Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118310 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Haloho, Sardiman
"ABSTRAK
Manusia secara kodrati mempunyai aneka ragam kebutuhan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, baik untuk hidup hayati dan manusiawi maupun kebutuhan jasmani dan rokhani. Sebagai makhluk pribadi ia mempunyai. kehendak bebas, namun sebagai makhluk sosial dalam hubunganan, antar sesamanya terikat oleh suatu pedoman, kaedah ataupun hukum yang mengaturnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut, Seperti halnya azas kebebasan berkontrak dalam Hukum perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata di, Indonesia, di mana para pihak bebas membuat suatu perjanjian, dan perjanjian tersebut mempunyai kekuatan sebagai undang-undang, bagi para pembuatnya, asal saja tidak bertentangan dengan hukum, kesopanan maupun kesusilaan. Manusia pada hakekatnya-mempunyai berbagai macam keinginan, antara lain keinginan untuk memiliki sesuatu, untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan. itu ia harus bekerja, bank atas usaha sendiri maupun dalam hubungan kerja atau karyawan, dengan tujuan untuk memperoleh imbalan atau penghasilan dari hasil kerjanya itu. Sudah merupakan kenyataan pula bahwa untuk memenuhi keinginan untuk memiliki sesuatu itu khususnya perolehan dengan cara membeli, ada yang mampu membelinya secara tunai dan ada pula yang hanya mampu membayarnya dengan angsuran. Sejalan dengan perkembangan zaman dan kemajuan tekhnology, khususnya dalam bidang alat transportasi, mendorong para ahli khususnya ahli dalam bidang Hukum Perdata untuk mencari konstruksi hubungan hukum yang dapat memecahkan. permasalahan dalam masyarakat tersebut. Demikian pula halnya Perjanjian Jual Beli dengan cicilan (Credit Sale) merupakan salah satu Konstruksi hubungan hukum yang lahir dalam praktek untuk mengatasinya, walaupun belum merupakan suatu peraturan tertulis tertentu. Metode Penelitian Untuk memperoleh data-data, maka dipakai Library Research, maupun dari buku-buku yang penulis miliki sendiri, serta pengamatan langsung kepada para pihak yang terlibat langsung dalam jual beli dengan cicilan ini, khususnya jual beli dengan cicilan sepeda. motqr merk Honda dan Yamaha. Hasil Penelitian di dalam kenyataannya, jual beli. dengan cicilan ini sudah tumbuh dan berkembang pesat di dalam masyarakat, seperti yang dilakukan oleh PT. Astra International, Inc dan PT. Tritala Sakti, untuk memasarkan barang dagangannya terutama kepada para karyawan perusahaan swasta maupun pemerintah melalui perusahaan-perusahaan tersebut. Dalam hubungan jual beli dengan cicilan di atas, maka penjual pada waktu menawarkan barang tersebut sudah melampirkan Surat Perjanjian tertulis yang telah menentukan hak-hak dan kewajiban para pihak, dan sebelum perjanjian tersebut direalisir, pihak perusahaan terlebih dahulu mempertimbangkan isi Surat Perjanjian tersebut, dengan berbagai perubahan atas persetujuan bersama, setelah hal tersebut disetujui, barulah perjanjian jual beli dilaksanakan. Beralihnya hak milik dalam perjanjian jual beli dengan cicilan (dengan penyerahan hak milik secara fiduciair) di sini berbeda dengan jual beli dengan cicilan pada lazimnya, dalam perganjian ini, pada saat penandatanganani perjanjian, hak milik sudah beralih namun pada saat, Itu juga hak milik tadi sudah diserahkan secara fiducia kepada penjual untuk jaminan. Pembeli/penjual secara otomatis akan menjadi pemilik pada saat harga angsuran terakhir dilunasi, sebelum hal ini dilakukan maka pembeli/pencicil menggunakan barang sebagai peminjam, tidak sebagai penyewa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iswadi Said
"ABSTRAK
Pokok Permasalahan Sesuai dengan perkembangan taraf kehidupan manusia yang semakin meningkat maju, membawa pengaruh yang besar terhadap kebutuhan hidup manusia tersebut yaitu semakin bertambahnya kebutuhan itu baik dari jumlah, jenis maupun mutunya. Namun tidak semua kebutuhan tersebut dapat diperoleh dengan; mudah oleh setiap orang karena sesuai dengan hukum ekonomi semakin besar permintaan maka harga dengan sendirinya akan meningkat naik, sedangkan penghasilan atau pendapatan yang diperolehnya adalah tetap, Hal ini mengakibatkan tidak semua barang kebutuhan tadi dapat dibeli dengan cara tunai, Metode Penelitian rimu pengetahuan hukum mengenal dua teori penelitian yaitu : penelitian perpustakaan dan penelitian lapangan. Kedua metode penelitian tersebut penulis terapkan dalam menyiapkan karya ilmiah ini Dengan penelitian perpustakaan, penulis mempelajari