yang lengkap, akurat, dan pasti untuk mengurus penerbitan akta Catatan Sipil.
Lebih jauh penelitian ini ingin melihat masalah-masalah apa saja yang mempengaruhi proses komunikasi pembudayaan akta Catatan Sipil untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap keberadaan Kantor Catatan Sipil, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembudayaan akta Catatan Sipil
Pengumpulan data pada penelitian ini, yakni Melalui studi kepustakaan dan evaluasi program-program pembudayaan akta Catatan Sipil, serta kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan sebagai data sekunder, di samping juga menggunakan data primer.
Hasil pengumpulan data yang ditelaah secara mendalam akhirnya dapat memberikan suatu pandangan bahwa kesadaran masyarakat terhadap informasi akta Catatan Sipil memang cukup tinggi, hal ini disebabkan kelima wilayah kota telah ada satuan pelaksana Catatan Sipil yang bertugas melayani warga masyarakat yang berdomisili di wilayah masing-masing.
Tetapi informasi yang cukup tinggi ini belum diikuti dengan kesadaran, pemahaman, dan tindakan untuk memiaki akta Catatan Sipil bagi setiap warga DKI. Akibatnya timbul salah pengertian dan persepsi yang berbeda, serta melahirkan citra negatif bagi aktifitas kantor Catatan Sipil dalam melayani masyarakat. Citra negatif ini berpengaruh terhadap rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengurus akta-akta di kantor Catatan Sipil.
Berdasarkan hal-hal diatas, make kesimpulan peneliti yakni menyampaikan rekomendasi untuk memperbaiki dan menyempurnakan startegi komunikasi pembudayaan akta Catatan Sipil dan membangkitkan partisipasi masyarakat terhadap fungsi kantor Catatan Sipil, antara lain : meningkatkan kualitas sumber daya manusia (Aparat) Pemda DKI Jakarta, membuat standarisasi komunikasi dan penggunaan alat, serta media komunikasi yang lengkap, mudah dipahami serta menarik untuk disimak dan dilaksanakan."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S8684
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuliandayani
"Untuk menentukan kedudukan seseorang ada beberapa kejadian yang penting dan salah satu diantaranya adalah kelahiran. Kelahiran merupakan peristiwa hukum karena terdapat kaedah-kaedah hukum yang memberi akibat kepada peristiwa tersebut. Oleh karena itu perlulah seseorang memperoleh suatu kepastian tentang adanya kejadian tersebut. Lembaga Catatan Sipil memungkinkan pencatatan s elengkap-lengkapnya dan oleh karenanya memberikan kepastian yang sebesar-besarnya mengenai kejadian tersebut. Dengan dicatatnya suatu peristiwa kelahiran pada register catatan sipil maka yang bersangkutan serta: orang-orang yang berkepentingan mempunyai alat bukti yang sah serta kuat tentang peristiwa kelahiran tersebut. Alat bukti yang dimaksud adalah Akta Kelahiran (kutipan) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, oleh karena itu akta kelahiran tersebut adalah merupakan suatu akta yang autentik. Selain memberikan kegunaan bagi yang bersangkutan, akta kelahiran juga berguna bagi pihak lain misalnya hakim. Dalam kenyataannya yang ada, mereka yang menghadap pada kantor catatan sipil ada yang hanya meminta surat kenal lahir. Sedangkan surat kenai lahir hanya berlaku untuk satu urusan saja dan untuk jangka waktu tertentu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20563
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imelwati
"Akta catatan sipil merupakan salah satu bentuk layanan sipil terhadap stake holders yang dilayaninya. Dalam pelaksanaannya sangat dituntut kualitas layanan sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat. Untuk itu setiap aparatur pelayanan harus memiliki kemampuan kerja dan motivasi kerja yang positif sehingga dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan kemampuan kerja, motivasi kerja pegawai terhadap kualitas pelayanan. Secara Iebih khusus penelitian ini bertujuan untuk menganalisis signifikan hubungan variabel bebas kemampuan kerja dan motivasi kerja, dengan variabel terikat kualitas pelayanan di Kantor Satuan pelaksana Catatan Sipil Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Dalam penelitian ini sebagai populasi adalah seluruh pegawai di Kantor Satuan Pelaksana Catatan Sipil dan masyarakat yang pernah menerima pelayanan akta catatan sipil selama 3 (tiga) bulan terakhir tahun 2000 yaitu Oktober, Nopember dan Desember. Pengambilan sampel penelitian ini menggunakan sampel kuota purposif random sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner, sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui analisis korelasi, analisis regresi, dan analisis parsial.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang positif antara kemampuan kerja terhadap kualitas pelayanan dengan koefisien korelasi sebesar 0,485, dan terdapat hubungan yang positif antara motivasi kerja terhadap kualitas pelayanan dengan koefisien korelasi sebesar 0,354. Sementara itu, hubungan antara kemampuan kerja dan motivasi kerja secara bersama-sama terhadap kualitas pelayanan juga mempunyai hubungan yang signifikan yang ditunjukkan dengan koefisien korelasi sebesar 0,0564. Besarnya kontribusi kedua variabel bebas secara bersama-sama terhadap variabel terikat yaitu kualitas pelayanan sebesar 31,8 % yang ditunjukkan oleh koefisien determinasi r 2 = 0,318.
