Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155648 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gurning, Ramos
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S23116
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anggi Pinondang
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21381
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Nurul Qomariah
"Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh tentang penggadaian saham sebagai jaminan kredit di PT Bank BNI Persero. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Studi kepustakaan dilaksanakan di Perpustakaan Fakultas. Hukum Universitas Indonesia, Perpustakaan Bank BNI dan Ruang Arsip Bagian Hukum Bank BNI. Sedangkan wawancara dilaksanakan dengan pihak Bank BNI di Kantor Pusat Bank BNI di jalan Jenderal Sudirman. Di dalam praktek perbankan di Indonesia dewasa ini, bentuk-bentuk benda yang dapat dijadikan jaminan kredit terus berkembang. Saham, baik saham atas nama (op naam), saham atas unjuk/blangko (aan toonder) maupun saham sebagai efek (saham dari Perseroan Terbatas yang sudah 'go publik', dan diperjualbelikan di Bursa Efek), adalah salah satu benda yang dapat dijadikan jaminan kredit di bank. Berdasarkan pasal 511 KUH Perdata, saham dari suatu Perseroan Terbatas adalah termasuk ke dalam golongan banda bergerak yang tidak berwujud, dan karenanya saham dapat dijadikan jaminan kredit. Di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah-nasabahnya, Bank BNI akan meminta jaminan kredit pada nasabah tersebut. Hal ini untuk menjamin kedudukan Bank BNI sebagai kreditur agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan akibat debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Jaminan kredit itu dapat berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Dalam prakteknya di Bank BNI saham hanya dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan. Subyek yang dapat menerima fasilitas kredit Bank BNI dengan saham sebagai jaminan tambahan adalah terbatas pada Perseroan Terbatas yang membtuhkan kredit modal kerja, dalam rangka ekspansi dan akuisisi. Bagi Perseroan Terbatas yang tertutup, saham yang dijadikan jaminan kredit haruslah saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (debitur) itu sendiri. Bagi Perseroan Terbatas yang telah 'go public' saham yang dijadikan jaminan tidak harus dari saham yang diterbitkan oleh Perseroan tersebut. Pengaturan mengenai hal ini terdapat di dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 26/68/KEP/DIR tanggal 7 September 1993 Tentang saham sebagai agunan tambahan kredit. Karena saham adalah tergolong ke dalam benda bergerak yang tidak berwujud, maka pengikatan saham sebagai jaminan kredit adalah dengan gadai. Gadai adalah lembaga jaminan kebendaan untuk benda bergerak. Dalam prakteknya di Bank BNI terdapat perbedaan tata cara penggadaian, waktu lahirnya hak gadai dan tata cara eksekusi (apabila debitur wanprestasi) dalam hal penggadaian saham atas nama, saham atas unjuk/blangko dan saham sebagai efek, sebagai jaminan kredit di Bank BNI. Perbedaan ini timbul karena adanya karakter yang khas dari masing-masing jenis saham. Bank BNI memiliki kebijaksanaan kredit (credit policy) yang konservatif dan ideal dalam menerima dan menentukan nilai saham yang dijadikan jaminan kredit Apabila dengan adanya fluktuasi harga saham akhir akhir ini, tentu penilaian atas saham yang dijadikan jaminan kredit akan seteliti mungkin, sehingga Bank BNI dapat terhindar dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan di kemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20774
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S23996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lisa Agustina Rachman
"Dalam pembangunan suatu negara, modal mempunyai peranan penting yang tidak diragukan lagi. Salah satu cara untuk mendapatkan modal yang paling sering dilakukan pengusaha saat ini adalah dengan mengajukan kredit pada bank, yang tentu saja harus disertai dengan jaminan agar pihak bank mendapatkan kepastian hukum atas dana yang telah dikeluarkannya. Kesulitan lain yang dihadapi pengusaha adalah bagaimana mendapatkan dana dari bank tanpa menjaminkan modal perusahaan yang dapat mengganggu kegiatan operasionalnya. Untuk mengatasai masalah ini maka sebagai jalan keluarnya mulai dikenal yang dinamakan dengan penggadaian saham. Salah satu bank yang menerima saham sebagai jaminan kredit adalah Bank X. Saham-saham yang hendak digadaikan harus memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang ada di Bank X, untuk dapat dijadikan sebagai jaminan kredit. Setelah saham tersebut memenuhi ketentuan yang ada, maka si pengusaha sebagai pemberi gadai akan menandatangani perjanjian gadai saham dengan pihak Bank X sebagai penerima gadai. Di dalam perjanjian tersebut dimuat berbagai ketentuan diantaranya mengenai hak dan kewajiban para pihak atas saham yang digadaikan. Melalui gadai saham ini diharapkan pengusaha menemukan jalan alternatif bagi penambahan modal perusahaan orang menguntungkan baik bagi pengusaha maupun bagi pihak bank."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20915
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Hartati
