Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168106 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Anton Sutopo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24617
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Halida Nurina
"Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang menghasilkan kajian preskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analitis. Dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, dilakukan wawancara dengan pihak Perum Jamkrindo dan Bank Niaga untuk mendapatkan data primer yang digunakan untuk mendukung data sekunder. Data yang ada dianalisis secara kualitatif.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hukum masih diperlukan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamrindo, padahal KPRI-Gotong Royong telah menjaminkan piutangnya secara fidusia kepada Bank Niaga. Selanjutnya, akibat hukum apa yang akan timbul atas penyelesaian kredit macet KPRI-Gotong Royong pada Bank Niaga dengan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo. Persoalan lainnya adalah apakah perbedaan, keunggulan dan kelemahan antara penjaminan kredit dan asuransi kredit.
Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo diperlukan karena jaminan piutang secara fidusia dirasakan kurang memadai dengan terdapatnya kelemahan dalam melakukan eksekusi sebagaimana terdapat dalam Akta Jaminan Fidusia. Pertimbangan hukum lainnya adalah dilepaskannya hak istimewa Perum Jamkrindo berdasarkan Pasal 1831 dan 1832 KUHPerdata.
Mengacu pada hal di atas, dengan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo, KPRI-Gotong Royong telah memenuhi persyaratan teknis perkreditan sehingga memperoleh kredit 3'ang bersangkutan. Sementara itu, Bank Niaga pun merasa aman atas kredit yang disalurkannya kepada KPRI-Gotong Royong karena telah mendapatkan penjaminan kredit dari Perum Jamkrindo. Dengan adanya penjaminan kredit, ketika terjadi kredit macet, Perum Jamkrindo sebagai Penjamin wajib membayar klaim sebesar 75% dari kerugian yang diderita kepada Bank Niaga sebagai Penerima Jaminan.
Atas pembayaran klaim tersebut, Penjamin memiliki hak subrogasi yang besarnya sebanding dengan besarnya klaim yang dibayar. Dalam hal ini, Penjamin menggantikan hak-hak Bank Niaga atas KPRI-Gotong Royong. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa keunggulan, kelemahan dan perbedaan antara penjaminan kredit dan asuransi kredit. Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah membantu UMKMK dalam mengakses kredit perbankan dengan memanfaatkan penjaminan kredit.

This law research is using normative juridical as a type of law research which produces prescriptive studied. The methods using in this research is statute approach, conceptual approach, and analytical approach. In data collecting technique, the researcher is using secondary data which is obtained by library research toward primary law materials, secondary law materials, and tertiary law materials. In addition, to support the secondary materials, researcher is using primary materials which is obtained from the interview with Perum Jamkrindo party and Niaga Bank. Furthermore, the data are analyzed in a qualitative manner.
The problem in this research is the law consideration why it's required a guarantee through Perum Jamkrindo whereas KPRI-Gotong Royong has guarantied its account receivable under fiducia to Bank Niaga. The second problem is what legal cause that will arise on the credit settlement between KPRI-Gotong Royong and Niaga Bank with the credit guarantee from Perum Jamkrindo. The other problem is what the contrast, advantages and disadvantages between credit guarantee and credit insurance.
As the result of this research it can be concluded that credit guarantee through Perum Jamkrindo is needed because of the account receivable guarantee which is only under fiducia is insufficient refer to the execution weakness that is stated in Akta Jaminan Fidusia. The other law consideration is based on the releasing of Perum Jamkrindo*s privilege as stated in Article 1831 and 1832 Code Civil.
According to those above, with the credit guarantee from Perum Jamkrindo, KPRI-Gotong Royong has obtained all technical loan requirements and lead to a result that it can have the loan mentioned. Meanwhile, Niaga Bank has the security over the loan which it is provided to KPRI-Gotong Royong as the result of the credit guarantee from Perum Jamkrindo. The credit guarantee offer a 75% payable over the claim of the detriment that suffered by Niaga Bank as the party who receives the guarantee.