perUndang—Undangan, buku—buku, brosur—brosur, berita—berita koran dan majalah serta artikel-artikel yang dapat mendukungi tema karya ilmiah ini. Dengan penelitian lapangan, penulis mengadakan penelitian langsung ke dealer mobil selaku penjual. Penulis mengadakan uauancara secara langsung dengan direktur pemasaran pada P.D, Kelapa Dua riotor yang merupakan pamilik dan penjual pada usaha jual bell mobil secara kredit: tersebut, Hal-hal yang diketemukan 1, Perjanjian jual beli mobil secara kredit tidak diatur di dalam KUHPerdata,. dikenal oleh masyarakat karena sering dilakukan didalam praktek sehari-hari, 2, Sebagai jaminan bag! penjual agar ia mendapatkan pembayaran cicilan dari pembeli adalah hak milik dari barang yang telah dijual itu tetap ditangan kreditur, biasanya buku BPKB dari mobil yang diperjanjikan tersebut yang akan menjadi jaminan secara fiducia, 3, BPKB; akan diserahkan kepada pembeli, kelak bila pembayaran cicilan telah dibayar lunas, Kesimpulan 1. Yang menjadi dasar hukum dan juga merupakan sumber terbitnya hukum bagi para pihak adalah isi dari perjanjian kredit mobil tersebut dengan segala ketentuan yang ada didalamnya yang telah disepakati oleh para pihak, 2, Faktor terpenting dalam pemberian kredit bagi pihak kreditur adalah faktor kepercayaan terhadap debitur. 3, Yang merupakan kelemahan darl perjanjian kredit. mobil ini adalah tidak terpenuhinya azas kessimbangan kepentingan antara para pihak. Hal ini disebabkan semua isi perjanjian dibuat oleh satu pihak, Saran-saran 1, Hendaknya syarat-syarat yang diajukan oleh. pihak kreditur. tidak terlalu menekan pihak debitor, 2, Klausula asuransi hendaklah selalu dimesukkan didalam setiap perjanjian kredit mobil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Arini
"Dewasa ini perkreditan adalah merupakan faktor terpenting dalam seseorang mengembangkan usahanya. Seseorang yang ingin mengembangkan usahanya tetapi ia tidak mempunyai cukup modal padahal usahanya itu mempunyai prospek yang cerah (layak), maka ia tidak perlu berkecil hati karena ia dapat meminta kredit dari Bank. Apalagi dalam masa pembangunan sekarang ini, banyak sekali sektor-sektor pembangunan yang perlu dikembangkan dan tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Bank Indonesia cepat tanggap mengenai hal itu dengan mengeluarkan serangkaian kebijaksanaan dalam bidang perkreditan. Salah satu sektor/bidang pembangunan yang tidak luput dari perhatian Pemerintah adalah sektor/bidang Industri Konstruksi. Industri Konstruksi ini merupakan industri dalam bidang pembangunan fisik, yaknl dapat menghasilkan bangunan pergedungan, bangunan sipil dan bangunan instalasi. Pembangunan perumahan, jembatan, perkantoran, jalan , dan lain sebagainya yang bersifat pembangunan fisik tersebut tidak akan tercapai/terwujud, apabila tidak ditunjang oleh dana yang cukup, karena pembangunan tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar. Tentu, dalam hal ini si pelaksana pembangunan Kontraktor/Developer tidak mungkin dapat menyediakan seluruh biaya pembangunan tersebut dari dana yang tersedia, padahal pembangunan itu harus segera selesai dan segera dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, jalan. tengah yang diambil oleh Kontraktor/Developer adalah meminta kredit dari Bank. Kredit yang disediakan Bank untuk Kontraktor/Developer tersebut, dinamakan Kredit Konstruksi. Dalam Kredit Konstruksi ini, segi hukumnya yang paling menonjol adalah adanya pihak lain, yang tidak termasuk pihak dalam perjanjian kreditnya, melunasi/membayarkan kredit yang dipinjam oleh Kontraktor/Developer. Pihak lain ini adalah pihak pemberi pekerjaan/Bouwheer yang mempunyai ikatan/hubungan hukum dengan Kontraktor/Developer tersebut. Pembayaran oleh pihak Bouwheer untuk melunasi kredit yang dipinjam Kontraktror/Developer itu dalam hukum perjanjian dapat disamakan dengan berakhirnya perjanjian dengan cara kompensasi (perjumpaan utang). Masalah lain yang menarik untuk dibahas adalah masalah jaminan dalam kredit konstruksi, bagaimana upaya penyelesaian, yang ditempuh bila terdapat Kredit Konstruksi yang macet. Sedangkan dari segi manajemen perbankan adalah mencaritahu bagaimana prosedur permohonan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank untuk mendapatkan Kredit Konstruksi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Sunggingsari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Suryadi
"ABSTRAK
