Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 87894 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eddy Wibisono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S19960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sofian Ansory
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Viska Kharisma Fajarwati
"Beli sewa merupakan suatu perjanjian yang timbul akibat adanya asas kebebasan berkontrak. Pada umumnya perjanjian beli sewa sudah tercetak di dalam bentuk formulir-formulir tertentu (boilerplate) dan isi dalam perjanjian beli sewa tersebut sudah ditentukan secara sepihak oleh penjual sewa. Salah satu obyek perjanjian beli sewa yang saat ini tengah banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia adalah sepeda motor. Pertumbuhan penjualan sepeda motor yang tetap tinggi disebabkan karena sepeda motor merupakan salah satu alat transportasi yang murah dan terjangkau. Hal ini juga didukung oleh situasi Indonesia yang belum sepenuhnya pulih dari krisis ekonomi.
Di dalam penelitian ini, penulis meneliti bagaimana pelaksanaan perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya serta permasalahan yang mungkin timbul dalam perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya. Selain itu juga dibahas mengenai penyelesaian terhadap permasalahan yang mungkin timbul dalam perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian case method yang berusaha untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa bahan kepustakaan. Perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya di dalam beberapa klausula perjanjian yang bertitel "Surat Perjanjian Sewa Beli" ternyata menunjukkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara penjual sewa dengan pembeli sewa.
Permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya adalah penggelapan barang dan wanprestasi. Penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya yang mungkin timbul pada umumnya diselesaikan dengan musyawarah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21237
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfa Yuanti Ardyani
"Saat ini dalam masyarakat berkembang lembaga sewa beli yang memudahkan konsumen untuk membeli barang dengan cara pembayaran beberapa kali angsuran setelah terlebih dahulu membayar uang muka, dimana hak milik akan berpindah tangan setelah dilakukan pembayaran angsuran yang terakhir. Perjanjian sewa beli ini tidak diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata, atau disebut perjanjian innominat, yang timbul dari sistem terbuka yang dianut oleh Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga para pihak boleh membuat perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peraturan perundangundangan mengenai sewa beli diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli Angsuran dan Sewa (Renting), sehingga setiap perusahaan yang berusaha dengan cara sewa beli harus memperoleh izin usaha sewa beli dari Menteri Perdagangan. Praktek sewa beli dalam kenyataannya seringkali menimbulkan sengketa bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu antara pihak pembeli-sewa dan pihak penjual-sewa.
Perjanjian sewa beli yang merupakan perjanjian baku merupakan salah satu penyebab dari sengketa, karena dengan perjanjian baku tersebut pembeli sewa tidak dapat mengutarakan kehendaknya secara bebas, perjanjian sewa beli itupun cenderung menjadi take it or leave it contract sehingga pihak pembeli sewa akan menjadi pihak yang lemah. Adanya klausul yang mengatakan bahwa pihak penjual sewa dapat menarik kembali barang yang menjadi objek perjanjian apabila pembeli sewa tidak dapat melunasi pembayaran atau melakukan pembayaran angsuran pada waktu yang ditentukan, maka penjual sewa dapat menarik kembali barang tersebut, dianggap sangat merugikan bagi pihak pembeli sewa.
Dalam penulisan ini, akan dibahas satu perkara sewa beli yang terjadi dimana pihak pembeli sewa yaitu Unda bin H.Marsan menggugat pihak penjual sewa yaitu Ny.Lie Tjiu Hua dan Achmad Kartawidjaja, disebabkan oleh pihak penjual sewa yang mengambil paksa objek dari sewa beli tersebut, walaupun pembeli sewa telah melakukan pembayaran uang muka dan pembayaran angsuran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21221
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusyana
"Berperannya usaha leasing di Indonesia dapat menguntungkan para pengusaha lemah modal agar dapat mengembangkan usahanya. Masalah yang diteliti dipusatkan kepada Tijauan fiukum Perjanjian Leasing antara PT. Bunas Finance dengan PT. Beta Buana Conblock Industry dalam praktek operasional, yang mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor Kep 122/MK/IV/2/1974, 32IMISK/2/1974, dan 30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 Pebruari 1974, tentang perizinan usaha leasing. Tujuan Penulisan Tesis ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian leasing antara PT. Bunas Finance dengan PT. Beta Buana Conblock Industry merupakan operasional leasing atau Financial Leasing, serta manfaat apa yang diperoleh PT. Beta Buana Conblock Industry dalam Perjanjian Leasing tersebut.