Over the claim payment, guarantor receives the subrogation right which equal with the claim payment. According to that, the guarantor replaces the right of Niaga Bank and the party who receives the guarantee over KPRI-Gotong Royong. So there are some contrast, advantages, disadvantages between the credit guarantee and credit insurance. Based on those above, the purpose of this research is helping UMKMK gain the banking loan which is using credit guarantee.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37373
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Irma Riyani
"Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak tahun 1998 mengakibatkan keadaan ekonomi Indonesia berada dalam keterpurukan. Hal ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memulihkan kembali keadaan ekonomi nasional. Perbankan sebagai salah satu faktor penting pendukung sektor perekonomian juga sedang, berusaha untuk mengembalikan kembali performa mereka yang sempat menurun. Untuk melaksanakan misi ini maka pemerintah yang diwakili oleh Bank Indonesia membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (PPN). Lembaga ini bertugas melakukan upaya restrukturisasi perbankan dengan tujuan untuk menyehatkan perankan secara keseluruhan. Salah satu permasalahan yang mendapat sorotan dalam menyehatkan perbahkan nasional adalah menyelesaian kredit bermasalah tingkat kredit bermasalah yang terus meningkat dan tidak terselesaikan akan menyulitkan perbankan memulihkan kondisinya. Untuk memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kredit bermasalah maka Undang-Undang. Perbankan memberikan alternatif kepada bank sebagai. kreditur untuk mengambil pelunasan utangnya atas kredit yang telah dinyatakan macet dengan melakukan pembelian atas jaminan kredit yang diagunkan oleh nasabah. Ketentuan ini juga mewajibkan bank untuk menjual kembali jaminan kredit yang telah dibelinya tersebut dalam jangka waktu satu tahun. Kaitan yang timbul antara kemudahan yang di berikan oleh Undang-Undang Perbankan ini dengan ketentuan hukum jaminan kebendaan terutama mengenai peralihan hak atas transaksi pembelian dan penjualan kembali jaminan. kredit atas kredit yang telah macet akan dibahas lebih lanjut dalam skripsi ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21135
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Halida Nurina
"Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang menghasilkan kajian preskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analitis. Dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, dilakukan wawancara dengan pihak Perum Jamkrindo dan Bank Niaga untuk mendapatkan data primer yang digunakan untuk mendukung data sekunder. Data yang ada dianalisis secara kualitatif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hukum masih diperlukan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamrindo, padahal KPRI-Gotong Royong telah menjaminkan piutangnya secara fidusia kepada Bank Niaga. Selanjutnya, akibat hukum apa yang akan timbul atas penyelesaian kredit macet KPRI-Gotong Royong pada Bank Niaga dengan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo. Persoalan lainnya adalah apakah perbedaan, keunggulan dan kelemahan antara penjaminan kredit dan asuransi kredit. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo diperlukan karena jaminan piutang secara fidusia dirasakan kurang memadai dengan terdapatnya kelemahan dalam melakukan eksekusi sebagaimana terdapat dalam Akta Jaminan Fidusia. Pertimbangan hukum lainnya adalah dilepaskannya hak istimewa Perum Jamkrindo berdasarkan Pasal 1831 dan 1832 KUHPerdata. Mengacu pada hal di atas, dengan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo, KPRI-Gotong Royong telah memenuhi persyaratan teknis perkreditan sehingga memperoleh kredit yang bersangkutan. Sementara itu, Bank Niaga pun merasa aman atas kredit yang disalurkannya kepada KPRI-Gotong Royong karena telah mendapatkan penjaminan kredit dari Perum Jamkrindo. Dengan adanya penjaminan kredit, ketika terjadi kredit macet, Perum Jamkrindo sebagai Penjamin wajib membayar klaim sebesar 75% dari kerugian yang diderita kepada Bank Niaga sebagai Penerima Jaminan. Atas pembayaran klaim tersebut, Penjamin memiliki hak subrogasi yang besarnya sebanding dengan besarnya klaim yang dibayar. Dalam hal ini, Penjamin menggantikan hak-hak Bank Niaga atas KPRI-Gotong Royong. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa keunggulan, kelemahan dan perbedaan antara penjaminan kredit dan asuransi kredit. Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah membantu UMKMK dalam mengakses kredit perbankan dengan memanfaatkan penjaminan kredit.