Dalam penyediaan fasilitas kredit bank, khususnya dibidang kredit perumahan, dewasa ini hampir semua bank melaksanakannya, baik itu bank pemerintah maupun bank swasta. Pada umumnya fasilitas kredit perumahan tersebut, memberikan fasilitas kredit yang besarnya 75%-80% dari seluruh harga pembelian rumah, dan sisanya merupakan uang muka yang harus dibayar tunai. Berbeda dengan yang telah disebutkan di atas, Bank Susila Bakti membedakan antara fasilitas kredit uang muka pemilikan rumah dan kredit pemilikan rumah, yang pelaksanaannya dilakukan secara bersamaan. Di dalam penulisan skripsi ini pembahasannya lebih ditekankan pada fasilitas kredit uang muka pemilikan rumah, dengan mengkaji berbagai kemungkinan timbulnya permasalahan, baik itu menyangkut perjanjian kreditnya, pengikatan atas barang jaminan serta kewenangan bank atas barang jaminan, dan
juga dibahas mengenai hubungan antara fasilitas kredit uang muka pemilikan rumah dengan fasilitas kredit pemilikan rumahnya yang ada pada Bank Susila Bakti.
Pembahasannya tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti Kitab Undang-undang Hukum perdata, Undang-undang Pokok Perbankan Tahun 1967 Surat Edaran Bank Indonesia dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan materi yang sedang dibahas.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fenny Medika Tohir
"Tujuan Penulisan Skripsi ini adalah menelaah keabsahan perjanjian baku yang terjadi antara pihak Bank dengan nasabahnya dalam pemberian kredit pada praktek, perbankan dewasa ini serta permasalahan dan penyelesaiannya ditinjau dari segi hukum perdata yaitu khususnya yang berkaitan dengan Buku Ketiga tentang perikatan dan dari segi hukum perbankan yaitu dengan adanya Undang~undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa. perjanjian kredit bank itu sah sepanjang asas konsensualisme dalam perjanjian itu telah terpenuhi. Di lain plhak ada pendapat yang mengatakan bahwa perjanjian kredit bank itu bersifat memaksakan kehendak satu pihak kepada pihak lainnya. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dari penelitian tersebut dapat dijelaskan mengenai isi dari perjanjian kredit bank yang bersifat umum, yaitu adanya klausul-klausul yang memberatkan si debitur dalam hal pelaksanaan perjanjian kredit tersebut atau masalah-masalah yang berkaitan. dengan kewenangan pihak bank untuk melakukan sita eksekusi melalui Grosse Akta. Pengakuan Hutang. Dengan dijelaskannya secara rinci mengenai klausul-klausul dari perjanjian kredit tersebut maka diharapkan dapat menjelaskan hal-hal apa yang menyebabkan perjanjian kredit bank yang bersifat baku ini banyak menimbulkan komentar apalagi setelah pelaksanaan perjanjian kredit bank itu sendiri. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah bahwa sampai saat ini belum ada aturan secara khusus mengenai bentuk perjanjian kredit bank yang bersifat baku ini, sehingga kadang-kadang menimbulkan wanprestasi yang biasanya diselesaikan melalui jalur perdata (melalui pengadilan). Akhirnya skripsi ini menyarankan agar dibuat suatu aturan secara khusus mengenai standarisasi perjanjian kredit. bank ini serta upaya penyelesaiannya dari segi hukum perdata dan perbankan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20641
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Michael
"Pada dewasa ini salah satu jenis kredit yang diberikan oleh Bank adalah kredit modal kerja konstruksi, yaitu pemberian kredit kepada Developer untuk membantu dalam pembiayaan pembangunan proyek perumahan atau biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaiannya. Kredit tersebut diberikan dengan memberikan jaminan sertipikat tanah yang selanjutnya akan dilakukan pengikatan Hak Tanggungan kepada Kantor Pertanahan setempat melalui Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun terkadang hal tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu ketika Developer tidak lagi membayar kewajiban dalam pembayaran angsuran dan bunga kredit kepada Bank. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kredit macet. Hal tersebut mengakibatkan dampak terhadap beberapa pihak, yaitu pihak bank, pembeli, kontraktor, dan Notaris/ PPAT. Berdasarkan hal tersebut dilakukan analisa terkait kedudukan para pihak dan pihak ketiga serta perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam Perjanjian Kredit Konstruksi, melalui penelitian Yuridis Normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang tertulis, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, maupun literatur lain. Dengan demikian diperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap para pihak dalam pengembalian pinjaman kredit yang telah diberikan, kepemilikan sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dipertanggungjawabkan oleh Developer.

