Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 117200 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Amantia Wuryandari
"Seiring dengan kemajuan pembangunan di Indonesia, maka lembaga perbankan mengalami perkembangan yang pesat pula. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan berbagai kebijaksanaan diantaranya di bidang moneter. Hal ini memberi dampak persaingan yang ketat di kalangan perbankan untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam hal ini Bank Bumi Daya ikut berpartisipasi salah satunya dengan cara menerbitkan produk deposito, diantaranya Deposito Prima dan Seridang. Dalam Hukum Perdata Barat, deposito dikategorikan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, maka deposito dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan jaminan kredit yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Deposito terdiri dalam dua bentuk, yaitu deposito berjangka yang merupakan piutang atas nama dan sertifikat deposito yang merupakan piutang atas bawa. Pembagian deposito ini mengakibatkan cara penggadaian dan penyerahan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito berbeda pula."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20658
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syawalina
"ABSTRAK
Hak tagihan yang berupa piutang-piutang atas nama (vorderings op naam) dapat dijadikan jaminan utang, pada Bank, dalam bentuk gadai piutang ataupun dalam bentuk cessie. Menurut hukum benda kedua bentuk jaminan itu termasuk sebagai jaminan khusus atas benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengaturannya terdapat dalam Buku II KUH Perdata. Mengingat bahwa gadai piutang (atas nama)
dan cessie, sudah diatur dalam kurun waktu yang cukup lama -sejak berlakunya BW- sementara itu lembaga perbankan telah mengalami perkembangan yang demikian pesatnya, maka hal inilah membuat penulis menjadi tertarik untuk
mengetahuinya lebih lanjut. Metode penelitian yang dipergunakan ialah penelitian kepustakaan dengan melakukan penelusuran literatur, dan penelitian lapangan, dalam hal ini penulis mengadakan penelitian pada beberapa bank di Jakarta. Dari hasil penelitian tersebut ternyata dalam gadai piutang atas nama, jika pemberi gadai melakukan wanprestasi untuk membayar utangnya, bank tidak melaksanapenjualan di muka umum sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 1155 KUH Perdata, melainkan bank menagih langsung kepada pihak ketiga. Sedangkan dalam hal cessie ternyata dalam praktek, ada yang dipergunakan sebagai jaminan
dengan memakai konstruksi hukum fiducia. Mengenai tanggung jawab, pada gadai piutang atas nama pada prinsipnya dibebankan kepada pemberi gadai, dan pada cessie sebagai jaminan yang. Bertanggungjawab adalah cedent. Tetapi ada
pendapat yang berbeda dari badan peradilan di mana pada kasus yang akan diuraikan dalam skripsi ini, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa yang bertanggungjawab dalam terjadinya wanprestasi adalah pihak cedent dan cessus,
sedangkan pendapat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang harus bertanggungjawab adalah cessus. Oleh karena itu maka peraturan mengenai lembaga jaminan piutang atas nama ini, perlu diperbaiki dan diganti dengan peraturan yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Wibisono
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S20352
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Kartika Sarsintarini
"Bangsa Indonesia pada masa kini sedang melakukan pembangunan. Seiring dengan roda pembangunan pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dapat menunjangnya. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sektor perbankan sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan fasilitas kredit. Untuk mengurangi faktor resiko maka bank meminta jaminan tambahan berupa tanah. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 memperbolehkan tanah yang belum mempunyai sertifikat hak atas tanah, dalam hal ini diasumsikan termasuk tanah yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat hak atas tanah dapat dijadikan jaminan kredit. Kebijaksanaan ini merupakan jalan keluar bagi para pengusaha kecil yang memerlukan kredit tetapi tanahnya sedang dalam proses pembuatan sertifikat hak atas tanah karena keadaan masyarakat dan pertanahan di Indonesia memang belum menunjang jika hanya tanah yang sudah mempunyai sertifikat hak atas tanah saja yang dapat dijadikan jaminan kredit. Namun sebenarnya selama tanah tersebut belum mempunyai sertifikat hak atas tanah maka tanah tersebut tidak dapat dibebani hak tanggungan. Tanpa pembebanan hak tanggungan maka kedudukan kreditur hanya sebegai kreditur konkuren. Bank Bumi Daya menerima jaminan berupa tanah yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat hak atas tanah namun jumlahnya sangat kecil mengingat resiko yang ditanggungnya cukup besar. Untuk mengurangi resiko tersebut maka Bank Bumi Daya memperketat syarat dan prosedur pemberian kredit serta membatasi jangka waktu berlakunya jaminan seperti ini artinya setelah proses pembuatan sertifikat hak atas tanah selesai maka pengikatan jaminan harus ditingkatkan dengan melakukan pembebanan hak tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Armandy Malik
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa gadai deposito dalam praktek perbankan dewasa ini. Bank di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal 24 ayat 1 Undang-undang Pokok Perbankan no 14 tahun 1967). Berdasarkan perkembangannya akhir-akhir ini, bentuk-bentuk benda yang dijaminkan kepada bank mengalami perkembangan pula. Salah satu perkembangan tersebut adalah dengan dijadikannya deposito sebagai salah satu jaminan bagi pelunasan kredit yang diberikan. dilihat dari bentuknya, ada 2 macam bentuk deposito. Pertama adalah DEPOSITO BERJANGKA yaitu suatu piutang atas nama deposan kepada penerbit deposito (dalam hal ini adalah bank). Sebagai imbalannya maka deposan menerima bunga yang dibayar oleh pihak Bank setiap bulannya. Deposito Berjangka ini tidak dapat dipindah tangankan/diperjualbelikan.
