Ditemukan 121182 dokumen yang sesuai dengan query
Cholidi Umar
"Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1983, yang dilaksanakan dengan Surat Edaran Administrasi Kepegawaian Negeri Nomor 08/SE/1983, tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang beragama Islam belum begitu memasyarakat baik di kalangan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang beragama Islam, maupun oleh Hakim Pengadilan Agama. Oleh karena itu belum secara konsekwen dipatuhi dan dilaksanakan dalam pelcksanaan baik izin perkawinan kedua Ipoligarai) marpm dalam pelaksanaan perceraian antara Pegawai Negeri Sipil Republik In donesia yang beragama Islam di Pengadilan Agama. Agar peraturan-peraturan di atas dapat benar-benar diterapkan dalam praktek, sehingga peraturan perceraian yang terdapat di dalamnya dapat dijalankan sebagaimana mestinya, maka perlu diadakan penataran oleh pemerintah baik kepada Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam maupun Ketua dan Hakim Pengadilan Agama."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2006
S21215
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Riduan Syahrani
Jakarta: Media Sarana Press, 1987
346.016 RID p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Matondang, Riris C.
"
ABSTRAKPada Era Pembangunan ini, banyak sudah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam pembangunan dan pembinaan dibidang hukum. Salah satu usaha yang dilakakan Pemerintah adalah mengkodifikasikan perundang undangan, antara lain : dibidang Hukum Pidana telah disusan KUHAP yaitu Undang-undang No.8 Tahun - 1981 dan dibidang hukum Perdata, khususnya Hukum tentang orang dan keluarga telah disusun pula Undang-undang Perkawinan yakni Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang diikuti dengan Peraturan Pelaksanaanya berupa Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang berlaku untuk semua golongan/suku/adat/Warga Indonesia. Pemerintah secara khusus mengatur pula tentang hidup perkawinan bagi. Pegawai Negeri Sipil dengan segala aspeknya yaitu dengan diterbitkannya Peraturan. Pemerintah No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil berikut Surat Edaran No.08/SE/1983 yang merupakan Petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut. Diterbitkannya Peraturan Pemenintah ini mengingat Pegawai Negeri Sipil adalah abdi masyarakat dan bekerja untuk inenunjang program-program pembangunan yang telah digariskan oleh Pemerintah. Bahwa didalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya sehari-hari Pegawai Negeni Sipil membutuhkan ketenangan, ketenteraman dan kesejahteraan dalam diri pribadi maupun hidup berkeluarganya, guna menciptakan semangat dan kesungguhan bekerja para Pegawai Negeri Sipil tersebut. Pemerintah sangat menyadari kondisi ini, dan memberikan perhatian yang cukup besar bagi kesejahteraan diri pribadi maupun keluarga Pegawai Negeni Sipil sehingga disusunlah Peraturan Feerintah No.10 Tahun 1983 jo. Surat Edaran No.08/SE/ 1983. Dengan demikian dihapkan dapat ditampikan citra Pegawai Negeri Sipi1 yang baut dijadikan contoh dan teladan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Latifah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21458
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Djoko Prakoso
Jakarta: Sinar Grafika, 1992
342.068 DJO t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Eko Jaya, 1990
R 342.068 PER
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
Jakarta: Beringin Mulia, 1991
R 342.068 PET
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
R. Budi Juli Harsono
"Untuk memberikan teladan yang baik kepada masyarakat khususnya dalam kehidupan berkeluarga, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegavvai Negeri Sipil. Disampihg Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, untuk Pegawai . Negeri Sipil dalam melaksanakan Perkawinan atau perceraian berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 dimana dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain karena adanya Pegawai Negeri Sipil yang akan melangsungkan perkawinan, baik perkawinan pertama maupun perkawinan untuk beristeri lebih dari seorang; Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian; kewenangan pemberian ijin kawin atau cerai dari seorang pejabat; akibat hukum terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah tersebut; dan pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut oleh instansi pelaksana perkawinan dan perceraian di Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Sebagai pengantair pembahasan tersebut akan ditinjau sekilas mengenai pengertian Pegawai Negeri Sipil dan kewajiban-kewajibannya, serta mengenai perkawinan dan perceraian menurut berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983
346.016 PER
Buku Teks Universitas Indonesia Library