Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 38096 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Moh. Iskandarsjah
"ABSTRAK
Skripsi ini berkisar pada suatu usaha untuk meninjau sampai dimana telah dilaksanakannya ketentuan Undang-undang dalam Hipotik atas tanah sebagai jaminan untuk pemberian kredit, yang mengenai segi materiilnya, soal Hipotik atas tanah masih berlaku KUHPerdata dan mengenai segi formilnya mendasarkan pada Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dalam peninjauan ini selain meneliti bahan-bahan yang ada, juga penulis meneliti keadaan dalam praktek perbankan sehari-hari. Dalam praktek perbankan sehari-hari, terlihat tidak semua ketentuan Undang-undang dalam Hipotik atas tanah itu diterapkan , sehingga sering timbul permasalahan sehubungan dengan masalah Hipotik atas tanah sebagai jaminan untuk pemberian kredit ini. Hal ini disebabkan selain karena ketentuan Undang - undangnya belum sempurna, juga diantara para pihak itu sendiri sering tidak mematuhi ketentuan Undang-undang yang ada. Untuk itulah perlu segera terbentuk Undang- undang Hak Tanggungan sebagai pelaksanaan dari pasal 51 Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 , yang tentunya diharapkan dapat menyelesaikan permaslahan yang timbul, juga diharapkan Undang-undang tersebut nantinya benar-benar ditegakkan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Woworuntu, Yudi Mirza
"Bouw Hipotik Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Konstruksi. Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Apabila hal ini kita hubungkan dengan praktek perbankan sehari-hari, kita melihat usaha dari bank antara lain menerima simpanan dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, giro, deposito dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu serta menyalurkan dana tersebut kepada pihak-pihak yang memerlukannya dalam bentuk kredit. Bank dalam memberikan jasanya, menyediakan bermacam-macam kredit, salah satunya adalah Kredit Konstruksi, yaitu kredit yang khusus diberikan kepada perusahan pemborongan bangunan, baik developer ataupun kontraktor, untuk melaksanakan pembangunan suatu proyek. Dalam pemberian kredit konstruksi tersebut, bank mensyaratkan adanya barang yang dijadikan jaminan. Salah satu bentuk yang dapat dijadikan jaminan adalah Bouw Hipotik, yaitu hipotik khusus diadakan untuk membangun perumahan dengan jaminan tanah yang telah ada dan rumah yang akan dibangun, dimana pemberian kreditnya tidak dilakukan sekaligus menurut plafon (pagu kredit), melainkan diberikan sebagian demi sebagian sesuai dengan kemajuan/hasil pembangunan rumahnya. Prosedur pembebanan hipotik ini, pertama-tama adalah dibuat perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit. Kemudian dibuat perjanjian pembebanan hipotik yang dimuat dalam akta hipotik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Untuk memenuhi syarat publisitas, akta hipotik, beserta dokumen lain yang harus didaftarkan kepada Kepala Seksie diperlukan, Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan setempat untuk dibukukan dan dibuatkan sertifikatnya. Bila timbul perselisihan, Debitur wanprestasi atau pailit, maka Bank sebagai kreditur dapat mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan untuk pelunasan hutang dari Debitur dan apabila ada sisanya akan dikembalikan kepada Debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20426
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Barkah
Depok: Universitas Indonesia, 1992
T36441
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S. Henriana Wijarto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Kuswinda Purwati
"Endah Kuswinda Purwati. Pemberian Kuasa Kepada Bank Dalam Kaitannya Dengan Pembebanan Hipotik Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia. - SKRIPSI, 1992.