Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 165026 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Titus Rimo
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noor Kholis Adam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Gunawan
"Barang modal dalam leasing tetap pada lessor, dalam meminimalkan risiko usaha, lessor* menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membebankan jaminan fidusia, hipotik atau hak tanggungan barang milik iessee. Bagaimana teori dan peraturan tentang leasing serta profil, bentuk kontrak leasing dan penerapan kontrak leasing di PT BFI Finance Indonesia Tbk ? Dalam mengumpulkan data dilakukan penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum dari pelbagai peraturan dan buku-buku ilmiah, sementara penelitian lapangan dilakukan penelitian kualitatif, yaitu dengan melakukan wawancara pada beberapa nara sumber saja yang bergerak dalam bidang leasing. Dari hasil penelusuran bahan pustaka dan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa leasing berbeda dengan perjanjian sewa menyewa, sewa beli, jual beli dengan angsuran, jual beli dengan hak membeli kembali dan jual beli karena objeknya barang modal, namun tetap terkait apabila dalam praktek tidak ada aturan hukum untuk suatu kontrak leasing. Leasing tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi dalam Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri. Kontrak leasing PT BFI Finance Indonesia Tbk, yaitu Direct Financing dan Sale and Lease Back, tidak semuanya kontrak baku dan penerapannya sebagian memenuhi kerangka umum perjanjian. Atas hal-hal tersebut, maka dalam hal kontrak leasing di PT BFI Finance Indonesia Tbk perlu ditambah klausul kerahasiaan, perlindungan HAKI, penggunaan produksi dalam negeri, force majeur dan perselisihan melalui musyawarah mufakat atau BANI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37729
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astri Widita Kusumowidagdo
"Kegiatan leasing merupakan hal yang umum dilakukan di Indonesia dan merupakan jenis pengadaan utama yang biasanya dilakukan dalam kegiatan komersil terkait pesawat udara. Perjanjian leasing pesawat udara yang dilakukan di Indonesia cenderung bersifat melintasi batas negara (internasional) sehingga masuk ke dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional (HPI). Aspek-aspek HPI yang terdapat dalam skripsi ini diantaranya mengenai status personal badan hukum, pengakuan dan pelaksanaan putusan (Recognition and Enforcement), pilihan hukum dan pilihan forum dalam kontrak. Skripsi ini termasuk penelitian hukum normatif. Skripsi ini juga membahas perbandingan ketentuan hukum Indonesia dengan ketentuan UNIDROIT Model Law on Leasing dan bagaimana leasing internasional diterapkan di Indonesia.

Leasing transactions are common commercial practice and is one of the main methods of aircraft financing in Indonesia and around the world. Aircraft leasing agreements in Indonesia commonly have an international or cross-border characteristic, making it a scope of study in Private International Law (PIL). PIL aspects analysed in the thesis includes personal status of legal entities, recognition and enforcement of court judgments, choices of law and forum in a cross-border commercial agreement. This thesis adopts a normative method for research. This thesis also includes a comparison of Indonesian Law and the UNIDROIT Model Law on Leasing and its implementation in international leasing contracts in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43674
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Setyorini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S25515
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Siahaan, Fauzi Maenar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herry Helvawan Affandi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK.
Secara formal, keberadaan lembaga Leasing di Indone sia diizinkan, tumbuh dan berkembang sejak tahun 1974 dengan dikeluarkaniiya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indone sia Nomor Kep-122/MK/IV/Vl974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Dari pengertian Leasing menimbulkan pertanyaan, apakah pengertian Leasing dalam pelaksanaannya sesuai dengan pe ngertian Leasing menurut Surat Keputusan Bersama di ata$, karena seringkali Leasing diartikan sebagai perjanjian sewamenyewa. Pada segi lain, Perjanjian Leasing sebagai lembaga Hukum Perjanjian yang lahir dari praktek kehidupan masyarakat tidak dijxampai pengaturannya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata), dan pelaksanaannya didasarkan pada azas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat (1) K.U.H.Pe:r data). Selain daripada itu, di Indonesia belum ada Undangundang yang khusus mengatur perihal Leasing dan pengaturan tentang hal itu hingga saat ini baru terdapat dalam tingkat Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan-peraturan lainnya di bawahnya. Dengan demikian hal itu dapat memberikan banyak kemungkinan timbulnya masalah-masalah hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. METODE PENELITIAN. Metode penelitian menggunakan data primer dan data sekunder yang disusun dari hasil penelitian kepustakaan, lapangan dan lainnya seperti wawancara, peraturan perundangundangan, bulletin, majalah, artikel yang berkaitan erat dengan dengan materi skripsi. , , HAL-HAL YANG DITEMUI. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing tersebut merupakan peraturan pertama yang khusus dikeluarkan untuk bidang Leasing. Surat keputusan Bersama itu dan Iain-lain yang di keluarkan belakangan untuk mengatur perihal perjanjian dan kegiatan Leasing di Indonesia, terutama bersifat administratif dan memaksa, yang sesuai dengan sifat memaksa tersebut, tidak memungkinkan penyimpangan daripadanya. Oleh karena perjanjian Leasing masih dikategorikan se bagai perjanjian yang mirip dengan perjanjian sewa-menyewa. maka dalam penetapan syarat-syarat perjanjian Leasing antara para pihak, dapat dipakai atau berpegang kepada ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam Buku III K.U.H.Perdata. Jadi pada azasnya dasar hukxam yang lebih luas dan mendalam, yang melandasi perjanjian Leasing dan kegiatan Leasing di Indonesia dewasa ini adalah : a. Azas Konkordansi Hukum berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 atas Hukum Perdata yang berlaku bagi penduduk Eropa. b. Pasal 1338 ayat (1) K.U.H. Perdata mengenai azas kebebasan berkontrak serta azas-azas persetujuan pada umumnya sebagaimana tercantum dalam Bab I Buku III K.U. H. Perdata, c. Ketentuan-ketentuan tentang sewa-menyewa yang tercantum di; . dalam pasal 1548 sampai dengan pasal 1580 K.U.H.Per data (Buku III Bab VII) sepanjang tidak diadakan penyimpangan oleh para pihak. Ketentuan sewa-menyewa yang tercantum dalam BukuIII Bab VII K.U.H. Perdata pada umiimnya bersifat mengatur, yang berarti dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam hal pemberian lease oleh suatu perusahaan Le asing, maka perjanjian Leasing dengan segala ketentuan ser ta syarat-syarat yang ada didalamnya, yang dibuat kemudian disepakati bersama oleh para pihak, merupakan dasar hukum dan sekaligus menjadi' sumber terbitnya perikatan hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. KESIMPULAN. Dari uraian tentang pengertiah, subyek dan obyek dari Leasing, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika dilihat da ri konstruksi hukumnya, Perjanjian Leasing di Indonesia tidak berbeda dengan perjanjian sewa-menyewa biasa. Kwalifikasi subyek dan obyek menentukan perbedaan itu. Disamping itu, hak pilih/bptie dalam perjanjian Le asing selalu dicantumkan sebagai suatu ikatari, walaupun pelaksanaan dari ikatan itu sendiri pada waktunya nanti harus berdasarkan pula suatu perjanjian yang terpisah, yang terlepas dari perjanjian Leasing yang bersangkutan. SARAN-SARAN. Karena bidang usaha Leasing di Indonesia masih relatif baru dan belum banyak dikenal oleh sebagian besar masyarakat, maka diperlukan penyuluhan dan pengarahan tentang berbagai Peraturan- Pemerintah yang berkaitan dengan masalah Leasing. Dan yang tidak kurang pentingnya adalah penciptaan Undang-undang yang khusus mengatur perihal Leasing di Indo nesia yang dapat memberikan perlindungan serta kepastian hu kum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abi Tisnadisastra
Jakarta: Universitas Indonesia, 1984
S21849
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djuarman
"Industri MIGAS merupakan salah industri yang memegang peranan penting di Indonesia. Telah bertahun-tahun industri tersebut menjadi salah satu penyumbang utama dari devisa Negara. Semua kegiatan industri MIGAS Indonesia tersebut telah diatur dalam peraturan sendiri mengenai perminyakan dan pertambangan. Sebelum tahun 2001, Indonesia masih menggunakan undang-undang lama yang memberikan pengelolaan kepada Pertamina. Setelah adanya undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina bukan lagi menjadi regulator. Peran tersebut dimiliki oleh Badan Pengatur, baik sekor Hulu maupun Hilir. Kegiatan Sektor Hulu dan Hilir sendiri merupakan dua kegiatan utama dalam industri minyak bumi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur antara lain tentang kontrak kerja sama. Kontrak kerja sama ini diperlukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha MIGAS tadi. Untuk usaha hulu terdapat kekhususan sendri tentang pihak dalam kontrak yang memperbolehkan badan hukum asing. Adanya badan hukum asing ini erat kaitannya dengan hukum perdata internasional karena unsur asing yang dapat melakukan usaha di Indoneisa. Badan hukum asing tersebut akan mengadakan kontrak dengan Badan Pengatur untuk mendapatkan izin dalam melakukan usaha industri MIGAS dan disebut sebagai kontraktor.
Kontrak yang dilakukan dalam usaha hulu juga merupakan suatu kontrak internasional, selain karena adanya badan hukum asing tetapi juga terdapat dalam isi kontrak tersebut antara lain mengenai pilihan hukum dan pilihan forum. Sebagai sebuah industri yang besar, tidak mungkin bagi suatu kontraktor untuk dapat melakukan semua kegiatan dengan sendirinya. Kontraktor tersebut akan melakukan kerja sama lagi dengan perusahaan yang secara khusus menangani, misalnya eksplorasi atau jasa pengeboran. Kontraktor ini lalu mengadakan kontrak pengadaan jasa dalam usahanya melakukan operasi MIGAS di Indonesia. Berbagai kontrak pengadaan jasa dalam bidang hulu inilah yang akan ditinjau dari segi hukum perdata internasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S26144
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>