Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 104631 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Rahayu K
"Tujuannya adalah untuk memberi gambaran mengenai proses pembebanan fiducia atas barang-barang hasil produksi dalam prakteknya di Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946). Jaminan fiducia atas barang-barang hasil produksi, merupakan alternatif bagi pengusaha yang tidak mempunyai barang-barang lain untuk di jaminkan kecuali barang hasil produksi yang merupakan barang dagangannya. Sebagaimana diketahui bank dalam memberikan kredit mensyaratkan adanya jaminan (pasal 24 ayat 1c UU No. 14/1967) tentunya akan memberatkan bagi pengusaha yang membutuhkan kredit tetapi hanya memiliki barang hasil produksi untuk dijaminkan. Dalam suatu pemberian kredit pada garis besarnya barang jaminan yang diikat sebagai jaminan dikelompokkan atas 2 golongan yaitu jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan fiducia di sini termasuk golongan jaminan pokok karena yang menjadi jaminan di sini adalah barang-barang yang dibiayai kredit yang dimohonkan. Sebagai jaminan pokok maka nilai jaminan ini harus sebesar 100% dari limit kredit yang diberikan oleh bank. Dan Juga faktor bonafiditas debitur akan mempengaruhi besarnya kredit yang diberikan oleh bank. Mengenai tata cara pembebanan fiducia atas barang-barang hasil produksi tersebut adalah melakukan perjanjian kredit baru kemudian mengadakan. perjanjian fiducia serta penyerahan barang-barang hasil produksi secara constitutum possessorium. Karena penyerahan dalam fiducia merupakan penyerahan hak yang sama milik secara kepercayaan, maka barang yang diikat fiducia pada saat tersebut diserahkan kembali kepada debitur sebagai peminjam pakai. Dalam fiducia barang-barang hasil produksi, debitur diberi kewenangan untuk menjual barang jaminan demi kelancaran usahanya. Hal ini di karenakan sifat dan tujuan barang tersebut adalah untuk diperdagangkan. Sebagai konskuensinya maka debitur di beri kewajiban seperti harus menyerahkan seluruh hasil penjualan barang tersebut kepada bank, harus membuat laporan transaksi jual beli barang jaminan tersebut setiap 1 bulan. Perjanjian barang fiducia merupakan perjanjian yang accessoir, yaitu tergantung pada adanya perjanjian (perjanjian kredit) pokok, perjanjian utang. Jadi jika perjanjian utang piutang piutang berakhir atau hutang nya telah dilunasi, maka perjanjian fiducia juga akan berakhir. Perjanjian fiducia sebagai perjanjian melahirkan yang accessoir, maka perjanjian fiducia juga hak-hak yang zakelijk sebagaimana halnya hipotik, gadai dan credietverband."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20500
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iis Laelasari
"Pengerahan dana yang dilakukan oleh bank dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional antara lain melalui tabungan masyarakat, diantaranya adalah dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas). Tabana selain dapat menghasilkan bunga bagi pemiliknya mempunyai keistimewaan lain yaitu dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit bank (pada bank BNI tabanas yang dijadikan jaminan bisa dari produk BNI sendiri , bisa juga tabanas dari bank lain yang bonafid), Bagi pihak bank sendiri jaminan merupakan suatu keharusan dalam pemberian kredit (sebagaimana disyaratkan dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 14 tahun 1967). Seseorang yang menjadi penabung berarti ia mempunyai hak atas sejumlah uang yang di tabungnya beserta bunga seperti yang telah disepakatinya . Sedangkan sebagai alat bukti si penabung tersebut mempunyai hak maka ia memegang buku tabanas tersebut, berarti tabanas sebagai suatu piutang atas nama. Dalam praktek pengikatan jaminan tabanas sebagai suatu piutang atas nama) adalah dengan gadai, dimana ketentuan gadai diatur dalam Buku II, Bab 20, pasal 1150-1160 KUH Perdata. Mengingat bahwa ketentuan tersebut sifatnya memaksa dan ini sudah diatur dalam kurun waktu yang cukup lama. Sementara itu lembaga perbankan mengalami perkembangan demikian pesatnya, apakah ketentuannya hingga kini masih dirasa memenuhi kebutuhan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20418