Penulisan Tesis menggunakan metode kombinasi multidispliner dan interdisipliner, karena dalam melakukan Penelitian Ilmu Hukum membutuhkan verifikasi dan bantuan disiplin ilmu lain. Dengan demikian Metode Penelitian yang dipergunakan dalam Tinjauan Hukum Perjanjian Leasing antara PT. Bunas Finance dengan PT. Beta Buana Conblock Industry dalam Praktek Operasional, berupa metode pendekatan yang bersifat normatif, studi kepustakaan dan lapangan dengan menguraikan secara detail, tentang leasing yaitu pada penelitian hukum normatif, lahan pustaka merupakan data dasar yang digolongkan sebagai data sekunder yang ada dalam keadaan siap terbuat, bentuk dan isinya telah disusun peneliti-peneliti terlebih dahulu serta dapat diperoleh tanpa terikat waktu dan tempat.
Adapun manfaat yang diperoleh dalam penelitian ini yakni mengetahui secara jelas tentang Financial Leasing, yakni penggunaan peralatan/barang dapat diperoleh tanpa harus mengeluarkan uang, leasse memperoleh tambahan sumber pembiayaan dan leasse mempunyai kesempatan untuk mengembangkan usahanya. Diakhir masa leasing,lessee mempunyai hak opsi untuk membeli atau memperpanjang jangka waktu kontrak leasing.
Untuk itu disarankan agar pemerintah segera membuat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang masalah leasing, karena selama ini peraturan yang ada hanya mengatur tentang perizinan pendirian perusahaan leasing, ketentuan bisnis leasing, tentang pajak penjualan dan ketentuan lain yang tidak mengatur mengenai mekanisme perjanjian itu sendiri. Penulis menghimbau agar pemerintah mengakui leasing sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), mengingat masalah dana dalam bisnis leasing masih memperoleh hambatan utama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19878
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Edith
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhiyaa Dibrina Fa Atin
"Pengalihan utang atau disebut dengan take over kredit dalam perjanjian pembiayaan leasing dapat dilakukan sesuai ketentuan perjanjian pembiayaan, yaitu atas sepengetahuan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan dan harus dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan hukum novasi atau pembaharuan utang. Namun, pada praktiknya masih sering dilakukan take over kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan pembiayaan atau disebut juga take over kredit di bawah tangan. Pada tulisan ini akan membahas kasus Putusan No. 3/Pdt.G/2019/ PN. PgP mengenai terjadi take over kredit di bawah tangan yang mengakibatkan terjadinya penahanan BPKB mobil, meskipun telah dilakukan pelunasan oleh pihak ketiga karena pihak leasing tidak mengakui adanya take over kredit. Tulisan ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan tujuan menganalisis keabsahan perjanjian take over kredit di bawah tangan dalam perjanjian pembiayaan leasing dan akibat hukumnya dalam Putusan No. 3/Pdt.G/2019/PN. PgP. Pengalihan utang (take over kredit) yang dilakukan di bawah tangan adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak dan berdasarkan novasi pengalihan debitur tidak terjadi apabila kreditur belum membebaskan debitur dari kewajiban perjanjian. Akibat hukumnya adalah pihak ketiga tidak memiliki hak atas kepemilikan objek pembiayaan.

