Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146974 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mandagi, Sofia B.
"Hari Harganas yang dirayakan Lapangan Merdeka Ambon dan di hadiri Presiden diwarnai dengan aksi tarian cakalele (tanpa jadwal) oleh sekelompok orang yang diakhiri dengan pembentangan bendera tak sebagaimana mestinya karena terjatuh, yang dilansir Pemerintah itu adalah bendera RMS. Makar(aanslag) berarti serangan, yang lebih jelasnya dalam pasal 87 KUHP disebutkan bahwa makar (aanslag) suatu perbuatan dianggap ada apabila kehendak si pelaku sudah tampak berupa permulaan pelaksanaan dalam arti yang dimaksud dalam pasal 53 KUHP. Pasal 53 KUHP ini mengenai percobaan melakukan kejahatan yang dapat dihukum. Dan membatasi penindakan pidana pada suatu perbuatan pelaksanaan. Namun untuk tindak pidana makar tidak berlaku apa yang termuat dalam pasal 53 KUHP. Dalam makar yang dilindungi adalah keamanan Negara yang meliputi (1) Keamanan Kepala Negara, (2) Keamanan Wilayah Negara, (3) Keamanan Bentuk Pemerintahan Negara. Tindak Pidana Makar di dalam KUHP yaitu pasal 104, 106, 107, 108, 110. Terdapat kontroversi antara Tindak Pidana Makar dengan Kebebasan berekspresi setiap orang yang dijamin oleh setiap Negara melalui undang-undang.
Di Indonesia kebebasan berekspresi diatur dalam pasal 28, 28E ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum, sedangkan berdasarkan instrument internasional diatur di dalam International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR) yang memiliki kekuatan mengikat kepada Negara anggota PBB pada tahun 1976. Di satu sisi pemerintah ingin menjaga keutuhan Negara dari serangan-serangan yang hanya menyebabkan terganggunya keutuhan/kedaulatan wilayah Negara baik sebagian atau seluruhnya, tetapi di pihak lain kebebasan berekspresi setiap warga Negara merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan karena dijamin oleh undang-undang untuk dapat menyalurkan aspirasi, pesan, protes kepada Pemerintah. Untuk itu dalam memutuskan suatu perkara pidana khususnya tindak pidana makar, hakim harus lebih hati-hati agar pelanggaran hak asasi manusia dalam hal ini kemerdekaan berekspresi setiap warga Negara tidak terganggu dan dihalangi, tetapi memiliki tanggung jawab dan batasan yang hanya diatur oleh undang-undang, karena sifatnya yang derogable."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22429
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2010
323.42 AND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Agus Ramdlany
"Dalam prakteknya, hak tersangka/terdakwa seringkali terabaikan karena dikonotasikan sebagai orang yang bersalah. Hal ini yang menyebabkan hak-hak mereka tidak terlindungi dan mendapat perlakuan semena-mena. Padahal dalam hukum pidana Islam yang berdasar pada Al-Qur’an dan Hadist terdapat jaminan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji secara mendalam penafsiran Al-Qur*an dan Hadist untuk membahas dua permasalahan yang menjadi fokus utama penelitian, yakni: perlindungan HAM dan praktek perlindungan HAM tersangka/terdakwa dalam hukum pidana Islam. Dari keseluruhan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Islam memberikan perlindungan HAM tersangka/terdakwa pada setiap tahap proses hukum yang dilalui. Hukum pidana Islam memiliki sifat yang tegas, konsisten dan menjamin kepastian hukum dikarenakan bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist yang tidak akan berubah. Di Saudi Arabia dan Malaysia, perlindungan HAM tersangka/terdakwa dilakukan di semua tahapan proses hukum yang dilalui tersangka/terdakwa, terutama hak tersangka/terdakwa untuk tidak diperlakukan secara kejam, fisik dan mental yang tidak manusiawi dan mengandung kekerasan.

