Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146168 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bagus Haryo H
"Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perkawinan harus berdasarkan hukum agama masing-masing pihak. Agama merupakan dasar dari suatu perkawinan. Karena UU Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan campuran antar pemeluk agama yang berbeda, maka timbul permasalahan mengenai hal ini.
Menurut Hukum Perkawinan Islam, perkawinan pemeluk agama Islam dengan agama lain pada dasarnya merupakan larangan, kecuali dengan wanita ahli kita dengan syarat-syarat tertentu. Di kalangan para ahli hukum Islam terdapat perbedaan mengenai hal ini. Apakah pada masa sekarang hal itu dapat dilakukan.
Pendapat ahli hukum berdasarkan UU Perkawinan Tahun 1974 tentang perkawinan campuran antar pemeluk agama berbeda juga berbeda. Ada yang mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, dilarang dan ada yang mengatakan terdapat kevakuman hukum.
Untuk mengkaji hal itu, penulis mencoba untuk mengetahui bagaimana gambaran umum dari pendapat masyarakat Islam terhadap perkawinan campuran antar pemeluk agama yang berbeda.
Penelitian ini menggunakan "purposive sampling" sebagai metode penarikan sampel untuk dapat mewakili masyarakat Jakarta Selatan.
Dari hasil penelitian ditemukan kecenderungan bahwa masyarakat di wilayah Jakarta Selatan sebagian besar (70 ~) tidak setuju dengan perkawinan antar agama, dengan prosentase tertinggi ada pada tingkatan umur 41-50 (100%) dan pada tingkatan "masyanakat umum" dengan prosentase 90%.
Sebagian besar juga menyatakan bahwa perkawinan antar agama tidak sesuai dengan yang mereka anut (99%), di mana hal ini menunjukan pengetahuan mereka tentang agama (dalam hal ini agama Islam) dinilai sudah mencukupi.
Pengaturan perkawinan campuran antar agama dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menurut sebagian besar masyarakat di wilayah Jakarta Selatan sebaiknya diatur lebih jelas lagi.
Bahwa jika dilihat dari hasil penelitian yang menyatakan setuju dengan perkawinan campuran antar agama adalah pada tingkatan usia 20 - 30 Tahun, hal ini merupakan indikasi dari masuknya pengaruh-pengaruh Barat yang mereka anggap sebagai pola hidup modern, yang kebanyakan hanya memikirkan kesenangan dunia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20343
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sofyan Ridwan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elfi Gusliana Ansori
"ABSTRAK
Salah satu prinsip yang menjadi asas dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang merupakan hukum positif dalam bidang perkawinan bagi bangsa Indonesia adalah kesadaran hukum agama dan keyakinan masing-masing warga negaranya. Hal ini tercermin dari pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Ini berarti segala sesuatu yang menyangkut perkawinan bagi pemeluk agama Islam berlaku hukum Islam, termasuk didalamnya mengenai perkawinan yang terjadi diantara dua orang yang berbeda agama dan salah satunya beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuannya. Perkawinan seperti itu lebih sering disebut sebagai Perkawinan Antar Agama.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan.
Khusus mengenai Perkawinan Antar Agama ini bagi perempuan islam terdapat larangan mutlak, artinya bahwa bagi seluruh perempuan islam dilarang kawin dengan pria selain beragama Islam. Akan tetapi bagi laki-laki Islam ada pengecualiannya yaitu surat Al Maidah ayat 5. Sedangkan mengenai perkawinan antara laki-laki Islam dengan wanita Kitabiyah ada dua pendapat yang berbeda yaitu ada sebahagian ulama yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah halal dan ada sebahagian yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah haram.
