Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 94084 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yasmine Nurul Fitriasti
"Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box merupakan
perjanjian pemberian jasa tempat penyimpanan barang
berharga berupa kotak penyimpanan yang digunakan untuk
menyimpan barang-barang berharga seperti akta, efek-efek,
surat berharga lainnya yang tidak dilarang oleh Undang-
Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum dengan disertai
pembayaran uang sewa oleh nasabah. Tujuan diadakannya Safe
Deposit Box adalah agar terhindar dari bahaya kebakaran,
pencurian maupun perampokan atas barang yang disimpan.
Namun kenyataannya resiko atas hilang, musnah, susut atau
berubah wujudnya barang-barang yang disimpan dalam Safe
Deposit Box sepenuhnya dipikul oleh Nasabah. Adapun metode
yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah
penelitian eksplanotaris. Jenis penelitian ini adalah
penelitian normatif yang berupa penelitian bahan pustaka,
dan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian sekunder. Oleh karena itu, datanya adalah
kualitatif. Dalam perjanjian Safe Deposit Box diatur
mengenai hak dan kewajiban para pihak, barang yang boleh
disimpan, masa dan harga sewa, kuasa penyewa, perjanjian
sewa menyewa berakhir dan diakhiri, klausula berlakunya
syarat batal,perihal terjadinya resiko, dan penyelesaian
perselisihan jika terjadi permasalahan. Perjanjian Safe
Deposit Box pada dasarnya telah memenuhi ketentuan sewa
menyewa dalam ketentuan KUHPer .Pada prakteknya, dalam
pengelolaan Safe Deposit Box, pihak Bank menerapkan
perjanjian sewa menyewa dengan pencantuman klausula
eksonerasi agar dapat terlepas tanggung jawab jika terjadi
suatu resiko. Padahal, dilihat dari perbandingan
karakteristiknya, konstruksi hukum yang tepat untuk
diterapkan dalam perjanjian Safe Deposit Box adalah
penitipan barang. Adapun untuk mencegah terjadinya resiko
yang tidak diinginkan, diperlukan adanya asuransi terhadap
barang-barang yang disimpan didalam Safe Deposit Box.
Selain itu, Bank dalam merumuskan klausul perjanjiannya
haruslah informatif dan tegas sehingga dapat dimengerti dan
dipahami oleh Nasabah. Kepada para nasabah pun diharapkan
berhati-hati dan meminta informasi sejelas-jelasnya kepada
pihak Bank sebelum dilakukannya penandatanganan perjanjian
Safe Deposit Box."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S21418
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lolita Adhyana Joedo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20398
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Soesilo Karnadi
Depok: Universitas Indonesia, 1999
S20906
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meliala, Djaja Sembiring
Bandung: Binacipta, 1984
346.074 MEL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Meliala, Djaja Sembiring
Jakarta: Binacipta, 1984
340.159 MEL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Asnalidewi Rachman
"Mesin foto copy merupakan alat technologi yang telah membudaya di Indonesia karena dapat mempelancar proses pembangunan. Untuk memperoleh alat ini tidak hanya dengan jalan pemilikan saja, tetapi juga dapat dengan sewa-menyewa. Untuk mengetahui lebih lanjut sewa menyewa mesin foto copy, maka materi pembahasan skripsi yang penulis ambil adalah perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox. Dalam skripsi ini penulis mencoba membandingkan perjanjian sewa menyewa berdasarkan teori yang ada dalam praktek, Untuk itu penulisan ini mempergunakan metode penelitian kepustskaan dan metode penelitian lapangan. Pada dasarnya perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox tidak berbeda seperti halnya perjanjian sewa menyewa yang diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, walaupun terdapat sedikit penyimpangan. Beberapa penyimpangan yang ada antara lain mengenai hak dan kewajiban, obyek perjanjian dalam perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox diatur lebih terperinci dan mendetail, dan sebaliknya perjanjian sewa menyewa dalam buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata mengatur lebih terperinci dan mendetail mengenai tidak terlaksananya perjanjian. Perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox merupakan perjanjian nominat dan perikatan bersyarat dan ketetapan waktu. "
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Syaifudin Syahrir
"ABSTRAK