Bentuk yang kedua adalah SERTIFIKAT DEPOSITO yaitu sertifikat yang dikeluarkan oleh Gadai Deposito. Bank yang dapat dibeli oleh setiap orang. Sertifikat Deposito ini merupakan suatu tanda bukti penerimaan uang kepada pembawanya yang dikeluarkan oleh Bank atas sejumlah uang yang telah diserahkan kepada Bank untuk suatu jangka waktu tertentu dengan mendapatkan bunga sebagai imbalannya. Sertifikat Deposito ini dapat diperjualbelikan. Deposito menurut hukum termasuk sebagai salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Sebagai benda bergerak yang tidak berwujud maka deposito dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan sebagai jaminan hutang yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dewasa ini di dalam praktek perbankan deposito semakin banyak dijadikan sebagai jaminan kredit. Penggadaian deposito umumnya diperlukan sebagai tambahan jaminan di dalam pemberian kredit yang bernilai cukup besar. Mengenai tata cara penggadaian deposito berjangka dan Sertifikat deposito terdapat perbedaan, juga terdapat perbedaan mengenai saat lahirnya hak"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raden Ajeng Putu Dharmika Putri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20676
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Primadona Dewi Widowati
"Tidak ada abstrak"
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S23996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Purwanti
"Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank (pasal 1 angka 7 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998). Berdasarkan pasal 511 KUHPer deposito termasuk salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Dalam perkembangannya deposito dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank. Oleh karena deposito termasuk benda bergerak yang tidak berwujud maka lembaga jaminan yang digunakan adalah gadai (Pasal 1150 KUHPer). Dalam prakteknya di BRI dikenal cash collateral credit (kredit dengan agunan kas) yaitu fasilitas kredit yang seluruh atau sebagian jaminan tambahannya berupa agunan kas sehingga jika debitur wanprestasi agunan kas tersebut dapat digunakan oleh bank untuk melunasi/mengurangi kewajiban debitur. Salah satu bentuk agunan kas tersebut adalah deposito. Penggadaian deposito di BRI dilakukan melalui tahap-tahap yaitu penandatanganan perjanjian kredit, perjanjian gadai dan kemudian dengan penandatanganan perjanjian cessie. Perjanjian cessie ini dilakukan untuk mengantisipasi jika debitur wanprestasi. Setelah tahap-tahap pengikatan deposito dilakukan maka para pihak yaitu BRI (pemegang gadai) dan debitur (pemberi gadai) akan mempunyai hak dan kewajiban asing-masing. Dalam prakteknya penggadaian deposito ini tidak mengalami kendala dalam hal jaminan untuk memperoleh kembali kredit yang telah diberikan melainkan kendala pelaksanaan dari sisi debitur. Selain itu kredit dengan jaminan deposito ini tidak akan sampai mengalami kredit macet akibat tindakan wanprestasi debitur. Hal ini dikarenakan dalam prakteknya di BRI dipersyaratkan bahwa jika debitur 1 bulan tidak dapat membayar hutang pokok dan bunga maka depositonya akan dicairkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21194
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>