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian kuasa untuk memasang hipotik alam dunia pe rbankan , berikut masalah hukum yang terjadi diaalam praktek dan penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, menentu kan oahwa bank d ilarang untuk memberikan kredit tanpa adanya jami nan. Dan salah satu bentuk jaminan adalah hipotik hak atas tanah. Hipotik hak atas tanah merupakan lembaga jaminan yang terkena wajib daftar pada register umum. Pendaftaran ini memberikan kedudukan preferent kepada pemegang hipotik, sehingga pelunasan piutang pemegang hipotik itu dapat didahulukan. Namun ketentuan yang bermaksud memberikan perlindungan pada kreditur tidak selamanya diikuti dalam praktek. Dilihat secara teoritis, praktek semacam ini bagaimanapun juga akan mendatangkan kesulitan bagi bank karena terdapat kemungkinan bank akan kehilangan hak istimewanya. Pihak bank sendiri menganggap praktek tersebut tidak menyulitkan, karena bank mempunyai cara tersendiri untuk menghindari hal semacam itu. Walaupun demikian didalam prakteknya, terkadang terjadi juga masalah-masalah yang membutuhkan penanganan yang profesional tanpa harus menimbulkan kesulitan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20356
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitrilia Novia
"Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi prasyarat dalam mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lebih jauh skripsi ini juga memberikan gambaran dan analisa yuridis yang lebih jelas mengenai masalah pelaksanaan hipotik sebagai jaminan kredit, baik menurut teori maupun praktek, yang dalam hal ini terjadi di Bank X, tujuannya adalah agar dapat memperoleh pengertian-pengertian yang lebih mendalam yang dapat berguna dalam praktek sehari-hari. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Secara prinsip, Hipotik merupakan perjanjian accessoir, namun dalam praktek dapat terjadi praktek yang dapat mengurangi sifat accessoir dari hipotik, seperti kredit hipotik, yaitu hipotik yang diberikan untuk menjamin kredit yang tidak diserahkan sekaligus akan tetapi diserahkan kreditur kepada debitur sesuai menurut keperluan debitur. Selain itu juga dijumpai praktek pembaharuan hutang yang berbeda dengan pembaharuan hutang yang biasa kita kenai dalam KUHPer. Dapat dilakukan pencairan kredit setelah diberikannya Surat Kuasa Memasang Hipotik merupakan masalah berikutnya yang menjadi perhatian dalam penulisan skripsi ini. Karena pada saat itu hipotik belum lahir. Analisa ini dilakukan dengan perhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping mengingat ketentuan dalam undang-undang, maka praktek-praktek tersebut digunakan untuk menghemat waktu dan biaya dalam memberikan jasa pembiyaan dalam mendukung transaksitransaksi perusahaan dan perdagangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yanizar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maisaroh
"Dalam praktek perbankan hampir dapat dikatakan bahwa jaminan merupakan suatu syarat pokok untuk mendapatkan kredit Bank, meskipun dilain pihak terdapat kebijaksanaan tersendiri (dari pemerintah) terhadap pengusaha golongan ekonomi lemah dan masyarakat golongan ekonomi lemah yang ada di desa-desa, maka di sini .tidak selamanya diperlukan jaminan. Namun dal am hal pemberian rtedit pada batas-batas tertentu , jaminan ini sangat penting arti dan peranannya bagi pihak Bank. Yaitu sebagai suatu jaminan bahwa kredit yang diberikannya itu akan dikembalikan.
Pada skripsi ini, yang dimaksud dengan jaminan adalah jaminan atas be nda-benda tetap, yang dalam praktek perbankan dikenal dengan jaminan hipotik. Setiap pengikatan kredit dengan jaminan hipotik ini biasanya ada suatu ketentuan dari pihak Bank bahwa jaminan tersebut diasuransikan pula pada suatu perusahaan asuransi. Untuk itu ada suatu klausula khusus sebagai penghubung antara pihak Bank dengan pihak asuransi, yang disebut dengan Banker's Clause. Disamping itu ada pula ketentuan penting, yang menyatakan bahwa jaminan. hipotik itu dilarang untuk dipindah tangankan. pada pihak lain. Padahal menurut ketent uan dasar (asas-asas ) hipotik jaminan hipotik dapat dipindah tangankan ataupun dibebankan berkali-kali (tingkatan-tingkatan hipotik). Klausula semacam ini tercantum di dalam Surat Kuasa Memasang Hipotik (SKMH) dan Akte Hipotik-nya.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, yang sering terjadi dalam prkatek ada lah claim asuransi kebakaran atas jaminan hipotik tersebut. Ternyata masalah yang sering timbul adalah keadaan Under Insurance (pertanggungan di bawah harga), yang mana jika terjadi demikian pihak asurarsi akan kerugiannya berdasarkan kondisi prorata, dengan mempertimbangkan pula jumah pinjaman sitertanggung pada pihak Bank . Apakah da lam praktek kondisi prorata (berdasarkan penilaian dari adjuster) itu benar-benar diterapkan tanpa adanya kebijaksanaan dari pihak asuransi, ini akan penu lis bahas pada Bab-IV dalam bentuk kasus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20312