Sektor Industri Kecil merupakan sektor yang penting di dalam pembangunan dibidang Perekonomian dan Sosial Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Program Program Pelita. Ditinjau secara ekonomi dan sosial maka para pengusaha dibidang Industri Kecil adalah para pengusaha yang dapat dikategorikan sebagai Pengusaha Kecil atau Pengusaha Ekonomi Lemah. Untuk meningkatkan produktifitas dan pendapatan pengusaha Industri Kecil di wilayah DKI. Jakarta, Pemerintah Daerah DKI. Jakarta memberikan bantuan antara lain Pemberian Tempat Penampungan yang sekaligus merupakan Sarana Kerja dan Hunian bagi para pengusaha yang berlokasi di Kawasan Perluasan Industri PPL. Industri Kecil Pulogadung Jakarta Timur. Penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan permasalahan, menganalisa, kemudian mencoba untuk menarik suatu kesimpulan dan memberikan saran sebatas kemampuan melalui pandangan sudut Ilmu Hukum, khususnya Hukum Keperdataan. penentuan syarat - syarat dan siapa - siapa yang dapat menggunakan bangunan Saraka Kerja dan Hunian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah DKI. Jakarta. Untuk penggunaan dan pemilikan bangunan Sarana Kerja dan Hunian, tidak hanya mempertimbangkan aspek Hukum Perdata ( privaat ) tetapi juga mempertimbangkan aspok hukum Publikk dengan turut campurnya Pemerintah Daerah DKI. Jakarta dalam menentukan pengguriaan dan pemilikan bangunan Sarana kerja dan Hunian pada Perkampungan Industri Kecil DKI. Jakarta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Ratnaningsari
"Keadaan di Indonesia yang tidak menentu akhir-akhir ini pada umumnya dan di ibu kota DKI Jakarta pada khususnya sehubungan dengan maraknya kerusuhan yang sering terjadi dimana-mana. Rasa aman yang dibutuhkan oleh semua warga masyarakat lama kelamaan semakin sulit diperoleh. Tidak jarang hal rasa tidak aman tersebut mengganggu konsentrasi bekerja dan tentunya membawa dampak pada penurunan kinerja seseorang serta dampak lebih lanjut pada suatu perusahaan. Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang kini menyediakan fasilitas penyewaan suatu tempat khusus berupa kotak yang tahan api, tahan bongkar dan didukung oleh sistem keamaan yang canggih dapat menyimpan berbagai barang berharga seperti dokumen dokumen penting, surat-surat berharga, perhiasan, logam mulia, dan barang-barang lainnya. Bank akan mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah (sebagai penyewa) yang berupa perseorangan maupun perusahaan terlihat secara sepihak arena perjanjian yang diberikan oleh Bank merupakan perjanjian stanard baku. Hal ini menimbulkan masalah apakah kedua belah pihak yaitu Bank dan Penyewa dapat berlaku adil dengan melihat asas kebebasan berkontrak sesuai Kitab Undang - undang Hukum Perdata. Dengan demikian pembahasan tidak dibatasi pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata saja, tetapi juga melihat doktrin hukum terutama hukum perjanjian serta dikaitkan pula dengan Undang undang Perlindungan Konsumen yang pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa Bank dan Penyewa tetap dapat menerapkan asas kebebasan berkontrak yaitu dengan memakai batas kepatutan atas perjanjian tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20449
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Tony A.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1982
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cicin Gustilawati
"Perjanjian sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa diatur KUH Perdata dalam buku ketiga, Bab ketujuh Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600. Dengan disetujuinya isi dari perjanjian sewa menyewa, maka kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian terikat untuk melaksanakan isi dari perjanjian. Dan bagi pihak penyewa dengan disetujuinya perjanjian maka secara tidak langsung ia terikat untuk mentaati peraturan-peraturan atau tata tertib yang berlaku di dalam lingkungan perusahaan yang menyewakan gedung tersebut. Adapun maksud pemilik gedung menyewakan ruangan. kepada pihak lain, selain untuk menambah income bagi perusahaannya juga agar ruangan itu dapat digunakan seefisien mungkin. Sedangkan alasan penyewa untuk menyewa pada ruangan perusahaan lain adalah karena mudah dijangkau oleh pelanggan (klien), serta sarana dan prasarana yang lengkap dan baik, sehingga akan menambah motifasi karyawan dalam menjalankan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20919
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>