Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 78241 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Sobari
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Munthe, Saut Erwin Hartono A.
"Penerapan Teleconference untuk penghadiran saksi dalam Persidangan Pidana menimbulkan perdebatan panjang. Disatu sisi perkembangan hukum ketinggalan jauh dengan perkembangan masyarakat, apalagi bila diperbandingkan dengan kemajuan teknologi sedangkan disisi lainnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana {KUHAP} sebagai basis acara Pemeriksaan Perkara Pidana tidak mengaturnya. Pasal 185 KUHAP ayat (1) yang isinya sebagai berikut "keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan". Kalimat yang saksi nyatakan di sidang pengadilan inilah yang menjadi titik tolak perdebatan. Disatu pihak mengatakan bila saksi tidak hadir langsung secara fisik kedepan persidangan kesaksiannya tidak sah, di pihak lain menyatakan bahwa dengan teleconference saksi sudah hadir dipersidangan, karena keterangan saksi tetap dapat di Cross-Check oleh kedua belah pihak dan fisik saksi dapat dilihat pada layar monitor yang ada. Berkaitan dengan permasalahan hukum pembuktian, tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk memecahkan permasalahan yang ada mengenai teleconference sebagai salah satu alat bukti dalam memeriksa keterangan saksi, khususnya kekuatan bukti keterangan saksi melalui teleconference dan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh melalui teleconference. Permasalahan hukum pembuktian Teleconference terkait dengan kekuatan bukti dan kekuatan pembuktian tidak bertentangan dengan asas-asas hukum pidana dan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada beberapa asas-asas umum yang berlaku dalam hukum acara pidana yaitu asas terbuka secara umum, asas pemeriksaan secara langsung,asas peradilan cepat, sederhara, dan biaya ringan,asas kelangsungan/oral debat. Penggunaan teleconference sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formil KUHAP. Dalam syarat formil tidak terlihat adanya hambatan, kecuali pasal 185 ayat (1), Penerapan Teleconference justru menutupi kelemahan Pasal 162 KUHAP karena dengan teleconference maka tetap dilakukan dialog dan tanya jawab serta melihat emosi saksi selama memberikan keterangan. Padoaharuan hukum pembuktian terutama dikaitkan dengan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh mutlak dilakukan karena beberapa Undang-undang sebenarnya telah memasukkan dokumen elektronik sebagai alat bukti seperti RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU Perlindungan Saksi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pemberantasan Korupsi, UU Terorisme. Berkaitan dengan hal itu KUHAP sebagai "UU Payung" mestinya mengakomodasi Perkembangan Alat Bukti modern khususnya Teleconference sebagai data Elektronika."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19806
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Iwan Tofani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S21851
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Yuwono
"ABSTRAK
Dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Indonesia (KUHAP) dikenal lima alat bukti yang sah, yaitu 1. Keterangan saksi 2. Keterangan ahli 3. surat-surat 4. petunjuk 5. keterangan terdakwa. Kelima alat bukti tersebut memiliki nilai yang sama untuk mernberi keyakinan kepada hakim, namun masing-masing alat bukti menjalankan peran yang berbeda-beda sesuai dengan sifat dari alat bukti tersebut. Keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah, ialah keterangan yang diberikan/disampaikan seseorang di sidang Pengadilan, yang sebenarnya patut untuk diragukan kebenarannya. Hal ini disebabkan karena sifat yang terdapat pada umumnya dalam diri seseorang yang tidak juga terlepas dari keterbatasan-keterbatasan. Dengan demikian persoalannya adalah bagaimana dari pada alat bukti keterangan saksi itu berperan dalam rangka pembuktian tindak pidana"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1996
S21907
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aditya Putri Ayu Hermawati
"Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta secara otentik. Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab notaris selaku pejabat umum sering melakukan pelanggaran kode etik. Salah satu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh notaris adalah pembuatan akta pencabutan kesaksian dalam persidangan yang bukan merupakan kewenangannya. Oleh karena itu, Notaris tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan pada Kode Etik Notaris dan Undangundang Jabatan Notaris. Selain itu, akibat perbuatannya tersebut yang merupakan perbuatan melawan hukum, notaris dapat juga dikenakan sanksi pidana dan perdata.

Notary is a public official who has the authority to make the authentic deed. In the performance of duties and responsibilities, notary as a public officials often violate the code ethics. One of the ethical violation is committed by a notary deed revocation of testimony in the trial which is not an authority. Therefore, the Notary may be penalized based on the Code of Ethics and the Law of Notary. In addition, due to the actions which are against the law, notaries can also be subject to criminal sanctions and civil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T34852
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ditha Paramita
"Keadaan Tidak Hadir dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perdata Indonesia, dengan Kemajuan Teknologi akhir-akhir ini yang sangat pesat, khususnya dibidang telekomunikasi, tetap saja tidak mencegah terjadinya kasus-kasus dimana seseorang tidak diketahui keberadaannya atau didalam hukum perdata disebut juga dengan Afwezigheid. Keadaan Tidak Hadir sering ditemui didalam dikehidupan sehari-hari, misalnya karena adanya kecelakaan, bencana alam, huru-hara, peperangan atau pemberontakan. Keadaan orang tidak diketahui keberadaaannya (Afwezigheid) telah dikenal didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan tidak diketahuinya keadaan seseorang dapat menimbulkan berbagai permasalahan diantaranya akan mempengaruhi status hukum orang tersebut, harta kekayaannya dan perkawinannya. Terlebih jika orang yang dinyatakan tak hadir tersebut tidak memberikan kuasa kepada orang lain guna mengurusi kepentingannya, untuk masalah ini maka undang-undang menujuk Balai Harta Peninggalan sebagai lembaga yang dapat berwenang mengurusi harta dari seseorang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid). Sedangkan akibat dari keadaan tidak hadir terhadap perkawinan dan harta peninggalan adalah perkawinan akan putus setelah 10 tahun sejak kepergian si afwezig dengan meminta izin dari pengadilan, dan untuk harta peninggalan orang tidak hadir tersebut maka undang-undang mengatur dengan cara sistematis yaitu dengan melalui tiga tahap tindakan penyelesaian yaitu tahap tindakan sementara, persangkaan barangkali meninggal dunia, dan tahap pewarisan secara difinitif. Dalam rangka pembentukan Hukum Nasional di Indonesia maka perlu suatu undang-undang yang mengatur secara tegas mengenai keadaan tidak hadir, walaupun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata keadaan Tidak hadir sudah diatur didalam Bab ke Delapan Belas tetapi karena perkembangan masyarakat yang berkembang maka kententuan keadaan tidak hadir perlu dibentuk peraturan khusus yang mengaturnya dan sesuai dengan perkembangan jaman. Selain itu diperlukan banyak riset dan karya ilmiah mengenai keadaan tidak hadir, karena amat jarang ditemui tulisan dan..."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S21414
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Abd. Rahman Umar
Jakarta: Pustaka Al Husna, 1986
297.4 ABD k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>