Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 81036 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Herny Haryadi
"Dalam era pembangunan dewasa ini fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank maupun perorangan mempunyai peran yang sangat besar. Jenis kredit yang diberikan pun semakin beraneka ragam mencakup banyak kebutuhan hidup. Untuk menjamin kedudukan pihak Kreditur sebagai pemberi kredit, maka dibutuhkan suatu jaminan yang berupa benda milik debitur dan diadakan perjanjian penanggungan utang yang merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian kredit kreditur dan debitur. Hak yang diberikan debitur kreditur adalah hak tanggungan sesuai dengan UUPA berlaku sebagai unifikasi hukum tanah di Indonesia. antara kepada yang Untuk kredit yang jaminannya tanah, maka digunakan hipotik yaitu hak tanggungan yang menggunakan ketentuan-ketentuan hipotik untuk hak guna bangunan yang berasal dari konversi hak-hak barat, untuk tanah-tanah hak yang berasal dari konversi hak-hak adat digunakan ketentuan-ketentuan credietverband. Sebagai suatu hak kebendaan, hipotik baru akan memberikan kedudukan istimewa pada kreditur apabila telah dilakukan pembebanan/pemasangan hipotiknya di kantor pertanahan saksi pendaftaran tanah. Kemudian sebagai tanda buktinya dibuatkan sertifikat hipotik. Namun sejauh itu dalam praktek pembebanan hipotik, banyak timbul permasalahan yang tentu saja dilatar belakangi oleh beberapa hal antara lain masih sulitnya prosedur pembebanan hipotik, mahalnya biaya pembebanan hipotik, dan masalah-masalah lain yang terutama berkaitan dengan obyek hipotik. Hal ini tidak lain karena belum adanya pengaturan mengenai hipotik yang bersifat nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20433
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Kaniawati
"Dewi Kaniawati. 0585007039. Beberapa Masalah dari
Surat Kuasa Memasang Hipotik sebagai Pra Pengikatan
Jaminan, Contoh Kasus pada Bank Bumi Daya, Skripsi,
1992.
Pengikatan jaminan secara formal sempurna tanpa ada cacat-cacat hukumnya merupakan kunci terakhir untuk dapat menyelamatkan kredit yang diberikan bank kepada debiturnya. Namun dalam prakteknya, belum semua pengikatan jaminan telah
dilakukan secara sempurna, masih ada celah-celah yang dapat menimbulkan sengketa antara bank dengan debiturnya. Skripsi ini akan mengungkapkan beberapa masalah yang dapat timbul dari pengikatan jaminan yang belum sempurna, khususnya surat kuasa memasang hipotik, karena secara yuridis barang jaminan belum diikat. Demikian pula dengan obyek jaminan yang diikat dengan surat kuasa memasang hipotik sebagai pra pengikatan jaminan. Langkah-langkah pengamanan terhadap kredit yang dilakukan oleh bank ternyata masih menimbulkan masalah. Penyelesaiannya masih memerlukan campur tangan pengadilan, yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20303
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Asti Ardiani
Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20349
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Kuswinda Purwati
"Endah Kuswinda Purwati. Pemberian Kuasa Kepada Bank Dalam Kaitannya Dengan Pembebanan Hipotik Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia. - SKRIPSI, 1992.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian kuasa untuk memasang hipotik alam dunia pe rbankan , berikut masalah hukum yang terjadi diaalam praktek dan penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, menentu kan oahwa bank d ilarang untuk memberikan kredit tanpa adanya jami nan. Dan salah satu bentuk jaminan adalah hipotik hak atas tanah. Hipotik hak atas tanah merupakan lembaga jaminan yang terkena wajib daftar pada register umum. Pendaftaran ini memberikan kedudukan preferent kepada pemegang hipotik, sehingga pelunasan piutang pemegang hipotik itu dapat didahulukan. Namun ketentuan yang bermaksud memberikan perlindungan pada kreditur tidak selamanya diikuti dalam praktek. Dilihat secara teoritis, praktek semacam ini bagaimanapun juga akan mendatangkan kesulitan bagi bank karena terdapat kemungkinan bank akan kehilangan hak istimewanya. Pihak bank sendiri menganggap praktek tersebut tidak menyulitkan, karena bank mempunyai cara tersendiri untuk menghindari hal semacam itu. Walaupun demikian didalam prakteknya, terkadang terjadi juga masalah-masalah yang membutuhkan penanganan yang profesional tanpa harus menimbulkan kesulitan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20356
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Nyoman Raka