This law research is using normative juridical as a type of law research which produces prescriptive studied. The methods using in this research is statute approach, conceptual approach, and analytical approach. In data collecting technique, the researcher is using secondary data which is obtained by library research toward primary law material s, secondary law materials, and tertiary law materials. In addition, to support the secondary materials, researcher is using primary materials which is obtained from the interview with Perum Jamkrindo party and Niaga Bank. Furthermore, the data are analyzed in a qualitative manner. The problem in this research is the law consideration why it’s required a guarantee through Perum Jamkrindo whereas KPRI-Gotong Royong has guarantied its account receivable under fiducia to Bank Niaga. The second problem is what legal cause that will arise on the credit settlement between KPRI-Gotong Royong and Niaga Bank with the credit guarantee from Perum Jamkrindo. The other problem is what the contrast, advantages and disadvantages between credit guarantee and credit insurance. As the result of this research it can be concluded that credit guarantee through Perum Jamkrindo is needed because of the account receivable guarantee which is only under fiducia is insufficient refer to the execution weakness that is stated in Akta Jaminan Fidusia. The other law consideration is based on the releasing of Perum Jamkrindo’s privilege as stated in Article 1831 and 1832 Code Civil. According to those above, with the credit guarantee from Perum Jamkrindo, KPRI-Gotong Royong has obtained all technical loan requirements and lead to a result that it can have the loan mentioned. Meanwhile, Niaga Bank has the security over the loan which it is provided to KPRI-Gotong Royong as the result of the credit guarantee from Perum Jamkrindo. The credit guarantee offer a 75% payable over the claim of the detriment that suffered by Niaga Bank as the party who receives the guarantee. Over the claim payment, guarantor receives the subrogation right which equal with the claim payment. According to that, the guarantor replaces the right of Niaga Bank and the party who receives the guarantee over KPRI-Gotong Royong. So there are some contrast, advantages, disadvantages between the credit guarantee and credit insurance. Based on those above, the purpose of this research is helping UMKMK gain the banking loan which is using credit guarantee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26033
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Puspita Sari
"Sebagai salah satu bank komersial, Bank Rakyat Indonesia (Persero), seperti juga bank lainnya membuka kesempatan luas bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pinjaman untuk berbagai bidang. Namun demikian, masyarakat (nasabah) yang akan menjadi debitor tidak serta merta dapat langsung mendapakan pinjaman. Bagi mereka yang nantinya akan menjadi debitor harus terebih dahulu memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan kredit. Syarat terpenting dalam mendapatkan kredit di BRI haruslah memiliki agunan (jaminan). BRI menetapkan beberapa macam lembaga jaminan, antara lain Hak Tanggungan Fidusia, Gadai, Penanggungan, dan Hipotik Kapal. Dalam prakteknya BRI menetapkan lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan yang paling utama untuk mendapatkan pinjaman. Lembaga jaminan lain juga bisa dijadikan jaminan di BRI untuk mendapatkan kredit, namun prioritas tetap diberikan kepada lembaga Hak Tanggungan. Alasannya adalah selain Hak Tanggungan telah diatur secara jelas dalam UU tersendiri (UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), juga karena karena ekseskusi nya yang mudah. Meskipun Bri telah membuat aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit , kadang kala masih terjadi kredit bermasalah. Banyak faktor yang menyebabkan munculnya kredit bermasalah di BRI. Untuk itu BRI berusaha untuk selalu mengantisipasinya dengan berbagai cara, antara lain pertama, aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit, kedua, meningkatkan kualitas personil (pegawai} BRI terutama yang berkaitan dengan masalah kredit, dan terakhir mengantisipasi bila timbulnya kredit bermasalah. BRI selalu mengantisipasi munculnya kredit bermasalah dan menanganinya dengan semaksimal mungkin agar jangan sampai merugikan BRI sendiri sebagai kreditur tetapi juga kepada nasabahnya yang menjadi debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21113
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aryani Dewi Lengkana
"Pada awal Oktober 1995, Pemerintah memperkenalkan skim kredit baru yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil yang diberi nama Kredit Kelayakan Usaha atau disingkat KKU. Sesuai dengan namanya, dasar penilaian pemberian kredit ini dititikberatkan pada kelayakan usaha penerima kredit, dan bukan dititikberatkan pada ada atau tidak adanya agunan tambahan. Kebijakan mengenai pemberian kredit yang menitikberatkan penilaian pada kelayakan usaba penerima kredit sebenamya bukanlah merupakan hal yang baru dalam dunia perbankan. Sebut Saja KIK/KMKP yang dikeluarkan Pemerintah pada akhir tahun 1973. Dalam prakteknya kredit jenis ini ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena kalangan perbankan pada saat itu merasa kesulitan untuk memberikan kredit kepada pengusaha kecil dengan hanya menilai faktor kelayakan usahanya saja tanpa mempunyai sesuatu yang layak untuk dapat dijadikan sebagai jaminan pengembalian kreditnya. Terlebih lagi dalam Undang undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan pasal 24 dinyatakan secara tegas bahwa bank tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga Pandangan perbankan mengenai pentingnya aspek jaminan dalam setiap pemberian kredit mengalami perubahan setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perbankan yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1967, dimana dalam pasal 8 dinyatakan bahwa dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Isi dari ketentuan pasal 8 ini sangat memungkinkan untuk dapat dijadikan sebagai landasan hUkum yang kuat bagi berlakunya ketentuan skim KKU, dimana aspek watak, kemampuan serta prospek usaha debitur menjadi dasar penilaian yang lebih diutamakan daripada penilaian terhadap aspek jaminan. Komitmen Pemerintah untuk mengembangkan sektor usaha kecil secara optimal dengan cara memberikan kemudahan kepada mereka untuk mendapatkan akses ke dunia perbankan, patut kita harus dan sudah selayaknyalah mendapat dukungan dan pematian dari semua pihak terutama pihak perbankan. Dengan demikian sektor usaha kecil diharapkan dapat lebih memberikan kontribusinya bagi kemajuan perekonomian nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20716
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reni Maharini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23063
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>