Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133039 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Munthe, Saut Erwin Hartono A.
"Penerapan Teleconference untuk penghadiran saksi dalam Persidangan Pidana menimbulkan perdebatan panjang. Disatu sisi perkembangan hukum ketinggalan jauh dengan perkembangan masyarakat, apalagi bila diperbandingkan dengan kemajuan teknologi sedangkan disisi lainnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana {KUHAP} sebagai basis acara Pemeriksaan Perkara Pidana tidak mengaturnya. Pasal 185 KUHAP ayat (1) yang isinya sebagai berikut "keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan". Kalimat yang saksi nyatakan di sidang pengadilan inilah yang menjadi titik tolak perdebatan. Disatu pihak mengatakan bila saksi tidak hadir langsung secara fisik kedepan persidangan kesaksiannya tidak sah, di pihak lain menyatakan bahwa dengan teleconference saksi sudah hadir dipersidangan, karena keterangan saksi tetap dapat di Cross-Check oleh kedua belah pihak dan fisik saksi dapat dilihat pada layar monitor yang ada. Berkaitan dengan permasalahan hukum pembuktian, tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk memecahkan permasalahan yang ada mengenai teleconference sebagai salah satu alat bukti dalam memeriksa keterangan saksi, khususnya kekuatan bukti keterangan saksi melalui teleconference dan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh melalui teleconference. Permasalahan hukum pembuktian Teleconference terkait dengan kekuatan bukti dan kekuatan pembuktian tidak bertentangan dengan asas-asas hukum pidana dan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada beberapa asas-asas umum yang berlaku dalam hukum acara pidana yaitu asas terbuka secara umum, asas pemeriksaan secara langsung,asas peradilan cepat, sederhara, dan biaya ringan,asas kelangsungan/oral debat. Penggunaan teleconference sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formil KUHAP. Dalam syarat formil tidak terlihat adanya hambatan, kecuali pasal 185 ayat (1), Penerapan Teleconference justru menutupi kelemahan Pasal 162 KUHAP karena dengan teleconference maka tetap dilakukan dialog dan tanya jawab serta melihat emosi saksi selama memberikan keterangan. Padoaharuan hukum pembuktian terutama dikaitkan dengan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh mutlak dilakukan karena beberapa Undang-undang sebenarnya telah memasukkan dokumen elektronik sebagai alat bukti seperti RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU Perlindungan Saksi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pemberantasan Korupsi, UU Terorisme. Berkaitan dengan hal itu KUHAP sebagai "UU Payung" mestinya mengakomodasi Perkembangan Alat Bukti modern khususnya Teleconference sebagai data Elektronika."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19806
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wawan Tunjung G.I.
"Pembahasan lebih diutamakan pada proses penyidikan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, baik mengenai sumber hukum formal, peraturan pelaksanaan, rangkaian kegiatan penyidikan pajak serta menilai sejauh mana perkembangan proses pelaksanaan dan hasilnya.
Metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Dari hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa keberhasilan penyidikan pajak di Indonesia sangat dipengaruhi kesiapan internal dari Direktorat Jenderal Pajak serta kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak dan kinerja dari sistem perpajakan Indonesia. Kebijakan perpajakan Indonesia masih memprioritaskan pada jumlah penerimaan pajak dan jumlah wajib pajak terdaftar, belum pada tahap penegakan aturan dan keadilan sistem perpajakan.
Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, disarankan agar sistem perpajakan Indonesia mulai mengedepankan proses penegakan aturan, berupa penyidikan pajak, sehingga dapat membawa deterrent effect bagi wajib pajak. Di samping itu diperlukan juga publikasi pada setiap kegiatan Direktorat Jenderal Pajak yang mengarah pada penegakan aturan perpajakan sehingga bagi wajib pajak yang bandel akan menjadi jera setelah membaca atau mendengar publikasi tersebut."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T9232
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Flora Dianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Universitas Indonesia, 2000
S21988
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Yogyakarta: Liberty, 1988
345.6 DJO a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara terkorup di dunia. Dalam menghadapi korupsi yang sudah begitu meluas di Indonesia, maka pembentuk undang-undang mengubah ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai korupsi yang ada. Perubahan peraturan perundang-undangan mengenai korupsi tersebut tidak hanya merubah dan menambah jenis tindak pidana korupsi, melainkan juga ketentuan hukum acara dan metode pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi itu sendiri. Bahkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dibentuklah sebuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tugas untuk mencegah dan memberantas korupsi, dengan wewenang yang amat luas termasuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi. Metode penyadapan dan perekaman yang belum diatur KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lain menjadikannya berada di wilayah Grey Area/rechtvacum (adanya kekosongan hukum). Selain itu, penyadapan dan perekaman pembicaraan juga dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak asasi dalam berkomunikasi yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Kemudian hasil penyadapan dan perekaman pembicaraan yang dilakukan KPK menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat dijadikan salah satu sumber bagi alat bukti petunjuk yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22294
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>