Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58898 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hesty Purwanti
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Riadi
"Didalam meminimalisasikan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi pemberian Cuma-Cuma pada dasarnya diperkenankan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan Ketetentuan Perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai. Analisis pembahasan pemberian Cuma-Cuma didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A dan khususnya perlakuan perpajakan atas pemberian Cuma-Cuma juga diatur didalam Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 yang lebih lanjut diatur didalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE- 04/PJ.51/2002 perihal: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak. Pembahasan juga memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya yang secara tidak langsung melengkapi atau terkait dengan pemberian Cuma-Cuma.
Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang yang mengatur tentang peraturan perpajakan atas Pengenaan PPN atas pemberian Cuma-Cuma sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan seperti: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Pada dasarnya penyerahan kena pajak (taxable supply) adalah penyerahan atau transaksi yang dikenakan pajak. Ketika penyerahan kena pajak terjadi dan dilakukan oleh pengusaha kena pajak, maka harus dikenakan pajak dan dipungut PPN. Jadi prinsipnya, jika tidak ada yang dibayar atau terutang atas penyerahannya, maka tidak ada penyerahan yang terutang pajak. Namun demikian, diperlukan suatu tindakan pengamanan, bila dalam prakteknya ternyata terjadi situasi dimana atas penyerahan tersebut, tidak ada pembayaran atau seolah menjadi bukan penyerahan terutang pajak.
Misalnya, pengusaha kena pajak memberikan sumbangan, hadiah atas barang yang sama, yang pada tujuan awalnya adalah untuk kegiatan usahanya, maka harus dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang pajak. Demikian pula, jika pedagang menggunakan menggunakan/ mengkonsumsi sendiri barang dagangannya (tujuan awal membeli barang adalah untuk dijual kembali), maka harus dikenakan PPN atas pemakaian sendiri barang tersebut. Alasannya adalah bahwa pada waktu pedagang tersebut membeli barang dan membayar PPN, maka pajak yang telah dibayar (pajak masukannya) sudah dikreditkan. Jadi jika tidak ada faktor yang mengimbanginya (offseeting) terhadap pajak keluarannya, maka akan terjadi subsidi terselubung (hidden subsidy) atas sumbangan dan konsumsi pemakaian sendiri oleh pedagang tersebut.
Seperangkat ketetentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia telah menjelaskan berbagai aspek pemajakan atas pemberian Cuma-Cuma untuk tujuan perpajakan yang meliputi: subyek pajak dan persyaratannya, obyek pajak pertambahan nilai atas pemberian Cuma-Cuma, prosedur pelaksanaan dan persetujuan pemberian Cuma-Cuma atas barang produksi maupun barang bukan produksi serta implikasi perpajakannya dan dispute-dispute / perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pihak pajak. Dengan mencermati beberapa ketentuan perpajakan tentang pemberian Cuma-Cuma perusahaan untuk tujuan perpajakan, kiranya dapat diketahui beberapa peluang tax planning yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain:
a. Potongan harga yang diberikan oleh Wajib Pajak atas barang- barang promosi.
b. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan sendiri (produksi sendiri).
c. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan bukan hasil produksi sendiri.

To minimalize the value added tax for free of charge giveaway basicly permitted by the taxation regulation as long as it is done according to the tax regulation. The analysis explanation for free of charge giveaway based on the regulation in Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A specially the taxation treatment for free of charge giveaway also arranged in Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 jo Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 and Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-04/PJ.51/2002 about : Value added tax and the sales of luxury goods tax for personal purpose and/ or free of charge giveaway taxable goods and of taxable service. The discussion also concerned about some other executorial rules indirectly completed or related with the free of charge giveaway.
The minister of finance as the charged executive which arrange the tax regulation for the value added tax for free of charge giveaway according to the decision of the Minister of Finance published example: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000. Basicly the taxable supply is the supply or transaction which is taxed. When the taxable supply happened and done by the taxable enterpreneur, it should be taxed and gained for the value added tax. So, in principle if there is nothing paid or charged for the supply, then there is no taxable supply. But it needs a security action. Example: the taxable entrepreneur give the donation, prize fot the same item, which the main purpose used for business activity should be categorized as taxable supply. Then if the seller use/consume his own goods (beginning purpose is for reselling), has to charged the value added tax for personal used of that goods. The reason is when the seller bought the goods and paid the value added tax,then the value added tax input have already credited. So if there is no other factor balanced (offseeting) for its value added tax output, there will be a hidden subsidy for the donation and consumption of personal used by the seller.
Tax regulation that valid in Indonesia already explained variety of taxation aspects for free of charge giveaway for taxation purpose which include : tax subject and the conditional, value added tax object for free of charge giveaway for production goods or goods not for production and the tax implication and dispute between taxpayer and fiscus. Concerning the tax regulation about the company free of charge giveaway for taxation purpose, hopefully can be found some chance for tax planning that can be done by any other company such as :
a. Discount that given by the tax payer for promotion goods.
b. Free of charge giveaway for their own production goods.
c. Free of charge giveaway for not their own production goods."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lambang Prabowo
"Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar kedua setelah Pajak Penghasilan. Perubahan dari Pajak Penjualan menjadi Pajak Pertambahan Nilai yang mengemban misi untuk mengubah sifat cumulative tax menjadi non cumulative tax. Berbagai kebijakan dilakukan pemerintah untuk menciptakan fundamental ekanomi yang kuat baik melalui kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Kebijakan fiskal dalam hal perpajakan juga berdampak terhadap perilaku ekonomi yang dapat diamati dari sisi permintaan atau sisi penawaran.