"ABSTRAK
Sesuai dengan ketentuan pasal 1131 KUHPerd bahwa seluruh harta kekayaan seseorang itu, baik yang sudah ada maupun yang akan diperolehnya kemudian, merupakan jaminan bagi pelunasan hutang-hutangnya. Ini berarti, jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kreditur-krediturnya dapat mengambil harta itu bagi pelunasan hutang-hutangnya. Secara umum hukum sudah memberikan pengamananpengamanan bagi kreditur, asalkan piutangnya tidak melebihi kekayaan debitur. Sebab kalau debitur cedera janji, berlaku pasal 1131 KUHPerd dan umumnya debitur juga memenuhi kewajibannya. Akan tetapi hal ini tidak selalu memberikan perlindungan yang bisa diandalkan. Karena ada kemungkinan debitur itu banyak hutangnya (banyak krediturnya). Masing-masing kreditur memberikan kredit, berdasarkan nilai-nilai kekayaan debitur."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amantia Wuryandari
"Seiring dengan kemajuan pembangunan di Indonesia, maka lembaga perbankan mengalami perkembangan yang pesat pula. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan berbagai kebijaksanaan diantaranya di bidang moneter. Hal ini memberi dampak persaingan yang ketat di kalangan perbankan untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam hal ini Bank Bumi Daya ikut berpartisipasi salah satunya dengan cara menerbitkan produk deposito, diantaranya Deposito Prima dan Seridang. Dalam Hukum Perdata Barat, deposito dikategorikan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, maka deposito dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan jaminan kredit yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Deposito terdiri dalam dua bentuk, yaitu deposito berjangka yang merupakan piutang atas nama dan sertifikat deposito yang merupakan piutang atas bawa. Pembagian deposito ini mengakibatkan cara penggadaian dan penyerahan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito berbeda pula."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20658
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
C. Devikemalawaty
"Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi prasyarat dalam mencapai gelar Sarjana Hukum dari Faku1tas Hukum Universitas Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Lembaga jaminan merupakan sarana utama untuk menunjang kelancaran kegiatan ekonomi suatu negara. Fiducia Eigendoms Overdracht atau lazimnya disebut Fiducia merupakan salah satu lembaga jaminan yang lahir dan berkembang melalui yurisprudensi dan te1ah mendapat tempat dalam praktek perbankan di Indonesia. KUH Perdata tidak memuat peraturan tentang lembaga ini. Namun sebagai suatu lembaga hukum yang semula berasal dari hukum perdata barat, eksistensi dan perkembangannya dapat dikaitkan dengan aturan yang dimuat dalam KUH Perdata, khususnya lembaga hukum jaminan. Oleh karena itu ketentuan Gadai dan Hipotik dapat diterapkan secara analogis pada fiducia. Sampai saat ini lembaga Fiducia belum di bakukan kedalam perundang-undangan tersendiri, sehingga dalam perkembangannya menghadapi masalah-masalah dalam praktek pelaksanaannya. Antara lain soal eksekusi, fiducia atas bangunan dan fiducia ulang. Sering dijumpai putusan-putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan satu dengan lainnya, sehingga menghambat perkembangan fiducia. Misalnya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No. 1500k/Sip/1978 kreditur fiducia seperti halnya gadai mempunyai wewenang untuk melaksanakan parate eksekusi. Akan tetapi putusan lainnya, yaitu keputusan Mahkamah Agung No. 3201k/Pdt/1984 menentukan dalam kreditur (hipotik) dalam melaksanakan eksekusi harus dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Untuk itu para pihak yang akan menggunakan lembaga fiducia sebagai jaminan kredit tidak saja berpedoman pada yurisprudensi, melainkan lebih mendasarkan aturannya pada perjanjian yang sebelumnya telah di sepakati kedua pihak. Sejalan dengan kebutuhan akan kredit yang semakin meningkat, dalam praktek terbuka kemungkinan untuk menjadikan bahan baku dan barang yang akan ada menjadi obyek fiducia. Diperlukan kecermatan kreditur dalam membuat isi perjanjian secara terperinci, dengan memperhatikan aspek kesusilaan dan ketertiban umum sehingga terhindar atau setidaknya memperkecil resiko kerugian di kemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20496
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lukman Saleh
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mudjijanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>