Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 88299 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Sugiartini
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK.
Masalah pokok yang di bahas di dalam skripsi ini adalah mengenai SEWA MENYEWA PERUMAHAN PADA P.T. PATRA JASA. Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana fihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada fihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh fihak tersebut terakhir ini di sanggupi pembayarannya, hal ini seperti yang di katakan oleh ketentuan pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Untuk inilah maka dalam rangka program pembangunan nasional kita ( PELITA ) di mana sekarang telah sampai pada tahun ketiga, maka dalam hubungan ini kita telah mengadakan pembangunan di segala bidang antara lain adalah pembangunan ekonomi yang mana kita mengundang penanam modal asing untuk bekerja sama dalam mengadakan pengolahan kekuatan dari ekonomi potensial menjadi ekonomi riel Sebagai konsekwensi dari adanya penanaman modal asing itu yang memakan waktu cukup lama di Indonesia maka mereka ( tenaga asing ) tentu memerlukan adanya fasilitas perumahan bagi mereka, maka di sinilah fihak P.T. PATRA JASA sebagai salah satu dari anak peru sahaan P.N. PERTAMINA telah menyediakan fasilitas pe rumahan dengan lengkap ( Fully Furnished ) khususnya untuk para kpntraktor P.N. PERTAMINA. B. METHODE RESEARCH. Di dalam menyusun skripsi ini, penulis memperguna kan baik Library Research maupun Field Research. 1. Library Research, adalah suatu penelitian yang menggunakan literatur-literatur sebagai sumber pengumpulan data yang di pergunakan bagi penulisah suatu karya" ilmiah. misal Dengan mengumpulakan buku-buku karangan ilmi ah para sarjana serta catatan-catatan kuliah yang di berikan oleh bapak Profesor. R. Sardjono, SH. serta para asistennya. 2. Field Research, adalah suatu penelitian yang di la kukan dengan secara langsung kelapangan yaitu mengamati obyeknya, mengadakan wawancara dengan pihak pihak yang berhubungan dengan obyek tersebut. Jadi penulis mehggunakan kedua methode tersebut di atas guna pengumpulan data, dalam rangka penyusunan tu ( on bepaalde tijd ), Hal ini memang sudah selayaknya, karena sewa menyewa untuk waktu tak tertentu dapat di hentikan tanpa raemberikan alasan, asal saja di perhatikan tenggang pen^ hentian itu raenurut adat kebiasaan setempat. Jadi ketentuan, pasal 1579 Kitab Undang-undarig Hukura Perdata berlaku bagi sewa menyewa untuk waktu ter tentu, raisal 2. taliun maka sudah sewajarnya apabila ti dak dapat di hentikan sebelum tenggang waktu 2 tahun itu dengan alasan untuk di pakai sendiri barang yang di sewakan icu. E. KESIMPULAN. Maksud persetujuan sewa menyewa adalah penikmatan atas suatu barang dengan jalan membayar sewa untuk su atu jangka waktu tertentu, Penikmatan inilah sebagai salah satu unsur yang di tekankan pada pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penikmatan ini tidak terbatas sifatnya. Seluruh kenikmatan yang dapat di kecap dari barang yang di sewa, harus di peruntukkan bagi si penyewa. ,Pada sewa menyewa, barang yang menjadi obyek sewa menyewa bukan untuk di miliki tetapi hanya untuk di nikmati. Atas dasar penikmatan inilah memungkinkan terjadinya persetujuan sewa menyewa hanya untuk sebahagian saja dari suatu benda. Sewa menyewa Ini merupakan persetujuan konsensuel yang bebas bentuknya. Boleh di buat dengan persetujuan llsan ataupun tertulis, Obyek sewa menyewa benda yangdapat di persewakan Hengenai essensialia harga sewa atau uang sewa ha rus di tentukan bersama antara yang menyewakan dengan fihak si penyewa. Karena itu besarnya uang sewa harus tertentu, baik di tentukan secara tegas maupun secara diam - diam, Harga sewa bukan harus berupa uang, tetapi bisa juga berupa prestasi lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihotang, Mungka