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Widayati
"Praktek pembebanan fiducia di Bank BNI berdasarkan tujuannya dapat dibagi atas 2 ( dua ) jenis yaitu: kredit kendaraan bermotor yang sifatnya produktif dan kredit kendaraan bermotor yang sifatnya konsumtif. Yang pertama disebut inilah yang menjadi obyek penelitian penulis. Di Bank BNI praktek pembebanan fiducia kendaraan bermotor jenis produktif tidak bisa berdiri sendiri, namun mensyaratkan adanya jaminan senilai 125%. Akta pembebanannya dibuat secara dibawah tangan atau tidak secara notariel apabila kredit yang diberikan jumlahnya kecil. Kewajiban dari debitur pada kredit dengan pembebanan yang disebutkan diatas hampir sama seperti debitur dalam perjanjian pinjam pakai. Pengawasan yang dilakukan pihak Bank BNI terhadap barang jaminan dapat berupa pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Untuk mempersulit diperjual belikannya kendaraan bermotor yang difiduciakan itu Bank BNI melakukan upaya yang ketat berupa BPKB di tahan pihak bank, dapat dikenakan tuntutan pidana atas penggelapan barang jaminan, kemudian pihak Bank BNI melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemblokiran atas kendaraan bermotor yang difiduciakan, serta adanya pasal yang bersifat larangan menyewakan, menjaminkan dan sebagainya dalam perjanjian fiducianya. Pada prinsipnya secara hukum kendaraan bermotor yang difiduciakan tidak dapat berpindah tangan dengan jual beli dibawah tangan. Resiko yang timbul atas kendaraan bermotor tersebut misalnya rusak, kecurian, hilang diantisipasi denga cara asuransi all risk, sedangkan resiko mengenai merosotnya nilai jaminan diantisipasi dengan jaminan tambahan. Apabila terjadi wanprestasi Bank BNI melakukan tindakan musyawarah lebih dulu kemudian dilakukan upaya penjualan secara dibawah tangan atas dasar kesepakatan bersama, apabila gagal Bank BNI melaksanakan tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 1178 (2) KUHPerdata. Bank BNI menganut paham perjanjian fiducia melahirkan hak yang zakelijk apabila terjadi kepailitan. Perselisihan yang timbul banyak berasal dari kesalahan pihak debitur. Penyelesaian perselisihan mengenai wanprestasinya debitur melalui jalan musyawarah dan PUPN. Sedangkan penyelesaian perselisihan yang menyangkut perdata dan pidana adalah melalui peradilan apabila jalur musyawarah tidak dapat ditempuh."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20650
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Indriani
"Pada masa pembangunan saat ini, peranan Bank dirasakan sangat besar oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan pinjaman bagi pengusaha. Kalau kita hubungkan dengan GBHN di mana dikatakan bahwa pemberian kredit harus bersifat membantu golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil untuk meningkatkan usahanya, maka jalan keluarnya adalah dengan mengadakan jaminan yang tidak dikenal oleh KUHperd tetapi diperkenalkan oleh yurisprudensi yaitu Fiducia. Pemberian kredit dengan jaminan Fiducia ini dirasakan cocok untuk menunjang usaha pemerintah dalam program pemerataan karena penerima kredit ( debitur ) selain memperoleh kredit juga tetap menguasai barang jaminan, sehingga kesempatan untuk meningkatkan usahanya menjadi lebih besar. Sampai saat ini, belum ada satupun peraturan yang khusus mengatur tentang Lembaga Fiducia tersebut, padahal dalam praktek perbankan menunjukkan bahwa lembaga ini lebih populer bila dibandingkan dengan lembaga jaminan lainnya seperti gadai dan hipotik. Terhadap suatu perjanjian kredit yang diikat dengan jaminan Fiducia pada Bank BNI, baik yang sedang berjalan maupun yang telah daluarsa, dapat dilaksanakan suatu Novasi. Bentuk-bentuk Novasi yang dapat dilakukan berupa Novasi Objektif, Novasi Subjektif Pasif dan Novasi Subjektif aktif. Dengan adanya Novasi dianggap perjanjian kredit yang lama hapus, demikian juga dengan hak jaminan yang mengikutinya. Tetapi dalam praktek, Jaminan Fiducia dapat dipertahankan pada perjanjian kredit yang baru. Permasalahan yang timbul dalam skripsi ini adalah bagaimana proses Perjanjian Kredit pada Bank BNI, bagaimana praktek Novasi yang dilakukan Bank BNI dalam melaksanakan Novasi suatu Perjanjian Kredit yang diikat dengan jaminan Fiducia lalu dalam hal apa Novasi dapat diterima oleh bank BNI dan dalam praktek Perbankan, bagaimana kedudukan jaminan Fiducia apabila dilakukan suatu Novasi oleh Bank BNI. Atas dasar latar belakang dan permasalahan pokok diatas maka penulis membuat skripsi yang berjudul Pembaharuan Hutang (Novasi) dihubungkan dengan Fiducia Sebagai Jaminan Kredit pada Bank BNI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Odi R. Soerodjo