Penelitian ini membuat model persamaan simultan untuk mengetahui pengaruh PPN terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perubahan Pajak Penjualan menjadi Pajak Pertambahan Nilai berpengaruh secara signifikan terhadap makroekonomi dimana PPN sudah mengalami perubahan undang-undang sebanyak 2 kali yaitu Undang-undang No.11 Tahun 1994 dan Undang-undang No. 18 Tahun 2000. Apakah keputusan pemerintah selama ini merubah Pajak Penjualan menjadi Pajak Pertambahan Nilai dan juga dilakukannya reformasi sebanyak 2 kali secara signifikan mampu mempengaruhi makroekonomi sesuai yang diharapkan?.
Untuk melihat lebih jauh mengenai maksud tujuan penelitian digunakan persamaan simultan dengan menggunakan metode 2 SLS. Metode penelitian yang digunakan adalah analisa persamaan simultan dengan menggunakan model yang terdiri dari 9 variabel current endogenous, 11 variabel predetermined (6 variabel lag endogenous dan 5 variabel exogenous). Data diperoleh dari Badan Pusat Statistik berupa data Produk Domestik Bruto, penerimaan PPN atau Pajak Penjualan, nilai tukar, suku bunga mulai tahun 1979 s.d 2003 sesuai dengan data yang tersedia dan memenuhi syarat untuk melakukan uji ekonometrik.
Persamaan simultan dengan 2 SLS ternyata memberikan hasil bahwa penerimaan PPN mempengaruhi pengeluaran rutin pemerintah melalui variabel penerimaan dalam negeri dengan bantuan persamaan identitas penerimaan dalam negeri. Pengeluaran rutin pemerintah akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Variabel kontrol yang lain yaitu REF sebagai proksi perubahan Pajak Penjualan menjadi Pajak Pertambahan Nilai memberikan hasil bahwa REF mempunyai tanda yang benar dan berpengaruh secara signifikan terhadap konsumsi masyarakat. Di lain pihak variabel dummy REF bertanda benar tetapi tidak berpengaruh signifikan pada tingkat 5% namun berpengaruh signifikan pada tingkat 20% sehingga pemerintah perlu melakukan tindakan untuk melakukan penegakan hukum dan transparansi dalam pelaksanaan peraturan pajak.
Kebijakan PPN sebesar 10% tanpa adanya perubahan variabel eksogen lainnya dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi. Namun apabila tingkat suku bunga berkurang 10%/ tahun, kenaikan PPN 10% tersebut dapat menyebabkan kenaikan pertumbuhan ekonomi. Di lain pihak, kebijakan peningkatan PPN sebesar 25% dapat menambah pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan, implikasi kebijakan yang penting adalah kenaikan PPN yang moderat perlu menjadi pertimbangan penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan didukung kebijakan peraturan perpajakan yang bagus dan diupayakan keselarasannya dengan pelaksanaan di lapangan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T15670
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Untung Sukardji
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
336.243 UNT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1990
336.271 4 ROC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Amalia Rosadi
"Ruang lingkup penelitian ini adalah studi tentang analisa bagi hasil PPN antara pemerintah pusat dan daerah serta antar pemerintah daerah provinsi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak bagi hasil PPN tersebut terhadap ketimpangan penerimaan antara pemerintah pusat dan daerah (vertical imbalances) dan ketimpangan penerimaan antar pemerintah daerah (horizontal imbalances). Metode yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif. Data yang dijadikan dasar dalam simulasi adalah data penerimaan pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2004 dari Biro Pusat Statistik dan Departemen Keuangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi hasil PPN dapat meningkatkan penerimaan pemerintah pusat dan daerah dengan mengasumsikan tingkat pertumbuhan PPN. Simulasi bagi hasil tanpa mengasumsikan tingkat pertumbuhan PPN hanya akan meningkatkan penerimaan pemerintah daerah tetapi menurunkan penerimaan pemerintah pusat. Selanjutnya berdasarkan hasil analisis, simulasi bagi hasil PPN dengan menarik pajak hotel dan restoran lebih dapat memperbaiki kondisi vertical imbalances antara pemerintah pusat dengan daerah jika dibandingkan dengan simulasi bagi hasil PPN dengan tanpa menarik pajak hotel dan restoran.
Berikutnya metode bagi hasil PPN yang dapat menghasilkan distribusi dana bagi hasil yang paling merata adalah metode ENA atau Equity and Need Approach dibandingkan dengan dua metode lainnya, yaitu ESNA atau Equity and Spesifc Needs Approach dan ERA atau Equity and Revenue Approach. Akan tetapi distribusi bagi hasil PPN dengan metode ESNA lebih dapat mengurangi ketimpangan penerimaan antar daerah (horizontal imbalances) jika dilihat dari sturktur alokasi dana bagi hasil PPN. Hal ini karena metode ini memberikan porsi alokasi dana bagi hasil yang paling tinggi bagi kelompok provinsi berpendapatan rendah dibandingkan dengan dua metode lainnya. Sebaliknya metode ini memberikan porsi alokasi dana bagi hasil yang paling rendah bagi kelompok provinsi berpendapatan tinggi dibandingkan dengan dua metode lainnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Inwardha Maulana M.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2010
S10521
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Suhardji, Untung
Jakarta RajaGrafindo Persada 2000,
336.271 4 Suk p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Untung Sukardji
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
336.2 UNT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>