Sebagian kesimpulan dapat diungkapkan bahwa perkawinan antar agama adalah merupakan perkawinan yang tidak disukai walaupun telah ada atau jelas dasar hukumnya didalam Al Qur'an."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mugia Suwantari
"Suatu perkawinan akan membawa akibat bagi hubungan suami isteri dengan anak yang dilahirkan dimana suami isteri harus memelihara anaknya serta membiayai kehidupannya hingga dewasa dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua terputus. Hal ini ditegaskan dalam Hukum Islam, UU Perkawinan No. 1/1974 Pasal 41, juga dalam Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam. Walaupun telah diatur dengan jelas masalah akibat perceraian terhadap pemeliharaan dan pendidikan serta biaya hidup anak, akan tetapi dalam prakteknya kewajiban tersebut sering tidak dilaksanakan. Akibatnya anak hidup terlantar dan berada dibawah pemeliharaan dan penguasaan orang yang tidak seharusnya. Dalam hal terjadi perceraian timbul masalah mengenai hak pemeliharaan anak dan nafkah (biaya pemeliharaan anak). Pada umumnya hak pemeliharaan anak jatuh pada pihak isteri dengan kewajiban memberi nafkah atau biaya pemeliharaan anak pada suami. Dalam praktek sering terjadi walaupun Pengadilan sudah memutuskan hak asuh anak pada isteri dan memerintahkan suami untuk memberi biaya pemeliharaan anak, suami tidak melaksanakan kewajibannya tersebut sehingga isteri hanya menang diatas kertas. Untuk mengatasi masalah tersebut UU No. 1 /1974 maupun KHI telah mengatur mengenai permohonan untuk meminta pada Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri yang memutuskan proses perceraian untuk mengeluarkan surat perintah sita esekusi. Upaya ini hanya bisa dilakukan jika suami adalah orang yang punya penghasilan lain halnya jika suami adalah orang yang tidak punya penghasi1an maka tuntutan isteri atas nafkah anak akan sia-sia UU No. 1 /1974 dan KHI juga memberikan perlindungan bagi hak anak atas nafkah, baik pada masa perkawinan maupun pasca perceraian. Tetapi dalam pelaksanaanya kadang terjadi penyimpangan yang disebabkan beberapa faktor, diantaranya kurangnya kesadaran hukum suami mengenai tanggung jawabnya terhadap anak, faktor budaya, kurang sempurnanya Undang-undang, dan lain-lain ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21074
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahditya Putra
"Skripsi ini membahas tentang beberapa permasalahan terkait dengan pelaksanaan perkawinan melalui telepon yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan studi kasus berupa Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No: 1751/P/1989). Penelitian ini berfokus pada dua pokok permasalahan, yakni keabsahan pelaksanaan perkawinan yang dilakukan melalui telepon berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan tentang pertimbangan hukum hakim tentang keabsahan pelaksanaan perkawinan yang dilakukan melalui telepon dalam Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No: 1751/P/1989. Penelitian ini bermetodekan yuridis-normatif yang metode pengambilan data berfokus pada studi literatur dan wawancara narasumber. Hasil penelitian berkesimpulan bahwa pelaksanaan perkawinan yang dilakukan melalui media telepon sah untuk dilakukan berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim pada dalam Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No: 1751/P/1989 sudah tepat. Hasil penelitian ini menyarankan agar pelaksanaan perkawinan metode ini dilaksanakan dalam keadaan mendesak saja dan perlu dilakukannya perbaikan dalam pelaksanaannya.