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui praktek pembebanan lembaga jaminan EEO dalam hal pemberian kredit ekspor. Yang dimaksudkan dengan kredit ekspor adalah kredit modal kerja yang diberikan kepada eksportir atau pemasok, yang sejak semula disediakan untuk membiayai kegiatan produksi, pengumpulan dan atau penyiapan barang dalam rangka ekspor. Sedangkan pengertian fiducia itu sendiri adalah penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan. maksudnya di sini adalah barang yang dijadikan jaminan tetap berada dalam penguasaan pihak yang menyerahkan, jadi yang diserahkan hanya hak miliknya saja. Bentuk penyerahan yang demikian disebut "constitutum possessorium". Berdasarkan keputusan Yurisprudensi bahwa obyek fiducia hanya dapat dibebankan terhadap benda-benda bergerak saja. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam kaitannya dengan pemberian kredit ekspor, penulis menemukan beberapa masalah dalam praktek perbankan di Bank Negara Indonesia 1946. Masalah-masalah tsb, yakni mengenai besarnya nilai jaminan yang harus disediakan oleh seorang nasabah untuk mendapatkan kredit ekspor, masalah mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dalam melakukan suatu transaksi ekspor dan terakhir mengenai resiko dalam hal kredit macet, Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis diketahui upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi ataupun mengurangi masalah-masalah tersebut, yaitu: dalam hal nilai jaminan yang tersedia ternyata tidak mencukupi sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka pihak bank hanya mengabulkan permohonan kredit ekspor sesuai dengan nilai jaminan yang ada. Mengenai masalah dokumen, dalam praktek pelaksanaan ekspor diperlukan oleh pihak bank sebagai bentuk jaminan lain, selain jaminah yang diikat dengan FEO, Dokumen ini diperlukan demi kelancaran pengembalian kredit ekspor yang telah diberikan, Dokumen-dokumen itu antara lain: letter of credit, wesel dan konosemen. Dan terakhir mengenai resiko dalam hal kredit macet. Di sini pemerintah menyediakan sarana asuransi: Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor untuk menghindari resiko kerugian pelunasan pembayaran, yang diselenggarakan oleh PT ASEI, (GDI P. S.)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kurnia Jaya
"Dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional sebagaimana disebutkan dalam GBHN maka salah satu caranya adalah dengan memperkuat sektor permodalan, dan untuk maksud ini dapat dicapai antara lain dengan cara pemberian kredit atau pinjaman. Dalam rangka pemberian kredit oleh bank, maka untuk melindungi pihak kreditur atas keutuhan pengembalian pinjaman yang telah diberikan diadakanlah suatu jaminan, dalam suatu perjanjian tambahan yang menunjuk barang-barang tertentu kepunyaan debitur sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Dan untuk jaminan yang berupa barang-barang yang bergerak dalam yuresprudensi dikenal dengan sebutan Fiducia. Lembaga jaminan ini merupakan suatu konstruksi hukum penyerahan hak milik atas barang-barang bergerak kepunyaan debitur kepada kreditur, dimana secara fisik barang tersebut tetap dalam penguasaan debitur (Constitum Posserium)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20424
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20349
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Samuel Parlagutan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Irmalawati
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1983
S16909
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>