Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 176775 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alamanda Vania
"Fokus bahasan skripsi adalah hak atas pemulihan yang dimiliki oleh korban kejahatan internasional. Dalam penulisannya, skripsi ini meninjau permasalahan baik dalam aspek hukum internasional maupun hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tipe penulisan deskriptif. Penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa meskipun konsep pemulihan ini telah diterima dan diatur dalam hukum internasional dan hukum Indonesia. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan baik dalam substansi hukum tersebut maupun penerapannya secara praktis.

The study focuses on the right to reparations possessed by victims of international crimes. The issue is examined based on its legal framework under International Law and Indonesian Law. This study adopts a qualitative method in the course of its research and employs a descriptive type of writing. The study concludes that right now, the issue of victims' right to reparations is already governed by international law and Indonesian law. However, practices show that the relevant laws still possess several problems within its substance and shortcomings in effectively protecting victims' rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S26235
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S21987
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Ephraim
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S26200
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soeparman
Bandung: Refika Aditama, 2007
347.01 PAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andrew Reyhan S.
"Pada kebanyakan kejadian dan kecelakaan pesawat udara, pihak yang paling dinyatakan bertanggungjawab adalah Pilot in Command (Pic) selaku pengendali penuh atas pengoperasian pesawat udara pada saat terbang. Hal ini dikarenakan Pic sebagai orang yang secara nyata mengendalikan pesawat udara atas dasar kewenangan dan tanggung jawab serta keputusan yang diambil. Dalam pengoperasian pesawat udara Pic memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan penerbangan yang selamat. Wewenang dan tanggung jawab atas keselamatan penerbangan tersebut dirumuskan di dalam Convention on International Civil Aviation 1944 (Konvensi Chicago 1944) khususnya pada Annex 2 mengenai Rules of the Air dan Annex 6 mengenai Operation of Aircraft. Berdasarkan Annex tersebut, seorang Pic memiliki wewenang final (final authority) dan wewenang dalam keadaan darurat (emergency authority), atas kewenangan yang dimiliki tersebut Pic harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan apabila tindakan tersebut melampaui batas wewenang, seperti melanggar ketentuan pengoperasian penerbangan. Indonesia mentransformasikan pengaturan mengenai wewenang dan tanggung jawab Pic tersebut ke dalam tiga peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Peraturan Umum Tentang Pengoperasian Pesawat Udara yang mengatur Civil Aviation Safety Regulation Part 91 (General Operating and Flight Rules). Pada prakteknya, Pic seringkali mendapat hambatan untuk mengimplementasikan wewenangnya secara penuh. Insiden dan kecelakaan pesawat yang diakibatkan oleh kelalaian Pilot in Command yang disebut sebagai Pilot Error memang kerap terjadi, namun tidak semuanya dapat diakibatkan oleh kesalahan PiC semata."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2008
S26129
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ajisatria Suleiman
"Pemerintahan pada masa transisi politik dari rejim otoritarianisme menuju demokrasi harus menghadapi tantangan besar untuk menyelesaikan mgala tindakan an dilakukan oleh rejim terdahulunya, terutama yang berkaitan dengan tindakan-tindakan yang tergolong sebagai kejahatan internasional. Pemberian mmesti menjadi salah satu mekanisme alternatif yang dapat dilakukan untuk menjamin perdamaian dan kelancaran proses rekonsiliasi. Di Indonesia, ketentuan mengenai mmesti ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Berta Kerangka Acuan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia dan Timor Leste. Namun demikian, legalitas amesti dal andangan hukum internasional masih mengundang banyak perdebatan. Atas dasar ini, penelitian ini dilakukan dan menghasilkantiga kesimpulan pokok. Pertama, meskipun pemberian mmesti merupakan hak yang dimiliki matu negara berdaulat, namun kasus menyangkut kejahatan internasional, mesti tidak boleh menciptakan impunitas sehingga harus dilarang. Kedua, dalam masa transisi politik, pemberian amnesti secara menyeluruh dapat melanggar .Right to Knore masyarakat karena menutup dan menghentikan akses masyarakat terhadap kebenaran. Namun demikian, terdapat kemungkinan justifikasi pemberian amnesti sepanjang "Right To Know" terpenuhi. Ketiga, mekanisme pemberian dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Kebenaran dan Rekonsiliasi Berta Kerangka Acuan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia Timor Leste bertentangan dengan hukum internasional."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2008
S25900
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Soejono
Jakarta: Rineka Cipta, 1996
363.2 SOE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Budiman
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S26081
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Afif Al Ghani Yoneva
"Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki dan melekat dalam diri setiap individu manusia dalam suatu Negara. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Anak merupakan harapan dan apabila sampai saatnya, seorang anak akan menggantikan generasi tua dalam melanjutkan roda kehidupan negara, dengan demikian, anak perlu dibina agar mereka tidak salah dalam hidupnya kelak.  Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.  Namun kenyataannya tidaklah demikian, anak sebagai korban perlakukan kekerasan sering terabaikan oleh lembaga-lembaga kompeten dalam sistem peradilan pidana, yang seharusnya memberikan perhatian dan perlindungan yang cukup berdasarkan hukum. Hal tersebut tidak seharusnya terjadi, sebab sebagaimanapun korban tetap mempunyai hak untuk diperlakukan adil, dan dilindungi hak-haknya.

Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak tersebut, maka Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1958 secara aklamasi mensahkan "Declaration of the Right of the Child". Preamble Declaration of the Right of the Child (Mukadimah Deklarasi Hak Anak-Anak) dalam alinea ke 3. Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Rights of the Child) tersebut adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak. Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tujuan perlindungan anak telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Human rights are the fundamental rights that are possessed and inherent in each human individual in a Contracting State. In LAW No. 39 year 1999 on Human rights, mentioned that human rights is a set of rights inherent to the nature and existence of man as a God almighty being and is his grace which must be respected, held and protected by the state, law, government, and everyone for the dignity and protection of human dignity.

The child is a hope and when it comes to the time, a child will replace the old generation in furthering the wheels of the country's life, thus, the child needs to be built so that they are not wrong in their lifetime. Each child has the right to obtain legal protection from any form of physical or mental violence, abandonment, bad treatment, and sexual harassment during the care of their parents or guardian, or any other party responsible for Care of the child.  But the truth is not the case, the child as a victim of violent abuse is often overlooked by competent institutions in the criminal justice system, which should provide adequate attention and protection based on the law. It is not supposed to happen, because the victim still has the right to be treated fairly, and protected by his rights.

To realize the protection and welfare of the child, the General Assembly of the United Nations on 20 November 1958 is acclamation to confirm the Declaration of the Right of the Child. Preamble Declaration of the Right of the Child, in paragraph 3. The United Nations Convention on the Rights of the Child, is an international convention governing the Civil, political, economic, social, and cultural rights of children and the children. In the Indonesian legislation of the child protection purpose is governed by article 3 of the Law No. 23 of 2002 on child protection."

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52721
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Antori Dasihan
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36628
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>