In practice, the suspect/accused rights were often ignored because of being connoted as the guilty person. It caused their rights often to be unprotected and received arbitrarily treatment. Meanwhile in Moslem criminal law that had basis in AI-Qur'an and Hadist, there is a pledge towards the suspect/accused rights. This research used the juridical normative approach by studying in depth the interpretation of AI-Qur'an and Hadist to discuss two problems that became the main focus of the research, that is: the protection of human rights and the protection of the suspect/accused human rights in Islam criminal law practically. Moslem criminal law gave the protection to suspect/accused human rights in each process stage of the law. Moslem criminal law had the firm characteristics, consistent and guaranteed legal certainty caused by originated in AI-Qur'an and Hadist that will not change. In Saudi Arabia and Malaysia, the protection to suspect/accused human rights was done in all the process stages of the law that passed through by the suspect/accused, especially the suspect/accused right to be not treated in a cruel, physical and mental manner that was not humane and contained the violence."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25148
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Agus Ramdlany
"Dalam prakteknya, hak tersangka/terdakwa seringkali terabaikan karena dikonotasikan sebagai orang yang bersalah. Hal ini yang menyebabkan hak-hak mereka tidak terlindungi dan mendapat perlakuan semena-mena. Padahal dalam hukum pidana Islam yang berdasar pada Al-Qur’an dan Hadist terdapat jaminan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji secara mendalam penafsiran Al-Qur*an dan Hadist untuk membahas dua permasalahan yang menjadi fokus utama penelitian, yakni: perlindungan HAM dan praktek perlindungan HAM tersangka/terdakwa dalam hukum pidana Islam. Dari keseluruhan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Islam memberikan perlindungan HAM tersangka/terdakwa pada setiap tahap proses hukum yang dilalui. Hukum pidana Islam memiliki sifat yang tegas, konsisten dan menjamin kepastian hukum dikarenakan bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist yang tidak akan berubah. Di Saudi Arabia dan Malaysia, perlindungan HAM tersangka/terdakwa dilakukan di semua tahapan proses hukum yang dilalui tersangka/terdakwa, terutama hak tersangka/terdakwa untuk tidak diperlakukan secara kejam, fisik dan mental yang tidak manusiawi dan mengandung kekerasan.

In practice, the suspect/accused rights were often ignored because of being connoted as the guilty person. It caused their rights often to be unprotected and received arbitrarily treatment. Meanwhile in Moslem criminal law that had basis in AI-Qur'an and Hadist, there is a pledge towards the suspect/accused rights. This research used the juridical normative approach by studying in depth the interpretation of AI-Qur'an and Hadist to discuss two problems that became the main focus of the research, that is: the protection of human rights and the protection of the suspect/accused human rights in Islam criminal law practically. Moslem criminal law gave the protection to suspect/accused human rights in each process stage of the law. Moslem criminal law had the firm characteristics, consistent and guaranteed legal certainty caused by originated in AI-Qur'an and Hadist that will not change. In Saudi Arabia and Malaysia, the protection to suspect/accused human rights was done in all the process stages of the law that passed through by the suspect/accused, especially the suspect/accused right to be not treated in a cruel, physical and mental manner that was not humane and contained the violence."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37115
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Murrad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986
345.5 DJO t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhammad Arif Setiawan
"Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang "Proses Peradilan Pidana di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Secara khusus tesis, ini lebih menitikberatkan kajian terhadap masalah perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Penelitian ini .bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (I) Sejauhmana KUHAP telah memberikan dasar-dasar normatif terhadap jaminan perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan, (2) Apakah secara normatif KUHAP telah memenuhi syarat sebagai dasar penyelenggaraan proses peradilan pidana yang adil (due process of law) khususnya dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan.; (3) Sejauhmana para petugas penegak hukum pidana di tingkat pemeriksaan pendahuluan telah melaksanakan proses peradilan pidana yang menghargai dan melindungi HAM khususnya bagi para tersangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pemeriksaan di tingkat pendahuluan yang dilakukan oleh para petugas penegak hukum masih dijumpai adanya pelanggaran HAM yang merendahkan harkat dan martabat tersangka, masih terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasandan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik,dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, hak