Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123505 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agnes
"Penelitian bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian leasing pada umumnya dan masalah wanprestasi lessee pada khususnya. Penulis mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Wanprestasi merupakan kelalaian debitur yang tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukan. Debitur, dalam hal ini lessee, sengaja lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian leasing.
Secara umum, bentuk wanprestasi lessee ada tiga macam: Pertama lessee tidak membayar harga pada tanggal yang telah ditentukan. Kedua, lessee tidak membayar denda atas keterlambatannya membayar sewa atau terlambat membayar denda itu. Ketiga, lessee melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam perjanjian leasing. Untuk menyelesaikan masalah ini, lessor dapat menempuh tiga alternatif yaitu: Pertama, melalui negosiasi. Kedua, damai melalui arbiter. Ketiga, melalui pengadilan.
Dalam praktek, masih banyak kasus wanprestasi lessee yang tak tidak dapat diselesaikan secara tuntas. Hal ini karena sampai sekarang belum ada undang-undang yang khusus mengatur masalah leasing. Penulis menyarankan agar pemerintah Indonesia membentuk undang-undang mengenai leasing. Undang-undang yang baru nanti hendaknya mencakup aspek-aspek leasing secara lebih luas serta dapat memberikan dorongan bagi pengembangan industri leasing pada waktu yang akan datang."
Depok: Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2005
S24558
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Zakaria
"ABSTRAK
Alasan dan Tujuan Penulisan,
Membahas apakah yang dimaksud dengan leasing, aspek-aspek hukum apa saja yang mengatur keglatan leasing serta aklbat apa saja yang terjadi apabila timbul wanprestasi terhadap perjanjlan lease ini. Memperkenalkan lembaga leasing Inl sebagai lembaga hukum yang berasal darl luar negeri yang pengaturannya secara khusus tidak ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia,
Metode Penelitian,
Dalam menyusun skripsl ini dlpergunakan metode penelltlan lapangan dan penelltlan perpustakaan.
Hasil Penelitian,
Lembaga leasing ini dalam kenyataannya leblh mirip dengan sewa-menyewa dari pada dengan sewa-beli. Perjanjian yang dlbuat antara pihak Lessor dengan Lessee leblh menguntungkan bagl plhak Lessor, hal ini dikarenakan kemungkinan timbulnya wanprestasl dipihak Lessee sangat besar adanya dan keadaan ini dapat dilihat dari ditemukannya kasus-kasus wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Lessee, baik dalam hal penunggakan uang sewa lease maupun dalam hal obyek lease/jaminan lease dipindahkan boleh Lessee kepada pihak lainnya, Dalam hal terjadinya wanprestasi tersebut pada umumnya diselesaikan diluar pengadilan yaitu melalui bantuan pihak kepolisian.
Kesimpulan dan Saran,
Perjanjian leasing adalah perjanjian yang tumbuh dalam praktek, pengaturannya secara khusus tidak ditemukan dalam Kitiab Undang-undang Hukum Perdata dan pelaksanaannya didasarkan pada azas kebebasan berkontrak. Wanprestasi terhadap perjanjian lease banyak dilakukan oleh plhak Lessee.
Untuk menjaga agar kepentingan pihak Lessor atas obyek-obyek yang di lease-kan perlu kiranya dipikirkan oleh Asosiasi Leasing Indonesia dan Asosiasi Perbankan untuk menyeienggarakan dan membuat daftar barang-barang yang telah menjadi obyek perjanjian leasing, sehingga sebelum sesuatu pihak membeli barang atau menerima agunan atas sesuatu barang pihak tersebut dapat meminta keterangan dari Asosiasi Leasing Indonesia bahwa barang-barang yang bersangkutan tidak menjadi obyek perjanjian Leasing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lili Surjani
"Penelitian bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian Anjak Piutang paa umumnya dan masalah wanprestasi Klien pada khususnya. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan tehnik wawancara. Wanprestasi merupakan kelalaian Klien dengan tidak melakukan apa yang telah dijanjikan dalam perjanjian Anjak Piutang. Dalam hal ini Klien sengaja lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajibannya, secara umum bentuk wanprestasi Klien adalah sebagai berikut:
- Objek dari piutang yang seharusnya dipenuhi oleh Klien tidak sempurna, sehingga pelanggan/costumer tidak mau membayar harga faktur/invoice atau menunda pembayaran faktur/invoice tersebut.
- Klien melakukan penagihan langsung atas piutang yang telah di alihkan terhadap Pelanggan tanpa sepengetahuan perusahaan Anjak Piutang atau mengalihkan piutang yang sama kepada pihak lain (perusahaan anjak piutang lain).