These days one of Credit types offered by Banks is Work Capital Construction Credit, which is given to developers to help them in funding their projects building housing or funding building house constructions until they are done. This credit is given if land certificate is given to the Bank followed by fastening The Right To Bail to Land Office through Notary/Office Making Land Act office (Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)). But sometimes these process do not go as planned, which is when Developers no longer do their obligation in paying the installments and interests to the Bank. In this case, it means that the credit is stuck fast. This then can cause effect to some parties, which are the Bank, the Buyer, the Contractor, and Notary/Office Making Land Act. Based on that, analisis is taken place related to the status of the parties dan third party, also law protection against third party in the Credit Construction Agreement, through Juridical Normative Research which refer to written law, in which written in the form of legislation, or in other literatures. Thus law assurance and protection for all parties are achieved in returning the creadit loan that has been given, ownership certificate as land and building right ownership substantiation, and other obligations that must be accounted by the Developer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42313
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariwibowo Susilowati
"Kegiatan PT. Papan Sejahtera adalah memberikan pinjaman uang untuk pembiayaan pemilikan rumah dalam bentuk kredit jangka menengah maupun jangka panjang kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan menengah. Pemberian kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh satu pihak. (PT. Papan Sejahtera) kepada pihak lain (penerima kredit), dan pihak yang menerima prestasi tersebut berjanji akan mengembalikan prestasi tersebut pada suatu masa yang akan datang yang disertai dengan contra (bunga). Dalam rangka pemberian kredit harus tertentu prestasi dibuatkan suatu perjanjian tertulis yang berbentuk perjanjian kredit dan ditanda tangani sehingga mengikat dan sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Kenyataannnya, pengembalian prestasi (pinjaman) tersebut sering macet yang dapat disebabkan karena "tidak ada kemampuan" atau "tidak ada kemauan". Akibatnya timbul kredit macet. Dari sudut PT. Papan kredit Sejahtera sangat diperlukan penyelesaian masalah macet tersebut dengan cepat, karena adanya kredit macet itu akan menimbulkan masalah terhadap kelangsungan PT. Papan Sejahtera tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20640
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Yunus Arifin B.
"Penulisan skripsi ini adalah bagian dari persyaratan untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tujuan penulisan adalah untuk mengungkapkan kedudukan dan pelaksanaan kredit likuiditas yang diselenggarakan Bank Indonesia di dalam era deregulasi. Metode yang dilakukan adalah melalui penelitian lapangan lingkungan kerja penulis serta penelitian kepustakaan yang relevan dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pembangunan nasional yang dilakukan melalui pelaksanaan Pelita ekonomi. Strategi kebijaksanaan dan adalah dengan memprioritaskan sektor tersebut ditempuh melalui sejumlah peraturan pemerintah. Pada awalnya pemerintah melaksanakan program pembangunan tersebut dengan menggali dana melalui ekspor migas. Namun kondisi demikian tidak lagi dapat dipertahankan karena perkembangan harga migas yang jatuh, dan juga karena berbagai perkembangan dunia internasional. Kemampuan pemerintah tersebut dicerminkan oleh pemberian kredit likuiditas yang telah ikut memainkan peranan yang besar bagi pelaksanaan pembangunan nasional. Kredit likuiditas yang diselenggarakan oleh bank sentral adalah alat ampuh pemerintah untuk mengontrol pembangunan, Hal tersebut terlihat dari bermacam ragam sektor yang diaturnya. Kini melalui deregulasi peran pemerintah dialihkan dengan merangsang swasta untuk lebih berperan melanjutkan pembangunan. Deregulasi di sektor perbankan sejauh ini telah memperlihatkan hasil seperti ditunjukkan oleh perkembangan jumlah perbankan yang meningkat pesat kemampuan untuk Di harapkan dengan kemajuan melaksanakan pembangunan tetap tersebut dapat dipertahankan. Sekali pun saat ini peran kredit likuiditas telah banyak berkurang, hendaknya pemerintah terus mempertahankan kredit tersebut terutama apabila dihubungkan dengan kepentingan masyarakat ekonomi lemah. Kepentingan ini tidaklah semata melalui pertimbangan ekonomis namun juga melihat unsur keadilan yang memberikan kesempatan yang terbuka bagi pengembangan potensi masyarakat ekonomi lemah tersebut. Hal ini dapat dilaksanakan melalui peranan hukum sebagai kebijaksanaan pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan peluang sebesar mungkin bagi kemajuan perekonomian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20431
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>