mendapat kunjungan sewaktu-waktu oleh penasehat hukum tersangka untuk kepentingan pembelaan dan lain sebagainya. Namun demikian dari segi yuridis normatif KUHAP sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan HAM bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law). Namun ironisnya ternyata KUHAP justru tidak mengatur akibat atau konsekuensi yuridis berupa pembatalan, penyidikan, dakwaan, atau penolakan bahan pembuktian apabila .terjadi pelanggaran hak-hak yuridis tersangka. Disediakannya lembaga Pra Peradilan ternyata tidak cukup menjamin perlindungan HAM tersangka seperti yang dimaksud oleh asas ubi jus ihi rerrudium dan asas ubi rerrtidium ibi jus, yang bermakna jika ada hak yang diberikan hukum maka harus ada keinungkinan untuk menuntut dan memperoleh hak tersebut, dan hanya apabila ada proses hukum untuk menuntutnya dapat dikatakan adanya hak tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, Jan Hider Osland
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S22416
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robie Aryawan Haris
"Pembalikan beban pembuktian merupakan beban pembuktian yang dengan adanya sifat kekhususan yang sangat mendesak tidak lagi diletakkan pada diri penuntut umum, namun terletak pada terdakwa. Pembalikan beban pembuktian digunakan untuk pembuktian pada delik gratifikasi dalam tindak pidana korupsi. Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas dan diberikan di dalam maupun di luar negeri baik menggunakan sarana elektronik maupun tidak. Gratifikasi diatur pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam delik gratifikasi dilakukan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan beban pembuktian ada pada penuntut umum. Hal itu terjadi karena pada Pasal 12B dicantumkan unsur ”yang berhubungan dengan jabatan dan yang berhubungan dengan kewajiban atau tugas”. Dengan adanya unsur tersebut maka berlaku ketentuan dalam hukum pidana yaitu pencantuman segala unsur dalam rumusan pasal menjadi kewajiban jaksa penuntut umum untuk membuktikannya. Menurut Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 diberlakukan mekanisme pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk upaya pencegahan sebelum perkara masuk ke persidangan. Pembalikan beban pembuktian dalam delik gratifikasi merupakan hak bagi penerima gratifikasi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Mekanisme pembalikan beban pembuktian justru melindungi penerima gratifikasi karena dengan dicantumkannya unsur ”yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas” beban pembuktian kembali ada pada penuntut umum. Dalam mekanisme pelaporan ke KPK sesuai Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, penerima gratifikasi yang melapor mendapat status hukum sebagai pelapor. Pelapor mendapat perlindungan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporannya. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yuridis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.

Reversal burden of proof is a burden of proof that with its special urgency is not being placed in the hand of the general prosecutor instead becomes the burden for the defendant. Reversal burden of proof is use for evidential process in gratification as a form of corruption. Gratification is a form of gift in a broad meaning and given inside or outside the country whether using electronic means or not. Gratification is mention in the provision 12 B in Act No.20 year 2001. Reversal burden of proof mechanism in gratification carried out according to code of criminal conduct process (KUHAP), with the burden of proof lies in the hand of the general prosecutor. It occurs because in the provision 12 B, the element “that connected with the profession and in contrary to the duty or obligation”. With these elements, then apply the rule in criminal law that every elements mention in the provision becomes the obligation of the general prosecutor to prove it. According to provision 12 C Act No.20 year 2001 the application of gratification reporting mechanism to the Corruption Eradication Commission (KPK) as a form of preventive action before the case goes in to the trial process. Reversal burden of proof in gratification is a right for gratification receiver, this is according to provision 37 Act No.20 year 2001 which stated that “defendant has the right to prove that his/her is innocent from doing corruption”. The reversal burden of proof mechanism is actually protecting gratification receiver, because with element “that connected with the profession and in the contrary to the duty or obligation” mention in the provision 12B, the burden of proof is back in the hand of the general prosecutor. In the reporting mechanism to KPK according to provision 31 Act No.31 year 1999, the gratification receiver who report to KPK get a status as reporting person. The reporting person get protection according to provision 10 Act No.13 year 2006 about the protection of Witness and Victim. The protection they get is that the reporting person can not be sue for the report they give. This research is a descriptive research using normative judicial research method."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>