This thesis discusses some problems related to the implementation of marriage through phone which reviewed based on The Law No. 1 Year 1974 about Marriage and The Islamic Law. This research using the case study from South Jakarta Religious Court, The Decision No: 1751/P/1989. This study focuses on two main issues, namely: the validity of marriages performed over the phone based on The Islamic Law and The Law No. 1 of 1974 and the consideration from the South Jakarta Religious Court Decision No: 1751/P/1989 judge about the validity of the marriage conducted by phone. This study focus on juridical normative study. The data retrieval methods focus on the study of literature and informant interviews. The results concluded that the implementation of marriage throught phone is legitimate to be done based on The Islamic Law and The Law No. 1 of 1974. Moreover that the legal reasoning of the consideration from judge at the South Jakarta Religious Court Decision No: 1751/P/1989 are correct. The results of this study suggest that the implementation of marriage with this method must beimplemented in a pinch and needed to do repairs in the implementation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53672
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilis Nury Soeharso
"Lembaga perkawinan adalah suatu lembaga yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari perilaku kehidupan manusia sehari-hari. Pada prinsipnya suatu perkawinan baru berakhir apabila salah satu dari pasangan suami isteri meninggal dunia. Agama Islam tidak mengikat mati suatu perkawinan tetapi tidak pula mempermudah perceraian. Salah satu yang dapat menyebabkan perceraian adalah riddah. Apabila kedua suami isteri itu atau salah satunya saja keluar dari agama Islam (riddah), sementara dalam pernikahannya itu belum melakukan hubungan badan, maka ikatan perkawinannya menjadi fasakh dan keduanya harus berpisah. Akan tetapi apabila murtad itu terjadi setelah dilakukannya hubungan badan, maka tasakh itu ditangguhkan selama masa iddah. Riddah pengertian 2 ; dua) agama dan riddah dalam pengertian mengandung makna pengertian yaitu riddah dalam filosofis. Di dalam pembahasan skripsi ini dipakai dua buah kasus perceraian dengan alasan riddah, dengan maksud untuk mengetahui apakah di dalam memeriksa dan memutuskan perkara tesebut, Pengadilan Agama tetap berpegang kepada ketentuan Hukum Islam. Dari hasil analisa dapat diambil kesimpulan bahwa Pengadilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama Jakarta selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut tetap berpegang pada ketentuan Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20438
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Hiramayani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wowor, Antonius Hendrikus
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20667
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zhafirah Zhafarina
"Di Indonesia terdapat perkawinan di mana antara suami dan istri tidak saling memenuhi kewajiban pemberian nafkah batin. Hal tersebut terjadi dengan berbagai alasan antara lain seperti ketidakcocokan dan dapat berujung pada perceraian qobla al dukhul (perceraian tanpa didahului hubungan badan antara suami istri). Permasalahan yang timbul dalam kasus ini adalah bagaimana hak-hak istri qobla al dukhul setelah perceraian menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI serta analisis putusan nomor: 0212/Pdt.G/2011/PA.Sbg. dan putusan nomor: 164/Pdt.G/2010/PA.JP.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui hak-hak istri qobla al dukhul setelah perceraian dan apakah putusan pengadilan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber data sekunder dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak yang diperoleh istri qobla al dukhul setelah perceraian yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam adalah hak atas sebagian mahar dan ketiadaan masa ?iddah, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur hal tersebut. Hasil dari analisis putusan nomor: 0212/Pdt.G/2011/PA.Sbg. dan putusan nomor: 164/Pdt.G/2010/PA.JP. menunjukkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dan diktum putusan yang kurang tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan KHI.

In Indonesia there are some marriages between a husband and wife that does not mutually fulfill the obligation to provide spiritual sustenance. That happens for various reasons such as incompatibility and can lead to qobla al dukhul divorce (divorce without any prior sexual relations between husband and wife). The problems that arise in this case is how the rights of the qobla al dukhul wife after divorce according to Act Number 1 of 1974 about Marriage and KHI and analysis of decision number: 0212/Pdt.G/2011/PA.Sbg. and decision number: 164/Pdt.G/2010/PA.JP.
The purpose of this paper is to determine the rights of qobla al dukhul wife after divorce and whether the court's decision was in accordance with Indonesian laws and regulations. This study uses a normative analytical descriptive with secondary data, and analyzed qualitatively.
The result showed that the rights obtained by the qobla al dukhul wife after divorce based on Compilation of Islamic Law are a share of the dowry and the absence of the waiting period, whereas Act Number 1 of 1974 about Marriage does not regulate it. The results of the analysis of decision number: 0212/Pdt.G/2011/PA.Sbg. and decision number: 164/Pdt.G/2010/PA.JP. shows that there are some considerations and dictum of decision which less accurate because it does not suitable with KHI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54137
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>