- Tidak menyerahkan faktur/invoice yang telah ia janjikan.
- Klien memalsukan faktur/invoice yang telah ia alihkan.
Untuk menyelesaikan masalah ini. Klien dapat menempuh tiga alternatif yajtu: Negosiasi, damai melalui arbiter, melalui pengadilan.
Dari ketiga alternatif penyelesaian di atas, maka alternatip penyelesaian negosiasi secara kekeluargaan yang lebih banyak ditempuh oleh para pihak dalam praktek. Karena mengingat jangka waktu dari perjanjian Anjak piutang juga relatif singkat (paling lama adalah 1 tahun). Sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur prihal usaha Anjak Piutang, yang ada hanyalah
Kepres 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 1251/KMK 013/1988. Oleh karena itu untuk lebih mendorong pertumbuhan perusahaan Anjak Piutang serta untuk melindungi para pihak yang terkait dalam kegiatan Anjak Piutang, yang antara lain memuat ketentuan mengenai standard minimum yang harus dicantumkan dalam perjanjian Anjak Piutang dan pengaturan mengenai kewajiban
perusahaan Anjak Piutang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20397
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S20850
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saroinsong, Johan Harry
"Tidak ada abstrak"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hawilah
"HAWILAH, 058800076.B, HASALAH WANPRESTASI LESSEE DAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR DALAM PERJANJIAN LEASING, JULI, 1992.
Sejak PELITA I tahun 1969 sampai dengan PELITA V sekarang, negara kita terus menerus mengalami pertumbuhan ekonomi. Hal mana dapat dimengerti karena titik berat pembangunan selama ini pelaksanaan pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama masih bertumpu pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi kenyataan menunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi saja tidak berarti segala sesuatunya menjadi beres.
Sebab terbukti disana sini timbul berbagai dampak yang bersifat negatif. Antara lain terjadi kesenjangan sosial, ekonomi, dalam masyarakat. Kebersamaan yang semakin menipis serta niai-nilai moral, etik dan spiritual dihadapkan pada sejumlah tantangan. Demikian pula dibidang hukum. Bahkan masalahnya lebih serius karena ternyata perkembangan yang begitu pesat dibidang ekonomi dan bisnis tersebut tidak mendapat peraturan secara hukum. Tidak heran apabila dikatakan bahwa hukum jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan perkembangan ekonomi dan bisnis.
Dikatakan demikian karena banyak pranata ekonomi dan bisnis yang timbul dalam praktek tidak dikenal oleh peraturan yang ada khususnya KUH Perdata peninggalan Belanda antara lain dapat disebut disini, perjanjian leasing (sewa guna usaha), sewa beli, jual beli dengan angsuran dan lain-lain. Karena hal tersebut belum diatur melalui perundang-undang akan tetapi sudah merupakan kenyataan dalam praktek hubungan hukum dan transaksi dagang, maka dapat dimaklumi apabila terasa kurangnya kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20318
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djummeiti Himawati
"Meleasing pesawat terbang dari perusahaan leasing asing merupakan salah satu cara yang efektif bagi PT. Garuda Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan akan armada pesawatnya guna menunjang pembangunan nasional sesuai dengan anjuran pemerintah. Namun sampai saat ini pemerintah sendiri belum mengizinkan adanya cross border leasing yang melibatkan perusahaan leasing asing. Hal ini dapat kita lihat baik dari keputusan Menteri Keuangan maupun Menteri Perhubungan yang mengharuskan adanya izin dari menteri keuangan bagi lessor yang akan mengadakan perjanjian leasing dengan lessee di lndonesia. Sehingga keabsahan dari perjanjian cross border leasing antara PT, Garuda Indonesia dan Elasis Leasing S.A.R.L dapat dipertanyakan. Terlepas dari sah atau tidaknya perjanjian leasing tersebut tujuan utama dari penulisan skripsi ini adalah untuk meninjau isi perjanjian leasing tersebut dari sudut hukum perdata Indonesia. Di mana dalam hal ini perjanjian tersebut dihubungkan dengan pasal 1338 dan pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata. Disini penulis melihat bahwa perjarijian leasing yang dilakukan antara PT. Garuda Indonesia dan Elasis Leasing merupakan pencerminan 1dari adanya asas kebebasan berkontrak yang tercakup dalam pasal 1338 BW. Namun sayangnya asas kebebasan berkontrak tersebut diterapkan secara terlalu bebas sehingga tampak bahwa lessee yang dalam hal ini mempunyai kedudukan yang lebih lemah daripada lessor harus menanggung kewajiban-kewajiban