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Athouf Ibnu Tama
"ABSTRAK
Peningkatan pembangunan selalu disertai dengan pertumbuhan kebutuhan baru Demikian pula yang terjadi di Indonesia. Pertumbuhan di bidang perekonomian dan perbankan disertai pula oleh perkembangan kebutuhan akan kredit, dan pemberian fasilitas kredit ini memerlukan jaminan demi keamanan kredit tersebut. Dalam praktek timbul lembaga jaminan baru di samping lembaga jaminan yang telah ada seperti hipotik, kreditverban, gadai, fidusia dan lain sebagainya.Leni baga jaminan yang satu ini timbul karena adanya satu pihak yang menjaminkan piutang atas namanya untuk mendapatkan hutang atau kredit dari pihak lain. Lembaga jaminan ini disebut Cessie Sebagai Jaminan. Pada dasarnya Cessie merupakan bentuk penyerahan piutang atas nama dari satu pihak ke pihak lain. Formalitasnya diatur dalam pasal 613 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata# Dalam praktek perbankan Cessie sebagai Jaminan sering digunakan sebagai jaminan tambahan, di mana nasabah yang hendak menerima kredit dari suatu bank dapat menjaminkan piutangnya yang ada pada pihak lain sebagai jaminan tambahan di samping jaminan pokok lainnya. Cessie harus dilakukan dengan pembuatan akta notaris atau di bawah tangan. Pihak yang menyerahkan piutangnya kepada pihak lain disebut Cedent, pihak yang menerima piutang disebut Cessionaris, sedangkan pihak yang hutang di-cessie disebut Cesgus. Skripsi ini berraaksud membahas lembaga Cessie sebagai Jaminan yang peninjauan prakteknya dilakukan di Bank Ekspor Impor Indonesia. Adanya praktek Cessie sebagai Jaminan di semua bank akan membantu sekali dalam kelancaran cash flow para pengusaha dan pada akhirnya akan mengarah pada kelancaran pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Wibowo Subhi
"Gadai "Central Save" sebagai Jaminan Pemberian Kredit. Tumbuh dan berkembangnya bank-bank dewasa ini, menimbulkan pula persaingan di antara bank dalam pengumpulan dana dari masyarakat dengan menerbitkan tabungan/simpanan. Fungsi bank selain menghimpun dana juga menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat melalui pemberian kredit. Dalam pemberian kredit bank mensyaratkan adanya barang yang dijadikan jaminan. Bank Central Asia juga tidak ketinggalan dalam pengumpulan dana, yaitu dengan menerbitkan produk berupa tabungan/simpanan bernama Central Save. Central Save ini berbentuk yang dalam lembaran-lembaran bilyet, diterbitkan kepada membawa, dapat diperjualbelikan, berhadiah serta dapat dijadikan jaminan kredit. Bila dilihat bentuknya Central Save ini dapat dimasukkan ke dalam kelompok surat berharga. Dalam Hukum Perdata Barat, Central Save ini termasuk sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud, yaitu berupa piutang kepada pembawa. Central Save sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud bila hendak dijadikan jaminan kredit pengikatannya harus dilakukan dengan cara Hak Gadai. Central Save dapat dijadikan sebagai jaminan pokok atau jaminan tambahan dalam pemberian kredit yang berupa kredit investasi ataupun kredit modal kerja. Prosedur penggadaian Central Save ini, pertama-tama adalah dibuatnya perjanjian pokoknya yaitu utang piutang/perjanjian kredit. Kemudian dibuatlah perjanjian gadainya. Selanjutnya Central Save yang digadaikan itu harus diserahkan kepada kreditur/pemegang gadai. Penyerahan tersebut merupakan syarat sahnya adanya hak gadai. Berakhirnya perjanjian gadai Central Save ini adalah apabila perjanjian kreditnya telah di lunasi oleh debitur/pemberi gadai atau apabila ada penggantian jaminan Central Save tersebut dengan barang jaminan yang lain. Bila timbul perselisihan, kredit macet/wanprestasi, kreditur akan menegur debitur secara tertulis untuk melunasi utangnya. Apabila debitur tidak mau melunasi utangnya, kreditur akan mencairkan Central Save yang dijadikan jaminan itu untuk pelunasan perikatannya dan apabila ada sisa dari pencairan tersebut akan di kembalikan kepada debitur"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20417
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>