Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153282 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Sumarto Prayitno
"Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab pribadi direksi perseroan terbatas sebelum pendaftaran dan pengumuman menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pembahasan dilakukan sehubungan dengan telah diperolehnya status badan hukum setelah perseroan terbatas disahkan oleh Menteri Kehakiman, tetapi belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan diperolehnya status badan hukum berarti perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, dan karenanya dapat bertindak sendiri dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 23 UUPT walaupun perseroan terbatas telah berbadan hukum, tetapi selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas.
Berdasarkan penelitian, rupanya UUPT tidak menitikberatkan pada akibat hukum dari diperolehnya status badan hukum perseroan terbatas, tetapi lebih pada pentingnya fungsi penyelenggaraan pendaftaran dan pengumuman yang merupakan kewajiban direksi, yaitu agar pihak ketiga menjadi terikat dengan segala ketentuan dalam anggaran dasar perseroan terbatas. Dengan belum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, berarti pihak ketiga belum terikat, dan karenanya perseroan terbatas tidak bisa dipertanggungjawabkan atas segala kerugian pihak ketiga tersebut. Konsekuensinya segala kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pribadi direksi secara tanggung renteng. Tetapi, terhadap perbuatan yang dilakukan dengan mendapat persetujuan dari organ lain yang lebih tinggi dan dilakukan dengan itikad baik serta sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasarnya, maka haruslah dikecualikan.
Mengingat perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, serta tidak ada larangan untuk melakukan perbuatan hukum sebelum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, maka Pasal 23 UUPT haruslah diartikan selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, maka direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas, dengan tidak mengesampingkan tanggung jawab perseroan terbatas apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan disetujui oleh organ lain yang lebih tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sitio, Helena F. Saragih
"Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif. Pengumpulan data dilkakukan dengan pendekatan metode studi kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa status hukum PT yang anggaran dasarnya belum disesuaikan dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 dibedakan menjadi 2 (dua) jenis. Pertama, PT yang telah memperoleh status badan hukum menurut Undang-Undang 1 Tahun Nomor 1995. Kedua, PT yang belum memperoleh status badan hukum menurut Undang-Undang Nomor 1995. Apabila kedua jenis PT itu tidak menyesuaikan anggran dasarnya dalam jangka waktu 1(satu) tahun, maka dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonankejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Sedangkan akibat hukum bagi PT yang belum menyesuaikan anggran dasarnya terhadap pihak ketiga akan berakibat tanggung jawab pribadi masing-masing direksi, dewan komisaris sesuai dengan kesalahan dan kelalaiannya dalam hal kepengurusan. Namun, dalm hal RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) menyetujui pengalihan saham terhadap pihak ketiga maka masing-masing direksi, dewan kisaris dan pemegang ssaham bertanggung jawab pribadi terhadap pihak ketiga
The writing of this thesis uses a normative legal research method. The type of research used is prescriptive research. Data collection was carried out using a literature study method approach. The results of the study indicate that the legal status of PT whose articles of association have not been adjusted to Law No. 40 of 2007 are divided into 2 (two) types. First, PT that has obtained legal entity status according to Law 1 of 1995. Second, PT that has not obtained legal entity status according to Law Number 1995. If the two types of PT do not adjust their basic budget within 1 (one) period years, it can be dissolved based on the decision of the district court at the request of the prosecutor or interested parties. Meanwhile, the legal consequences for PTs that have not adjusted their basic budget to third parties will result in the personal responsibility of each director, board of commissioners in accordance with their mistakes and omissions in terms of management. However, in the event that the GMS (General Meeting of Shareholders) approves the transfer of shares to a third party, the respective directors, board of directors and shareholders are personally responsible for the third party."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Citra Umbara, 2007
346.06 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Zynda Hirwindio
"Diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 membawa akibat bagi Perseroan Terbatas (PT) yang sudah sah sebagai badan hukum dan sedang proses menjadi badan hukum untuk segera menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Penyesuaian anggaran dasar PT diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dalam Pasal 157 dan Pasal 158. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 tahun sejak tanggal diundangkan, sehingga batas terakhir penyesuaian anggaran dasar adalah 16 Agustus 2008. Organ dalam PT yang mempunyai kewajiban untuk menjalankan PT yaitu Direksi. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 bentuk tanggung jawab Direksi untuk melakukan pengurusan PT diatur dalam Pasal 92 ayat 1 dan 2. Tindakan Direksi yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar atau lalai dalam melakukan penyesuaian anggaran dasar ini memberi akibat yang cukup besar bagi PT yang bersangkutan dan Direksi itu sendiri. Kerugian PT atas tidak dilakukannya penyesuaian diatur dalam Pasal 157 ayat 4.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pertanggung jawaban Direksi PT dalam hal penyesuaian anggaran dasar PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan akibat hukum apa yang timbul bagi Direksi dan PT itu sendiri yang belum melakukan penyesuaian anggaran dasarnya. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan metode normatif yuridis, dengan tipe penelitian eksplantoris yaitu dengan mengkaji dan menganalisis hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainnya dengan didasarkan kepada peraturan-peraturan yang berkaitan untuk mencari jawaban atas pertanyaan yang diajukan, berkaitan dengan hal tersebut dalam penelitian ini digunakan data sekunder, dimana untuk memperoleh data sekunder tersebut maka alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, yang dilakukan dengan data tertulis baik merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dalam penulisan ini juga dilakukan wawancara dengan beberapa informan, untuk kemudian data-data yang diperoleh dilakukan ananlisis secara kwalitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa Direksi merupakan satu-satunya organ dalam PT yang bertugas melakukan pengurusan dan mewakili PT baik di dalam atau di luar pengadilan. Pengurusan PT oleh Direksi wajib dilakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh karena itu Direksi mempunyai kewajiban untuk melakukan penyesuaian anggaran dasar PT. Kerugian bagi PT yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya yaitu dapat dimohon pembubarannya oleh Kejaksaan dan pihak yang berkepentingan melalui pengadilan. Bagi Direksi akibat hukum yang timbul dengan tidak menjalankan tugasnya dengan menyelenggarakan RUPS untuk menyesuaikan anggaran suatu PT hingga lewat dari tenggang waktu satu tahun yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu tindakan Direksi tersebut termasuk dalam unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu akibat hukum lain yang timbul bagi Direksi yaitu mengenai tanggung jawab Direksi yang tadinya mandiri menjadi tanggung jawab renteng karena adanya suatu perubahan dalam anggaran dasar PT yang seharusnya di daftarkan dan diumumkan pada instansi yang berwenang tidak dipenuhi.