"Jaminan merupakan faktor yang perlu diperhatikan dalam setiap pemberian kredit sebagai upaya meminimalisasi resiko yang akan terjadi apabila debitur wanprestasi atau cidera janji. Jaminan dapat berupa jaminan kebendaan dan perorangan. Saham suatu perusahaan termasu kedalam jaminan kebendaan yang dapat di jadikan jaminan kredit dengan cara di gadaikan berdasarkan pasal 53 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Saham merupakan bukti penyertaan/partisipasi dalam modal perusahaan. Dalam praktek dewasa ini, saham yang digadaikan dapat berasal dari PT yang bersifat tertutup maupun PT yang bersifat terbuka (go public), yang memiliki aturan -aturan tersendiri. Untuk menggadaikan saham suatu perusahaan, mula-mula dilakukan perjanjian gadai dan diikuti dengan penyerahan barang yang dig daikan. Mengacu pada pasal 1155 KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khusus untuk gadai saham perusahaan go pubic segala transaksi harus melalui Bursa Efek, yaitu gadai saham tersebut harus di laporkan kepada Bapepam dan Bursa Efek dimana saham tercatat, serta harus dicatat dalam daftar pemegang saham yang ada di Biro Administrasi Efek. Apabila debitur cidera janji, kreditur dapat mcngeksekusi gadai saham dengan menjual saham itu di Bursa Efek dengan perantaraan dua orang broker. Pasal 53 Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak secara rinci mengatur tentang gadai saham, sehingga sampai sekarang belum ada ketentuan khusus yang mengatur pelaksanaan gadai saham perusahaan go pubic. Demi adanya kepastian hukum, maka diperlukan adanya ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai gadai saham go public."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21052
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutasoit, Posma H.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20645
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lola Ratna Yunila
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa gadai saham dalam praktek perbankan dewasa ini. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Bank di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal-24 ayat 1 Undang-Undang Pokok Perbankan no 14 tahun 1967). Di dalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk lembaga jaminan untuk suatu pinjaman kredit, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan, dalam hal ini dibedakan antara benda bergerak dan benda yang tidak bergerak. Lembaga jaminan untuk benda bergerak dikenal dalam bentuk Gadai (pand) dan Fiducia sedangkan untuk benda yang tidak bergerak dikenal dalam bentuk Hipotik dan Creditverband. 1 Saham, yang merupakan bagian dari modal suatu Perseroan Terbatas, menurut hukum termasuk sebagai salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Sebagai benda bergerak yang tidak berwujud maka saham dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan sebagai jaminan hutang yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Gadai adalah hak kebendaan yang bersifat ineniberi jaminan. Obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dewasa ini di dalam praktek perbankan saham seraakin banyak dijadikan sebagai jaminan kredit. Penggadaian saham umumnya diperlukan untuk sebagai tambahan jaminan .di dalam pemberian kredit yang bernilai cukup besar. Saham ada yang sebagai Efek (saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang terbuka, yang dijualbelikan di Pasar modal/Bursa), dan ada pula saham yang bukan sebagai Efek yaitu saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup. Di dalam prakteknya, khususnya pada BNI 1946 dan BRI j^ang sering digadaikan adalah saham-saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup, namun demikian hal ini bukan berarti saham yang sebagai Efek tidak dapat dijadikan sebagai jaminan kredit. Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas dapat berupa saham atas I nama ataupun saham atas unjuk/saham blangko. Terdapat perbedaan raengenai cara penggadaian saham atas nama dan saham atas unjuk, dan juga terdapat perbedaan mengenai saat lahirnya hak gadai. Sehubungan dengan penggadaian saham ini maka ada beberapa pendapat mengenai apakah hak dan kewajiban pemilik saham beralih atau tidak kepada penerima gadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Melisa Juan
"ABSTRAK
Akhir-akhir ini, banyak sekali pengadilan yang
menjatuhkan putusan volunter/ permohonan volunter terhadap
status hak milikpun, pengadilan berani mengabulkannya
secara deklaratoir. Dalam tesis ini akan dibahas mengenai
apakah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk
mengeluarkan putusan volunter yang menyatakan bahwa
pemegang gadai berhak untuk menjual jaminan saham yang
telah digadaikan secara tertutup dan menyatakan bahwa jual
beli saham adalah sah, serta upaya hukum apa yang harus
ditempuh oleh pemberi gadai dengan adanya penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Untuk menjawab
permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian
kepustakaan yang bersifat juridis normatif. Penelitian ini
akan berbentuk evaluatif; yaitu menjelaskan sebuah kasus
penjualan jaminan gadai saham dengan akta notaris yang
dilakukan oleh kreditur berdasarkan penetapan Pengadilan
Negeri dan pengesahan akta jual beli saham melalui
penetapan Pengadilan Negeri, padahal dalam ketentuan
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku
II, dinyatakan bahwa tidak dibenarkan untuk mengabulkan
suatu permohonan dan menetapkan seorang atau beberapa orang
sebagai pemilik atau mempunyai hak atas suatu barang,
sehingga bila debitur/pemasang gadai tidak setuju, maka
harus diajukan gugatan dalam peradilan contensiosa, karena
ada sengketa. Upaya hukum yang harus dilakukan oleh
pemberi gadai dengan dikeluarkannya penetapan tersebut
ialah dengan mengajukan permohonan pembatalan penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut pada Mahkamah
Agung, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 jo Pasal 43
(1)UU No. 5/2004 tentang perubahan atas UU No. 14/1985
tentang Mahkamah Agung dan/atau dengan cara mengajukan
gugat perdata ke Pengadilan Negeri dan dalil gugatan
bertitik tolak dari penetapan volunter yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri tersebut."
2005
T36596
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>