Dengan demikian terlihatlah bahwa kedua variabel bebas yaitu kemampuan kerja dan motivasi kerja di Kantor Satuan Pelaksana Catatan Sipil Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan memperlihatkan hubungan yang signifikan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T3228
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Abdilah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25491
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yudi Hermawan
"Komunikasi pemasaran sosial dilakukan dengan tujuan akhir mengubah perilaku khalayak masyarakat agar menjadi lebih baik dari sebelumnya Komunikasi pemasaran sosial yang dilaksanakan akan lebih efektif hasilnya bila didasari pada strategi komunikasi dan perencanaan yang tepat.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1996 ini sudah lama diterbitkan, diundangkan, dikomunikasikan, dan diinformasikan dalam bentuk sosialisasi dengan Program kegiatan komunikasi dan informasi yang telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, namun hasilnya belum maksimal karena masih banyak anggota masyarakat yang belum mengetahuinya (hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya anggota masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi Kependudukan).
Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif evaluatif. Penelitian berusaha memberikan gambaran bagaimana program kegiatan komunikasi dan informasi sosialisasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta serta evaluasinya.
Dari hasil kajian dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan media, baik media massa tidak langsung maupun media langsung/tatap muka masih terbatas. Tidak tersedianya sumber daya manusia atau pegawai yang kompeten, tidak adanya pegawai yang memiliki latar belakang komunikasi, dan tidak adanya wawasan yang luas dibidang komunikasi masih menjadi hambatan, kondisi seperti ini akan berdampak pada kesempurnaan penerimaan pesan yang didapat masyarakat Peran serta masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi, registrasi, dan pengendalian penduduk masih belum sesuai harapan. Akhirnya proses pertukaran kebutuhan seperti yang diisyaratkan oleh Pemasaran Sosial sulit untuk terwujud.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan program kegiatan komunikasi dan informasi, diawali dengan pembentukan dan penetapan blueprint strategi komunikasi terpadu yang diiringi dengan monitoring dan kontrol. Perencanaan strategi komunikasi sebaiknya didasari pada hasil segmentasi masyarakat agar apa yang dibutuhkan masyarakat dapat diketahui dengan pasti."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14292
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Yulia
"Untuk mementukan kedudukan hukum seseorang ada beberapa kejadian yang penting dan salah satunya adalah adopsi seseorang perlu memperoleh kepastian tentang adanya kejadian tersebut. Lembaga Catatan Sipil memungkinkan pencatatan selengkap-lengkapnya dan oleh karenanya memberikan kepastian yang sebesar-besarnya mengenai kejadian tersebut. Oleh Catatan Sipil adalah lembaga yang sengaja. diadakan oieh pemerintah yang bertugas untuk mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap mungkin tiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang. Tujuannya ialah untuk mewujudkan kepastian hukum, membentuk ketertiban hukum, pembuktian dan untuk memperlancar aktivitas pemerintah di bidang kependudukan. Dengan dicatatnya suatu peristiwa adopsi pada register catatan sipil maka yang bersangkutan serta orang-orang yang berkepentingan mempunyai alat bukti yang sah serta kuat tentang peristiwa adopsi tersebut. Alat bukti yang dimaksud adalah akta kelahiran dan kutipannya di mana dalam catatan pinggirnya tercantum adopsi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20524
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>