The legalization of the LLC Law Number 40/2007 causing all the Limited Liability Company (LLC) which already have legal institution and those are in the process to be a legal institution to adjust their Articles of Association (AoA) with the LLC Law. Adjustment of LLC AoA were regulated in LLC Law Number 40/2007 under chapter 157 and chapter 158. The adjustment must be executed at the latest one year after the date of the Law appointed, therefore the latest limit of changing LLC AoA were on August 16, 2008. The party in the LLC who has obligation to conduct LLC was the Board of Directors (BoD). According to LLC Law Number 40/2007, the BoD responsibilities to conduct LLC were stated in chapter 92 paragraph 1 and paragraph 2. The BoD act who do not execute adjustment of the LLC AoA or fail to arrange adjustment of the LLC AoA will cause big consequences to the LLC and the BoD itself. The LLC loss due to negligence of adjustment was stated in the chapter 157 paragraph 4.
Based on the above matters, the aim of this study was to investigate on how the LLC BoD responsibility in adjustment their AoA to be in line with the LLC Law Number 40/2007 and what is legal consequences arise for the BoD and for the LLC who has not yet arrange the adjustment of their AoA. The research method used in this thesis was by applying normative jurisdiction method with explanatory observation. The relationship between one and other symptoms were observed and then analyzed based on the related regulations to find answer of the raised questions. Due to this matters, secondary data for this research were collected, which obtained from literature studies by using written source of data including primary, secondary and tertiary legal materials. Interviewing few informers was also used in this paper and then the data gathered were analyzed by qualitative method.
The result of the study indicated that BoD was solely party in the LLC who has to undertake the arrangement and in charge the LLC both inside and outside the court. The arrangement of LLC by BoD have to conduct with a good will and full responsibilities, therefore the BoD has obligation to make adjustment of LLC AoA. The LLC loss due to no adjustment in the LLC AoA include the LLC closed asking by the Prosecutor or by the concern party through the court. The legal consequences raised for those of BoD who do not conduct the General Meeting of Shareholders for adjustment of the LLC AoA until exceed the one year limit as stated in the LLC Law Number 40/2007, therefore, those BoD act were considered against the law as ruled in the chapter 1365 of Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Another legal consequences for the BoD due to their amendment in the LLC AoA but not submitted and announced to the Government and the party in charge were change of BoD responsibilities who at first is one person responsibility to become collective responsibilities.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37519
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Susanto Hutama
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37190
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Kusumasari
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang kewajiban pengumuman bagi perseroan terbatas yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan menurut pasal 127 dan pasal 133 Undang-undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007.Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 bahwa perbuatan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan wajib memperhatikan kepentingan: perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tidak dapat dilakukan apabila merugikan kepentingan pihak tertentu sekaligus untuk mencegah terjadinya kemungkinan monopoli atau monopsoni yang merugikan masyarakat. Direksi perseroan yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam satu (1) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sebelum pemanggilan RUPS. Pengumuman tersebut memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Direksi perseroan hasil penggabungan dan peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan dan peleburan dalam satu (1) satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari. Kedua pengumuman tersebut penting dan memiliki fungsinya masing-masing. Meskipun pengumuman sebelum transaksi terdapat sanksi yang dinyatakan secara jelas dalam undang-undang tersebut namun pengumuman keduanya itu setelah transaksi diwajibkan untuk dilakukan namun tidak terdapat sanksi jika tidak dilakukan (hukum yang tidak sempurna).

ABSTRACT
This thesis examine the Obligation of Notification for Company performing Merger, Consolidation and Acquisition pursuant to article 127 and article 133 Company Law number 40 year 2007. It refers to the Company Law that the legal conduct of merger, consolidation and acquisition must be in the observance to the interests of company, minority shareholders, and employees of the company, creditors, other business partners of the company and society and fair business competition. Merger, consolidation and acquisition may not be conducted if it causesthe loss of certain party’s interest or the possibility of monopoly or monopsony that cause an adverse effect for the society. The Board of Directors of the Company which will perform the Merger, Consolidation, and Acquisition shall be obliged to announce the summary of such plan at least in 1 (one) Newspaper, and shall announce it in writing to the employees of the Company that will perform the Merger, Consolidation, and Acquisition within the latest period of 30 (thirty) days prior to the notice for General Meeting Shareholders. The notification shall also contain a notification that the relevant party may obtain the plan of Merger, Consolidation, and Acquisition. The Board of Directors of the surviving Company, Board of Directors of the consolidating Company, shall announce the result of such Consolidation or Merger and acquisition in 1 (one) Newspaper or more, within the latest period of 30 (thirty) days. The two notifications are significant and have its function. However the first notification has its sanction clearly stated on the company law but the second notification is imperative with no sanction (lex imperfecta)."
Universitas Indonesia, 2013
T32257
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>