yang menurut analisa penulis jauh lebih banyak dan berat dibandingkan dengan kewajiban-kewajiban yang diemban oleh si lessor. Untuk itulah penulis berpendapat bahwa pemerintah perlu mengadakan suatu pengaturan lebih lanjut dalam tingkat perundang-undangan mengenai leasing ini sehubungan dengan pembinaan hukum nasioanal agar lembaga leasing ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kesasaran hukum dan sosial budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, terutama jika lessee Indonesia ingin mengadakan perjanjian dengan lessor asing tidak selalu harus menggunakan/mendasarkan perjanjian tersebut pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara lessor tersebut, karena kita pun sudah memiliki ketentuan-ketentuan hukum mengenai leasing ini secara terperinci dan memiliki kekuatan hukum yang pasti dalam bentuk perundang-undangan. Sehingga tujun dari lembaga leasing untuk memberikan manfaat/keuntungan yang seimbang bagi para pihak dapat terlaksana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulita Assamadi
"Pembiayaan merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Salah satu sumber dana untuk pembiayaan tersebut, yang sejak beberapa tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan, adalah kredit perbankan. Kredit yang selektif dan terarah akan dapat menunjang terlaksananya pembangunan suatu negara yang bermanfaat bagi masyarakat. Mengingat pentingnya hubungan bank dengan nasabah dalam pemberian kreditnya, sangat diperlukan adanya suatu perjanjian kredit. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan adanya wanprestasi, dimana pihak debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman yang telah diberikan oleh pihak kreditur (bank). Selain memperhatikan faktor kelayakan usaha nasabahnya, pihak perbankan sering mempersyaratkan ketersediaan jaminan atau agunan tambahan. Bentuk jaminan ini biasanya bersifat fisik, baik berupa benda tetap maupun benda bergerak. Jaminan ini biasanya mempunyai nilai ekonomi yang tinggi dan lebih tinggi daripada besarnya nilai kredit kepada calon nasabah, serta mudah diuangkan. Dengan semakin ketatnya persaingan antar bank, terutama sejak deregulasi perbankan, menjadikan bank kurang memperhatikan kualitas pinjaman yang diberikannya sehingga sering mengabaikan proses penilaian kredit yang layak. Kredit macet menjadi ancaman serius bagi tingkat kesehatan bank. Bank BNI sebagai salah satu bank pemerintah juga Clapat mengalami kondisi kredit macet, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal tersebut khususnya merupakan manajemen dan sumber daya manusianya Sedangkan faktor ekstemal berkaitan dengan Suku bunga pinjaman. belum adanya standarisasi bentuk dan isi perjanjian kredit (aspek hukum) dan perilaku debitur. Dalam hal teqebut, Bank BNI melakukan langkah-langkah pemecahan kredit yang bermasalah sesuai dengan kolektibilitas kreditnya yang berupa kurang lancar, diragukan dan macet. Penyelesaian yang dilakukan oleh Bank BNI dilaksanakan melalui tiga tahap. Tahap pertama dilakukan dengan pendekatan persuasif seperti surat teguran. melunasi menjual sendiri barang jaminan, dan rescheduling. Tahap kedua dilakukan dengan tekanan/ancaman psikologis seperti dengan peringatan tertulis disertai ancaman eksekusi melalui pengadilan negeri dan somasi melalui pengadilan. Tahap ketiga dilakukan dengan eksekusi terhadap jaminan apabila pertama atau tahap kedua tidak membawa hasil. Khusus terhadap hipotik, eksekusi tersebut dilakukan dengan menggunakan grosse akta dimana grosse akta itu sendiri mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri wajib menjalankan eksekusi atas setiap grosse akta yang diajukan padanya sehingga tidak ada kewenangan baginya untuk menilai kelayakan grosse akta yang diajukan padanya Akan tetapi pendapat tersebut dibantah oleh Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya grosse akta tersebut. Dengan ketiga tahap tersebut, Bank BNI dapat menekan risiko kerugian karena adanya kredit macet tersebut. Bagaimanapun, untuk menekan kemungkinan terjadinya kredit macet, diperlukan kehati-hatian dan keprofesionalan bank dalam mendisain, menilai dan mengevaluasi kreditnya. Hal ini perlu didukung pula dengan adanya keseragaman atau standarisasi perjanjian kredit dan penyelesaian dualisme dalam grosse akta Pada akhirnya, mengingat pentingnya peranan kredit perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka perlindungan terhadap perbankan perlu mendapat perhatian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20550
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>