Debt transfer or credit takeover in a leasing financing agreement can be carried out in accordance with the provisions of the financing agreement, namely with the knowledge of the leasing party or finance company and must be carried out based on the legal provisions of novation or debt renewal. However, in practice, credit takeovers are often carried out without the knowledge and approval of the finance company or also known as underhand credit takeovers. This paper will discuss the case of Decision No. 3/Pdt.G/2019/PN. PgP regarding an unofficial credit takeover that resulted in the detention of the car's BPKB, even though repayment has been made by a third party because the leasing party does not recognize the credit takeover. This paper uses the doctrinal research method with the aim of analyzing the validity of an unofficial credit takeover agreement in a leasing financing agreement and its legal consequences in Decision No. 3/Pdt.G/2019/PN.PgP. Credit takeover carried out unofficially is invalid because it does not fulfill the valid requirements of the agreement, namely the agreement of the parties and based on novation, the transfer of the debtor does not occur if the creditor has not released the debtor from the obligations of the agreement. The legal effect is that the third party has no right to ownership of the financing object."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Djatnika P.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilawati
"Sewa beli merupakan suatu bentuk jual beli barang dengan pembayaran yang dilakukan secara mengangsur oleh pembeli sewa dan hak milik atas barang baru beralih kepada pembeli sewaa setelah angsuran terakhir dilunasi. Di Indonesia sistem sewa beli ini sudah semakin berkembang, dalam arti sudah cukup banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem sewa beli dalam menjalankan usahanya. Dalam Buku III KUB Perdata, perjanjian sewa beli tidak diatur, karena perjanjian ini merupakan perjanjian yang timbul dalam prakt:ek sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang dianut Buku III KUH Perdata tersebut. Dalam prakteknya sering timbul masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian sewa beli ini. Masalah ini biasanya timbul dari pihak pembeli sewa, meskipun tidak tertutup kemungkinan masalah juga dapat timbul dari pihak penjual sewa. Melihat hal-hal tersebut, maka penulis merasa tertarik untuk membahas mengenai perjanjian sewa beli, khususnya sewa beli barang-barang elektronika dan alat-alat rumah tangga di PT X, dalam skripsi ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djafederalmen Poerba
"ABSTRAK
Pokok Permasalahan Untuk mempertahankan hidup, manusia itu membutuhkan saling berhubungan antara sesama manusia, maupun kebu tuhan akan benda, khususnya yang bernilai ekonomis. Dalam tindakan untuk mendapatkan kebutuhan itu, manusia mempunyai patokan, norma, ataupun hukum yang mengaturnya. Seperti di Indonesia dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur antara lain tentang Perikatan. Hukum Perikatan itu mengandung suatu Azas Kebebasan berkontrak, dimana berarti dimungkinkan adanya suatu Perikatan yang dibuat para pihak, sehingga mempunyai kekuatan sebagai Undang-undang bagi para pembuatnya, asal saja tidak bertentangan dengan hukum, kesopanan maupun kesusilaan. Namun akibat perkembangan tehnologi serta kebudayaan maka terkadang undang-undang itu seakan-akan tidak dapat mengikuti perkembangannya. Demikian kiranya mengenai sewa-beli yang lahir dari praktek kebiasaan, dimana lembaga ini belum diatur didalam suatu peraturan tertulis tertentu. Methode Penelitian Untiik mendapatkan data-data, maka dipakai methode Library Research, maupun dari buku-buku yang penulis miliki sendiri, serta pengamatan langsung kepada para pihak yang terlibat langsung dalam sewa-beli, khususnya sewa-beli mesin jahit merek Singer. Hasil penelitian didalam kenyataannya lembaga sewa-beli ini sudah tumbuh dan berkembang pesat, seperti yang dilakukan oleh P.T. Singer. Industries Indonesia LTD, untuk memasarkan hasil produksinya. Dalam hubungan sewa-beli diatas, maka hak-hak dan kewajiban para pihak sudah ditentukan semula oleh penjual didalam suatu Surat Perjanjian tertulis, sehingga ada kemungkinan pihak yang kuat dapat menekan pihak yang lemah. Beralihnya hak-milik dalam sewa-beli ini ialah pada saat pembayaran terakhir dilunasi oleh pembeli, sebeliam hal itu dilakukan maka pembeli/penyicil dapat dianggap sebagai penyewa dari segi hukumnya. Kesimpulan dan Saran Lembaga sewa-beli ini, tidak diatur dalam suatu peraturan tertulis tertentu, sehingga untuk lebih mencapai kepastian hukum perlu kiranya pembuatan pehulisannya atau minimum pengawasan pelaksanaan sewa-beli ini oleh Instansi yang berwajib. Lembaga sewa-beli ini, sangat mempunyai hubungan yang erat dengan perjanjian jual-beli dan perjanjian sewa-menyewa, dan juga merupakan perjanjian yang bertimbal balik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>