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soebeni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andriani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silondae, Arus Akbar
"ABSTRAK
1. Masalah Pokok. Pembangunan ekonomi negara kita yang begitu pesat dalam dua dekade terakhir ini menimbulkan banyak segi yang perlu dilakukan penataan dan pengaturan agar jangan menimbulkan hal - yang tidak kita ingini, salah satu hal yang sangat menonjol adalah bertambahnya jumlah perkantoran baik dengan meluasnya suatu perusahaan ataupun didirikannya suatu perusahaan baru. pembangunan gedung gedung bertingkat di Jakarta pada umumnya dimaksudkan untuk keperluan bisnis. Maksud dari pemilik gedung gedung tersebut dimaksudkan untuk disewakan sebagai ruangan perkantoran Dari segi hukum perdata, maka masalah perjanjian sewa menyewa ruang perkantoran morupakan salah satu bidang hukum per janjian yang mempunyai sifat terbuka sewa menyewa ruang perkantoran tadi tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata , namun demikian sebagai orang yang mer nekuni bidang hukum, haruslah diketahui hukum mana yang akan ngaturnya. Sehubungan dengan banyaknya pihak pihak atau unsur - asing yang tersangkut dalam perjanjian sewa menyewa ruang kantor ini sedikit banyaknya akan tampil pula masalah hukum perdata Internasional. 2. Methods Penelitian. Sebagaimana yang diharuslcan dalam melakukan pcnulisanilmiah, maka skripsi inipun didukung oleh data sebagai bahan pe nyusunannya yang diperoleh dengan cara ; 1, Studi Dokumen, yaitu studi bahan pustaka, dimana data yang diambil dari bahan bahan sekunder terdiri dari buku - buku, terbitan - terbitan, karangan ilmiah, catatan catatan kuliah dan sebagainyao 2o Wawancara yaitu pengumpulan data dengan cara wawancara langsung dengan pejabat pejabat yang terlibat langsung - dalam hubungan sewa menyewa ruangan perkantoran di- Gedung Patra, sehingga data yang didapat merupakan data primoro 3. Hal hal yang ditentukan 1. Hubungan sewa inenyevja ruangan perkantoran tidak diatur secara khusus dalam KUHPedata., Sebagai konsekwensinya hukum yang dipakai sebagai hukum dalam sewa menyewa ruang perkantoran ini adalah hukum yang dipilih atau hukum yang dibuat oleh para pihak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam buku ke III KUHPedata Apabila. ada hal hal yang memang tidak diatur dalam perjanjian tersebut maka akan dipakai peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun kebiasaan setempat. 2, dari kenyataan didalam praktek, nyata bahwa ruangan perkantoran ini dikwalifisir juga Bebagai benda, sehingga dapat dijadikan obyek perjanjian sewa menyewa, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pasal 1548 KUHPerdata. bahwa yang dapat disewakan - haruslah suatu benda 3= Apabila terjadi suatu perselisian maka sengketa tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, bila tidak terselesaikan maka akan diserahkan pada Pengadi lan Negeri Jakarta Selatan, 4. Kesimpulan. Akhirnya perlu pula dikeinukakan, bahwa meakipun pengaturan sewa menyewa ruangan ini diserahkan kepada para pihak yang mengadakan perjanjinn, namun ternyata bahwa para pihak tetap menggunakan KUHPerdata sebagai podoman dalam menentukan hak hak dan kewajiban kewajiban mereka"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aroean, Dj. L., compiler
Jakarta: Tema, 1964
344.063 ARO p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rudy T. Erwin
Jakarta: Aksara Baru, 1977
344.06 Erw h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rudy T. Erwin
Jakarta: Aksara Baru, 1977
344.063 RUD h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sultan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>